Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

13.4.10

WANITA DAN JIHAD FISABILILLAH

ALLah ta'ala berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS al Anfal:60)

Kewajiban setiap muslim adalah mendakwahkan kalimat tauhid.

Serulah (manusia) kepada jalan Robb-mu dengan hikmah[1] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Robbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
(QS An Nahl: 125)

[1]. Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.

Namun apabila dakwah kepada jalan Robb kita ini dihalangi atau bahkan diperangi, maka jihad lah yang berlaku.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (
QS Al Baqarah: 190)

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
(QS Al Baqarah: 193)
Ada saatnya jihadnya wanita adalah berhaji dan umroh.
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: "Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.
Namun ada kalanya, terkadang mau tidak mau wanita juga terkena kewajiban untuk berpartisipasi dalam jihad fiy sabilillah itu sendiri.
Rasulullah Saw mengikutsertakan kaum wanita dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka. Rasulullah tidak pernah memberi mereka bagian dari harta rampasan tetapi memberi mereka dari kelebihan (sisa) pembagian. (HR. Muslim)
Ibnu Qadamah Al-Hanbali berkata: Syarat orang yang terkena kewajiban jihad ada tujuh yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, tidak cacat yang fatal dan adanya biaya. (Al-Mughni 10/366) Kemudian beliau menambahkan syarat; adanya izin orang tua dan izin orang yang berhutang kepada yang menghutangi. (Al-Mughni 10/381).
Kesembilan syarat ini berlaku dalam keadaan jihad fardhu kifayah, bila jihad naik menjadi fardhu `ain maka gugurlah empat syarat yaitu, merdeka, laki-laki, izin orang tua dan izin orang yang berhutang. Jadi syarat jihad fardhu `ain hanya ada lima saja; Islam, balihg, berakal, selamat dari cacat fatal serta adanya biaya. Inipun persyaratan adanya biaya akan gugur bila musuh menyerang ke dalam negeri.
Semua ketentuan ini telah ditetapkan oleh para fuqaha berbagai madzhab yang diakui, misalnya dari kalangan madzhab Hanafi Alauddin Al-Kasani yang berfatwa: Bila seruan perang dikumandangkan oleh sebab invansi musuh kedalam negeri artinya fardhu `ain, wajib bagi setiap kepala muslim yang memenuhi syarat untuk maju berdasarkan firman Allah, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat.” (QS Taubah 41). Maka berperanglah budak tanpa izin tuannya, ISTRI TANPA IZIN SUAMINYA, dan juga anak tanpa izin orang tuanya. (Nihayatul Muhtaj 8/85) Fatwa-fatwa yang mendukung hal ini banyak sekali.
Dari fatwa di atas, kita dapat mengetahui, bahwa ada kalanya ada saat di mana, jihad menjadi fardhu 'ain bagi setiap individu, termasuk bagi wanita (entah dia masih seorang lajang, atau sudah menjadi seorang istri). Wanita turut terjun di medan jihad, disebabkan juga oleh karena terkadang pihak tentara musuh memiliki anggota tentara-tentara wanita yang bertugas memerangi kaum muslimah. Maka mau tidak mau, wanita dari kaum muslimin juga harus turut ambil bagian menjadi benteng pertahanan bagi para muslimah dengan menangkis serangan tentara-tentara wanita kafir, murtadin, ataupun munafiqin yang menyerang kaum muslimah atau anak-anak, selain dari tugas mereka dalam mengobati orang yang terluka sebagaimana disabdakan Rasulullah tersebut di atas.
Ada kalanya, para thoghut menzalimi; menakut-nakuti kaum wanita muslimah di saat suami-suami mereka, orang tua-orang tua mereka atau kaum muslimin tidak ada untuk melindungi mereka. Ada kalanya juga kaum muslimin terpojok oleh serangan musuh, yang mengharuskan kaum muslimah untuk turun ke medan jihad melindungi saudara kandungnya atau kaum muslimin umumnya yang sedang terluka dan berperang sebisanya; membela agamanya dan demi melaksanakan sabda Rasulullah berikut.
Dari Sa’id bin Zaid radhiyallah ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya: “Barangsiapa yang mati karena membela (mempertahankan) hartanya maka dia syahid. Barangsiapa mati karena membela keluarganya maka dia syahid, barangsiapa mati karena membela agamanya maka dia syahid dan barangsiapa mati karena membela darahnya maka dia syahid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam kondisi seperti ini, wanita muslimah mau tidak mau harus memiliki beberapa keterampilan dan kemampuan membela diri mereka sendiri dengan kemampuan yang mereka miliki untuk menghadapi masa-masa di mana partisipasinya dibutuhkan di medan jihad atau segala kondisi yang telah dipaparkan di atas. Untuk itu, wanita juga perlu melakukan i`dad (dengan keterampilan asykar yang manapun yang dia mampui) agar bila di kemudian hari menjumpai dan harus menghadapi situasi semisal ini, mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dan melindungi kaum muslimah atau bahkan kaum muslimin lainnya.
“Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazzar dan Thabrani)
Rasulullah saw. juga bersabda: “Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu.” (HR. Bukhari)
Sebagaimana sahabiyyah di zaman Nubuwwah, Nasibah binti Kaab yang dikenal dengan Ummu Imarah. Beliau juga ikut berperang. Dia bercerita, "Pada Perang Uhud, sambil membawa air aku keluar agak siang dan melihat para mujahidin, sampai aku menemukan Rasulullah saw. Sementara, aku melihat pasukan Islam kocar-kacir. Maka, aku mendekati Rasulullah sambil ikut berperang membentengi beliau dengan pedang dan terkadang aku memanah. Aku pun terluka, tapi manakala Rasulullah saw. terpojok dan Ibnu Qamiah ingin membunuhnya, aku membentengi beliau bersama Mush'ab bin Umair. Aku berusaha memukul dia dengan pedangku, tapi dia memakai pelindung besi dan dia dapat memukul pundakku sampai terluka. Rasulullah saw. bercerita, "Setiap kali aku melihat kanan kiriku, kudapati Ummu Imarah membentengiku pada Perang Uhud." Begitu tangguhnya Ummu Imarah.

Semoga kaum muslimah di zaman khalaf ini dapat menjadi layaknya Ummu Imarah radiallahu anhaa.Aamiin Yaa MuujibasSaailin
(di sadur dari : Al Umdah fii i'dadil Uddah - Syaikh: Abdul Qadir Abdul Aziz Fakkallahu asrahu)

10.4.10

Hukum Bermakmum Dibelakang Imam yang Salah Baca Al Fatihah

Pertanyaan:
Jika Imam salah dalam membaca surat al Fatihah dengan kesalahan yang sangat jelas. Bagaimana hukum shalat di belakangnya?
Jawaban:
Membaca Surat al Fatihah merupakan salah satu dari rukun yang dibaca di setiap rakaat shalat, pada shalat fardlu dan shalat sunnah, shalat jahar dan shalat sir. Kewajiban ini bagi imam, makmum, ataupun yang shalat sendirian -sebagaimana yang dicantumkan oleh Imam al Bukhari sebagai bab dalam kitab al Shalah- berbeda dengan pendapat para fuqaha yang terdahulu maupun sekarang.
Dan pendapat yang paling benar –wallahu a'lam- adalah pendapatnya imam al Syafi'i, imam al Bukhari, jama'ah ahli hadits, dan selainnya. Yaitu imam dan makmum wajib membaca surat al Fatihah baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Kesimpulan di atas didasarkan pada beberapa hadits berikut ini:
1. Hadits Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
2. Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ
Barangsipa yang mengerjakan shalat dan tidak mmbaca Ummul Qur’an (al Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya terputus –beliau mengucapkannya tiga kali- dan tidak sempurna. Dikatakan kepada Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, “sesungguhnya kami shalat di belakang imam.” Maka beliau berkata, “bacalah dalam hatimu.” (Hadits shahih riwayat. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
3. Dari Ubadah bin Shamit berkata, “kami shalat Shubuh di belakang Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam lalu beliau membaca ayat dan kelihatannya beliau mendapat kesulitan dalam membacanya. Setelah selesai beliau bertanya, “barangkali kalian ikut membaca di belakang imam kalian?” kami menjawab, “benar, dengan suara lirih wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:
لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
Janganlah lakukan, kecuali membaca al Fatihah, karena tidak sah shalat bagi yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud, hadits ini dicantumkan imam al Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: IV/123)
Imam salah baca al Fatihah
Adapun jika dalam shalat berjama’ah, imam salah dalam membaca surat al Fatihah dan kesalahannya sampai merubah makna maka shalatnya batal, sebagaimana pendapat madhab Maliki. Seperti membaca (أَنْعَمْتَ : an'amta) dibaca (أَنْعَمْتُ : an'amtu), maka itu telah merubah makna dan ini membatalkan shalatnya. Bahkan, menurut Malikiyah, jika dia sengaja membaca seperti itu maka dia murtad.
Sedangkan jika salah dalam membaca huruf  ضdi baca ظ atau di antara keduanya, maka shalatnya sah.

Menurut Syaikh Musaid bin Basyir ‘Ali, Muhaddits dari Sudan, pendapat yang benar, shalat di belakang imam yang salah membaca al Fatihah adalah sah kecuali kalau kesalahannya itu sampai merubah makna. Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya kecuali dalam kondisi dharurat.
Pendapat yang benar, shalat di belakang imam yang salah membaca al Fatihah adalah sah kecuali kalau kesalahannya itu sampai merubah makna.
Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya

Beliau hafidzahullah melanjutkan, dan yang biasa berlaku di Sudan, bahwa kedudukan imam, pada umumnya, berdasarkan keturunan, bukan kemampuan. Karena itu, seorang muslim harus mencari masjid yang lebih mendekati sunnah dan shalat  di sana.
Wallahu a’lam. . .
Oleh: Badul Tamam
(PurWD/voa-islam.com)