Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

Tampilkan postingan dengan label file. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label file. Tampilkan semua postingan

26.4.11

Melongok Argumen Yang Menghalalkan Ngebom Polisi Saat Shalat di Masjid

JAKARTA (voa-islam.com) – Bom bunuh diri yang dilakukan Muhammad Syarif Astanagarif untuk menggapai kesyahidan (istisyhad) di Masjid Az-Zikra Mapolresta Cirebon, saat jamaah sedang menunaikan shalat Jum'at (15/4/2011) lalu, melahirkan kontroversi.
Sebagian besar ulama mengecam pemboman itu dengan berbagai fatwa, antara lain: tidak paham fiqih jihad sebab dalam fiqhul jihad sama sekali tidak dibenarkan melakukan penyerangan terhadap rumah ibadah;  tindakan yang melanggar syariat Islam; tindakan yang haram, dsb. Tentunya, fatwa ini bukan asal-asalan, melainkan berlandaskan disiplin ilmu syariah yang mereka tekuni.
Menanggapi komentar negatif terhadap bomber di masjid saat shalat Jum'at itu, muncul pembelaan dengan dalil-dalil dan rujukan banyak kitab ulama, yang diposting di berbagai blog, mailis maupun jejaring sosial. Voa-islam.com sendiri menerima email dari seseorang yang menamakan diri Abu Khataf Saifur-Rasul, Sabtu (23/4/2011).  Dalam email berjudul "Jawaban untuk para komentator bom masjid mapolres Cirebon" itu, Abu Khataf meradang dengan menyebut para ulama yang tidak setuju dengan Bom di Masjid Az-Zikra Cirebon saat shalat sebagai orang yang jahil murakkab, IQ di bawah standar, IQ jongkok, lancang, dsb. Kepada umat Islam yang tidak bernah berjihad di medan perang, Abu Khataf meminta agar tidak ngoceh dalam masalah jihad itu.
Dalam risalahnya, secara tegas Abu Khataf menfatwakan halalnya darah polisi RI di manapun berada, baik Brimob, Reserse maupun Polantas, karena mereka adalah kafir yang melindungi hukum thogut, memerangi mujahidin, dan berkiblat ke Amerika.
Inilah email Abu Khataf yang mengemukakan argumen bolehnya membunuh polisi di masjid saat sedang menunaikan shalat. Email dikutip apa adanya, tanpa editing apapun untuk menjaga orisinilitas. Berbagai style bold, italic , capital maupun ejaan dalam kutipan ini sama sesuai yang dikirimkan via email kepada voa-islam.com:
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Risalah ini adalah tanggapan terhadap komentar-komentar tentang apa yang terjadi pada hari jumat 15 april 2011 di cirebon (bom cirebon).
Sebelumnya perlu diperhatikan bahwa
1. Ana (Abu Khataf) tidak kenal dengan pelaku dan (kalau ada) orang-orang yang berada di balik peristiwa itu.
2. Ana (Abu Khataf) asumsikan bahwa pelaku dan (kalau ada) orang-orang yang berada di balik peristiwa itu adalah seorang muslim yang meniatkan apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka jihad fisabilillah. Singkatnya mereka adalah mujahid -dan Alloh SWT yang maha tahu niat mereka di dalam hati-
Telah mengabarkan kepada ana, beberapa ikhwan tentang komentar-komentar sumbang dan kadangkala lucu bahkan memalukan atas peristiwa bom polres cirebon. Anehnya komentar-komentar miring tersebut didendangkan oleh oknum yang mengaku bermanhaj jihad dan pejuang syariat, serta mengaku sebagai penggede mujahidin.
Berikut komentar-komentar yang ana dengar skaligus kami berikan tanggapannya.
1. Mereka para polisi yang menjadi target/korban adalah muslim karena mereka masih sholat sehingga tidak boleh di tumpahkan darahnya.
JAWABAN:
Apakah kalian kira jika orang masih sholat berarti dia seorang muslim meskipun melakukan kekafiran yang dhohir mutawatir??? Aduhai… Kasian sekali wahai orang-orang jahil murokab jika kaliah beraqidah demikian.
Tidakkah kalian tahu:
- Rosululloh Sholallohu alaihi wassalam pernah mengutus Baro’ bin Azib untuk membunuh orang yang menikahi ibu tirinya padahal dia masih sholat??
-Rasululloh Sholallohu alaihi wassalam pernah berencana memerangi bani Mustholik ketika di beritakan mereka enggan membayar zakat padahal mereka juga masih sholat, tapi ternyata berita itu adalah berita dusta.
- Abu Bakar As-Shidiq ra. memerangi pengikut Musailamah al kadzab padahal diantara mereka masih ada yang sholat.
- Abu Bakar As-Shidiq ra. juga mmerangi orang-orang yang menolak zakat dan telah menjadi ijma’ bahwa mereka adalah kelompok murtad padahal mereka juga masih sholat.
-Ali bin Abi Tholib ra. membakar orang-orang yang ghuluw terhadap beliau padahal mereka juga masih sholat
- Dan masih banyak contoh-contoh salaf, mereka mengkafirkan dan menghalalkan darah serta harta orang-orang yang melakukan kekafiran padahal mereka masih sholat.
Contoh terakhir adalah kasus bani Ubaid bin Godah yang mengaku keturunan Fatimah mereka mendirikan sholat jumat & sholat jama’ah, mengangkat para qadhi dan mufti tapi hal ini tidak menghalangi para ulama mazhhab maliki dan yang lain untuk mengkafirkan mereka diantara ulama yang mengkafirkan adalah al imam asy syahid -begitu menurut persangkaan ana- Abu Bakar An-Nabulisi.
lalu pertanyaannya, apa yang membuat para polisi itu kafir sehingga halal darah dan harta mereka untuk di tumpahkan meskipun mereka masih sholat???
Kita tau bahwa negara ini adalah negara kafir dan thoghut, itu dkarenakan negara ini menerapkan hukum thoghut (UUD45 dan pancasila) dan negara ini juga berkiblat ke amerika si gembong kekafiran dunia dalam memerangi mujahidin, sehingga dengan demikian seluruh penyelenggara negara ini, mereka adalah kafir, musyrik dan thoghut dengan variatif tingkatannya.
Lalu dimana posisi polisi???
Di dalamUUD45 bab xii psl 30 (4) di dalam kitab thoghut ini di katakan “KEPOLISIAN NEGARA RI SBG ALAT NEGARA YG MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, BERTUGAS MELINDUNGI, MENGAYOMI, MELAYANI MASYARAKAT SERTA MENEGAKKAN HUKUM”.
Jadi polisi RI adalah kafir baik itu brimob, reserse maupun polantasnya. Tidak ada perbedaan karena mereka di satukan dengan satu tujuan dan tugas yaitu menegakkan dan melindungi hukum thoghut. Mereka dibawah satu pimpinan, satu tujuan, dan satu tugas. Sedangkan individu-individu tho’ifah mumtani’ah adalah mengikuti status pimpinannya berdasarkan al kitab, assunnah, ijma’ dan kaidah fiqhiyah. Jadi mereka itu kafir yang halal darah dan hartanya secara hukum dhohir, meskipun mereka mengaku islam, sholat, zakat, puasa & haji. Karena kekafiran mereka bukan dari sisi ini.
Silahkan rujuk kitab2 berikut utk mengetahui dalil-dalilnya.
1. Ad duror assuniah juz 8 cetakan lama
2. At tibyan fie kufri man a’na al amrika (Syaikh Nashir Bin Hamd Al Fadh
3. Al jami’ buku ke 10 (Syaikh Abdul Qodir bin Abdul ‘Aziz)
4. Da’wah muqowamah terutama pd anggaran dasar ( Syaikh Abu Mush’ab As Suri)
5. Masa’il min fiqh jihad Abu Abdillah al muhajir
6. Dan kitab2nya Syaikh Al-Maqdisi dan Syaikh Aly Khudair.
2. Mujahidin menjadikan tempat ibadah (masjid) sebagai target/sasaran.
JAWABAN:
Ini mungkin tuduhan yang paling konyol dan tidak masuk akal yang ana dengar, yang tidak mungkin tuduhan ini di lontarkan kcuali oleh orang-orang yang IQ-nya di bawah standar ( IQ jongkok).
Ketahuilah wahai pemilik IQ jongkok, seandainya yang menjadi target mujahidin adalah masjidnya tentu mujahidin tidak akan menyerangnya di saat banyak orang berkumpul di dalamnya. Jika bangunan masjidnya yang ingin dimusnahkan tentu mujahidin akan memilih waktu dmana masjid itu kosong dan tidak perlu mujahidin melakukan aksi istisyhadiah jika hanya untuk menghancurkan bangunan kosong..
Ketahuilah wahai pemilik IQ jongkok, yang menjadi target mujahidin bukanlah bangunannya. Tapi yang menjadi target adalah orang-orang yang dianggap musuh yang berada di dalam bangunan tersebut. Ini sebenarnya bisa di fahami dan dimengerti oleh orang-orang yang mau menggunakan akalnya untuk menilai dan berfikir. Tapi apa mau dikata, ternyata kita juga menghadapi orang-orang yang memiliki akal dibawah standar.
3. Mujahidin menyerang orang-orang yang beribadah di dalam masjid.
JAWABAN:
Coba kalian baca dan renungi ayat ini, ” Alloh Ta’ala berfirman: apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu DIMANA SAJA KAMU JUMPAI MEREKA. (QS. 9:5)
Jadi perlu kalian ketahui larangan membunuh orang-orang musyrik kafir itu tidak terkait dengan tempat tapi masa haram 4 bln yaitu dari 10 zulhijjah hingga 10 rabiulakhir. Inipun dengan catatan mereka tidak memerangi mujahidin.
Berangkat dari ayat yang mulia inilah mujahidin akan terus mengejar, mengintai, dan membunuh orang-orang kafir musyrik dimanapun meerka berada hatta jikapun mereka bergelanyut di tirai ka’bah, mujahidin tetap akan membunuh mereka jika dipandang mereka perlu dihabisi. Karena rumusnya sederhana, “Perang terjadi (dikobarkan) ditempat adanya musuh”.
Mudah-mudahanan kalian faham!
4. Perbuatan itu ( tafjir masjid mapolres cirebon) mafsadatnya lebih besar dari manfa’atnya bagi kaum muslimin, dakwah tauhid dan mujahidin sendiri.
JAWABAN:
Syubhat manfa’at dan mafsadah ini adalah warisan turun temurun dari orang-orang yang sebenarnya tidak menginginkan tegaknya jihad kecuali jika sudah sesuai dengan planing and strategy kelompok mereka.
Untuk itu biarlah jawaban dari subhat ini kita berikan kepada ahlinya, yaitu Syaikh Nasr bin Hamd al Fahd yang dikutib oleh Syaikh Aiman adz-Dzowahiri dalam kitab at-tabriah hal 144.
Syaikh Nasr menjawab subhat ini dengan mengatakan:
“Benar memang suatu perintah kalau kerusakannya lebih besar daripada maslahatnya, maka tidak disyariatkan saat itu. Akan tetapi ada 2 hal yang perlu diperhatikan :
1. Mafsadah ataupun manfaat yang di maksud adalah mafsadah atau manfaat hakiki syar’i bukan angan-angan atau dugaan.
2. Sesungguhnya kelompok yang paling layak dan utama untuk memandang/menentukan manfaat dan mafsadah dalam jihad mereka adalah mujahidin, bukan qo’idun yang tidak mengerti bagaimana cara memegang pistol.”
Kalian faham wahai pemuja maslahat dan mafsadat???
Kalian faham bahwa orang yang tidak pernah berdebu di dalam jihad fiesabilillah, tidak pernah memenggal kepala orang kafir atau menembakkan sebutir peluru ke arah orang-orang kafir tidak layak ngoceh masalah mafsadah atau maslahat dalam jihad??!
Tapi sayang… Hari ini banyak orang-orang yang lancang mengambil suatu urusan yang bukan menjadi haknya.
5. Jubir mereka mengatakan “tindakan itu diharamkan karena tidak sesuai dengan kaidah fiqh jihad”.
JAWABAN :
Wahai pak jubir kenapa anda jadi sewot??
Coba tunjukkan dalil dari Al Qur’an, Sunnah,Ijma’ dan aqwal salaf tentang keharoman membunuh/mengebom anshor thoghut (polisi) kalau memang pak jubir merasa diatas al haq.
Coba tunjukkan kaidah fiqh jihad yang mana yang tidak sesuai dengan amaliyah istisyhadiyah tersebut jika pak jubir merasa faham dengan kaidah fiqh jihad. Apakah harom yang pak jubir maksud adalah menurut kitab jama’ah anda?? Maka kalau itu yang pak jubir maksud mungkin saja pak jubir benar.
Mungkin kata-kata ana terlalu kasar untuk pak jubir, itu dikarenakan pak jubir tidak memiliki belas kasihan dan pembelaan sama sekali terhadap pelaku yang keislamannya tsabit dan tujuannya jelas sebagaimana tertulis dalam wasiat pelaku yang dipublikasikan sendiri oleh jubir thoghut.
Seandainya pak jubir lebih hati-hati dalam menjaga lisan, tentu kami juga akan lebih hati-hati dalam menjaga lisan kami terhadap pak jubir, insyaAlloh.
Seandainya pak jubir mau merinci haromnya dimana dengan dalil-dalil syar’i dan juga dimana tidak sesuainya dengan kaidah fiqh dengan perincian yang syar’i tentu kami juga akan menjawab dengan perincian yang syar’i, insya Alloh.
Ketahuilah wahai pak jubir, antara kita ada Al Qur’an, assunnah, ijma’ maka mari kita kembalikan perbedaan kita kepada dalil. Mudah-mudahanan isyarat singkat ini bisa pak jubir fahami.
Wahai Rabb yang memahamkan Sulaiman, fahamkanlah saudaraku pak jubir..
6. Kelompok-kelompok islam berkumpul pada tgl 18 april 2011 mereka menyatakan kesamaan sikap mengutuk dan mengharamkan peledakan di cirebon
JAWABAN:
Sungguh memalukan sekali apa yang kalian lakukan ini..
Kalian bersegera tergopoh-gopoh membela thoghut saat mereka sedikit tertimpa musibah !!
Ana bertanya kepada kalian :
Dimana kalian ketika DR. Azhari dibantai oleh thoghut didepan mata kalian???
Dimana kalian saat 3 mujahid di eksekusi regu tembak thoghut didepan mata kepala kalian???
Dimana kalian saat kaum muslimin di poso dibantai thoghut juga didepan mata kalian?
Dimana pembelaan kalian saat al akh Nurdin, Jabir, Urwah, Ibrahim, dan ikhwan-ikhwan di aceh diberondong peluru thoghut tanpa ampun di depan mata kepala kalian??? Bukankah mereka kaum muslimin???
Bukankah mereka haram darahnya untuk ditumpahkan???
Adakah kalian berkumpul seperti yang kalian lakukan saat ini untuk menyatakan sikap pembelaan???
Tapi lihatlah kalian saat ada segelintir thoghut yang terluka, kalian segera berkumpul dan segera menyatakan baro’ kalian terhadap aksi tersebut dan bersimpati dengan luka-luka si thoghut.
Demi Alloh, telah nampak kemunafikan kalian dengan apa yang kalian lakukan !!
Ya Alloh, saksikanlah.. Kami baro’ terhadap apa yang dilakukan oleh orang-orang munafik itu..
Ana cukupkan tanggapan tentang suara-suara sumbang yang tidak berperikeikhwanan dalam menyudutkan pelaku bom cirebon, sebenarnya masih sangat banyak nada-nada sumbang yang kami dengar.. Biarlah semua itu menjadi bumbu pelezat dalam perjuangan..
Terakhir ana tujukan kata-kata ini untuk ikhwan-ikhwan mujahidin ‘amilin fiesabilillah, siapapun dan dimanapun kalian berada. Kepada mereka yang mencintai Alloh dan Alloh pun mencintai mereka. Mereka yang adil, lembut dan sayang kepada orang-orang mukmin dan keras, tegas serta ganas terhadap orang-orang kafir.
Kepada mereka yang terus berusaha menghidupkan ibadah jihadiyah baik dalam kondisi sempit ataupun lapang..
Kepada mereka yang tidak pernah menghiraukan cacian orang-orang yang suka mencaci dan bualan orang-orang yang suka membual..
Kepada mereka ana ucapkan Jazakumulloh khayran jaza’ atas usaha jihadiah yang kalian lakukan.
Demi Alloh, kalian telah -menjadi perantara Alloh- untuk membuat kami tertawa dan senang atas mengalirnya darah dari satu kelompok yang telah -dengan ijin Alloh- mengalirkan banyak darah mujahidin, seperti yang kalian ketahui…
Jazakumulloh khayran jaza’ atas usaha kalian yang telah membuat luka kelompok yang telah banyak melukai saudara kalian..
Jazakumulloh khayran jaza’ kepada kalian yang telah membuat menangis kelompok yang juga telah membuat menangis anak_anak saudara kalian karena abi-nya ditangkap, disiksa dan dibunuh didepan mata kepala mereka, seperti sudah maklum bagi kalian…
Demi Alloh…
DemiAlloh kami ridho dengan apa yang kalian lakukan meskipun banyak orang lain yang tidak ridho dengan apa yang kalian lakukan, maka tutuplah telinga dan mata kalian dari orang-orang yang tidak menginginkan jihad kalian..
Cukuplah Alloh bagi kalian..
Demi dzat yang telah meluluh lantakkan pasukan abrahah, kalian berperang bukan karena jumlah, kekuatan atau bilangan, tapi kalian berperang karna dien ini yang Alloh muliakan kita denganya..
Inilah keyakinan pendahulu kalian komandan perang mu’tah Abdullah ibnu Rawahah, maka peganglah erat-erat wasiat pendahulu kalian.
Jangan kalian terlalu berharap meraih kemenangan sempurna, mengharap daulah/khilafah tegak pada jaman kita karena hal itu adalah perkara yang ghoib yang hanya diketahui Alloh .
Yang harus kalian yakini menurut ana adalah bahwa kita adalah generasi ‘tumbal’ tegaknya kejayaan islam, maka bergembiralah wahai generasi “tumbal”..
Adapun kepada para kritikus / komentator jihad ana katakan :
“JIKA KALIAN TDK MALU SILAHKAN LAKUKAN APA YG KALIAN INGINKAN”

Demikian kutipan utuh fatwa Abu Khataf yang dikirimkan ke redaksi voa-islam.com. Sayangnya, Abu Khataf tidak menjelaskan secara tafshil (rinci), terhadap polisi yang dihalalkan darahnya untuk dibunuh di manapun berada termasuk di masjid saat shalat itu: apakah menumpas habis terhadap makhluk yang bernama polisi itu sebuah kewajiban atau sekedar mubah? Lalu seandainya membunuh polisi adalah sebuah kewajiban, apakah termasuk fardhu kifayah ataukah fardhu 'ain? Lalu apakah status polisi Muslim dengan polisi non Muslim dipandang sama sebagai makhluk kafir yang sama-sama boleh dibunuh kapanpun dan di manapun berada?
Sayangnya pula, Abu Khataf dalam fatwanya juga belum merinci kenapa harus melakukan itu semua dengan bom yang rawan melahirkan salah korban terhadap warga sipil dan umat Islam? Bom Masjid Az-Zikra Cirebon misalnya, korbannya (tidak sampai mati) juga tidak semuanya polisi.
Pertanyaan lainnya, tanpa bermaksud mengecilkan siapapun, kenapa para bomber istisyhad itu memfokuskan diri kepada polisi –yang notabene mayoritas KTP-nya tercantum agama Islam? Kenapa para nabi palsu pendiri sekte-sekte sesat dan para kafirin yang jelas-jelas memurtadkan umat Islam, mencerca Allah Ta'ala, menghina Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan melecehkan syariat Islam justru kurang mendapat tempat dari bidikan mereka? Padahal kelompok kedua ini lebih jelas dan tidak ada ikhtilaf hukumnya, baik hukum syariat maupun hukum negara sama-sama memusuhi mereka.
Istimbath hukum terhadap semua persoalan ini –dan seribu satu pertanyaan lainnya– tentu perlu kajian yang mendalam dari para ulama yang berkompeten, dengan pemahaman yang sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, dan tidak emosional tentunya. Bukan soal nyali jihad dan ambisi berani mati syahid semata, tapi karena menyangkut dua hal yang sama-sama krusial: takfir dan nyawa.
Menyangkut takfir, bila kaum yang dikafirkan (lalu dihalalkan darahnya) itu dibenarkan secara syar'i, tentunya tidak menjadi persoalan. Tapi bagaimana jika takfir itu salah alamat? Bukankah takfir yang salah alamat itu bisa kembali kepada diri sendiri?
Soal nyawa, bila aksi penghilangan nyawa  itu sesuai dan dibenarkan secara Syar'i, tentunya juga tidak bermasalah. Tapi bagaimana bila kelalaian aksi, mengakibatkan salah korban? Bukankah Allah Ta'ala sangat menghargai nyawa, bahkan nyawa satu orang sama dengan nyawa semua manusia di muka bumi (Qs. Al-Ma'idah 32), sehingga pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa besar yang diancam dengan neraka Jahanam (An-Nisa 93)? Wallahu a'lamu bis-shawab [taz]

11.4.11

Runtuhnya Demokrasi, Saatnya Revolusi..!

Oleh: Habib Rizieq Syihab (Ketua Umum DPP Front Pembela Islam)
Keruntuhan Demokrasi sudah di ambang pintu. Hal itu ditandai dengan Revolusi Tunisia yang berhasil mengusir diktator demokrasi Ben Ali, yang kemudian berlanjut dengan  Revolusi Mesir yang berhasil menggulingkan diktator demokrasi Husni Mubarok. Angin revolusi mulai berhembus ke sejumlah Negara Demokrasi Arab seperti  Al-Jazair, Yaman, Lybia dan Syria. Bahkan negara-negara Demokrasi Monarki Arab pun mulai terusik, seperti  Maroko, Yordania, Saudi, dan negara-negara Teluk.
Selama ini Sistem Demokrasi hanya melahirkan diktator-diktator  dunia, dan menghasilkan koruptor kelas kakap, bahkan menciptakan kapitalis-kapitalis internasional yang rakus dan serakah. Sistem Demokrasi adalah  sumber problem yang banyak melahirkan gerombolan mafioso dan generasi oportunis, sekaligus merupakan wadah tempat bersemayamnya anjing-anjing penjilat kekuasaan. Hal tersebut  karena  Sistem Demokrasi merupakan pintu masuk kaum Kapitalis untuk meraih kekuasaan.
One man one vote dalam Sistem Demokrasi telah memberi peluang kepada kaum borjuis untuk membeli suara rakyat, sehingga saat berkuasa mereka berlomba mengeruk kekayaan untuk mengembalikan modal beli suara, sekaligus mengais keuntungan sebesar-besarnya.  Sistem Demokrasi merupakan sumber malapetaka dan kehancuran.
Sistem Demokrasi penuh intrik dan tipu muslihat, karena sistem ini selalu bertopeng kemanusiaan, kesetaraan, keadilan, musyawarah dan mufakat. Padahal, justru sistem ini yang paling tidak berperikemanusiaan, lihat saja bagaimana negara-negara sekutu atas nama Demokrasi memporak-porandakan Iraq dan Afghanistan. Justru sistem ini yang paling tidak menghargai kesetaraan, buktinya kulit berwarna masih menjadi warga kelas dua di negara-negara Barat yang menganut demokrasi. Justru sistem ini yang paling tidak adil, buktinya secara terang-terangan mereka melarang warga muslimah di negeri mereka untuk berjilbab.
Soal musyawarah mufakat dalam Sistem Demokrasi hanya omong kosong. Inti Demokrasi adalah suara terbanyak, bukan musyawarah mufakat. Selain itu musyawarah dalam Demokrasi bisa menghalalkan yang haram, dan bisa pula mengharamkan yang halal. Yang penting tergantung suara terbanyak. Buktinya, Sistem Demokrasi dengan suara terbanyak bisa membolehkan perkawinan sejenis (Homo dan Lesbi), lokalisasi pelacuran, legalisasi perjudian, legitimasi aliran sesat, formalisasi korupsi dan halalisasi segala keharaman. Dan sebaliknya, Sistem Demokrasi dengan suara terbanyak juga bisa melarang jilbab, cadar, tabligh, da’wah, hisbah, pembangunan masjid, madrasah dan pesantren.
ISLAM vs DEMOKRASI
Antara Sistem Islam dan Sistem Demokrasi memiliki perbedaan yang sangat besar dan mendasar serta fundamental, sehingga keduanya mustahil disatukan. Islam dan Demokrasi bagaikan langit dan bumi, umpama matahari dan bulan, seperti lautan dan selokan. Dalam rangka membuka Topeng Demokrasi, maka perlu diuraikan beberapa perbedaan yang sangat prinsip dan fundamental antara Sistem Islam dan Sistem Demokrasi.
Pertama, Sistem Islam berasal dari sumber ilahi karena datang dari wahyu Allah Yang Maha Agung dan Maha Suci, sehingga bersifat sangat sempurna. Sedang Sistem Demokrasi berasal dari sumber insani karena datang dari akal manusia yang lemah dan penuh kekurangan, sehingga sangat tidak sempurna. Karenanya, dalam Sistem Islam hukum dari Allah SWT untuk manusia, sedang dalam Sistem Demokrasi hukum dari manusia untuk manusia.
Kedua, dalam Sistem Islam wajib digunakan Hukum Allah SWT, sedang dalam Sistem Demokrasi wajib digunakan keputusan suara terbanyak. Karenanya, Sistem Islam tunduk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedang Sistem Demokrasi tidak tunduk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketiga, dalam Sistem Islam tidak dipisahkan antara agama dan negara, sedang dalam Sistem Demokrasi dipisahkan antara agama dan negara. Karenanya, Islam menolak pemahaman sekuler dan segala bentuk sekularisasi dalam berbangsa dan bernegara. Sedang Demokrasi memang lahir dari penentangan terhadap  agama, sehingga Demokrasi selalu mengusung sekularisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Keempat, dalam Sistem Islam standar kebenaran adalah akal sehat yang berlandaskan Syariat, sedang dalam Sistem Demokrasi standar kebenaran adalah akal sakit yang berlandaskan hawa nafsu kelompok terbanyak. Karenanya, dalam Sistem Islam baik buruknya sesuatu ditentukan oleh Syariat, dan wajib diterima oleh akal sehat. Sedang dalam Sistem Demokrasi baik buruknya sesuatu tergantung hawa nafsu orang banyak, walau pun tidak sesuai Syariat atau pun tak masuk akal sehat.
Kelima, dalam Sistem Islam tidak sama antara suara Ulama dengan suara Awam, antara suara orang Sholeh dengan suara orang jahat. Sedang dalam Sistem Demokrasi suara semua orang sama : Ulama dan Koruptor, Guru dan Pelacur, Santri dan Penjahat, Pejuang dan Pecundang, Pahlawan dan Bajingan, tidak ada beda nilai suaranya. Karenanya, dalam Sistem Islam hanya orang baik yang diminta pendapatnya dan dinilai suaranya, itu pun suara mereka tetap disebut sebagai suara manusia. Sedang dalam Sistem Demokrasi semua orang baik dan buruk disamakan, bahkan suara mereka semua disebut sebagai suara Tuhan.
Keenam, musyawarah dalam Sistem Islam hanya menghaqkan yang haq dan membathilkan yang bathil, sedang dalam Sistem Demokrasi boleh menghaqkan yang bathil dan membathilkan yang haq. Karenanya, dalam Sistem Islam tidak ada Halalisasi yang haram atau haramisasi yang halal, apalagi haramisasi yang wajib, sedang dalam Sistem Demokrasi ada halalisasi yang haram, dan haramisasi yang halal, bahkan haramisasi yang wajib.
Ketujuh, asal-usul Sistem Islam sudah dimulai sejak zaman Nabi Adam AS, karena sejak Allah SWT menciptakan Adam AS sudah dinyatakan sebagai Khalifah di atas muka bumi sebagaimana firman-Nya dalam  QS.2.Al-Baqarah : 30. Dan Sistem Islam tersebut sempurna di zaman Nabi Muhammad SAW sesuai dengan kaidah dan tatanan kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang beliau praktekkan bersama para Sahabat yang mulia. Allah SWT menyatakan kesempurnaan Islam dalam QS.5.Al-Maidah : 3. Sedang Sistem Demokrasi konon katanya sudah ada sejak zaman Yunani kuno, tapi yang jelas baru muncul pasca Revolusi Kebudayaan Perancis pd Th.1789 M, yang kemudian lahir Teori Trias Politika karya Rossou, yang kemudian terus dikembangkan dengan berbagai variasi dan aksesoris, dan hingga saat ini tidak pernah sempurna, bahkan makin hari makin tampak bobrok dan busuknya.
Kedelapan, rentang waktu antara sempurnanya Sistem Islam di abad ke-7 pada zaman Nabi SAW (571 – 632 M) dan munculnya Sistem Demokrasi di abad ke 18 pasca Revolusi Kebudayaan Perancis Th.1789 M, menunjukkan bahwa Sistem Islam sekurangnya lebih dulu 11 abad dari pada Sistem Demokrasi. Karenanya, jika ada persamaan antara Sistem Islam dan Sistem Demokrasi, maka bisa dipastikan bahwa Sistem Demokrasi yang menyontek dan menjiplak Sistem Islam, mustahil sebaliknya.
Kesembilan, Sistem Islam telah membuktikan diri sebagai sistem terbaik yang adil, jujur dan amanah sepanjang kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafa’ Rasyidin, serta berhasil mengantarkan umat Islam menjadi umat yang terbaik, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.3. Ali-’Imran : 110. Sedang Sistem Demokrasi sejak kelahirannya hingga kini tak pernah berhasil membuktikan diri sebagai  sistem terbaik, bahkan sebaliknya, makin hari makin terkuak bobrok dan rusaknya.
Kesepuluh, Sistem Islam adalah bagian dari kewajiban agama, sehingga penerapannya mendatangkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Sedang Sistem Demokrasi bukan bagian dari kewajiban agama, bahkan merupakan penentangan terhadap agama, sehinggga penerapannya hanya akan mendatangkan dosa dan malapetaka.
ISLAM YES, DEMOKRASI NO !
Dengan uraian di atas, jelas sekali bahwa Sistem Islam mengungguli Sistem Demokrasi dalam semua hal. Mulai dari keautentikan sumber dan kesempurnaannya, lalu kepatuhan kepada Syariat dan kesehatan akalnya, kemudian keaslian musyawarah dalam makna yang sebenarnya, dan kemurnian asal-usul sejarah serta keindahan peradabannya, hingga keberhasilan pembuktiannya sebagai sistem terbaik yang mendatangkan pahala dan keberkahan ilahi.
Itulah karenanya, para pemuja Demokrasi iri dan dengki terhadap Sistem Islam, dan mereka tidak rela Sistem Islam bangkit dan berjaya kembali.  Dalam dunia informasi, tiada hari tanpa propaganda media yang selalu menyudutkan Sistem Islam. Berbagai ucapan, perkataan dan pernyataan terus-menerus dilontarkan untuk memadamkan cahaya Islam. Namun demikian, cahaya Islam akan tetap bersinar, dan akan kembali memperoleh masa jayanya, sebagaimana Allah SWT firmankan dalam QS.61.Ash-Shaff : 8 – 9 dan QS.9.At-Taubah: 32 – 33.
Akhirnya, kita harus berani mengatakan : Islam Yes, Demokrasi No ! Hidup Islam, Hancurlah Demokrasi ! Allahu Akbar !  sumber sharia4indonesia.com

6.12.10

Dua detonator meledak di Gereja Katholik Kristus Raja



Sukoharjo (Espos)--Dua buah kaleng susu yang berisi detonator meledak di Gereja Katholik Kristus Raja Wilayah Gawok Jl Pramuka No 2 Blimbing Kecamatan Gatak, Selasa (7/12) sekitar pukul 05.45 WIB.
Dua kaleng susu yang juga berisi sejumlah paku dan batu kerikil dipasang teoat dibawah meteran listrik tepatnya disamping pintu gereja sebelah barat.
Salah satu saksi, Tugimin, 42, mengaku mendengar ada suara ledakan ketika mengantar ibunya ke pasar yang letaknya tidak jauh dari lokasi gereja.
“Ledakan yang pertama lebih keras dibanding ledakan yang kedua. Ada selisih  sekitar lima menit antara ledakan yang pertama dan kedua,” kata Tugimin.
Dikemukakan  dia, setelah mengantar ibunya ke pasar, Tugimin segera ke lokasi ledakan. Sesampainya di gereja sudah banyak kerumunan orang tapi belum ada yang berani masuk.
“Saya melihat ada semburan api sekitar 50 centimeter. Karena tidak ada yang berani masuk, saya pun berinisiatif masuk dengan melompat pagar dan memadamkan api itu,” ujar dia  {solopos}

Benda Diduga Bom Ditemukan di Polsek Pasar Kliwon

JAKARTA - Benda diduga bom rakitan ditemukan di halaman Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Temuan berupa bungkusan plastik ini masih diselidiki tim Gegana Polda Jawa Tengah.

"Iya memang ada temuan di pagar luar halaman Polsek Pasar Kliwon. Apakah itu bom rakitan atau bukan masih kami selidiki," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen (Pol) Edward Aritonang saat dikonfirmasi okezone, Selasa (7/12/2010).

Mengenai saksi yang diperiksa dan si peletak benda diduga bom rakitan itu Edward belum mau berkomentar. "Nanti saja, sekrang masih diselidiki temuannya," ujarnya.

3.12.10

MUI: Amaliyah Istisyhadiyah Bagian dari Jihad dengan Jiwa

JAKARTA (voa-islam.com) – MUI jelaskan perbedaan bom bunuh diri dengan Amaliyah Istisyhadiyah (operasi syahid). Bom bunuh diri adalah bunuh diri untuk kepentingan diri pribadinya sendiri. Sedangkan Amaliyah Istisyhadiyah adalah berkorban nyawa untuk agama dan mencari ridha Allah SWT.
Hal ini diungkapkan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan di hadapan peserta “Workshop Deradikalisasi” di Hotel Alila, Jakarta, (30/11/2010).
Menurut Amirsyah, akhir-akhir ini radikalisme dan terorisme sering dikaitkan dengan agama, khususnya agama Islam. Karenanya, kesalahpahaman terhadap konsep jihad harus diluruskan. ”Mispersepsi dan misunderstanding tentang konsep jihad harus diluruskan,” ujarnya.
Terorisme menurut pandangan MUI, tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. ”Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Jadi tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme,” jelas dia.  
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, mendefinisikan Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.
MUI menjelaskan perbedaan jihad dengan terorisme. Adapun terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain, serta dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sedangkan jihad, sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. Tujuannya menegakkan agama Allah dan membela pihak-pihak yang terzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
”Dengan demikian, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara. Sedangkan melakukan jihad hukumnya wajib,” tandas Amirsyah.  
....Pelaku amaliyah al-Istisyhadiyah adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT....
Mengenai bom bunuh diri dan ’amaliyah istisyhadiyah, MUI menjelaskan, bahwa orang yang bunuh diri itu sesungguhnya membunuh dirinya untuk kepentingan peribadinya sendiri. Sedangkan pelaku ’amaliyah istisyhadiyah mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya, sedangkan pelaku amaliyah Istisyhadiyah adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.
”Jadi bom bunuh diri hukumnya haram, karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlakan-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh) maupun di daerah perang (dar al-harb),” tegas Amirsya. “Adapun amaliyah istisyhadiyah (mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafs yang dilakukan di daerah perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. Amaliyah al-Istisyhadiyah berbeda dengan bunuh diri,” tambahnya.
....Adapun amaliyah istisyhadiyah (mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafs yang dilakukan di daerah perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri....
Dalam kesempatan itu MUI juga menyampaikan dua rekomendasinya kepada pemerintah dalam penanggulangan Terorisme, yakni: Restrukturisasi BNPT dan Revitalisasi Peran BNPT.  MUI Menegaskan, BNPT hendaknya bersifat independen dan mandiri serta permanen. Para pimpinan BNPT hendaknya mempunyai kompetensi di bidangnya dan memiliki komitmen, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Soal revitalisasi peran BNPT, MUI berharap BNPT melakukan pembinaan dan perlindungan HAM, melakukan tindakan persuasif, sehingga terhindar dari tindakan represif.
MUI sebagai wadah musyawarah ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim telah membentuk Tim Penanggulangan Teror (TPT) untuk mendukung pencegahan terorisme di Indonesia. MUI berupaya menekankan, baik melalui TPT maupun halaqah untuk meluruskan pemahaman yang benar ihwal jihad, amaliyah istisyhadiyah, mati syahid, dan bom bunuh diri.
 ”Halaqah yang telah dan tengah dilakukan MUI tersebar di wilayah Jakarta, Padang, Solo, Surabaya, Palu, dan Medan. Dasar pertimbangan pemilihan kota-kota tersebut karena aktivitas keagamaan di sana terbilang tinggi. Sehingga usaha pencegahan terorisme terus diupayakan,” ungkap Amirsyah. [Desastian]

22.11.10

Abu Tholut Tentang Fa’i Di Indonesia



JAKARTA (Arrahmah.com) - Sebuah email mengatas namakan Abu Tholut Al Jawiy masuk ke redaksi Arrahmah.com, Senin (15/11). Dalam email tersebut, Abu Tholut memberikan Tadzkiroh (nasehat) kepada Akhi Abdurrochim Ba'asyir dan yang sependapat dengannya tentang fa'i di Indonesia. Berikut isi lengkap email dari Abu Tholut Al Jawiy yang dikirimnya dari Bumi Hijrah pada bulan Zulqo'dah 1431 H. Wallahu'alam bis showab!
TADZKIROH UNTUK AKHI ABDURROCHIM BA'ASYIR DAN YANG SEPENDAPAT DENGANNYA TENTANG FA'I DI INDONESIA
الحمد لله الذي أنزل الكتاب والحكمة هدى للناس ورحمة ، وأنزل الحديد فيه بأس شديد ومنافع للناس ، ثم الصلاة والسلام على من أُمر بقتال الناس حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله ، اللهم صلي على المبعوث بين يدي الساعة بالحسام ، وعلى آله وصحبه المجاهدين الكرام .. أما بعد ..
Lebih kurang satu hari sesudah Chaerul Ghozali memberikan keterangan yang penuh dusta tentang JAT di TV One lalu dengan cepat akhi Abdurrohim Ba'asyir dan beberapa Ikhwan atas nama JAT mengeluarkan pernyataan pers sebagai bantahan.
Saya mendukung bantahan mereka terhadap tuduhan keterlibatan JAT di dalam aksi amaliyah jihadiyah di Medan dan sekitarnya baru-baru ini. Akan tetapi, di antara butir pernyataan pers tersebut terdapat kalimat yang menunjukkan prinsip (mabda) akhi Abdurrohim Ba'asyir dan ikhwannya tentang fa'i di Indonesia dengan lafadz shorih (jelas) menampakkan penyimpangan baik dari aspek hukum syar'i maupun kondisi obyektif waqi' adanya peperangan global antara umat Islam yang diwakili para Mujahidin dengan kekuatan yahudi plus  nashoro Internasional yang dikomandoi oleh Amerika Serikat.
Kalimat-kalimat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Butir no.4  : JAT memandang konsep Fa'i hanya berlaku di wilayah perang dan Indonesia bukanlah wilayah perang secara fisik. Indonesia adalah wilayah dakwah maka yang harus dilakukan adalah adu argumentasi/hujjah, perang nilai dan pemikiran.
Butir no.6c : Pemahaman orang yang keliru tentang aplikasi Fa'i yakni menghalalkan perampokan harta bukan dalam wilayah perang, siapapun yang menganut paham menyimpang ini, sama sekali bertolak belakang dengan pemahaman yang kami ajarkan dalam Jamaah Anshorut Tauhid.
Adanya penyimpangan yang dinyatakan oleh akhi Abdurrohim Ba'asyir dan ikhwannya tersebut dapat saya mengerti karena pernyataan pers mereka terkesan dikeluarkan dengan tergopoh-gopoh tanpa kajian ilmiah syar'iyyah terlebih dahulu. Dan ketergopohan menyebabkan kelalaian sehingga tadzkiroh ini ditulis dengan harapan sebagai pengingat bagi mereka sekaligus nasehat antar orang beriman.
I.APA YANG DINAMAKAN FAI
Fa'i adalah istilah syar'iy sehingga tidak boleh diartikan secara sembarangan dan seenaknya apalagi disesuaikan dengan kehendak diri manusia yang bersifat subyektif dan tidak bebas dari pengaruh hawa nafsu. Untuk memahaminya dengan benar, kita harus merujuk kepada sumber hukum syar'iy yakni kitabulloh dan sunnah Nabi SAW beserta penjelasan para ulama As Salafus Sholih Rohimahumulloh. Kata Fa'i terdapat di dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 6 yang  sekaligus menjadi dalil syar'i yang menjelaskan definisi Fa'i secara syar'an.
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya : Alloh Ta'ala berfirman : Dan harta rampasan fa'i dari mereka yang diberikan Alloh kepada Rosul-Nya, kalian tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Alloh memberikan kekuasaan kepada Rosul-RosulNya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kemudian mari kita simak penjelasan para ulama berikut ini :
1.Ibnu Katsir Rohimahulloh berkata di dalam tafsirnya
فالفيء: فكلّ مال أخذ من الكفار بغيرقتال ولا إيجاف خيل ولا ركاب، كأموال بني النضير هذه
Artinya : Fa'i adalah seluruh harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa perang dan tanpa pengerahan kuda atau unta, seperti harta Bani Nadhir ini. Lalu beliau berkata,
أي: لم يقاتلوا الأعداء فيها بالمبارزة والمصاولة، بل نزل أولئك من الرعب الذي ألقى الله في قلوبهم
Artinya : yaitu mereka kaum muslimin) tidak memerangi musuh baik dengan perang tanding maupun serangan akan tetapi Alloh menghujamkan rasa takut ke dalam hati mereka (musuh).
2.Al Qurthubiy Rahimahulloh berkata di dalam tafsirnya :
ما رده الله تعالى عَلى رَسُولِهِ من أموال بني النضير
Artinya : yaitu apa yang Alloh Ta'ala kembalikan dari harta Bani Nadhir kepada rosulNya.
لم تقطعوا إليها شقة ولا لقيتم بها حربا ولا مشقة، وإنما كانت من المدينة على ميلين، قاله الفراء. فمشوا إليها مشيا ولم يركبوا خيلا ولا إبلا، إلا النبي صلى الله عليه وسلم
Lalu beliau rohimahulloh berkata : kalian tidak menempuh perjalanan serta tidak juga kepayahan, dan hanyalah itu terjadi ditempat yang berjarak 2 mil dari madinah, demikian kata Al Farra. maka mereka berjalan ke sana dan tidak menunggang kuda maupun unta kecuali Nabi SAW.  
3.Fiqh Hanafiy, dalam kitab Alfathul Qodir (Ibnul Humam) :
فيء وهو المال المأخوذ من الكفار بغير الكتال كالخراج والجزية
Fa'i adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan seperti khuruj dan jizyah.
4.Fiqh Asy Syafi'i,  dalam kitab Al Minhaj (An Nawawiy Rahimahulloh) :
الْفَيْءِ  مَصْدَرُ فَاءَ يَفِيءُ إذَا رَجَعَ سُمِّيَ بِهِ الْمَالُ الْآتِي لِرُجُوعِهِ إلَيْنَا مِنْ اسْتِعْمَالِ الْمَصْدَرِ فِي اسْمِ الْفَاعِلِ ؛ لِأَنَّهُ رَاجِعٌ ، أَوْ الْمَفْعُولِ ؛ لِأَنَّهُ مَرْدُودٌ سُمِّيَ بِذَلِكَ ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا لِلْمُؤْمِنِينَ لِلِاسْتِعَانَةِ عَلَى طَاعَتِهِ فَمَنْ خَالَفَهُ فَقَدْ عَصَاهُ وَسَبِيلُهُ الرَّدُّ إلَى مَنْ يُطِيعُهُ... الْفَيْءِ مَالُ حَصَلَ مِنْ كُفَّارٍ بِلَا قِتَالٍ وَإِيجَافِ خَيْلٍ وَرِكَابٍ كَجِزْيَةٍ  وَعُشْرِ تِجَارَةٍ وَمَا جَلَوْا عَنْهُ خَوْفًا وَمَالُ مُرْتَدٍّ قُتِلَ ، أَوْ مَاتَ وَ مَالُ  ذِمِّيٍّ  مَاتَ بِلَا وَارِثٍ
Fa'i adalah masdar dari fa'a - yafi'u artinya kembali, dinamakan demikian karena dia adlah harta yang kembali kepada kita, bila ditinjau dari penggunaan masdar di dalam isim fa'il karena dia "yang kembali" atas ijin maf'ul karena dia "yang dikembalikan". Dinamakan demikian karena Alloh Ta'ala menciptakan dunia dan apa yang di dalamnya untuk orang-orang beriman sebagai alat bantu di dalam mentaatiNya. Maka barangsiapa menyelisihinya berarti dia maksiat kepada kepadaNya dan jalannya adalah pengembalian (dunia dan apa yang di dalamnya) kepada siapa yang mentaatiNya. Dan beliau, An Nawawiy Rahimahulloh) berkata : Al Fa'i adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa peperangan dan pengerahan kuda maupun unta seperti jizyah, 1/10 perdagangan, dan apa yang mereka tinggalkan (terusir) karena takut, dan orang murtad yang terbunuh atau mati biasa, dan harta kafir dzimmi yag mati tanpa memiliki ahli waris.
5.Fiqh Hanbali dalam kitab Muntahal Irodat, kitab Al Jihad, Bab Al fa'i, disebutkan:
وَهُوَ مَا أُخِذَ مِنْ مَالِ كُفَّارٍ بِحَقٍّ بِلَا قِتَالٍ كَجِزْيَةٍ وَخَرَاجٍ وَعُشْرِ تِجَارَةٍ وَنِصْفِهِ وَمَا تُرِكَ فَزَعًا أَوْ عَنْ مَيِّتٍ وَلَا وَارِثَ لَهُ
Fa'i adalah apa yang diambil dari harta orang-orang kafir dengan benar tanpa perang seperti jizyah, Khuruj, 1/10 perdagangan atau setengahnya dan ada yang ditinggalkan karena takut atau meninggal dunia tanpa pewaris.
Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Fa'i adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir baik kafir asli maupun kafir murtad tanpa peperangan. Dan tidak satupun yang mengaitkan Fa'i dengan wilayah perang. Bahkan Fa'i yang dilakukan Rosululloh SAW terhadap Bani Nadhir sebagaimana asbabun nuzul surat Al Hasyr ayat 6, terjadi di wilayah Darul Islam Madinah, yang mana Bani Nadhir yang semula sebagai kafir dzimmi telah melanggar dzimmah atau perjanjian sehingga mereka dikepung dan diusir dari madinah dan harta yang mereka tinggalkan itulah yang disebut Fa'i. Dengan demikian, pernyataan akhi Abdurrachim Ba'asyir dan ikhwannya bahwa Fa'i hanya berlaku di wilayah perang sangat bertentangan dengan hukum syar'iy berdasarkan pemahaman ulama As Salafus Sholih. Jadi, jelas merekalah yang keliru dan menyimpang.
II.INDONESIA ADALAH WILAYAH PERANG
Sebelum kita bahas apakah Indonesia wilayah perang atau wilayah dakwah (perang argumen / hujjah), haruslah dimulai dari bahasan apa yang dimaksud perang dan apa hukum perang hari ini khususnya di Indonesia
1.Jihad adalah Perang dan Perang adalah Jihad
Dari segi hukum syar'i, para ulama sepakat bahwa jika kata jihad disebutkan secara mutlak tanpa embel-embel keterangan maka dia berarti perang melawan orang-orang kafir di jalan Alloh. Terlalu panjang bila saya nukilkan di sini pendapat para ulama dari berbagai mahzab fiqh, maka cukuplah perkataan Syeikh Abdulloh Azzam Rohimahulloh, berikut ini sebagi rangkuman : "Beliau Rohimahulloh berkata : Jihad dan dia adalah perang dengan senjata, sekarang hukumnya fardlu 'ain dan tetap fardlu 'ain hingga akhir kawasan muslimin yang tadinya di bawah panji Laa ilaha Ilalloh kembali di bawah panji tersebut sekali lagi". (An Nihayah wal Khulashoh, hal.32)
2.Indonesia bagian dari kawasan (biq'ah) muslimin yang wajib diambil kembali dengan jihad (perang)
Kaum muslimin di Indonesia, termasuk antum, wahai akhi Abdurrochim Ba'asyir dan ikhwanmu terkena fardlu 'ain jihad (perang), paling tidak karena 2 kondisi :
  1. Terjajahnya Biq'ah Muslimin oleh Orang-Orang Kafir
Hukum jihad fardlu 'ain hari ini bukan hanya sejak Baitul Maqdis dikuasai kafir yahudi. Danbukan hanya sejak AS dan sekutunya menjajah Afghanistan dan Irak, bahkan sejak kafir nashoro menjajah Andalusia tahun 1492 M. Dan sampai hari ini kaum muslimin di Andalusia dan sekitarnya bahkan seluruh dunia belum mampu membebaskannya. Kewajiban ini meluas hingga mengenai kaum muslimin di Indonesia. Sebagaimana fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh sebagai berikut :
وَإِذَا دَخَلَ الْعَدُوُّ بِلَادَ الْإِسْلَامِ فَلَا رَيْبَ أَنَّهُ يَجِبُ دَفْعُهُ عَلَى الْأَقْرَبِ فَالْأَقْرَبِ إذْ بِلَادُ الْإِسْلَامِ كُلُّهَا بِمَنْزِلَةِ الْبَلْدَةِ الْوَاحِدَةِ
Artinya : Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Apabila musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak ragu bahwasannya wajib melawannnya atas penduduk terdekat lalu yang terdekat, karena negeri-negeri Islam semuanya berposisi sebagai negeri yang satu. (Al Fatawa Al Kubra, Kitabul Jihad)
Di hadapan mata kita dan kalian, wahai akhi Abdurrochim Ba'asyir dan yang sependapat denganmu terpampang dengan jelas adanya perang atau perang fisik menurut istilah kalian, di berbagai belahan negeri Islam, di Afghanistan, di Pakistan, di Moro, di negeri-negeri Afrika Barat, di Jazirah Arob, di Somalia. Terlihat dan terdengar dengan jelas jeritan isak tangis anak-anak Palestin, anak-anak Afghanistan, anak-anak Pakistan, anak-anak di negeri Afrika Barat dan sebagainya. Terlihat dan terdengar dengan jelas, berita dipenjarakannya dan dinodainya kaum muslimah di berbagai negeri Islam. Dan berbagai derita nestapa saudara-saudara kita di negeri-negeri Islam akibat penjajahan orang-orang kafir terutama zionis dan salibis Internasional yang dikomandoi AS. Dan hingga kini mereka belum sepenuhnya berhasil dibebaskan oleh Mujahidin yang siang malam selalu sibuk di medan laga, walaupun sekian banyak yang telah menjadi Syuhada, Nahsabuhum Hakadza. Kemudian kalian di sini, di Indonesia, mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan bahwa kalian tidak ada hubungannya dengan saudara-saudara kita tersebut, kalian menyatakan bahwa negeri Indonesia berbeda dengan negeri-negeri Islam lainnya. Kalian menyatakan bahwa negeri Indonesia bukan wilayah perang sementara negeri-negeri Islam lainnya dilanda peperangan. Di mana Mauqif kalian tentang makna negeri Islam terhadap fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh tersebut? Di mana posisi kalian tehadap sabda Nabi SAW :
ما من مسلم يخذل أخاه في موطن ينتهك فيه من عرضه وتنتقص فيه من حرمته إلا خذله الله في موطن ينتقص فيهمن عرضه وتنتهك فيه حرمته
Artinya : Tidaklah seorang muslim membiarkan saudaranya dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya di suatu negeri melainkan Alloh biarkan dia dinodai kehormatannya dan dilecehkan kemuliannya di suatu negeri. (Shohih Jami' Shogir no. 7519)
Dari segi waqi' fakta realita, pemerintah NKRI yang berkuasa di Indonesia di bawah pimpinan SBY dan rezimnya, dengan terang-terangan menyatakan berwala' terhadap AS dan sekutunya, dengan menyatakan perang terhadap teroris. (baca: Mujahidin). Mereka, sebagaimana kalian tahu, mengerahkan segala kekuatan dan perangkat perangnya untuk bersama-sama dengan zionis dan salibis Internasional memerangi Mujahidin. Mereka membuat Undang-Undang Anti Terorisme atas perintah George Bush untuk melegalkan aksi brutal mereka, khususnya densus 88 (laknatulloh 'alayhim) terhadap siapapun yang akan melaksanakan perintah Alloh Ta'ala yaitu Jihad fi Sabilillah, yang hukumnya fardlu 'ain. Bahkan sekarang, mereka telah memperluas front peperangan tersebut dan menjadi skala prioritas program rezim SBY di atas program-program pemerintah yang lain. Mereka juga telah membuat organisasi yang baku untuk keperluan itu yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sebagai konsekuensi dari perwala'an dengan zionis dan salibis Internasional tersebut adalah kebijakan mereka yang menggolongkan Terorisme (baca: amaliyah Jihadiyah) sebagai kejahatan transnasional. Akan tetapi, kalian wahai Abdurrochim Ba'asyir dan para sahabatnya masih dengan tenang mengatakan Indonesia bukan wilayah perang melainkan wilayah dakwah, dimana berperang hanya dengan lisan. Jika kalian menyanggah dengan berdalil bahwa faktanya pasukan militer asing tidak menyerang Indonesia sebagaimana Afghanistan dan Irak, maka saya jawab :
Pertama: Hendaknya sebagai orang beriman berdalil dengan hukum syar'iy yang bersumber dari kitabulloh dan sunnah Nabi SAW, dan penjelasannya dari Ulama Salaf. Hukum syar'iy menetapkan atau menghukumi suatu fakta dan bukan fakta yang menetapkan atau menghukumi suatu ketentuan hukum syar'i. Fakta dari kondisi umat Islam seluruh dunia termasuk Indonesia telah ditetapkan hukum syar'i atasnya bahwa Jihad Fardlu 'Ain sebagaimana keterangan sebelumnya.
Jika fakta kalian jadikan dalil untuk melahirkan suatu ketentuan hukum berarti tanpa sadar kalian semazhab dengan JIL (Jaringan Islam Liberal) yang salah satu prinsip (mabda) mereka adalah "kontekstualisasi ajaran Islam". Berdasarkan prinsip ini, mereka menolak hukum syar'i yang menyatakan rasio pembagian warisan laki-laki dan perempuan 2:1 karena mereka anggap tidak sesuai fakta dan tidak sesuai konteks. Mereka beranggapan bahwa faktanya perempuan pada hari ini memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi dibanding perempuan zaman rosululloh SAW. Yang pada akhirnya mereka anggap rasio 2:1 tidak adil dan harus disesuaikan dengan konteks dan fakta pada hari ini menjadi 1:1. Demikian pula, dengan prinsip yang sama, mereka menuntut perubahan-perubahan ketentuan hukum syar'i lainnya, seperti haramnya pernikahan muslimah dengan orang kafir, pelarangan perempuan sebagai amir, dan sebagainya.
Juga bila demikian kalian dapat semazhab dengan al aroiyyun (orang-orang yang mengedepankan ro'yu atas syar'iy / taqdimurro'yi 'ala syar'iy), wal 'iyadzubillah, yang dianut oleh ikhwanul muslimin hari ini, sebagaimana perkataan salah satu tokoh mereka Muhammad al Ghozali di dalam kitabnya As Sunnah An Nabawiyah baina ahlil fiqh wal ahlil hadits :
Artinya : Bagaimana kita sanggup memaparkan Islam di antaranya hadits ini (yakni : sekali-kali tidak akan sukses suatu bangsa yang menyerahkan urusannya kepada perempuan) kepada warga Britania, sebagai contoh, padahal mereka telah sanggup merealisasikan sebagian keperluannya di bawah pimpinan Margareth Thathcher (seorang perempuan eks PM Inggris)
Oleh sebab itu, mereka membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan, menjadi menteri, gubernur dan jabatan-jabatan kepemimpinan lainnya. Sebagaimana manhaj yang dianut pula oleh Partai Keadilan Sejahtera di Indonesia.
Bukankah kalian mengaku bermanhaj As Salafus Sholih di dalam memahami dan mengamalkan Islam dan di antara ciri khasnya adalah Taslimu bi maa jaa'a bihinnash (penyerahan diri sepenuhnya terhadap apa yang didatangkan nash).
Pernyataan kalian menilai Indonesia bukan wilayah perang sama sekali tidak didasarkan pada nash syar'iy. Ingatlah bahwa fakta dihukumi oleh nash syar'iy dan bukan menghukumi nash syar'i.
Kedua: Cukuplah fakta bahwa pemerintahan NKRI di bawah rezim SBY berwala' kepada Amerika Serikat dan sekutunya di dalam memerangi Mujahidin sebagai kondisi berlakunya hukum syar'iy yaitu amaliyah jihadiyah yang bermakna amaliyah Qitaliyah sebagaimana mereka juga menyatakan perang terhadap Mujahidin. Dan tidak harus adanya penyerangan pasukan militer asing ke Indonesia seperti yang terjadi di Afghanistan atau Irak. Militer asing menyerbu suatu negeri, biasanya, jika pemerintah boneka di negeri tersebut sudah kewalahan menghadapi Mujahidin. Inilah yang terjadi di Afghanistan. Perlu kalian ketahui bahwa Jihad di Afghanistan dimulai 1975, empat tahun sebelum Uni Soviet invasi tahun 1979. Kemudian AS dan NATO menginvasi Afghanistan antara lain dilatarbelakangi ketidakmampuan konco-konconya seperti beberapa mantan tokoh Mujahidin yaitu Burhanuddin Robbani, Ahmad Shah Mas'ud, Sayyaf menghadapi kekuatan Mujahidin Taliban dan AlQoidah. Dan Jihad di Irak, telah beberapa kali terjadi tajarrubah melawan Saddam Husein. Sementara Jihad di Moro, Patani, negeri-negeri barat Afrika (Biladul Maghrib) tidak dipicu adanya penyerangan militer asing.
  1. Kondisi kedua yang menjadikan Jihad di Indonesia fardlu 'ain adalah berkuasanya pemerintah murtad yang tidak berhukum kepada kitabulloh dan sunnah Nabi SAW. Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shomit r.a. berikut ini :
فَقَالَ دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Artinya : Rosululloh SAW memanggil kami lalu kami membai'atnya. Adapun yang beliau ambil atas kami bahwasannya beliau mengambil bai'at atas kami untuk dengar dan taat di dalam hal yang kami sukai maupun benci dan di dalam kesulitan maupun kemudahan kami serta di dalam keadaan hak kami di kebelakangkan. Dan tidak boleh kami menyelisihi perintah ahlinya (amir). Beliau SAW bersabda, kecuali kalian melihat kufur yang nyata pada kalian terdapat keterangan dari Alloh di dalamnya. (Muttafaqun 'alaih dengan lafadz Muslim).
قَالَ الْقَاضِي عِيَاض :أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ الْإِمَامَة لَا تَنْعَقِد لِكَافِرٍ ، وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْر اِنْعَزَلَ ...الى قوله...فَلَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ كُفْر وَتَغْيِير لِلشَّرْعِ أَوْ بِدْعَة خَرَجَ عَنْ حُكْم الْوِلَايَة ، وَسَقَطَتْ طَاعَته ، وَوَجَبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الْقِيَام عَلَيْهِ ، وَخَلْعه وَنَصْب إِمَام عَادِل إِنْ أَمْكَنَهُمْ ذَلِكَ ، فَإِنْ لَمْ يَقَع ذَلِكَ إِلَّا لِطَائِفَةٍ وَجَبَ عَلَيْهِمْ الْقِيَام بِخَلْعِ الْكَافِر ، وَلَا يَجِب فِي الْمُبْتَدِع إِلَّا إِذَا ظَنُّوا الْقُدْرَة عَلَيْهِ ، فَإِنْ تَحَقَّقُوا الْعَجْز لَمْ يَجِب الْقِيَام ، وَلْيُهَاجِرْ الْمُسْلِم عَنْ أَرْضه إِلَى غَيْرهَا ، وَيَفِرّ بِدِينِهِ
Artinya : An Nawawiy berkata, AlQodhiy 'iyadh berkata : Ijma' ulama bahwa jika tampak padanya kekufuran (setelah menduduki imamah) maka dilengserkan -hingga perkataannya- maka jika tampak padanya kekufuran dan perubahan syariah atau bid'ah, dia keluar dari hukum wewenang kekuasaan serta ketaatan kepadanya gugur dan wajib atas kaum muslimin bangkit mencopotnya dan mengangkat imam yang adil jika memungkinkan. Apabila hal itu tak terlaksana kecuali oleh sekelompok kaum muslimin maka wajib atas mereka bangkit mencopot orang-orang kafir dan tidak wajib terhadap pelaku bid'ah kecuali mereka beranggapan ada kemampuan untuk itu, jika nyata adanya ketidakberdayaan maka tidak waji bangkit untuk mencopotnya danwajib hijrah dari negerinya ke negeri lain menyelamatkan Diennya. (Shohih Muslim Syarh An Nawawiy 12/229).
Kedua kondisi tersebut merupakan waqi' atau fakta obyektif yang telah jelas hukum syar'i yang berlaku atas waqi' di Indonesia sebagaimana negeri-negeri Islam lainnya yaitu hukum Jihad fardlu 'ain. Konsekuensinya adalah Indonesia menjadi wilayah perang yang mana fardlu 'ain atas setiap muslim di Indonesia untuk berperan aktif di dalam amaliyah qitaliyah. Dengan adanya nash syar'i serta ijma' maka tidak diperbolehkan adanya ijtihad untuk menentukan metode menghadapi thogut kafir yang berkuasa misal dengan alasan ijtihad, fardlu 'ain jihad diganti dengan metode parlemen atau dibatasi hanya dakwah saja atau pendidikan saja atau usaha ekonomi saja. Ulama ushul sepakat bahwa tidak boleh ijtihad sementara ada nash syar'i.
III.WAJIB DAKWAH GUGUR DI DALAM JIHADUDAF'I
Dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa jenis jihad fardlu 'ain hari ini adalah jihaduddaf'i bukan jihad tholabiy. Dan di negeri-negeri Islam berlaku jihadudaf'i sekaligus jihadul murtaddin. Dan hukum syar'iy yang menyertai jihaddud daf'i di antaranya gugurnya dakwah sebelum qital. Berikut fatwa ulama :
قل محمد بن الحسن الشيبان رحمه الله: ولو أن قوما من اهل الحرب الذي لم يبلغهم الإسلام ولاالدعوة أتواالمسلمين في دارهم, يقاتلهم المسلمون بغير دعوة ليدفعوا عن أنفسهم, فقاتلوا منهم وسبوا و أخذواأموالهم فهذ جاءز يخمس ذلك ويقسم ما بقي من اصابه
Artinya : Muhammad bin Al Hasan Asy Syaybaniy r.a. berkata : Jikalau suatu bangsa ahlul harbi yang belum sampai kepada mereka Islam dan tidak juga dakwah, mereka mendatangi kaum muslimin di negerinya, maka kaum muslimin memerangi mereka tanpa dakwah untuk mempertahankan diri, membunuh  mereka, menawan mereka, dan mengambil harta mereka maka ini di perbolehkan, (harta yangdiperoleh) dipotong seperlimanya dan dibagi sisanya kepada yang ikut berperang. (Assiarul kabir dan syarahnya 5/2233).
قل ابن القيم رحمه الله : و منها أن المسلمين يدعون الكفار قبل قتالهم إلى الإسلام, وهذا واجب إن كانت الدعوة لم تبلغهم ومستحب إن بلغتهم الدعوة, هذا إذا كان االمسلمون هم القاصدين للكفر, فأم إذا قصدهم الكفر في ديارهم فلهم أن يقاتلوهم من غير دعوة للأنهم يدفعو نهم عن انفسهم وحريمهم
Artinya : Ibnu Qoyyim Rohimahulloh berkata : Dan di anataranya, kaum muslimin mendakwahi orang-orang kafir sebelum memerangi mereka dan ini wajib jika dakwah belum sampai kepada mereka. Ini bila kaum muslimin sebagai pihak yang menyerang orang-orang kafir. Adapun bila orang-orang kafir menyerang kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin, maka boleh bagi kaum muslimin memerangi orang-orang kafir tanpa dakwah karena mempertahankan diri dan keluarga mereka. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/88).
(Lihat Ahkamud Dima', Syaikh Abu Abdullah Al Muhajir)
Fatwa-fatwa di atas berkenaan dengan hukum dakwah sebelum perang terhadap orang-orang kafir asli seperti yahudi dan nashoro menyerang negeri Islam maka wajib atas kaum muslimin Jihaduddaf'i tanpa dakwah. Adapun memerangi orang-orang kafir murtad seperti penguasa negeri-negeri Islam hari ini hukumnya seperti memerangi kafir asli harbi yang telah sampai dakwah kepada mereka, sebagaimana di dalam Fathul Bari 12/269 berikut ini :
إن حكم من ارتد عن الإسلام حكم الحربي الذي بلغته الدعوة
Artinya : Sungguh, hukum orang yang murtad dari Islam adalah hukum kafir harbi yang telah sampai dakwah.
Keadaan orang-orang murtad terbagi dalam 2 hal :
Pertama: Golongan Maqduron 'Alaihim, yaitu ada kemampuan menjatuhkan hukum had atas mereka karena bukti atau pengakuan yang tetap serta mereka di dalam genggaman kaum muslimin. Pada keadaan pertama ini, jumhur ulama mewajibkan istitab (memberi kesempatan bertaubat) sebelum mereka dibunuh, jika bertaubat maka tidak dibunuh.
Kedua: Golongan Mumtani'un biquwwah wa syawkah atau di darul harbi, yaitu negeri yang berkuasa di atasnya selain hukum Islam. Pada keadaan kedua ini, tidak wajib istitab. Dan waqi' menunjukkan bahwa orang-orang murtad termasuk para penguasanya termasuk golongan ini. Berikut fatwa ulama' tentang hukum memerangi mereka dan hukum berkenaan dengan diri dan harta mereka. Perlu diingat bahwa harta rampasan dari mereka dinamakan Fa'i sebagaimana keterangan sebelumnya. (Lihat Ahkamud Dima', Syaikh Abu Abdullah Al Muhajir)
قل شيخ الإسلام ابن تيميه رحمه الله : المرتد لو امتنع بأن يلحق بدار الحرب او بأن يكون المرتدون ذوي شوكة يمتنعون بها عن حكم الإسلام فإنه يقتل قبل استتابه بلا تردد
Artinya : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Orang murtad jika dia membangkang berada di darul harbi atau mereka memiliki kekuatan bagi pembangkangannya terhadap hukum Islam, maka sesungguhnya di dibunuh sebelum istitab tanpa ragu-ragu. (Ashshorimulmaslul, 3/601).
Perhatikanlah fatwa Ibnu Taimiyah Rohimahulloh dan cermatilah kondisi obyektif di Indonesia!!! Bukankah Indonesia tergolong darul harbi? Atau, bila berpegang pada sebagian pendapat ulama, Indonesia adalah Darul Islam Hukman bukan Haqiqotan atau Darul Islam Mughtashobah (darul Islam yang dirampas atau dijajah), lihat kitab Ikhtilaful Darroin, DR. Ismail Lutfi dan Kitab Bughyatul Mustarsyidin, sehingga Jihad/perang menjadi Fardlu 'Ain atas setiap muslim yang tinggal di Indonesia untuk mengembalikannya. Yang pasti, Indonesia bukanlah darul Islam yang tidak ada alasan berperang di dalamnya dan penguasa negeri Indonesia adalah penguasa murtad yang menolak dan membangkang terhadap ajakan Tathbiqusy Syariah. Bukankah begitu Akhi? Kecuali antum semazhab dengan para penganut Murji'ah yang beraqidah bahwa iman hanya di dalam hati sedangkan amal perbuatan tidak termasuk iman, seperti aqidah para salafi maz'um dan sejenisnya!!!
وقال ابن قدمة المقدسي رحمه الله : ولولحق المرتد بدارالحرب لم يزل ملكه لكن يباح قتله لكل أحد من غير استتابه  واخذ ماله لمن قدرعليه لأنه صاراحربيا حكمه حكم اهل الحرب وكذلك لو ارتد جماعة وامتنعوا في دارهم عن طاعة امام المسامين : زالت عصمتهم في انفسهم و اموالهم لأن الكفار الأصليين لا عصمة لهم في دارهم فالمرتد اولى
Artinya : Ibnu Qudamah Al Maqdisiy Rohimahulloh berkata : Dan jika orang murtad berpindah  mendiami suatu darul harbi, pemilikannya tidak hilang, tetapi diperbolehkan membunuhnya bagi setiap orang tanpa istitab dan dirampas hartanya bagi yang mampu melakukannya karena dia telah menjadi harbiyun (pelaku perang), hukumnya sama dengan hukum Ahlul Harbi. Dan demikian pula jika suatu kelompok telah murtad dan membangkang di negeri mereka sendiri terhadap ketaatan Imamul Muslimin maka telah sirna keselamatan diri dan harta mereka karena orang-orang kafir asli tidak ada jaminan keselamatan di negeri mereka bagi orang murtad lebih pantas (untuk tidak ada jaminan keselamatan). (Al Mughniy : 9/20)
قل ابن مفلح رحمه الله فإن لحق بدار الحرب فلكل و احد قتله بلا استتابه واخذها معه من مال
Artinya : Ibnu Muflih Rohimahulloh berkata : Maka jika dia (orang murtad) berada di darul harbi, maka bagi setiap orang boleh membunuhnya tanpa istitab dan mengambil harta yang ada padanya. (Al Mubaddi', 9/175).
قل المجد ابن تيمية رحمه الله : و من قتل المرتد بغير إذن الإمام عزر الا أن يلحق بدار الحرب فلكل احد قتله بلا استتابه وأخذ ما معه من المال
Artinya : Al Mujid, Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata : Dan siapa yang membunuh orang murtad tanpa ijin imam, dia di ta'zir, kecuali jika orang murtad itu ada di darul harbi maka boleh bagi setiap orang membunuhnya tanpa istitab dan mengambil harta yang ada padanya. (Al Muharror fil fiqh, 2/169).
Keterangan ulama tersebut sangat jelas bahwa diperbolehkan bagi setiap orang untuk membunuh dan mengambil harta orang murtad yang ada di darul harbi. Dan tentu saja terhadap kafir asli juga demikian bila dakwah telah sampai. Dengan demikian, aplikasi Fa'i tidak terikat dengan apa yang kalian namakan wilayah perang. Fa'i dapat dilakukan di darul Islam seperti dialami Bani Nadhir atau kafir dzimmi yang melanggar perjanjian atau orang murtad sesudah istitab, dan dapat dilakukan di darul harbi seperti terhadap orang murtad sebagaimana keterangan para ulama tersebut tanpa istitab.
IV.PERINGATAN PENTING
Agar tidak disalahpahami, maka perlu saya uraikan berikut ini beberapa butir peringatan :
  1. Bila dinyatakan bahwa Indonesia adalah wilayah perang bukan berarti dakwah ditiadakan, akan tetapi dakwah hendaknya diposisikan sebagai bagian dari Jihad atau perang tersebut yaitu bagian dari i'dad maknawiy (misal dari segi tashihul fikroh) maupun i'dad madiy (misal dari segi penambahan kekuatan personel Mujahidin).
  2. Hendaknya ada pemilahan antara Umat Islam awam sebagi penduduk Indonesia dan pemerintah murtad yang berkuasa di Indonesia. Dengan demikian, ada golongan yang patut didakwahi agar memahami dan mudah-mudahan menjadi Mujahidin dan ada golongan yang wajib diperangi tanpa harus didakwahi terlebih dahulu, sebagiamana perkataan Ibnu taimiyah Rohimahulloh dalam Majmu' Fatawa :
Artinya : Lisan dengan lisan, lembing dengan lembing.
Pernyataan yang menggeneralisir bahwa Indonesia bukan wilayah perang tetapi wilayah dakwah sangat tidak realistis dan lebih dari itu kontradiktif terhadap ketentuan hukum syar'i dan selanjutnya kontra produktif terhadap upaya menghidupkan ibadah jihad.
  1. Berhati-hatilah di dalam mengeluarkan sebutan-sebutan terhadap Mujahidin dan amal jihadnya. Musuh-musuh Islam berusaha mendiskreditkan Mujahidin dengan sebutan teroris, dan amal Jihadnya dengan sebutan tindakan terorisme, dan ghonimah serta Fa'i dengan sebutan perampokan. Itu semua bagian dari strategi peperangan mereka yaitu Psycho War (perang urat syaraf) atau propaganda perang yang bertujuan menjauhkan Mujahidin dari Umat Islam. Sementara apa yang mereka lakukan disebut tindakan menjaga keamanan dan perdamaian. Seperti yang terjadi di Kuwait, Irak, Afghanistan, di mana mereka menguras aset kekayaan kaum Muslimin. Bahkan di Indonesia dan negeri-negeri Islam lainnya sumber kekayaan kaum Muslimin mereka rampok di bawah nama kerja sama ekonomi dan pasar bebas yang tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu wahai Ikhwan, berhati-hatilah menggunakan lisan terhadap saudaramu. Jangan sampai tanpa disadari antum telah berjasa memperkuat kubu musuh-musuh Islam melancarkan propaganda perangnya.
  2. Jihad adalah amal ibadah yang di dalam aplikasinya dituntut banyak sekali ijtihad bahkan lebih banyak dibanding amal ibadah lainnya. Sehingga tidak mustahil terjadi kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan Mujahidin di dalam upaya ijtihadnya maka janganlah tergesa-gesa menilai mereka sebagi orang yang memiliki pemahaman menyimpang. Akan tetapi, awali penilaian antum dengan tabayun untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya lalu berilah nasehat dengan adab Islami karena jika tidak demikian antum tidak berbeda dengan mereka yang menjadi pengamat dadakan dan diperkenalkan oleh media sebagai pakar terorisme atau pakar Islam radikal atau mantan aktivis Islam radikal atau mantan petinggi Jamaah Islamiyah atau veteran Afghanistan atau mantan dan mantan.
Demikian Tadzkiroh ini saya sampaikan dan tidak ada taufik hidayah kecuali dari Alloh dan yang saya kehendaki hanyalah islah Walhamdulillahi Rabbil 'Alamin
Bumi Hijrah, Dzulqo'dah 1431H
Al Fakir Ilallah, Abu Tholut Al Jawiy.
(M Fachry/arrahmah.com)

4.11.10

Empat Pilar Penting Tegaknya Jihad

Oleh: Badrul Tamam
Pada tulisan "Hukum Jihad, Antara Fardhu ‘Ain dan Kifayah” yang lalu disebutkan tentang macam jihad menghadapi orang kafir, yaitu jihad difa’ (jihad defensif) dan jihad thalab (Jihad ofensif). Lalu dibicarakan hukum dasar jihad, antara fardhu ‘ain dan kifayah. Dan disimpulkan pada dasarnya hukum jihad adalah fadhu kifayah dan bisa menjadi fardhu ‘ain dengan beberapa sebab.
Pada tulisan ini, akan dibicarakan tentang empat pilar jihad yang harus diperhatikan para mujahid. Yaitu urgensi adanya imam atau amir dalam aktifitas jihad, I’dad (persiapan/latihan) jihad, mengikhlaskan niat, dan jelasnya misi dan tujuan jihad.  
Keempat pilar tersebut menentukan tgak, benar dan tepatnya ibadah jihad yang dijalankan. Diharapkan dengannya, jihad mendatangkan kemenangan untuk Islam dan menjadi sebab kemuliaan dan kebahagiaan pribadi mujahid dunia dan akhirat.
Pertama, Urgensi Adanya Imam atau Amir
Jihad tidak akan tegak kecuali dengan imam atau amir yang akan menjadi rujukan ketika ada permasalahan dan menjadi pemutus ketika ada perselisihan. Tidak pernah ada keterangan bahwa ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam mengirim pasukan atau mengutus rombongan atau menyiapkan pasukan tanpa menunjuk seorang amir atas mereka. Beliau shallallaahu 'alaihi wasallam telah menetapkan tiga orang sahabat untuk pasukan Mu’tah, yaitu Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah radhiyallaahu 'anhum.
Disebutkan dalam al-Syarh al-Kabir: “Dan perintah jihad diwakilkan (diserahkan) kepada imam dan ijtihadnya. Bagi rakyat wajib mentaatinya dalam keputusannya. . –sampai- . .  dan jika tidak ada imam maka jihad tidak diakhirkan, karena mashlahatnya akan hilang dengan ditundanyya (jihad).”
Dan ini tidak bisa dilakukan kecuali pada kondisi-kondisi yang genting dan mendesak atau dalam kondisi jihad untuk membela diri dari musuh yang menyerang negeri muslim.
Karena itulah, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
الْغَزْوُ غَزْوَانِ فَأَمَّا مَنِ ابْتَغَى وَجْهَ اللَّهِ وَأَطَاعَ الإِمَامَ وَأَنْفَقَ الْكَرِيمَةَ وَيَاسَرَ الشَّرِيكَ وَاجْتَنَبَ الْفَسَادَ فَإِنَّ نَوْمَهُ وَنُبْهَهُ أَجْرٌ كُلُّهُ وَأَمَّا مَنْ غَزَا فَخْراً وَرِيَاءً وَسُمْعَةً وَعَصَى الإِمَامَ وَأَفْسَدَ فِى الأَرْضِ فَإِنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ بِالْكَفَافِ
“Perang ada dua macam: Adapun siapa yang (berperang) mencari wajah (keridlaan) Allah, mentaati imam, menginfakkan harta berharganya, meringankan kawannya, menjauhi perbuatan merusak, maka tidur dan terjaganya terhitung pahala seluruhnya. Adapun orang yang berperang karena sombong, riya’, dan sum’ah, mendurhakai (tidak mau taat kepada) imam, membuat kerusakan di muka bumi, maka dia tidak akan kembali dengan kecukupan.”  (HR Imam Ahmad, Abu Daud, al-Nasai, dan lainnya dari Mu’adz bin Jabal. Dan ini hadits shahih)
Umar radhiyallaahu 'anhu berkata,
إِنَّهُ لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ ، وَلاَ جَمَاعَةَ إِلاَّ بِإِمَارَةٍ ، وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِطَاعَةٍ
“Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan imarah (kepemimpinan), dan tidak ada imarah kecuali dengan ketaatan.” (Diriwayatkan oleh al-Darimi)
Imam al-Bukhari telah membuat bab, “Bab Jihad tetap eksis bersama (imam) yang baik maupun yang fajir berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam: “Kuda itu tertambat pada ubun-ubunnya kebaikan hingga hari kiamat.” Lalu beliau mengutip dengan isnadnya bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ
“Kuda itu tertambat pada ubun-ubunnya kebaikan hingga hari kiamat: pahala dan ghonimah.” (HR. Al-Bukhari dari Urwah al-Bariqi)
Dalam hadits tersebut menunjukkan eksisnya Islam hingga akhir zaman dikarenakan eksisnya jihad fi sabilillah dan para mujahidin. Hal ini seperti diriwayatkan dalam hadits lain, “Akan tetap ada segolongan dari umatku yang berperang di atas kebenaran.” (HR. Muslim)
Dan eksisnya jihad dan mujahidin menuntut keberadaan imam dan amir dalam aktifitas jihad. Imam dan amir di sini tidak harus sekelas khalifah atau presiden. Tapi sudah mencukupi sekelas amir/komandan pasukan, sebagaimana komandan yang ditunjuk oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dalam pasukan yang diutusnya.
Kenapa jihad harus bersama Imam yang baik maupun yang buruk?
Melihat kepada mashlahat yang ingin diwujudkan syariat dan kepada akibat buruk yang ditimbulkan bila jihad ditinggalkan bersama imam yang fajir, yaitu berkuasanya musuh atas kaum muslimin, dan menjarah negeri dan harta mereka, maka merealisasikan mashlahat ini lebih penting. Sedangkan meninggalkan jihad bersama imam yang fajir akan menghilangkan mahlahat-mashlahat ini, sebaliknya akan muncul kerusakan yang tidak diketahui buruknya kecuali oleh Allah Ta’ala.
Imam Ahmad rahimahullaah berkata, “Bagaimana menurutmu, kalau semua manusia duduk (tidak berangkat) berjihad sebagaimana kalian duduk, tidak ada yang berperang? Bukankah Islam pasti sudah hilang?”
Meninggalkan jihad bersama imam yang fajir akan menyebabkan berkuasanya musuh atas kaum muslimin, dan menjarah negeri dan harta mereka lalu akan muncul kerusakan yang tidak diketahui buruknya kecuali oleh Allah Ta’ala.
Kedua, I’dad Jihad (mempersiapkan kekuatan dan latihan untuk berjihad)
Tidak mungkin bisa memerangi musuh tanpa persiapan, latihan, dan perbekalan. Karena itu Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al-anfal: 60)
Sedangkan orang yang memerangi musuh tanpa persiapan dan latihan, sungguh telah menyalahi perintah Allah Ta’ala dan berharap kemenangan dari selain jalurnya. Karena itu, para mujahidin biasa melatih kuda untuk menyerang dan berlari sampai pada saat aman dan damai, harapannya kuda itu terbiasa dan sudah siap ketika panggilan jihad berkumandang.
Terdapat dalam catatan sejarah Nuruddin Zanki, dia banyak bermain dengan kuda, lalu ada orang yang mengingkari perbuatannya itu. Kemudian dia menulis kepada orang tersebut, “Demi Allah aku tidak bermaksud main-main, sesungguhnya kita dalam ancaman musuh, boleh jadi terjadi kumandang perang, sehingga kuda sudah terbiasa untuk berkelok, menyerang, dan berlari.”
Sedangkan orang yang memerangi musuh tanpa persiapan dan latihan, sungguh telah menyalahi perintah Allah Ta’ala dan berharap kemenangan dari selain jalurnya.
Ketiga, Mengikhlaskan Niat
Ikhlasnya niat menjadi syarat diterimanya berbagai macam ibadah. Siapa yang tidak berbuat ikhlash dalam jihadnya, maka dia tidak mendapatkan apa-apa. Kalau dia berniat untuk mendapatkan dunia, maka dia tidak mendapatkan kecuali apa yang diniatkannya. Adapun kalau memperlihatkan kepada manusia bahwa dia berjihad fi sabilillah, tapi sebenarnya tidak seperti itu, maka dialah orang pertama yang akan merasakan panasnya api neraka.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu berkata, Aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang pertama kali yang akan diadili pada hari kiamat adalah seseorang yang gugur di medan perang, lalu didatangkan di hadapan Allah dan Allah memperlihatkan nikmat-nikmat yang telah Dia berikan, ia pun mengetahui nikmat tersebut. Lalu Allah bertanya kapadanya, "Apa yang kamu perbuat dengan kenikmatan tersebut?" Orang itu menjawab, “Aku berperang pada jalan-Mu sehingga aku mati." Allah menjawab: "Engkau telah berdusta! Akan tetapi engkau berperang agar engkau dikatakan seorang pemberani dan telah dikatakan hal itu kepadamu." Kemudian dia diseret di atas wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)
Seseorang yang memperlihatkan kepada manusia bahwa dia berjihad fi sabilillah, tapi sebenarnya tidak seperti itu, maka dialah orang pertama yang akan merasakan panasnya api neraka.
Dalam Shahihain, dari hadits Sahal bin Sa’d radhiyallaahu 'anhu berkata, “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bertemu dengan kaum musyrikin pada sebagian peperangannya. Mereka saling berperang. (Setelah usai) maka setiap kaum bergabung dengan pasukannya. Dan di tengah-tengah kaum muslimin terdapat seorang laki-laki yang tidak membiarkan seorang musyrikpun kecuali akan dikerjar dan dibunuhnya. Lalu dikatakan, “Ya Rasulallah, tidaklah seorangpun dari kita pada hari ini menyamai pahala si fulan.” Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab, “Sungguh dia termasuk ahli neraka.” Mereka bertanya, “Siapa di antara kita yang menjadi ahli surga kalau dia saja termasuk ahli neraka?” Maka seseorang berkata, “Sungguh aku akan mengikuti dia terus. Maka dia berjalan cepat dan lambat sungguh aku selalu bersamanya sehingga dia terluka, lalu ia ingin segera mati, maka dia letakkan gagang pedangnya di atas tanah sedangkan ujungnya di antara dua dadanya, lalu dia tindihkan tubuhnya di atasnya sehingga dia membunuh dirinya sendiri.” Kemudian laki-laki tadi datang menemui Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan berkata, “Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah.” Lalu dia menceritakan apa yang dilihatnya. Kemudian Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal dengan amalan penghuni Al-Jannah -yang nampak bagi manusia- sementara dia termasuk penghuni Neraka. Dan sungguh seseorang beramal dengan amalan penghuni Neraka -yang nampak bagi manusia- sementara dia termasuk penghuni Al-Jannah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Maka siapa yang berperang dengan tujuan duniawi, dia tidak akan mendapatkan kecuali apa yang diniatkannya walaupun jiwanya menjadi korban dan nyawanya melayang.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berperang, tapi tidak berniat dalam perangnya kecuali mendapatkan harta rampasan, maka baginya apa yang dia niatkan.” (Shahih, HR. Imam Ahmad dan lainnya)
Maka siapa yang berperang dengan tujuan duniawi, dia tidak akan mendapatkan kecuali apa yang diniatkannya walaupun jiwanya menjadi korban dan nyawanya melayang.
Keempat, Jelasnya Misi dan Tujuan
Ada seseorang datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan berkata,
الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ فَمَنْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Ada seseorang berperang untuk mendapatkan ghanimah, ada seseorang berperang untuk ketenaran, dan ada seseorang berperang untuk mendapatkan kedudukan, maka manakah yang fi sabilillah?” Beliau menjawab, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah menjadi tertinggi, maka dialah yang fi sabilillah.” (Muttafaq ‘alaih)
Sesungguhnya misi dan tujuan seorang muslim dalam berjihad sangatlah agung dan mulia, yaitu untuk meninggikan kalimat Allah. Dia harus sangat menjaga niatnya agar tidak melenceng. Jangan sampai niat berperangnya karena sebatas semangat, sombong, fanatisme golongan, atau untuk mendapatkan dunia.
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa terbunuh karena membela bendera kefanatikan yang menyeru kepada ‘ashabiyah (fanatik golongan) atau mendukungnya, maka matinya seperti mati Jahiliyah.” (HR. Muslim)
Dan dalam hadits lain, “Bukan dari umatku orang yang menyeru kepada ‘ashabiyah (fanatisme golongan), dan bukan dari umatku orang yang berperang di atas ‘ashabiyah, dan bukan dari umatku orang yang mati di atas ‘ashabiyah.” (HR. Abu Dawud)
Maka seorang muslim harus jelas niatnya dalam berperang, tujuannya harus lurus tidak boleh salah dan melenceng.
Apa tujuan dalam jihad?
Apabila tujuan jihad untuk menegakkan syariat Allah maka inilah yang benar. Namun apabila tujuannya untuk merebut sebidang tanah atau negeri lalu mengaturnya dengan hukum jahiliyah, maka sungguh itu adalah tujuan yang sangat buruk dan tercela. Karenanya harus jelas tujuan berperangnya dan berada di bawah naungan bendera yang terang laksana terangnya matahari. [PurWD/voa-islam.com]