Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

27.3.10

Nasihat Syaikh Utsaimin untuk Para Perokok


Rokok memang belum dikenal pada masa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Karenanya, rokok dan merokok (dalam bahasa arabnya: syajair, dukhan, atau tadkhin as-sajair) hukumnya secara eksplisit tidak didapatkan dalam nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Namun, apakah kemudian Islam tidak boleh menyikapi fenomena rokok dan semacamnya ini?.
Nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. Pertama, yang dalil-dalilnya jelas diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Misalnya ayat “(Artinya:), Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Maidah : 3).
Kedua, jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Allah Ta'ala menerangkan sifat Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, dalam firman-Nya,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dia (Muhammad) menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk.“ (al A’raf : 175)
Maka dari itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkan setiap sesuatu yang baik  (thayyibat) dan mengharamkan setiap yang buruk (khabaits), baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Maka dari itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkan setiap sesuatu yang baik  (thayyibat) dan mengharamkan setiap yang buruk (khabaits),dan rokok masuk dalam kategori yang buruk atau khabaits.
Dan rokok masuk dalam kategori yang buruk atau khabaits. Karena merokok membahayakan bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap. Sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik. Karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik. Dan Allah Ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Selain itu, merokok di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan. Dunia kedokteran juga telah membuktikan bahwa mengkonsumsi rokok dapat membahayakan. Karenanya, maka hukumnya haram. Hal ini berdasarlan firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran juga telah membuktikan bahwa mengkonsumsi rokok dapat membahayakan. Karenanya, maka hukumnya haram.
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga telah bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan (orang lain).” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Ibnu Majah)
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam Shahihain melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Berdasarkan Ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Berdasarkan Ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menasehatkan kepada para perokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya.