Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

22.2.10

M Jibril Didakwa Bantu Noordin M Top Cari Sponsor

Jaksa penuntut umum mendakwa M Jibril dengan dua macam tindak kejahatan. Yaitu mencarikan donatur bagi aksi teroris Noordin M Top serta pemalsuan dokumen paspor.




JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa M Jibril dengan dua macam tindak kejahatan. Yaitu mencarikan donatur bagi aksi teroris Noordin M Top serta pemalsuan dokumen paspor.

Demikian substansi dari dokumen dakwaan setebal 13 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Firmasyah, Laksmi Indira, dan Nanang Maulana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2010).

"Telah terjadi pertemuan antara M Jibril dengan Noordin M Top serta Syaifuddin Zuhri di kantor Arrahmah.com di Bintaro. Dalam pertemuan itu, dibahas rencana Jibril pergi ke Mekkah selain untuk umroh juga untuk bertemu dengan Ubaid di Makkah dalam rangka mencari dana untuk kegiatan I'lam dan amali. Yang mana kejahtan tersebut lebih besar dari WTC," ujar Firmasyah.

JPU juga mendakwa Jibril atas pemalsuan akta paspor RI No S335026 atas nama M Ricky Ardhan alias M Jibril yang berangkat pada 5 September 2008 ke Saudi Arabia. "Paspor umroh tersebut telah dibakar oleh M Jibril karena takut jadi masalah. Namun Jibril mengakui atas pemalsuan data tersebut," ujar JPU.

Atas tindakannya di atas, M Jibril didakwa melanggar pasal 13 UU nomor 15/2003 tentang Perpu Tindak Pidana Teroris serta melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP karena memalsukan akte berupa paspor atas nama Muhammad Ricky Ardan.