Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

30.12.09

28.12.09

21.12.09

PARA SALAF DAN ULAMA: TIDAK TAKUT KEPADA PENGUASA


Ulama terdahulu, tidak hanya menjalankan tugas mereka sebagai penyebar ilmu atau pembimbing umat. Lebih dari itu, mereka juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kebijakan para penguasa.

Tugas ini mustahil bisa dilakukan jika mereka sendiri menjadi kroni atau bahkan menggantungkan kehidupan kapada penguasa. Oleh sebab itu, para ulama saat itu selalau menjaga agar mereka senantiasa bersikap obyektif, tidak membedakan panguasa atau rakyat jelata dan tidak pula menerima imbalan serta hadiah dari para penguasa.

Tak jarang, para ulama yang berani mengingatkn penguasa harus berhadapan dengan hukuman yang bisa mengancam nyawa mereka. Akan tetapi, mereka menghadapi ”ancaman” itu dengan penuh ketegaran dan kesabaran.

Kisah-kisah itulah yang kita ”suguhkan” kepada pembaca saat ini, mudah-mudahan ketegasan dan keberanian mereka bisa menjadi suri tauladan bagi kita semuanya. Selamat membaca.

Ulama: “Jangan Dekati Pintu Penguasa!”

Karena sangat berhati-hati, para ulama terdahulu enggan mendatangi penguasa, walau hanya untuk mengajar, dan menerima pemberian penguasa bagi mereka adalah sebuah aib

Imam Malik (179 H ) diminta oleh Khalifah Harun Ar Rasyid untuk berkunjung ke istana dan mengajar hadits kepadanya. Tidak hanya menolak datang, ulama yang bergelar Imam Dar Al Hijrah itu malah meminta agar khalifah yang datang sendiri ke rumah beliau untuk belajar,”Wahai Amiul Mukminin, ilmu itu didatangi, tidak mendatangi.”

Akhirnya, mau tidak mau, Harun Ar Rasyidlah yang datang kepada Imam Malik untuk belajar. Demikianlah sikap Imam Malik ketika berhadapan dengan penguasa yang adil sekalipun semisal Ar Rasyid. Ia diperlakukan sama dengan para pencari ilmu lainnya walau dari kalangan rakyat jelata. Selain itu, para ulama menilai, bahwa kedekatan dengan penguasa bisa menimbulkan banyak fitnah. Kisah ini termaktub dalam Adab As Syari’iyah (2/52).

Tidak hanya Imam Malik, yang memperlakukan Ar Rasyid demikian, para ulama lainnya pun memiliki sikap yang sama. Suatu saat Ar Rasyid pernah meminta kepada Abu Yusuf, qadhi negara waktu itu, untuk mengundang para ulama hadits agar mengajar hadits di istananya.

Tidak ada yang merespon undangan itu, kacuali dua ulama, yakni Abdullah bin Idris 92 H) dan Isa bin Yunus (86 H), mereka bersedia mengajarkan hadits, itupun harus dengan syarat, yakni belajar harus dilaksanakan di rumah mereka, tidak di istana. Akhirnya kedua putra Ar Rasyid, Al Amin dan Al Makmun mendatangi rumah Abdullah bin Idris. Di sana mereka berdua mendapatkan seratus hadits. Setelah itu, mereka berangkat menuju rumah Isa bin Yunus. Sebagai ”ucapan terima kasih”, Al Makmun memberikan 10 ribu dirham. Tapi Isa bin Yunus menolak, dan mengatakan,”Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidak untuk mendapatkan apa-apa, walau hanya segelas air untuk minum”

Sedangkan Abu Hazim (140 H), ulama di masa tabi’in, pernah menyatakan, bahwa di masa sebelum baliau, jika umara mengundang ulama, ulama tidak mendatanginya. Jika umara memberi, ulama tidak menerima. Jika mereka memohonnya, mereka tidak menuruti. Akhirnya, para penguasa yang mendatangi ulama di rumah-rumah mereka untuk bertanya. (Riwayat Abu Nu’aim).

Kedekatan ulama dengan penguasa merupakan seuatu hal yang dianggap sebagai aib oleh para ulama saat itu.Bahkan Abu Hazim mengatakan,”Sebaik-baik umara, adalah mereka yang mendatangi ulama dan seburuk-buruk ulama adalah mereka yang mencintai penguasa.”

Selain Abu Hazim, Wahab bin Munabih (110 H), ulama dari kalangan tabi’in juga pernah menyatakan agar para ulama menghindari pintu-pintu para penguasa, karena di pintu-pintu mereka itu ada fitnah, ”Kau tidak akan memperoleh dunia mereka, kecuali setelah mereka membuat mushibah pada agamamu.” (Riwayat Abu Nu’aim).

Para ulama bersikap demikian, karena keakraban dengan penguasa bisa menyebabkan sang ulama kehilangan keikhlasan, karena ketika mereka mendapatkan imbalan dari apa yang mereka berikan kepada penguasa, maka hal itu bisa menimbulkan perasaan ujub, atau kehilangan wibawa di hadapan penguasa. Ujung-ujungnya, mereka tak mampu lagi melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, jika para penguasa melakukan kesalahan.

Inilah yang sejak awal sudah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW), beliau telah bersabda, ”Barang siapa tinggal di padang pasir, dia kekeringan. Barang siapa mengikuti buruan ia lalai. Dan barang siapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa, maka ia terkena fitnah. (Riwayat Ahmad).

Beramai-Ramai Menolak Pemberian Penguasa
Suatu saat Muhammad bin Rafi’ An Naisaburi (245 H), ulama hadits semasa Imam Bukhari menerima seorang utusan dari Amir Thahir bin Abdullah Al Khuza’i, seoarang penguasa pada waktu itu. Utusan itu menemui Muhammad bin Rafi’ yang sedang makan roti dengan menyodorkan uang lima ribu dirham. Sekantong uang itu diletakkan di samping Muhammad.

Utusan itu menjelaskan bahwa Amir Thahir mengirimkan uang ini untuk belanja kaluarga Muhammad. ”Ambil, ambillah harta itu untukmu. Saya tidak membutuhkan. Saya telah berumur 80 tahun, sampai kapan saya akan terus hidup?” Jawab Muhammad.

Akhirnya, utusan itu pergi dengan sekantong uang dirham. Namun, setelah utusan itu pergi, putra Muhammad muncul dari dalam rumah, ”Wahai Ayah, malam ini kita tidak memiliki roti!” serunya, sebagaimana dikisahkan Ad Dzahabi dalam Thabaqat Al Huffadz (2/510).
Ada pula sebuah kisah menarik lainnya, tentang Imam Al Auza’i (157 H). Setelah memberi nasehat kepada Khalifah Al Manshur, beliau meminta izin kepada khalifah, untuk pergi meninggalkannya demi menjenguk anaknya di negeri lain. Al Manshur merasa bahwa Al Auza’i telah berjasa kepadanya, karena nasehat-nasehat yang telah disampaikan kepadanya. Akhirnya, ia ingin memberi ”bekal perjalanan” untuk ulama ini. Namun apa yang terjadi? Sebagaimana disebutkan dalam Al Mashabih Al Mudzi` (2/133,134), Imam Al Auzai menolak. ”Saya tidak membutuhkan itu semua, saya tidak sedang menjual nasehat, walau untuk seluruh dunia dan seisinya.” Ucap beliau dengan tegas.
Ada beberapa ulama lain, yang juga tegas menolak pemberian para penguasa. Adalah Kamal Al Anbari (513 H), dalam Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra (7/155), disebutkan bahwa beliau adalah ulama nahwu yang memiliki harta pas-pasan. Hidupnya hanya mengandalkan sewa kedai, yang dalam sebulan cuma menghasilkan setengah dinar.
Namun keadaan itu tidak mempengaruhi sikap beliau. Suatu saat khalifah Al Mustadhi’ mengirimkan utusan kepadanya, dengan membawa uang 500 dinar, untuk diberikan kepadanya. Akan tetapi Al Anbari menolak. Sehingga utusan tersebut mengatakan, ”Kalau engkau tidak mau, berikanlah harta ini kepada anakmu”.
Al Anbari menjawab,”Jika aku yang menciptakannya, maka akulah yang memberinya rezeki”
Perkataan Al Anbari menunjukkan bahwa Allah telah mengatur rizki anaknya, hingga ia tidak perlu menerima dan memberikan hadiah itu kepada anaknya.
Abu Hasan Al Karkhi (410 H) termasuk bagian dari deretan para ulama yang menolak pemberian penguasa. Saat beliau menderita sakit keras, 4 sahabatnya menjenguk, merasa iba dengan keadaan Al Karkhi. Akhirnya mereka berunding mengenai biaya pengobatan, karena tidak ingin memberatkan umat Islam, mereka bersepakat untuk meminta penguasa waktu itu, Saif Ad Daulah agar memberikan bantuan.
Setelah dilaksanakan, mereka mengabarkan hal itu kepada Al Karkhi. Bukan malah senang, Al Karkhi malah menangis, dan berdoa, ”Ya Allah, jangan Engkau jadikan rezeki untukku, kacuali apa yang biasa Engkau berikan”

Doa Al Karkhi terkabul, beliau telah wafat terlebih dahulu, sebelum bantuan itu sampai. Barulah setelah itu, surat dari Saif Ad Daulah berserta sepuluh ribu dirham tiba, dan disebut dalam surat, bahwa penguasa berjanji, siap memberikan uang sebesar itu pula suatu saat nanti.

Menjauhi Mereka yang Dekat dengan Penguasa
Tidak hanya menjauhi penguasa atau menolak hadiah dari mereka. Orang atau bahkan ulama yang dekat dengan penguasa akan dijauhi oleh ulama lain. Ini tercermin dari sikap Al Karkhi. Beliau menjauhi sahabatnya dekatnya, setelah ia mendadak kaya, karena dekat dengan penguasa.

Sahabatnya itu bernama Abu Al Qasim At Tanukhi. Diketahui, setelah ia menjabat hakim negara, tiba-tiba kehidupannya berubah. ”Sekarang tiap hari yang dimakan berdinar-dinar, dan saya belum mengetahui kalau ia mendapat warisan atau sukses dalam berdagang. Tidak tahu dari mana asalnya harta itu”. Ucap Al Karkhi. Mulai saat itu, beliau tidak pernah satu majelis dengan At Tanukhi, sebagaimana dicatat Al Kautsari dalam Al Maqalat (386)

Enggan Makan dari Makanan Penguasa
Adalah Syaikh Jamaluddin Al Hashiri (636 H), ulama madzhab Hanafi di Mesir.Di saat bulan Ramadhan tiba, baliau mengunjungi Istana untuk menemui Sultan Malik Adil. Datang ke istana bukan karena undangan, akan tetapi beliau ingin mengetahui alasan Malik Adil melarang Syaikhul Islam Izzuddin bin Abdissalam untuk berfatwa, padahal beliau adalah orang yang pantas untuk berfatwa, menurut pandangan para ulama.

Disebutkan dalam Thabaqat As Syafi’iyah (8/237) bahwa saat adzan Maghrib berkumandang, pelayan istana membawa minuman, Sultan meminumnya dan menawarkan juga kepada Al Hashiri. “Saya datang ke sini bukan untuk menikmati makan dan minum dari Anda.” Jawabnya. Al Hashiri tidak menyentuh cawan itu.

Diperingatkan Allah Setelah Bangga ”Dihormati” Penguasa
Setelah Sultan Khawarizmi Syah usai melakukan pertempuran melawan kekuasaan kafir, dan berhasil membunuh rajanya, Imam Ar Rafi’i menemui Sang Sultan dan mencium tangannya.”Saya mendengar, bahwa anda telah membunuh pemimpin kafir dengan tangan anda sendiri, saya ingin mencium tangan itu.” Sebaliknya, sultan enggan, malah ia yang mencium tangan Imam Ar Rafi’i.

Setelah peristiwa itu terjadi, Imam Ar Rafi’i berlalu dengan kendaraannya. Namun, tidak lama kemudian, tunggangannya terpeleset dan jatuh, dan tangan beliau terluka. ”Subhanallah, sultan telah mencim tangan ini, dan seketika itu aku merasakan kebanggaan, maka Allah telah menghukumku saat ini juga dengan kecelakaan ini.” Ucap Ar Rafi’i, sabagaimana termaktub dalam Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra (8/284).

Mimpi Tentang Ustadz Salafy dari Balik Jeruji Besi


Oleh Fadly pada Selasa 01 April 2008, 03:09 PM

PrintRecommend (142)Comment (19)
Kisah ini dinukil dari risalah yang ditulis oleh Ali Ghufran @ Mukhlas di dalam tempat beliau berkhalwat, LP Nusakambangan, Jumadil Ula 1428H lalu. Berikut tulisan beliau:

Sewaktu kami berada di LP kerobokan Bali, di sana ada minimal tiga ustadz yang menamakan diri sebagai pengikut salaf atau bermanhaj dan berpaham salaf (salafy) yang ikut andil membina, mendidik dan mengajar para napi (narapidana) di sana –alhamdulillah– salah satu di antara ustadz itu ngajar mingguan (Ustadz M. Alim) sedang yang dua lagi sebagai khatib Jum’at saja.

Ustadz-ustadz tersebut apabila menyampaikan khutbah sering menyindir-nyindir kami dan kelompok kami, tapi alhamdulillah tidak terus terang sehingga tidak setiap jama’ah memahami arah pembicaraannya. Sindiran-sindiran itu misalnya, beramal tanpa ilmu, ahludh dhalal, ahlul bid’ah, jauh dari ulama’ dan ahlul ilmi, orang yang sia-sia amalannya, para penjahat bukan mujahid, khawarij dan lain sebagainya.

Tapi yang paling aneh sikap yang ditunjukkan ustadz-ustadz itu adalah menghijrahi kami seperti enggan bertemu dan bertatap muka dengan kami (khususnya kami bertiga), tidak mau salam dan menjawab salam, tak mau berjabat tangan, bila kami sengaja hadang tempat lewatnya, maka mereka berpaling ke tempat lain.

Hal ini bagi kami tidak merasa aneh sebab kami betul-betul paham, prinsip dan paham mereka, menurut mereka sikap itu adalah tuntutan syari’at dan seafdhal-afdhal amal dan jihad mereka pada masa kini, yakni berjihad dengan menghijrahi ahlul bid’ah termasuk khawarij, dan mereka dengan tidak ada keraguan menganggap bahwa kami adalah golongan khawarij.

Inilah sangkaan yang mereka yakini sebagai warisan dari ulama’ salaf, sehingga mengolok-olok, mencaci-maki, menggunjing dan sebagainya terhadap kami dan orang-orang seperti kami, bahkan mayoritas para mujahidin yang berjihad pada masa kini (yang menurut sebagian dari mereka bahwa hari ini tidak ada jihad dan belum tiba masanya untuk berjihad). Perbuatan yang keji itu mereka anggap sebagai amal shaleh yang besar pahalanya yang dapat mengantarkan diri mereka mendapat ridha Allah dan masuk ke dalam syurga. Wallahu musta’an.

Sikap menghijrahi dan sindir-menyindir inilah yang menjadi tanda-tanya bagi sebagian para napi khususnya yang berazam kuat untuk bertaubat dan kembali kepada pemahaman Islam yang benar sesuai dengan pemahaman salaf, menyaksikan keadaan yang semacam itu, maka datanglah pada suatu hari teman sepenjara tersebut menjumpai saya dan berkata: "Ustadz, saya heran melihat antum dan ustadz-ustadz itu, pakaian sama, jenggot sama, cara shalatnya sama, sama-sama mengikut sunnah dan anti bid'ah sama-sama nampak baik, kenapa tidak bisa bergaul dengan baik, tidak saling tegur-menegur, kelompok antum sering disindir-sindir, dikatakan jahil, sesat, ahlul bid’ah, kami dipesan tidak usah belajar dengan antum dan sebagainya." Demikianlah kurang lebih apa yang disampaikan kepada saya.

Maka saya katakan kepadanya: Sebenarnya pemahaman kami banyak kesamaan dengan mereka dalam urusan agama ini, kami berbeda dengan mereka dalam beberapa masalah saja, antara lain dalam masalah jihad dan pemerintahan. Menurut saya perselisihan dalam masalah khilafiyah seperti ini wajar, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk bermusuhan sesama muslim, akan tetapi ustadz-ustadz itu justru menjadikan perselisihan pendapat ini sebagai alasan untuk menjauhi kami, membenci kami, dan mencela kami, bahkan menganggap dan menjuluki kami sebagai ahlul bid’ah, ahludh dhalal, khawarij dan sebagainya. Demikianlah kira-kira yang saya jelaskan kepada teman sepenjara itu.

Kemudian dia bertanya: "Kalau begitu saya harus ikut siapa dan yang mana?" Saya jawab: "Ikuti yang benar dan yang baik, dan tinggalkan yang bathil dan yang buruk," dia komentar lagi, "menurut saya keterangan-keterangan dari kedua belah pihak sama-sama berdalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah," dan katanya lagi, "ustadz, saya ini tidak ada ilmu, baru mulai mengerti sunnah di sini, dulu sibuk dengan urusan dunia sampai lupa tak mau belajar dan mendalami ilmu agama, jadi saya ini tidak mengerti dan tidak bisa menilai siapa yang lebih benar, tolonglah beritahu dan tunjukkan."

Lalu saya katakan, menurut syari’at manusia muslim itu terbagi menjadi tiga kelompok:

1. Mujtahid
2. Muttabi’
3. Muqallid.

Kemudian saya jelaskan satu dengan singkat satu persatu lalu saya katakan, bahwa antum termasuk muqallid, nah, kata ulama’, apabila seorang muqallid menjumpai dua orang alim yang menurut penilaiannya sama-sama berilmu dan tidak mampu membedakan mana di antara keduanya yang lebih alim, maka dia memilih yang paling baik akhlaqnya (zuhudnya, wara'nya dan sebagainya). Maka ikutilah mana di antara keduanya menurut anta yang lebih baik akhlaqnya.

Dia komentar lagi, katanya: kedua-duanya baik, dan sepertinya sama saja, sama-sama menjaga sunnah, sama-sama berjenggot, celana di atas betis, murah senyum, sama-sama berjuang untuk Islam katanya, dan macam-macam lagi dia bilang, zuhud dan waranya juga kelihatan sama, sama-sama anti rokok, musik dan sebagainya.

Subhanallah, saya jadi kesulitan untuk menjawab, akan tetapi alhamdulillah akhirnya dapat jalan keluar, saya katakan kepadanya: sekarang begini saja, coba antum shalat istikharah memohon kepada Allah Ta’ala agar ditunjukkan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, singkat cerita, alhamdulillah dia menerima nasehat ini.

Kemudian kira-kira dua hari setelah itu atau lebih saya tidak ingat pasti tapi kurang dari seminggu, dia menjumpai saya lagi dan bercerita bahwa malam kemarin dia bermimpi yang kisah mimpinya kurang lebih sebagai berikut:

Bahwasanya ustadz yang biasa mengajar mingguan di masjid At-Taubah, LP Kerobokan (ustadz M.Alim) berdiri di depan majlis seperti biasa beliau mengajar, dan di tangannya memeganga bangkai seekor ular yang panjang dan berbau busuk sekali, bangkai itu dia makan sedikit demi sedikit, sambil mengajak yang hadir (para pelajarnya) untuk sama-sama menikmatinya.

Kata para pelajar termasuk pemimpi, "Ustadz! Bagaimana bangkai ular yang sebusuk itu ustadz makan?" Jawab ustadz, "Ini nikmat sekali... Ayo makan." Ular yang busuk itu dimakannya terus sampai habis ludes tidak tersisa sedikit pun. Kata pemimpi, pada saat itu seluruh yang hadir dalam majlis itu merasa jijik sekali, dan seluruhnya berbau busuk yang bersangatan apalagi sewaktu bangkai itu di kunyah, dari mulut keluar bau bacin yang keterlaluan.Dan dari sekian pelajar yang hadir tidak ada seorang pun yang menjamahnya dan memakannya meskipun diajak dan ditawarin serta dirayu berkali- kali.

Sesudah itu teman sepenjara mukmin yang penasaran itu bertanya kepada saya: Ustadz, apa takwilnya? Saya katakan, Masya Allah! Maaf! Kurang bagus kalau saya komentar mengenai mimpi antum ini, sebaiknya ceritakan mimpi ini kepada ustadz yang bersangkutan (Ustadz M. Alim). Beliau –insya Allah– memahami dan telah mempelajari ilmu takwil mimpi, di samping itu –insya Allah– mimpi antum ini akan bermanfaat baginya sebagai tadzkirah, sebab seorang ustadz juga perlu tadzkirah, jangan lupa kalau ustadz datang mengajar lagi kemari ceritakan mimpi itu.

Jawabnya: "ana segan tak berani," saya katakan, "takut apa? ana yakin kalau anta sampaikan kepada beliau, beliau akan mengucapkan (Jazakumullah khairul jazaa’). Teman itu masih tetap mengatakan segan dan tidak berani menceritakannya, saya katakan lagi: "Kalau begitu sudahlah diam saja dan memohon kepada Allah Ta’ala mudah-mudahan mimpi tersebut banyak membawa kebaikan."

Demikianlah kurang lebih kisah mimpi teman sepenjara itu, sengaja namanya tidak saya sebutkan untuk kemaslahatan, semoga mimpi tersebut menjadi tazkirah dan pelajaran bagi yang mau mengambilnya. Saya yakin -wallahu a’lam- bahwa mimpi teman sepenjara adalah mimpi yang benar dan baik, dan kandungan mimpinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan sesuai dengan wasiat dan firman Allah Ta’ala dalam QS Al-Hujuraat (49): 11-12 pada ayat 12.

Allah memberi perumpamaan bahwa orang yang menggunjing saudaranya sesama mukmin bagaikan memakan daging saudaranya yang sudah mati. Dalam ayat ini penggunjing diumpamakan seperti pemakan bangkai manusia, sedang dalam mimpi tersebut seperti pemakan bangkai ular, apa rahsianya? -wallahu a’lam- menurut saya ditinjau dari ilmu takwil mimpi, ular ditakwilkan dengan musuh. (Lihat kitab Ta’bir Ibnu Sirin hal.179).

Ustadz M. Alim yang dimimpikan dari segi lahirnya (sikapnya, ucapannya dan tindakannya) bisa dinilai bahwa dia menganggap kami dan orang-orang yang seperti kami adalah musuhnya, bahkan kalau kita baca dalam tulisan orang-orang yang sejenisnya dan sehabitat dengannya, misalnya dalam majalah Asy-Syariah, Al-Furqan dan Adz-Dzakirah serta kitab “Mereka Adalah Teroris” dan sebagainya, bahwa kami dan orang-orang seperti kami yang sedang berusaha berjihad dijalan Allah -yang mereka anggap bid’ah- adalah musuh utama mereka pada masa kini.

Maka sungguh sangat tepat dalam mimpi itu yang dikunyah-kunyah adalah bangkai ular, sabagai gambaran yang menunjukkan bahwa yang diimpikan dan orang-orang yang sepertinya telah terbiasa berprasangka buruk, tajassus, memperolok-olok dan perangai-perangai buruk lainnya termasuk menggunjing saudara-saudaranya yang dianggap sebagai musuhnya termasuk kami.

Dan kenapa tidak bangkai manusia yang dilahap dalam mimpi itu seperti dalam ayat Al-Qur’an, rahasianya -wallahu a’lam- menurut saya, sebab kalau yang dimakan itu bangkai manusia, berarti yang digunjing itu saudara sesama mukmin biasa yang dibenci karena sesuatu perbuatan yang tidak disukai, tapi tidak sampai diyakini sebagai musuh dalam agama. Maka yang dimimpikan sebagai pemakan bangkai ular adalah lebih berat pelanggarannya daripada pemakan bangkai manusia dalam konteks ini.

Dan alhamdulillah, takwil mimpi tersebut kandungannya persis dengan apa yang kami pahami dan kami yakini selama ini, bahwasanya amalan, adat dan kebiasaan yang dilakukan oleh segolongan manusia dari golongan yang mengaku sebagai pengikut salaf (salafy) seperti menggunjing, mencela, memaki, menghijrahi, menjuluki dengan julukan- julukan yang tidak sepatutnya, memvonis sebagai ahlul bid’ah, khawarij dan sebagainya dengan cara ngawur dan serampangan, dan sebagainya dengan ucapan, tulisan, maupun tindakan terhadap saudara-saudaranya sesama mukmin, yang selama ini mereka yakini sebagai amal shalih dan jihad yang paling utama yang bisa mengantarkan pelakunya mendapat ridha Allah Ta’ala dan masuk syurga, akan tetapi justru sebaliknya, mereka telah menggondol dosa besar. Hanya Allah Ta’ala sajalah yang mengetahui beberapa banyak dosa yang telah dikoleksinya.

Himbauan

Oleh karena itu wahai saudaraku pembaca tulisan ini, jika antum berkesempatan jumpa dengan saudara-saudara kita dari kelompok salafy khususnya yang biasa melakukan perangai yang tidak terpuji, seperti yang telah disebutkan di atas, sampaikanlah kepada mereka mimpi teman sepenjara saya ini, mudah-mudahan menjadi tazkirah yang bermanfaat bagi mereka.

Ini menurut saya satu cara yang tepat untuk mengingatkan mereka, saya belum menemukan cara yang lebih bijak dan hikmah yang dapat mengetuk fitrah mereka dan menembus benak dan hati mereka, sebab segala yang datang dari yang mereka anggap sebagai teroris dan khawarij mereka nilai seperti sampah meskipun mutiara. Semoga dengan cara ini -dengan izin Allah- mereka menyadari.

Ustadz M. Alim yang diimpikan di atas -alhamdulillah saya dengan taqdir Allah dan kehendak-Nya- saya telah mengikuti dan mendengar khutbah-khutbahnya berkali-kali. Menurut penilaian saya, meskipun sikapnya menunjukkan tidak menyukai kami, akan tetapi kritikan dan sindiran serta celaan yang disampaikan melalui khutbahnya tidak sebuas dan sebringas yang dilakukan Al-ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh dan sejenisnya, kalau dimatematikakan tidak ada tidak ada sepuluh persennya, itupun gambarannya dalam mimpi sudah kayak gitu.

Bagaimana pula jika seandainya yang dimimpikan itu yang buas dan bringas serta menjadikan para ulama’ dan para mujahidin yang tidak disukainya yang masih hidup maupun yang sudah mati sebagai bahan cercaannya, senda guraunya dan gunjingannya, kira-kira berapa banyak bangkai-bangkai ular yang busuk lagi menjijikkan yang dikunyah dan dilahapnya.

Saya tidak menjadikan mimpi tersebut sebagai dalil atau hujjah sebagaimana yang telah saya uraikan di atas, akan tetapi saya yakin mimpi teman sepenjara ini merupakan mimpi yang datang dari Allah karena di samping mimpinya tersamar dan simbolis, pemimpi tidak ada kepentingan apa-apa selain mencari kebenaran, dan yang penting untuk diketahui bahwa pemimpi tidak menaruh rasa kebencian pada yang diimpikan. Bahkan beliau termasuk salah satu ustadz yang paling disukai taklim dan mengajarnya, apalagi pemimpi sebelumnya telah berusaha meminta fatwa dan beristikharah dalam masalah yang dimimpikannya tersebut. Maka saya tidak ragu-ragu lagi bahwa mimpi ini adalah termasuk mimpi yang benar dan tidak dusta, mimpi yang baik yang membawa maslahah.

Oleh karena itu sudah sewajarnya bagi kita -kaum mukminin- untuk mengambil manfaat darinya sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya dan menjadikannya sebagai tazkirah, dengan menghentikan amalan-amalan buruk seperti tersebut di atas yang biasa kita lakukan.

Sukakah kita terus-menerus memakan bangkai ular busuk dan bangkai saudara kita sendiri? Sampai kapan kita begini. Tiada yang untung dengan keadaan yang semacam ini melainkan musuh-musuh Allah dari syaitan-syaitan manusia dan syaitan-syaitan jin laknatullah 'alaihim ajma'in.

Dan sekali lagi wahai saudaraku, jangan lupa sampaikan masalah yang penting ini kepada saudara-saudara kita, dengan niat semata-mata mencari ridha Allah Ta’ala dan pahala-Nya kemudian berusaha mengishlah hubungan antar kaum mukminin, mudah-mudahan usaha antum diberkati Allah Azza wa Jalla dan mengantarkan kepada izzul Islam wal muslimin. [fad/arrahmah.com]

20.12.09

19.12.09

17.12.09

Menyunting ustad Abdullah Sungkar

'''Abdullah bin Ahmad Sungkar''' atau lebih dikenal dengan nama '''Abdullah Sungkar''' (lahir di [[Surakarta]], 1937 — meninggal dunia di [[Bogor]], [[20 Oktober]] [[1999]]) adalah salah satu pendiri dari [[Jemaah Islamiyah]]. == Biografi Singkat == Abdullah Sungkar dan kawan-kawan pada tahun 1971 mendirikan Yayasan Pondok Pesantren "Al-Mu'min" di daerah [[Ngruki]], [[Solo]]. Pada tahun 1977, selama satu bulan (12 Maret - 29 April) Abdullah Sungkar ditahan Laksusda Jawa Tengah, karena mensosialisasikan ''golput'' pada Pemilu saat itu. Sejak 10 November 1978 hingga 3 April 1982 (4 tahun), Abdullah Sungkar kembali mendekam di tahanan Laksusda Jawa Tengah, dengan tuduhan merongrong [[Pancasila]] dan pemerintahan yang sah. Kemudian sejak 1985 ustadz Abdullah Sungkar tinggal di [[Malaysia]], karena menjadi pelarian politik rezim [[Orde Baru]] dan ia pun menjadi mubalig keliling, antara lain ke [[Jerman]] dan [[Australia]]. Pada 20 Oktober 1999 ia kembali ke Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan umat Islam. Dalam suatu pertemuan di [[Bogor]], 23 Oktober 1999, Abdullah Sungkar meninggal dunia. Ia dimakamkan keesokan harinya di [[Klaten]]. Bersama dengan [[Abu Bakar Baasyir]], Abdullah Sungkar adalah patron bagi [[Noordin M. Top]] dan [[Azahari]], dua tokoh utama terorisme di Indonesia pada awal abad ke-21. Mereka bertemu di saat Baasyir dan Sungkar berada di Malaysia. {{indo-bio-stub}} {{DEFAULTSORT:Sungkar, Abdullah}} [[Kategori:Kelahiran 1937]] [[Kategori:Kematian 1999]] [[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]

Do'a Memohon Anak Shaleh (dari al quran)

Mari berdo'a....

“Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami dari istri-istri
kami dan anak cucu kami yang menyenangkan kami dan
jadikanlah kami sebagai ikutan bagi orang-orang yang
bertaqwa”
(QS. Al-Furqan: 74)

"Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak
yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengarkan
doa"
(Al Imron :38)
َ
"Sungguh, jikalau Engkau memberi kami anak yang saleh,
tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur"
(Al A’raf: 189)
 َ
"Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup
seorang diri dan Engkaulah waris yang paling baik"
(Al Anbiya: 89)

"Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak)
yang tergolong shaleh"
(Ash Shafaat: 100)
Serta do'a dari hadist ini, artinya...
“Semoga Allah memberkahimu dalam anak yang diberikan
kepadamu. Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi,
dan dia dapat mencapai dewasa, serta kamu dikaruniai
kebaikannya”
arrohwany

S O A L : Apakah hukumnya seorang yang dipandang sebagai kepala Agama (Kadli) yang mendiamkan seorang berbuat kejahatan seperti zina ? Dan bagaimanakah menghilangkan dosa ahli negeri itu ?

J A W A B :     

Seorang yang mengetahui orang lain berbuat kejahatan (dosa) itu, perlulah menegor dan memberi nasehat seberapa bisa, lebih-lebih lagi oleh kadli, karena dia dipandang kepala negara Islam.
Adapun yang mendiamkan berlakunya dosa itu, tentulah berdosa, siapa-siapa yang tau dan bisa mengobahnya.

Dengan firman Allah :



Artinya : Hendaklah ada dari antara kamu, segolongan yang mengajak orang-orang kepada bakti, dan menyuruh orang berbuat kebaikan, dan melarang orang berbuat kejahatan ; itulah mereka yang mendapat kemenangan.
(Q. Al 'Imran, 104).

dan sabda Nabi s.a.w. :



Artinya : Siapa-siapa dari antara kamu melihat perkara yang mungkar, maka hendaklah diubahnya dengan tangannya ; jika ia tidak kuasa, hendaklah dengan lidahnya : dan jika tidak kuasa juga, hendaklah dengan hatinya ; dan inilah yang selemah-lemah imam.
(H.S.R. Muslim).

dan sabda Nabi s.a.w. :



Artinya : Apabila manusia melihat perkara yang mungkar, tetapi tidak diubahnya, ditakuti bahwa Allah akan mengumumkan adzabNya atas mereka (semua).
(H.S.R. Ahmad).



Artinya : Di dalam satu qaum kalau ada kejadian perkara mungkar dan berlaku kejelekan, tetapi mereka tidak mengubah dan tidak mereka lawani hal itu, maka dapat tiada Allah akan umumkan adzabNya atas mereka semua ;  kemudian dari itu do'a mereka (juga) tidak akan dikabulkan.
(H.S.R. Ahmad).

Daripada ayat Qur-an dan Hadiets-hadiets yang disebutkan itu, nyatalah bahwa wajib atas mereka yang mengetahui akan kejahatan itu, memberi nasehat ; dan tidak harus ditinggalkan diam saja.
Nasehat itu dimulai dengan tangan : dan kalau tidak bisa, maka dengan mulut.
Tuan penanya, lebih-lebih tuan kadli, yang mengetahui hal itu, tetapi tinggal diam saja, tentulah berdosa.
Pada pendapat saya, bahwa dosa seperti zina dan sebagainya itu tak dapat dihapuskan dari satu negeri, melainkan kalau negeri itu menjalankan hukum Islam.
Di negeri kita sekarang ini, seorang perempuan yang mengaku Islam, boleh digundik oleh Belanda, Cina dan orang lain­lain agama dengan leluasa.
Tidak ada larangan.
Tidak ada omongan di antara qaum pergerakan yang bukan Islam. Tetapi kalau ada orang kawin dua, yang dengan itu bisa banyak perempuan-perempuan terselamat, timbul beberapa pergerakan menjelekkan permaduan.

13.12.09


Pasca  peledakan hotel JW Mariot dan Rizz Chalton ada kata yang sering keluar dan di perdebatkan di kalangan masyarakat, baik awam maupun di jajaran pemerintah. Terutama di kalangan orang alim, khususnya Majelis Ulama’. Kata itu tidak lain adalah kata “JIHAD”. Banyak yang memaknai Jihad, diantaranya ada yang mengatakan Jihad bisa bermakna kerja untuk mencari nafkah keluarga,menahan hawa nafsu, bahkan masuk dalam parlemen juga mereka artikan Jihad.
Untuk menilai dengan benar makna Jihad kita harus kembalian kepada Al Qur’an dan  A s Sunnah juga perkataan Salaf sholeh. Insya Allah kali ini kami paparkan definisinya :
I. Definisi Secara Bahasa
Jihad berasal dari kata “Jaahada –Yujaahidu-Jihadan” artinya : bersungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan,dan kekuatan yang ada untuk mencapai sesuatu yang dicintai dan dan menolak segala yang di benci.
II. Definisi secara Syar’i
- Menurut mazhab HANAFI  jihad adalah mendakwai orang Kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima.
- Menurut mazhab MALIKI  jihad adalah perangnya umat Islam melawan orang Kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimat (hukam) Allah SWT atau karena ia mendatanginya atau karena ia memasuki daerahnya.
- Menurut Mazhab SYAFI’I jihad adalah berperang di jalan Allah SWT dalam rangka memerangi orang yang Kafir,untuk memenangkan Umat Islam dan meninggikan kalimat (hukum/syari’at Islam) di muka bumi ini.
- Menurut mazhab HAMBALI  adalah perang dengan menyerahkan segala kemampuan meninggikan kalimat  Allah SWT.
Penjelasannya :
Ditinjau dari segi bahasa kata Jihad, bisa digunakan dalam seluruh bentuk kegiatan yang baik, misalnya dalam aktivitas dakwah, karena seorang atau kelompok tertentu telah bersungguh-sungguh dalam berdakwah, maka kata Jihad bisa dipakai, yaitu Jihadud Dakwah. Demikian juga dalam hal pendidikan bisa dipakai kata Jihad Tarbiyyah, Jihad Ekonomi, dll. Bahkan seorang tukang sapu yang bersungguh-sungguh membersihkan sampah dan kotoran dalam rangka membuat lingkungan sehat dan bersih, itupun bisa di sebut Jihad. Jadi jika manusia bersungguh-sungguh mengurusi masalah ekonomi, pendidikan, bekerja untuk  keluarga, mendirikan sekolah semua bisa dikategorikan Jihad, secara bahasa.
Sedangkan para ulama’ Ushul  Fiqh  telah menetapkan  kaidah, ”Makna Syar’i lebih diutamakan berdasarkan pengertian Syar’i, daripada pengertian bahasa maupun Urf (kebiasaan).  (Tafsir Al Wushul ila Al Ushul,hal 692)
Maka sungguh tidak benar dan tidak tepat, jika kata Jihad hanya diambil dari segi bahasa yaitu bersugguh-sungguh. Sebab syari’at telah menentukan penggunaan istilah tersebut pada bentuk ibadah yang jelas. Misalnya kata Sholat menurut arti bahasa adalah “Berdo’a” karena Syari’at telah menentukan bahwa sholat itu adalah satu kegiatan ibadah yang diawali dengan Takbirotul Ihram dan diakhiri Salam, maka jika disebut kata sholat, orang tidak boleh memahami lagi bahwa yang dimaksud adalah berdo’a, tetapi langsung dengan sendirinya memahami bahwa yang dimaksud adalah sholat dalam istilah Syar’i,seperti sholat Subuh, Dhuhur, Ashar, Magrib, Isya’ dan sholat Sunnah lainnya. Demikian juga istilah Jihad, karena sudah menjadi istilah syari’at sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka jika  terdapat kata-kata Jihad  yang bentuknya Mutlak artinya berdiri sendiri (tidak di nisbatkan kepada sesuatu yang lain), maka berarti “PERANG” (memerangi  orang-orang KAFIR yang tidak ada ikatan perjanjian, untuk meninggikan Kalimatullah/hukum Allah SWT), seperti dalam Al Qur’an :
“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap  keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali. (At Tahrim:09).
Dalam ayat  tersebut ada kata “Jaahidul kuffaro wal munafikun”artinya perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik.  Tidak benar jika kita terjemahkan dengan makna bahasa “bersungguh-sungguhlah kamu menghadapi orang kafir dan munafiq.
Imam Ibnu Rusydi berkata :”Sesungguhnya kalimat Jihad fie Sabilillah apabila berarti berdiri sendiri (Mutlak),maka tidak ada arti yang lain kecuali Jihad melawan orang Kafir dengan pedang sampai mereka masuk  Islam atau membayar Jizyah dengan rendah diri (Al Muqoddimah al Mumahidatu libayani ma iqtadhtu rusunu al mudawwanah min al ahkami syar’iyyah 1/329)
Sumber : Buletin Shoutul jihad

Taliban Serbu Markas Intelijen di Afghanistan

Taliban Serbu Markas Intelijen di Afghanistan

19 Pahlawan Islam di Mata Syaikh Usamah Bin Ladin

19 Pahlawan Islam di Mata Syaikh Usamah Bin Ladin

Syaikh Ibn Jibrin Sebut Syaikh Usamah Seorang Mujahid

Syaikh Ibn Jibrin Sebut Syaikh Usamah Seorang Mujahid

Video Kebiadaban CIA Terhadap Mujahidin Yang Ditawan

Video Kebiadaban CIA Terhadap Mujahidin Yang Ditawan

11.12.09

SERI PERTAMA AL GHULUW FIT TAKFIER


TIGA PULUH SIKAP GHULUW DALAM TAKFIER
SERI PERTAMA KITAB
AR RISALAH ATS TSALATSINIYYAH FIT TAHDZIR MINAL GHULUW FIT TAKFIER
OLEH ABU MUHAMMAD ‘ASHIM AL MAQDISI
Alih Bahasa: Abu Sulaiman

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui. (Al Maidah: 54)









PERHATIAN

Ketahuilah baik-baik bahwa di antara orang yang akan membaca buku saya ini dari kalangan para thaghut dan kaki tangannya dan dari kalanganMurji’ah dan para penerus pahamnya, ada orang yang bisa jadi girang pada awal mulanya sembari mengira bahwa buku ini termasuk barang perbendaharaan mereka yang masih tersisa. Dan ini sama sekali tidak mengusik saya, karena saya yakin bahwa ia dengan sekedar mentelaah –siapa saja dari mereka– sebagian lembaran-lembaran dari buku ini, akan mengetahui langsung bahwa saya tidak menulisnya untuk kesenangan orang macam mereka …
Sungguh seharipun saya tidak pernah membuat mereka senang dengan satupun dari apa yang saya tulis.
Namun saya menulisnya sebagai bentuk nasehat buat Ikhwah tercinta dan sebagai sikap sayang kepada yang lainnya …
Kitab ini bagi yang menelaahnya dari kalangan ikhwah adalah buah kurma hadiah dari saudara tercinta …
Dan bagi yang menelitinya dari kalangan musuh dan lawan adalah buah handhalah yang pahit.
Saya memohon kepada  Allah ta’ala agar menerimanya …

Abu Muhammad

MUQADDIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Dia Pencukupku dan Sebaik-baiknya Pelindung

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘Alamin, kemenangan akhir adalah bagi orang-orang yang bertaqwa dan tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim.
Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadati kecuali  Allah saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Ia adalah kalimat yang dengannya tegak langit dan bumi,  Allah menjadikannya sebagai ‘Urwatul Wutsqa yang dengannya Dia gantungkan keselamatan, karena Dia subhanahu menjadikan kandungan yang ada di dalamnya sebagai hak Dia atas hamba-Nya. Oleh sebab itu dihunus karenanya pedang-pedang jihad serta disyariatkan qital dan istisyhad. Dan ia adalah fithrah  Allah yang di atasnya Dia fithrahkan manusia, dan kunci ‘ishmah (keterjagaan darah dan harta) yang Dia ajak semua umat lewat lisan para Rasul-Nya kepadanya, ia adalah kisaran roda dienul Islam serta kunci Darussalam.
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Dia subhanahu mengutusnya sebagai rahmat bagi semesta alam, panutan bagi para aktivis dan panutan bagi para penempuh jalan serta hujjah atas para pembangkang. Ya Allah limpahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada beliau keluarganya dan para sahabat seluruhnya.
Wa Ba’du:
Ketahuilah –semoga  Allah ta’ala menjaga kami dan engkau dari jurang-jurang ifrath (sikap berlebihan) dan tafrith (keteledoran) dan lobang-lobang ghuluw dan taqshir– sungguh sebagian ikhwah yang baik telah membesuk saya di penjara padang pasir Al Jufr[1] dan mereka menuturkan kepada saya tuduhan bohong yang dilontarkan kaki tangan pemerintah terhadap saya, yaitu tuduhan mengkafirkan seluruh manusia (takfier  bil ‘umum), dan bahwa telah terpedaya dengan hal itu sebagai orang-orang yang suka mendengarkan mereka dari kalangan yang tidak memiliki Furqan antara Al-haq dengan Al-bathil  dan antara yang buruk dengan yang bermanfaat.
Maka hari itu juga saya katakan kepada para ikhwah itu di balik jeruji besukan, sedang saat itu tidak ada yang dibesuk selain saya, dan sementara para sipir penjara dan komandan-komandannya mendengarkan, dan saya angkat suara saya dengan maksud supaya mereka mendengarnya, yang intinya (sesungguhnya tuduhan dusta yang disebarkan mereka ini tidak lain adalah salah satu kegagalan pemerintah dan kekalahan mereka di hadapan dakwah yang penuh berkah ini, karena lawan tidak memakai cara dusta dan mengada-ada kecuali saat terpecundang dan tidak mampu lagi menguraikan hujjah-hujjah dan bukti-bukti. Kami ini tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah  Allah tabaraka wa ta’ala dan Rasul-Nya kafirkan, dan dalam tulisan-tulisan kami, ceramah-ceramah kami dan kajian-kajian kami,  tidaklah kami berbicara dan tidak mendengung-dengungkan kecuali sekitar kekafiran hamba (aparat) undang-undang buatan, kaki tangannya dan ansharnya, yaitu dari kalangan yang membuatnya atau melindunginya dan membelanya. Kami menghati-hatikan dari hal itu dan kami mengajak manusia untuk berlepas diri darinya, kufur terhadap para thaghutnya dan menjauhi ibadah (tidak menta’ati segala peraturan yang dibuatnya-Ed) terhadap mereka dan dari nushrah (membela) merekaKami telah jelaskan hal itu dalam tulisan-tulisan kami yang kami berikan kepada setiap orang, dan telah kami sampaikan kepada Pemerintah, Mahkamah-Mahkamahnya, Militernya dan Para Anggota Dewannya. Dan kami telah membongkar di dalamnya kepalsuan dan kedustaan undang-undang dan hukum-hukum mereka, dan apa yang dikandungnya berupa kekafiran yang nyata dan kemusyrikan yang jelas, di antaranya tulisan kami “Kasyfun Niqab ‘An Syari’atil Ghaab” dan “Muhakamatu Mahkamah Amniddaulah Wa Qadlaatiha Ila Syar’illaah” serta buku-buku lainnya yang kami tulis di dalam penjara atau di luar. Di dalamnya kami telanjangi undang-undang mereka, kami singkap penghalang dari wajahnya yang jelek, kami tampakkan keburukannya, kebusukannya dan penohokannya terhadap syariat Allah yang suci. Kami telah hadapi mereka dengan karunia  Allah Ta’ala dan taufik-Nya saja  dengan hal itu dalam setiap pertemuan, dalam setiap kesempatan dan setiap maqam, kami nyatakan secara terang-terangan dan kami jaharkan di hadapan mereka dan di penjara-penjara mereka, dan kami goncangkan dengannya pilar-pilar mahakim mereka.
Dan tatkala mereka terpukul dengan kekuatan hujjah kami dan mereka menjadi terkekang dengan nampaknya dakwah kami yang penuh berkah ini dan antusias para pemuda di sekelilingnya, serta mereka tidak kuasa menolak dan mematikan cahayanya, karena ia adalah dakwah Rabbaniyyah yang berpusat pada cahaya wahyu dan bersandarkan pada lentera nubuwwah maka mereka menggunakan sikap dusta dan mengada-ada, dan berupaya dalam mencorengnya di pandangan dan pendengaran manusia dengan harapan mereka mendapatkan dengan cara dusta dan mengada-ada ini dan cara fitnah dan isu negatif ini apa yang tidak mereka dapatkan lewat cara hujjah dan bukti …)
Dan tatkala mereka tidak mampu menambal kekafiran mereka yang makin melebar, dan mereka tidak mampu menetapkan klaim keislamannya kecuali lewat kertas-kertas, identitas yang palsu dan sertifikat-sertifikat serta nama-nama mereka yang indah lagi dihiasi maka mereka berbalik kepada sikap menuduh kami dengan tuduhan takfier bil ’umum, padahal semua orang  yang dekat dan yang jauh mengetahui bahwa kami adalahbara’ (berlepas diri) darinya, mereka juga menfitnah kami dan menggelari kami dengan nama-nama yang dibenci dan tidak disukai serta dijauhi para pemeluk Islam, seperti khawarijtakfiriyterorismilitan dan yang lainnya. Itu semua mereka lakukan agar membuat manusia lari dari dakwah kami dan menakut-nakuti masyarakat dari mengingkari mereka, serta menghalang-halanginya dari sikap berlepas diri dari mereka, dari undang-undang kafirnya dan dari falsafah-falsafahnya yang syirik.
Dan bergandengan tangan dengan mereka dalam hal itu serta menabuhi gendangnya orang-orang yang tenggorokannya tersendak dengan dakwah yang indah ini dan dengan antusias para pemuda di sekelilingnya dalam waktu yang sangat singkat; sebab ia adalah dakwah rabbaniyyah mubarakah yang mana hati yang bersih menjadi tentram dengannya dan fithrah yang lurus bisa menerima sepenuhnya.
Dan untuk melakukan aniaya dan fitnah itu, mereka dibantu oleh para syaikh sesat dan para penulis yang bodoh, sebagian mereka menyandarkan diri kepada manhaj salaf secara dusta dan aniaya. Mereka menghitami wajah mereka, lembaran-lembaran mereka dan tulisan-tulisan mereka dengan tahdzir (penghati-hatian) dari takfier –begitu secara umum tanpa rincian– padahal di antara takfier itu ada yang merupakan hukum syar’iy yang shahih, ia memiliki sebab-sebab syar’iy dan konsekuensi-konsekuensi yang dibangun di atasnya.
Di dalamnya mereka menghujat para penebar dakwah tauhid dengan cara dusta dan fitnah, mengada-ada dan merekayasa. Mereka menggunakan pena-penanya untuk menyerang para penyeru dakwah tauhid dan mereka mengotori kehormatannya dengan racun lisan dan kedengkian mereka secara hasud dan aniaya yang dalam waktu bersamaan mereka pergunakan tulisan-tulisan itu untuk membentengi orang-orang kafir dan para thaghut dari kalangan pemerintah kafir, sehingga tepat pada diri mereka itu sifat Khawarij yang sangat menonjol yaitu menyerang ahlul Islam dan membiarkan para penyembah berhala.
Dan ikut berjalan dalam rombongan mereka ini orang-orang yang ingin mencari muka di hadapan para penguasa dan ingin mendekatkan diri kepadanya dengan harapan mereka mendapatkan sebagian keridhaan,bonus (dinar dan dolar,Ed-), dan pemberian mereka. Mereka menghati-hatikan dari bahaya dakwah yang merongrong, dan mereka mengajukan solusi terhadap pemerintah seraya memberikan petunjuk di dalamnya tentang cara mengatasinya,[2] sembari menduga karena kebodohannya bahwa dengan itu mereka mampu memadamkan cahayanya atau mematikan kebenarannya. Mereka tidak mengetahui bahwa mereka dengan itu hanyalah menduga-duga, karena mereka menginginkan hal yang mustahil yang telah Allah Subahanahu wa ta’ala jelaskan dalam kitabnya, dimana Dia berfirman:
“Mereka menginginkan untuk memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka, dan Allah enggan kecuali menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir tidak menyukai”.  (At Taubah: 32)
Justru dengan itu mereka telah berupaya dalam membinasakan diri mereka sendiri, sebagaimana  Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman :
“Dan mereka melarang (orang lain) mendengarkan Al-Quran dan mereka sendiri menjauhkan diri daripadanya, dan mereka hanyalah membinasakan diri mereka sendiri, sedang mereka tidak menyadari.”  (Al An’am: 26)

Dan bisa saja mereka itu memanfaatkan ketergelinciran sebagian para pemuda atau lontaran-lontaran sebagian para pemula atau orang-orang yang terlalu bersemangat tinggi (mutahammisin) yang mana dakwah  atau jama’ah mana saja tidak kosong dari mereka itu. Lontaran-lontaran itu yang umumnya lenyap dengan mencari ilmu syari’iy, mengamati ungkapan ulama, menguasai dasar-dasar pokok pemahaman serta mengetahui kaidah-kaidah, syarat-syarat dan penghalang-penghalang. Namun demikian seharipun saya tidak pernah -sedang musuh sebelum teman dekat mengetahui hal ini- basa-basi (mudahanah) pada sesuatupun dari kekeliruan-kekeliruan itu atau mengakui satupun dari lontaran-lontaran itu, baik saya atau yang lainnya dari kalangan orang-orang yang punya ghirah dari kalangan ikhwan tauhid.
Dan saya telah menghadapi banyak dari hal itu didalam dan diluar penjara dibanyak negeri dan berbagai kesempatan, sehingga terkumpul pada saya dari hal itu banyak pengalaman yang ringkasannya dimasukan ke dalam lembaran ini. Dan itu telah beragam sesuai apa yang dibutuhkan oleh kondisi, terkadang saya menghadapi hal itu dengan nasehat dan wejangan serta pengigatan, terkadang dengan munadharah dan jidal dan sesekali dengan tulisan atau ceramah.
Dan saya telah menjelaskan upaya saya dalam hal itu semua; dalil-dalil syari’iy ucapan-ucapan Ahlusunnah wal Jama’ah, serta penyelisihan kekeliruan-kekeliruan dan lontaran-lontaran itu terhadapnya, sebagian bentuk ketulusan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala dan Kitab-Nya, dan terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin yang awam serta kalangan khusus mereka, dan sebagian penyagaan akan dakwah yang mahal ini dari pencorengan yang bisa terjadi. Oleh sebab itu saya mengharapkan  Allah atas apa yang saya temui dalam jalan itu berupa sikap tak senonoh sebagian orang-orang jahil atau sebagian pemilik semangat kosong, karena sebab sikap saya itu tak mengikuti dan tidak mengetahui apa yang dianggap baik oleh akal mereka dari hal itu atau karena sikap kareksi saya terhadap kekeliruan-kekeliruan, lantaran-lantaran dan mumarasat (praktek-praktek di lapangan) itu. Itu lebih baik bagi saya dari pada mengakui seseorang diatas kesalahan, ghuluw atau ifrath yang mencoreng dakwah penuh berkah ini, atau melegalkan bagi musuh-musuh dakwah ini yang tidak bisa membedakan karena memang mereka itu tidak mengenal obyektif antara arrasikhin di dalamnya dengan para pemula, tidak pula antara para penyerunya yang memikul tanggung jawabnya dengan orang-orang yang sekedar mengklaim punya hubungan dengannya dari kalangan adiya, dan hal itu menjadi peringatan bagi mereka dan jalan menurut mereka untuk menuduhnya dan mencapnya dengan tuduhan ghuluw dan takfier, atau bahwa ia sebagaimana yang mereka klaim adalah hasil dari semburan penindasan, kefaqiran, dan pemikiran penjara serta klaim-klaim mereka lainnya yang kosong lagi melompong yang dengannya mereka mengkaburkan urusan dakwah ini di hadapan manusia dan dengan hal itu mereka menjauhkannya dari dakwah ini.
Dan tujuan saya di sini bukanlah membela diri sendiri, karena dalam hal ini cukuplah bagi saya dan memuaskan saya Firman  Allah tabaraka wata’ala:
“Sesungguhnya  Allah membela orang-orang yang beriman, karena sesungguhnya  Allah tidak mencintai setiap pengkhianat lagi kafir”, (Al Hajj: 38).
Itu semua tidak lain adalah sebagian resiko jalan ini, kami telah kokohkan jiwa di atasnya dan kami menghiburnya dengan apa yang dialami oleh orang yang lebih baik dari kami, karena setiap Nabi mesti disekati pada jiwa dan kehormatannya, dan para pewaris mereka mesti -bila mereka jujur- mendapatkan bagian dari resiko warisan itu.
Oleh sebab itu saya lapang dada bagi setiap orang yang menyelisihi saya atau menata saya dan seraya kepada saya secara mentakwil, selama mereka itu termasuk anshar dakwah ini maka tidak ada celaan atas mereka, semoga  Allah mengampuni saya dan mereka, dan Dialah Dzat Yang Maha Penyayang. Saya tegaskan ini sebagai bentuk upaya membuat berang musuh-musuh Allah dan khushum (lawan-lawan) dakwah ini yang selalu berupaya memanfaatkan hal itu untuk memecah belah barisan. [3]
Adapun orang yang tergolong khushum dakwah tauhid, maka saya tidak merelakan sedikitpun dari hal itu, akan tetapi Allah lah yang akan mempeRhitungkan dia dan kepada-Nya saja saya mengangkat pengaduan saya.
Dan bagaimanapun keadaannya, saya menulis lembaran-lembaran ini bukan untuk membela pribadi saya, namun saya menulisnya dalam rangka melindungi dakwah yang mahal dan dalam rangka menjaga keutuhan dien yang agung ini, dan saya memohon Allah Tabaraka Wata’ala menyibukan sisa umur saya dengan hal itu, menerimanya dari saya dan mempergunakan saya dan keturunan saya di dalamnya, dan dia tidak menyibukan kami dengan pembelaan akan pribadi kami atau yang lainnya dari hal-hal sepele. Akan tetapi yang wajib diperhatikan oleh orang-orang yang intisab kepada dakwah tauhid dari kalangan yang suka mengkritik ikhwan mereka karena hal-hal yang tidak sejalan dengan sikap ngotot mereka atau hal-hal yang diluar pencernaan akal mereka adalah bahwa musuh-musuh  Allah dan musuh-musuh dakwah ini karena sebab kejahilan mereka yang keterlaluan, telah mengaitkan dakwah ini dengan para sosok pembawanya, sampai karena kedunguan mereka, mereka menduga dan bermimpi bahwa ia akan lenyap dan habis dengan memenjarakan kami atau dengan lenyapnya sosok kami, karena mereka itu sebagaimana yang telah kami dengar dari mereka dan di dengar pula oleh selain kami (mereka) mengklaim bahwa kamilah orang yang pertama kali memasukan dakwah ini, atau sebagaimana yang mereka namakan (Fikrah Takfier), yaitu takfier mereka itu, ke negeri ini, begitulah mereka mengklaim, padahal seharipun kami tidak pernah mengklaimnya, karena dakwah ini memiliki anshar dari kalangan orang-orang yang telah mendahului kami dengan keimanan dan aushratuddin, yang mana mereka itu lebih baik dari kami berlipat-lipat.
“Ya Tuhan kami ampunilah (dosa-dosa) kami dan Saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan keimanan, dan jangan Engkau jadikan di dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman, ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau adalah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”, (Al Hasyr: 10)
Namun itu adalah klaim musuh-musuh Allah dan khushum dakwah ini. Dan yang ingin saya ingatkan pada pemuda dengannya -sedangkan keadannya adalah seperti itu- adalah apa yang telah saya katakan berulangkali kepada sebagian mereka, bahwa celaan mereka terhadap kami dan hujatannya terhadap kami, bila itu akan dialamatkan penilaian negatifnya kepada kami dan terbatas pada itu saja serta tidak melampauinya supaya ini diartikan bahwa itu adalah bara’ah dan celaan terhadap apa yang kami bawa, berupa dakwah tauhid dan permusuhan terhadap syirik dan tandid, maka silahkan saja mereka mencela kami sesuka mereka,  Allahlah pencukup kami dan Dialah sebaik-baik penolong. Adapun bila itu akan dipikulkan bagi orang yang tidak bisa membawakan antara dakwah dengan sosok pembawanya sebagai celaan terhadap dakwah mubarakah ini dan sebagai bara’ah darinya, maka hati-hatilah.
Disamping itu bahwa permusuhan kami dan perseteruan kami sebagaimana yang tidak samar lagi terhadap seorangpun pada hari ini telah menjadi mendatangkan ridla musuh-musuh Allah dan mendekatkan kepada mereka, maka hati-hatilah dari membaurkan lembaran, berapa banyak telah saya lihat dari kalangan yang lemah imannya orang yang menghindari kemurkaan mereka dan mencari ridla mereka dengan cara bara’ dari kami dan mencela kami, sedangkan ini adalah hal lain yang terlarang yang berarti dihindari, yaitu mencari ridla musuh-musuh  Allah, mendekatkan diri dan berdampingan dengan mereka dengan cara memusuhi kaum muwakhidin. Sesungguhnya Allah Tabaraka Wata’ala mengetahui mata-mata yang khianat dan apa yang di sembunyikan oleh dada.
Dan cukup bagi orang yang lemah himmahnya dari bergabung dengan thaifah ini yang tegak membela dien ini, dan dia takut dari memblok kepada mereka serta dari nushiah mereka walau dengan dai, cukuplah dia daripada melakukan penggembusan jalan mereka atau menampakkan permusuhan mereka, dan hendaklah ia membiarkan kafilah berlalu.
Inilah dan saya tahu bahwa saya terkadang panjang lebar dalam mengingkari sebagian kekeliruan, keras dan kasar terhadap para pelakunya. Itu tidak lain karena bahayanya kekeliruan – kekeliruan itu, keburukan dan kekejian pengaruh-pengaruhnya, hal yang mengajak pada sebagian keadaan pada suatu sikap keras dan tegas dalam mengingkarinya. Kekerasan itu yang sama sekali tidak mengajak pada sebagian keadaan pada suatu sikap keras tegas dalam mengingkarinya. Kekerasan itu yang sama sekali tidak mengajak kami pada sikap mlampui huduudillah pada seorang dari kaum muslimin atau pada sikap bara’ah yang muthlaq dari mereka, meskipun kami tidak basa-basi atau ragu-ragu dalam berlepas diri dari kekeliruan-kekeliruan mereka dan penyimpangan-penyimpangan mereka, dan kami tidak berkeberatan dalam hal itu meskipun sebagian orang mengingkari kami. Bagaimana berkeberatan dari itu sedangkan Allah tabaraka wa ta’ala telah memerintahkan panutan dan tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya, Dia berfirman:
”Rendahkan dirimu terhadap orang yang mengikutimu dari kaum mu’minin, kemudian bila mereka duRhaka kepadamu maka katakanlah : ”Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu lakukan.” (Asy Syu’ara: 215-216)
Dalam perintah ilahiy ini Dia menggabungkan antara rahmatul muslimin yang di antaranya menjaga hak-hak mereka dan tidak mendhalimi mereka atau aniaya terhadap mereka, dengan sikap tegas dalam bara’ah dan kekeliruan-kekeliruan meraka agar tidak dibebankan terhadap dia atau dilibatkan kepadanya. Dan tetaplah al haq dan penjagaan terhadap wajah dakwah ini yang cerah bersinar dan keutuhan tauhid yang agung ini sebagai hal terpenting saat berbagai kepentingan berbenturan dan ia sebagai hal yang paling berharga bagi kami dari pada makhluk seluruhnya sering sekali perujukan saya akan kaidah ini dalam kondisi muqim dan bepergian membuat marah dan banyak dari kalangan dekat saya, sehingga saya berkata:

Bila Ar Rahman tidak murka maka saya tidak peduli dengan kemurkaan seluruh alam.

Bagaimanapun sikap keras, bila dimaksudkan dengannya supaya membuat orang yang menyimpang jera dari penyimpangannya dan mengembaliakn orang yang menyimpang dari penyimpangannya serta membimbingnya pada jalan yang lurus dan yang benar, maka ia adalah yang terpuji dalam kondisi seperti ini, dan ia sebagaimana yang disebutkan syaikhul Islam adalah tergolong (mashalih kaum mu’minin yang dengannya Allah meluruskan sebagian mereka dengan sebagian yang lain, karena orang mu’min dengan mu’min lain seperti kedua belah tangan, salah satunya membesuk yang lainnya, dan kotoran terkadang tidak luntur kecuali dengan sedikit gusukan kasar, namun itu, menghasilkan dari kebesihan dan kelembutan, sesuatu yang bersamanya kita memuji kekerasan itu)[4]Dan lada adalah sejenis obat yang pahit yang mana pendrita bersabar atas kepahitannya, menanggungnya dan menelannya karena harapan faedah darinya, sebagaimana dalam ungkapan (orang yang membuka matamu maka ia telah menolong dan siapa yang menasehatimu maka ia telah menyadarkan kamu, siapa yang menjelaskan dan membeberkan – meskipun ia bersikap keras – maka ia telah tulus dan baik serta siapa yang menghati-hatikan dan memberikan penerangan maka ia telah memberikan udzur dan ia tidak taqhsir) …. Orang-orang awam di kalangan kami menyatakan: (orang yang membuatmu menangis dan menangismu adalah lebih baik dari pada orang yang membuatmu tertawa dan menertawakanmu). Macam sikap keras dan kasar ini terpuji karena tujuan darinya adalah memperbaiki kaum muslim dan menjelaskan al haq terhadap mereka serta menghati-hatikan mereka dari sumber-sumber ketergelinciran tanpa didalamnya ada pengguguran akan hak-hak Islamiyyah mereka atau aniaya atau melampaui batas dan zalim atau menduga-duga atau menisbatkan kepada mereka apa yang tidak mereka katakan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang menutupi itu dengan dalih bersikap keras terhadap para ahli maksiat, atau membuat mereka sesat dan dalih-dalih lainnya yang dengannya mereka tidak berhenti pada batasan hududullah tabaraka wa ta’ala. Disamping itu sesungguhnya kami sebagaimana pembaca dan melihatnya tidak menyebutkan nama-nama Islam maupun dari kekeliruan-kekeliruan takfier yang mana kami lakukan pengingkaran kamu di dalamnya dan tidak pula dalam yang lainnya, sama juga kami tidak menyinggung individu-individu tertentu atau kelompok-kelompok tertentu, karena himbauan ini bukan dintunjukan kepada individu-individu tertentu, namun tujuan darinya adalah nasihat dan manfaat umum.
Bersama ini semua sungguh telah saya jelaskan di dalam lembaran-lembaran ini, bahwa para pemuda yang intisab kepada dakwah tauhid bila ternyata ada pada sebagian mereka suatu dari ketrgelinciran-ketergelinciran dan kesalahan-kesalahan ini namun demikian maka itu tentunya lebih baik -dengan tauhid yang mereka bawa serta dengan sikap bersih dari syirik yang mereka utarakan- daripada seteru dakwah ini dan para pencitanya yang pada banyak kesempatan tidak merasa malu dari menyatakan bara’ah dari dakwah tauhid dan orang-orangnya, yang dalam waktu bersama mereka itu mempergunakan umur mereka dan apa yang mereka tulis dalam membela para thoghut hukum serta menghalang-halangi dari mengkafirkan mereka. Dan ini tidak mengingkari di dalamnya kecuali orang yang keras kepala, karena bukti yang nyata atas hal itu adalah buku-buku mereka yang dicetak dan diterbitkan yang biasanya dibagikan secara cuma-cuma.
Jadi tergolong dhalim, aniaya dan curang adalah menyetarakan tindakannya melihat mereka yang biasanya dorongannya adalah syahwat, dunia, mendekati pengunasa, serta mencari keselamatan jiwa dan angan-angannya, dengan kekeliruan para pemuda yang umumnya dorongannya adalah ghirah terhadap dien, nushrahnya, marah karena pelanggarannya serta upaya membuat geram musuhnya. Kekeliruan para pemuda yang intisab kepada dakwah tauhid bila memang ada walau bagaimanapun kami ingkari dengan keras demi menjaga keutuhan dakwah mubarakah ini, (namun) ia tidak sampai pada tingkat penyimpangan-penyimpangan orang-orang itu.
Dan kesalahan ini terkubur di sisi tauhid yang agung yang mereka bawa, dan dalam rangka mendakwahkanya mereka kerahkan waktu dan umurnya. Mereka memikul berbagai penderitaan di dalam rangka meninggikan dan membelanya. Tauhid itu adalah Al Urswah Al Wutsqayang dengannya Allah memilah yang buruk dari yang thayyib (baik) dan dengannya Dia membedakan wali-wali-Nya dengan wali-wali thaghut. Ia adalah ashluddin yang dengannya Allah kaitkan keselamatan, dan ia adalah hak  Allah atas hamba yang mana timbangannya mengalahkan puluhan catatan kesalahan dan dosa, serta cahayanya membakar seluruh kesalahan dan kekeliruan selama itu di bawah syirik yang menghapuskan amalan.

Kemudian Amma Ba’du:
Sungguh dengan lembaran-lembaran ini saya ingin menjelaskan bagi penanya dan yang lainnya sikap bara saya dan para ikhwan muwahhidien anshar dakwah yang penuh berkah ini di setiap tempat dari tuduhan Al Ghuluw di dalam takfir.
Dan ia adalah kesempatan untuk menghati-hatikan para pemuda pemula di jalan ini yang bersemangat tinggi yang keilmuannya belum kokoh, dan bashirahnya belum matang serta pemahaman kaidah permasalahan ini belum matang dari sikap ghuluw itu. Dan itu sebagai bentuk ketulusan terhadap dienullah dan kaum muslimin pada umumnya, serta sebagai bentuk penampakkan dakwah yang mahal ini dengan wajahnya yang sebenarnya yang bersinar lagi penuh berkah. Maka saya memohon kepada Allah ta’ala agar menerima hal itu dari saya dan menyebarkan manfaatnya di tengah kaum muslimin.
Dan isi buku ini:
-          Muqaddimah
  1. Pasal tentang penghati-hatian dari sikap Ghuluw dalam Takfir, di dalamnya ada penegasan bahwa takfier para thaghut dan ansharnya tidak termasuk dalam masalah itu.
  2. Pasal tentang Syuruthmawani, dan asbabut takfier, sebagai bentuk pengajaran buat para pemuda dan penguasaan terhadap permasalahan.
  3. Pasal tentang tahdzir dari kekeliruan-kekeliruan yang umum atau yang keji dalam takfier, dan ia adalah praktek amaliy yang penting bagi pasal yang sebelumnya.
  4. Pasal tentang penjelasan global mengenai keadaan Khawarij dan keberlepasan para mawahhidin dari aqidah mereka, dan bahwa seteru dakwah tauhid itulah manusia yang paling serupa dengan Khawarij.
  5. Penutup tentang pesan agar teguh di atas jalan Ath Thaifah Al Manshurah dalam Idhharuddien dan penegakkan perintah Allah, serta tidak tafrith dalam hal itu atau menyimpang darinya meskipun jalannya menyelisihi apa yang diinginkan manusia seluruhnya.
Dan saya menamakannya Risalatul Jufri[5] Fi Annal Ghuluwwa Fittakfier Yu-addiy Ilal Kufri atau Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah Fit tahdzir Min Akhthaa At Takfier, dan itu dikarenakan ia memuat tiga puluh tiga kekeliruan dalam hal itu.
Dan sebelum memulai maksud tidak lupa mengingatkan apa yang tidak samar terhadap orang yang cerdik tentang kondisi penjara, tidak menentunya kondisi penjara, serta tidak merasa amannya terhadap kertas-kertas dan tulisan-tulisan di dalamnya terutama di negeri kami hari ini. Berapa banyak dirampas dari kami tulisan-tulisan atau ringkasan-ringkasan atau faidah-faidah yang mana  Allah dengan karunianya telah menggantikannya. Dan begitu juga susah didapatnya referensi-referensi dan kitab-kitab penting di perpustakaanya. Ini dan yang sebelumnya sudah sepantasnya membuat saya tidak lepas dari kekeliruan, semoga saya diudzur bila ada kekurangan atau taqshir dari saya.
Namun demikian, saya tergolong orang yang paling bahagia dengan sikap mengikuti Al-haq yang nampak bagi saya, saya persilahkan bagi bagi orang-orang yang memberikan nasehat yang tulus.
Segala puji hanya bagi  Allah di awal dan diakhir. Dialah pencukup saya dan sebaik-baiknya penolong.
Ditulis oleh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy
Penjara Al Jufr-Ramadlan 1419 H
Ya Allah Pelindung Islam dan pemeluknya, teguhkanlah
Kami dengan Islam sampai kami berjumpa dengan-Mu.
























Pasal Pertama
Tentang Tahdzir Dari Sikap Ghuluw Dalam Takfier

(1)
Pasal tentang
Tahdzir Dari Sikap Ghuluw Dalam Takfier

Ketahuilah semoga  Allah mengarahkan kami dan engkau kepada ilmu yang bermanfaat dan pengamalannya, bahwa masalah takfier sebagai suatu hukum syariy dari ajaran agama ini, di samping ia itu sangat penting dan urgent dan banyaknya masalah dan hukum yang bergantung padanya; adalah materi yang sangat rentan, terbangun di atasnya pengaruh-pengaruh yaang sangat banyak di dunia dan di akhirat. Sungguh sekelompok orang telah berlaku taqshir dalam mengetahuinya, sehingga tergelincir di dalamnya banyak kaki dan sesat di dalamnya kaki-kaki yang lain. Ia adalah (masalah paling pertama yang mana umat berselisih paham di dalamnya dari masalah-masalah ushul yang besar yaitu masalah Wa’id (ancaman). Sebagaimana yang ditegaskan Syaikhul Islam dan bahkan beliau berkata (ketahuilah sesungguhnya masalah-masalah takfier dan tafsiiq adalah tergolong masalah-masalah Nama dan Hukum yang berkaitan dengannya janji dan ancaman di akhirat, dan berkaitan dengannya loyalitas, permusuhan, pembunuhan, ‘keterjagaan darah dan harta serta yang lainnya di dunia, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan surga bagi kaum mu’min dan mengharamkan surga atas kaum kafirin. Dan ini adalah tergolong hukum-hukum umum di setiap waktu dan tempat)[6].
Dan beliau berkata juga: Karena sesungguhnya keliru dalam Nama Al Iman tidaklah seperti keliru dalam Nama yang muhdats (baru), dan tidak seperti keliru dalam nama-nama yang lainnya karena hukum-hukum dunia dan akhirat adalah terkait dengan nama iman, Islam, kufur dan nifaq). 7/246.
Dan berkata: (Dan perkataan manusia dalam hal Nama dan Yang Dinamainya adalah banyak, karena ia adalah kisaran roda dien yang mana ia berputar padanya, dan dalam ucapan tidak ada nama yang dikaitkan dengannya kebahagiaan dan kebinasaan, pujian dan celaan, serta pahala dan siksa yang lebih besar dari nama Al Iman dan Al Kufr. Oleh sebab itu pokok ini dinamakan masalah – masalah Nama dan Hukum). 13/34.
Orang yang mengamati materi takfier dalam kitab-kitab Fiqh sebagai contoh, ia akan melihat dengan jelas keterkaitan banyak masalah dan hukum dengannya, dan ia akan mengetahui penting dan bahayanya materi ini secara nyata.
Sebagai contoh silahkan ambil permasalahan yang membicarakan status penguasa atau apa yang berkaitan dengan mereka:
-          Kewajiban loyalitas terhadap penguasa muslim, membelanya dan taat kepadanya, tidak boleh memberontaknya atau merongrongnya selama tidak menampakkan kekafiran yang nyata, juga shalat di belakangnya dan jihad bersamanya disyariatkan, baik dia itu adil ataupun fajir, selama tetap berada dalam lingkungan Islam lagi menerapkan syariat  Allah, dan juga penguasa muslim adalah wali bagi orang muslim yang tidak memiliki wali.
-          Adapun penguasa kafir, maka tidak boleh membaiatnya dan tidak halal membela, loyalitas atau membantunya, dan tidak halal berperang di bawah panjinya, tidak boleh shalat di belakangnya dan mengajukan hukum kepadanya, dan tidak sah perwalian dia atas orang muslim. Tidak ada kewajiban taat atas orang muslim kepadanya, bahkan wajib merongrongnya dan berupaya mencopotnya dan berusaha merubahnya serta menempatkan pemimpin muslim sebagai penggantinya.
Dan mencabang darinya kekafiran orang yang tawalliy kepadanya atau membela kekafirannya atau undang-undang kafirnya, melindunginya atau ikut serta dalam menerapkannya atau dalam membuatnya atau orang yang memutuskan hukum dengannya dari kalangan para hakim dan yang lainnya.[7]
-          Dan dalam hukum-hukum perwalian: Tidak sah perwalian orang kafir atas orang muslim, maka tidak sah orang kafir menjadi pemimpin atau qadli bagi kaum muslimin, dan tidak sah menjadi imam shalat bagi mereka, tidak sah pula menjadi wali nikah wanita muslimah, tidak pula perwalian dan pengasuhannya bagi anak kaum muslimin, dan tidak pula perawatannya atas harta anak-anak yatim dari mereka dan yang lainnya.
-          Dan dalam hukum Nikah:
Tidak boleh orang kafir menikahi muslimah, tidak boleh pula menjadi walinya dalam nikah[8], dan bila orang muslim menikah dengan muslimah terus si laki-laki murtad maka nikahnya batal dan harus dipisah di antara keduanya.
-          Dan dalam hukum warisan:
Perbedaan agama adalah penghalang dari saling mewarisi menurut jumhur ulama.
-          Dalam hukum darah dan qishash:
Orang muslim tidak dibunuh dengan sebab membunuh orang kafir, dan tidak ada kaffarah dan diyat dalam membunuh orang kafir harbi atau orang murtad, sedangkan orang muslim berbeda dengan hal itu.
-          Dan dalam hokum-hukum jenazah:
Orang kafir tidak dishalatkan, tidak dimandikan dan tidak dikubur di perkuburan kaum muslimin, tidak boleh memintakan ampunan baginya dan tidak boleh berdiri di atas kuburnya, berbeda dengan muslim.
-          Dalam hokum-hukum Qadla (persidangan):
Orang kafir tidak sah menjabat sebagai hakim, tidak boleh orang kafir menjadi saksi atas orang muslim, tidak halal tahakum kepada hakim yang kafir yang menerapkan undang-undang kafir, keputusan-keputusannya tidak berlaku secara syar’iy dan tidak memiliki konsekuensi.
-          Dalam hukum-hukum perang:
Dibedakan antara memerangi orang-orang kafir, orang-orang musyrik dan orang-orang murtad dengan memerangi kaum muslimin dari kalangan bughat (pembangkang) dan ahli maksiat, di mana yang lari tidak boleh dikejar, yang luka tidak boleh dihabisi, hartanya tidak boleh dijadikan ghanimah, wanitnya tidak boleh diperbudak dan hal lainnya yang dibolehkan pada saat memerangi orang-orang kafir, sedangkan hukum asal pada darah orang muslim, hartanya dan kehormatannya adalah terjaga dengan keimanan, dan asal pada orang kafir adalah kebolehan kecuali bila terjaga dengan jaminan keamanan dan yang lainnya).
-          Dalam hukum al wala dan al bara:
Wajib loyalitas kepada orang muslim dan tidak boleh bara’a secara total darinya, namun yang dibara’ itu hanya maksiatnya, haram loyal terhadap orang kafir atau membela dia atas kaum muslimin atau menampakkan kepadanya rahasia kaum muslimin, bahkan wajib berlepasa diri darinya dan membencinya serta tidak boleh menjalin kasih sayang dengannya.
Serta hukum-hukum  syari’y lainnya yang berkaitan dengan hal yang sensitif ini dan yang terkait dengannya.
Ini tidak lain adalah secuil dari hal yang banyak, dengannya kami maksudkan pemberikan contoh dan pengingatan, sedangkan dalil-dalil atas hal itu semuanya diketahui dan dikenal di tempatnya dalam kitab-kitab fiqh dan yang lainnya.
Siapa yang tidak bisa membedakan antara orang muslim dengan orang kafir, maka urusan dan diennya pasti terkabur dalam semua itu.
Engkau bisa mengamati apa yang terjadi berupa kerusakan-kerusakan, hal-hal terlarang, dan berbagai kemungkaran dengan sebab pencampuradukan hukum-hukum kaum muslimin dengan hukum-hukum kaum kafir dalam contoh-contoh yang telah lalu, dan sungguh  Allah Tabaraka Wa Ta’ala telah berfirman tentang sesuatu dari itu:
”Bila kalian tidak melakukannnya (yaitu loyal kepada muslimin dan bara’ dari kafirin) maka tentulah terjadi fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang besar”. (Al Anfal: 73)
Dan tidak samar lagi terhadap seorangpun apa yang kita lihat hari ini berupa perbauran ini dan itu, dan timpangnya timbangan pada banyak orang yang mengaku Islam dalam masalah-masalah dan hukum syar’iy ini serta yang lainnya. Dan itu terjadi karena sebab taqshir mereka bahkan ketidakpedulian mayoritas mereka akan pengkajian hukum yang sangat sensitif ini serta mereka tidak bisa memilah atau membedakan antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir. Dan itu nampak jelas dalam sikap kesemerawutan kalangan awam dan kalangan khusus mereka dalam banyak hukum, mu’amalah, ibadah, loyalitas dan permusuhan serta hal lainnya.
Padahal sesungguhnya  Allah tabaraka wa ta’ala telah membedakan dalam hukum-hukum dunia dan akhirat antara orang-orang kafir dengan orang-orang mukmin, dan Dia menguatkan pemilahan ini dalam banyak tempat di kitab-Nya, Dia tabaraka wa ta’ala berfirman:
Tidaklah sama penghuni meraka dengan penghuni surga”. (Al Hasyr: 20)
Dan Dia tabaraka wa ta’ala berfirman seraya mengingkari orang yang menyamakan antara dua kelompok itu dan membaurkan antara hukum-hukum mereka:
“Apakah kami menjadikan orang-orang muslim seperti orang-orang mujrim? Kenapa kalian, bagaimana kalian memutuskan ?”. (Al Qalam: 35-36)
Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman:
Apakah orang yang mu’min seperti orang yang fasiq? tidaklah sama mereka itu”. (As Sajdah: 18).
Dan Dia ‘azza wa jalla:
Katakanlah: Tidak sama orang yang buruk dengan orang yang baik, walaupun banyaknya yang buruk telah membuatmu terkagum.” Dan firman Nya Azza wa jalla: “Supaya  Allah memilah yang buruk dari yang baik”. (Al Maidah: 100)
Allah tabaraka wa ta’ala ingin memilah yang buruk dari yang baik, dan Diasubhanahu wa ta’ala menginginkan pemisah syar’iy antara auliya-Nya dengan mush-musuh-Nya dalam hokum-hukum dunia dan akhirat.
Namun orang-orang yang mengikuti syahwat dari kalangan budak Undang-Undang (UU kafir yang mereka buat,Ed-) ingin menyamakan di antara mereka, oleh sebab itu mereka menggugurkan dari UUD mereka segala bentuk pengaruh dien dalam pemilahan dan pembedaan di antara manusia. Mereka tidak menyisakan dalam satu Undang-Undang merekapun suatu bentuk sangsi agama, di mana mereka menghapus seluruh huduudullah dan yang paling terdepan di antaranya adalah had riddah, dan mereka menyetarakan dalam hal hukum-hukum darah, kehormatan, kemaluan, harta dan yang lainnya antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir, serta mereka menggugurkan pengaruh-pengaruh syar’iy yang terjadi akibat kekafiran dan riddah dalam hal itu semua.
Menelusuri hal ini adalah sangat panjang dan telah menyebar dengan sebabnya berbagai kerusakan di bumi dan di tengah manusia, hal yang tidak diketahui cabang-cabangnya, kebusukannya serta pengaruh-pengaruhnya yang menghancurkan kecuali oleh Allah Azza wajalla, dan kami telah mengisyaratkan kepada suatu dari hal itu dalam kitab kami “Kasyfun Niqab ‘An Syari’atil Ghaab”. Dan itu adalah hal yang tidak aneh dan tidak dianggap heran dari kaum yang telah melepaskan diri dari dien ini dan berlindung di pangkuan orang-orang kafir, mereka serahkan kendali urusan mereka kepada tuan-tuan mereka yang telah membagi-bagikan negeri kaum muslimin kepada mereka yang telah menempatkan mereka kepada kursi-kursi kekuasaan, mereka mencetaknya di pangkuan mereka dan menyusukannya dari kekafiran-kekafiran mereka.
Siapa yang mati maka kehinaan terasa ringan baginya.
Karena luka tidak menyakitkan orang yang telah mati.
Namun yang mengherankan dan yang menimbulkan keheranan adalah terjatuhnya banyak kalangan yang tergolong ahli dakwah dan dien ke dalam suatu dari hal itu, di mana telah mati pada jiwanya rasa pembedaan antara orang islam dengan orang kafir, dan lenyap di antara mereka al furqanantara auliyaurrahman dengan auliyausysyaithan. Dan itu terjadi dengan sebab mereka menelantarkan hukum-hukum takfier dan mereka berpaling dari mempelajarinya dan dari mengamati hukum-hukum realita yang mana mereka hidup di dalamnya, status anshar mereka dan wali-wali-nya.
Sehingga dengan sebab itu banyak di antara mereka tidak segan-segan menjadi tentara yang setia dan kaki tangan yang tulus bagi para thaghut, dan apa memang  penghalangnya? Para penguasa itu menurut mereka adalah muslim, dan di sisi lain mereka melontarkan serangan terhadap setiap muwahhid, dai, dan mujahid yang merongrong para thaghut itu atau menyingsingkan lengan dan penanya seraya membongkar kepalsuan mereka, dan menghati-hatikan kaum muslimin dari undang-undang mereka, kekafiran-kekafirannya dan kebatilannya, serta mengajak kaum muslimin untuk menjauhi mereka dan bara’ dari kemusyrikan dan hukum-hukum mereka yang mana  Allah tidak menurunkan sedikitpun dalil baginya.
Orang-orang yang  Allah telah hapus bashirah-nya dan Dia halangi mereka dengan sebab keberpalingannya dari mempelajari masalah-masalah kekafiran dan keimanan yang paling penting, dari memiliki al furqan danbashirah tentang hukum-hukum kaum muslimin dan orang-orang kafir, mereka itu menyingsingkan lengan permusuhan terhadap para muwahhidin, mereka hujamkan segala apa yang mereka miliki berupa dusta dan fitnah terhadap leher dan dada para muwahhidin, mereka coreng kehormatannya, mereka halang-halangi dakwahnya, mereka gembosi dan mereka tebar isu di tengah–tengahnya dengan maksud merusak citra mereka.
Dan dalam hal itu sama sekali mereka tidak merasa berdosa, bahkan mereka itu mengklaim mendekatkan diri kepada  Allah tabaraka wa ta’aladengan hal itu, karena para muwahhidin itu menurut mereka adalah kaum Khawarij yang sesat, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah bersabda tentang orang-orang macam mereka:
Sungguh andai saya dapatkan mereka, tentu akan saya bunuhi mereka dengan pembunuhan seperti ‘Aad[9]
Dan mereka itu secara pasti adalah,“seburuk-buruknya yang terbunuh di kolong langit ini[10]
Dan “Seburuk-buruknya makhluq dan khaliqah[11]
Bahkan mereka itu menurutnya secara pasti adalah,“Anjing-anjing neraka”.
Oleh sebab itu tidak ada dosa menurut mereka walaupun harus bekerjasama dengan para thaghut atau menyarankan mereka untuk supaya diberangus, atau mereka membantu anshar thaghut atas kaum muwahhidin itu, karena para thaghut dan ansharnya adalah hanya kaum muslimin ahli maksiat menurut mereka. Orang-orang itu menjaga diri dari mengkafirkan mereka, bahkan dari mengghibahnya!! sedangkan para muwahhidin itu adalah ahli bid’ah yang sesat…!! Tidak selayaknya tawaqquf (menahan diri) atau menjaga diri dari mengomentari mereka, karena bid’ah sesuai dasar Ahlus Sunnah adalah lebih buruk lagi lebih berbahaya dari maksiat.
Begitulah… Dan dengan tas’hil (penetapan kaidah dasar) yang menyimpang dari manhaj salaf ini, dan dengan pengambilan yang serabutan terhadap nash-nash syari’at dalam kondisi kebutaan akan realita pemerintah-pemerintah ini, serta dengan penyepelean dan keberpalingan mereka dari mempelajari hokum-hukum takfier, mereka loyalitas kepada para thaghut dan musyrikin dan memusuhi kaum mu’minin dan muwahhidin dan mereka membiarkan para penyembah berhala dan memerangi orang Islam.
Karena kerusakan pemahaman terhadap ushul (pokok ajaran) ditambah kebodohan yang gelap terhadap waqi’ (realita) menyebabkan secara pasti kerusakan prakteknya (penerapannya) pada al furu’ (hukum-hukum cabang) serta membuahkan kesesatan dari kebenaran dan manhaj, oleh sebab itu Khawarij –sebagaimana yang di katakan Ibnu Umar- adalah mengutip ayat-ayat yang diturunkan tentang orang-orang kafir terus mereka menerapkannya kepada kaum mu’minin, sedangkan orang-orang tadi itu malah mengutip ayat-ayat tentang hak kaum mu’minim dan muwahhidien terus menerapkannya kepada kaum murtaddin dan mulhidin.
Oleh sebab itu di antara macam khianat terbesar yang dilakukan pada hari ini oleh sebagian para tokoh yang jahil yang telah dijadikan panutan dan tauladan oleh banyak pemuda, sehingga mereka sesat dan menyesatkan banyak orang serta sesat dari jalan yang lurus, adalah khianat mereka terhadap amanat dengan bentuk pentahdziran mereka secara muthlaq dari berbicara tentang hukum-hukum takfier, mereka selalu menghalang-halangi para pemuda dari mengkaji masalah ini dan memalingkan mereka dari mempelajarinya dengan menganggapnya bagian dari fitnah yang wajib dihati-hatikan darinya secara muthlaq. [12]
Dan engkau melihat syaikh mereka yang paling baik jalannya yang tergolong tersohor, ia melontarkan pertanyaannya dengan penuh kedunguan kepada orang-orang yang mengkafirkan penguasa, seraya berkata: “Apa faidah yang kalian ambil dari sisi amaliy bila kita terima dalam debat ini bahwa para penguasa itu kafir dengan kufur riddah?[13]Dan ucapan syaikh yang lain setelah memberikan komentar terhadap ucapan syaikh yang pertama “ini adalah ucapan yang bagus”,,“yaitu orang-orang yang memvonis pemimpin kaum muslimin bahwa mereka itu kafir,apa faidah yang mereka ambil bila mereka memvonis mereka itu kafir)[14] hingga akhir ucapan ngawurnya di mana ia berkata di ujungnya (Apa faidahnya dari mengumumkannya dan menyebarkannya kecuali memancing timbulnya fitnahUcapan syaikh ini bagus sekali).
Dia menulis itu dan menyebarkan di antara para pemuda puluhan bahkan ratusan (judul) buku dan buletin yang disusun dalam rangka menghati-hatikan secara total dari pengkafiran, dan mayoritasnya tergolong yang dibagikan secara cuma-cuma semua itu dikerahkan dalam rangka membela para thaghut masa kini dan ansharnya serta dalam rangka menyerang lawan-lawan mereka dari kalangan muwahhidin dan mujahidin yang menghabiskan umur mereka dan mengorbankan jiwa dan raganya di dalam menjihadi kaum musyrikin, dalam memerangi undang-undang mereka, membela syariat  Allah yang suci dan beramal dalam rangka menegakkannya.
Inilah…Sungguh saya telah mentala’ah puluhan buku -dari jenis itu- yang ditulis sekelompok dari para penggembos, para tukang tipu dan tukang manipulasi, di mana mereka menghati-hatikan para pemuda secara muthlaq dari takfier, padahal sesungguhnya takfier itu satu hukum dari sekian hukum syari’at, ia memiliki sebab-sebab, dlawabith (batasan-batasan)syuruth (syarat-syarat)mawani’ (penghalang-penghalang), dan pengaruh-pengaruhnya, sehingga tidak layak menghalang-halangi dari mempelajarinya atau melakukan penggembosan dari mengkaji dan meneliti di dalamnya. Keberadaannya dalam hal itu adalah seperti layaknya hukum-hukum syari’at dan bab-babnya yang lain. Dan engkau telah mengetahui pada masa yang lalu sebagian pengaruh-pengaruh yang terjadi akibat menelantarkannya, serta engkau mengetahui apa yang berkaitan dengan hukum ini berupa masalah-masalah dan hukum-hukum dalam berbagai permasalahan dien ini.
Dan bahwa ia adalah sebab utama untuk memilah antara jalan kaum mukminin dan jalan orang-orang kafir, dan siapa yang menelantarkannya maka ia ngawur di dalamnya dan terkabur atasnya jalan kaum mukminin dengan jalan orang-orang kafir, tersamar padanya al haq dengan al bathil, dan terhalang dari memiliki al furqan dan al bashirah dalam permasalahan dien ini yang paling penting.
Al ‘Allamah Ibnu Qayyim rahimahullah berkata di bawah judul (Qaidah Jaliyyah): Allah ta’ala berfirman:
“Dan Demikianlah kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (Al An’am: 55)
Dan Dia berfirman Ta’ala;
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa: 115)
Allah Taala telah menjelaskan dalam kitabnya jalan orang-orang mukmin secara rinci, jalan orang-orang kafir secara rinci, akibat mereka secara rinci, akibat mereka itu secara rinci, amalan-amalan ini dan amalan itu, wali-wali mereka ini dan wali-wali mereka itu, hinaan Dia terhadap mereka ini dan taufiq-Nya terhadap mereka itu, sebab-sebab yang dengannya Dia memberikan taufiq kepada mereka ini serta sebab-sebab yang dengannya Dia menghinakan mereka itu. Dia subhanahu jabarkan kedua hal itu di dalam kitab-Nya. Dia singkap keduanya dan Dia jelaskan dengan penjelasan yang sangat gamblang, sampai bashirah–bashirah menyaksikannya sebagaimana pandangan menyaksikan cahaya dan kegelapan.
Orang-orang yang mengetahui Allah, Kitabnya dan Dien-Nya mengetahui Sabilul Mu’minin dengan pengetahuan yang rinci, dan mengetahui Sabilul Mujrimin dengan pengetahuan yang rinci, sehingga jelaslah kedua jalan itu di hadapan mereka, sebagaimana jelasnya bagi para pendaki jalan yang menyampaikan kepada maksudnya dan jalan yang menghantarkan kepada kebinasaannya.
Mereka adalah makhluk yang paling mengetahui dan yang paling bermanfaat bagi manusia serta yang paling tulus terhadap mereka. Merakalah para penunjuk lagi para penuntun. Dan dengan itu para sahabat tampil menonjol di atas semua orang yang datang setelah mereka hingga hari kiamat. Mereka itu telah tumbuh di jalan kesesatan, kekafiran, kemusyrikan, dan jalan yang menghantarkan kepada kebinasaan, mereka mengetahuinya secara rinci terus datang kepada mereka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan itu kepada jalan petunjuk dan jalan  Allah yang lurus, sehingga mereka keluar dari kegelapan yang pekat kepada cahaya yang sempurna, dari syirik kepada tauhid, dari kejahilan kepada ilmu, dari kesesatan kepada jalan lurus, dari kedzhaliman kepada keadilan, dan dari kebingungan kepada petunjuk dan kejelasan. Mereka mengetahui nilai apa yang mereka dapatkan dan yang mereka peroleh serta nilai apa yang dahulu mereka ada di dalamnya karena lawan itu menampakkan lawannya dan sesuatu itu hanya jelas Nampak dengan kawan-kawannya, sehingga mereka semakin antusias dan semakin cinta terhadap apa yang mereka pindah kepadanya dan mereka tambah lari dan benci terhadap apa yang mereka pindah darinya. Mereka itu orang yang paling cinta terhadap tauhid, iman, dan Islam dan orang yang paling benci terhadap kaumnya serta mereka mengetahui benar akan jalan secara rinci.
Adapun orang yang datang sesudah para sahabat, maka di antara mereka ada yang tumbuh di dalam Islam seraya tidak mengetahui rincian lawan tauhid itu, sehingga tersamar terhadap orang-orang itu sebagian rincian sabilul mu’minin dengan sabilul mujrimin karena sesungguhnya kesemuanya itu hanya terjadi bila lemah pengetahuan terhadap kedua jalan itu atau salah satunya, sebagaimana dikatakan oleh Umar Ibnul Al Khaththab: Ikatan-ikatan Islam lepas satu demi satu bila tumbuh di dalam  Islam ini orang yang tidak mengetahui jahiliyyah,” dan ini adalah kesempurnaan ilmu Umar radliyallahu ‘anhu. Oleh sebab itu siapa yang tidak mengetahui sabilul mujrimin dan belum jelas baginya, maka bisa saja dia mengira sebagian jalan meraka itu adalah termasuk sabilul mu’minin, sebagaimana yang terjadi pada umat ini berupa hal-hal yang banyak dalam bab keyakinan, ilmu dan amal yang mana ia adalah tergolong jalan orang-orang bejat dan kafir serta musuh para Rasul, hal itu dimasukan oleh orang yang tidak mengetaui bahwa ia itu tergolong yang menyelisishi jalan kaum mukminin, dia mengajak kepadanya dan mengkafirkan orang yang menyelisihnya serta ia menghalalkan apa yang diharamkan  Allah dan Rasul-Nya sebagaimana yang terjadi pada mayoritas ahlul bid’ah dari kalangan Jahmiyyah, Qadariyyah, Khawarij, Rafidlah dan yang serupa dengannya dari kalangan yang membuat bid’ah, mengajak kepadanya dan mengkafirkan orang yang menyilisihinya). selesai.
Kemudian beliau menjelaskan bahwa manusia dalam tempat ini ada empat kelompok, satu kelompok (buta dari kedua jalan, tergolong macam binatang ternak, dan mereka itu pada sabilul mujrimin lebih hadir dan terhadapnya ia lebih menjalani), dan kelompok lain (memalingkan perhatiannya pada pengenalan sabilul mu’minin tanpa mengkaji jalan lawannya), dan kelompok lain (mengetahui jalan keburukan, bid’ah dan kekafiran secara rinci dan sabilul mu’minin secara global), dan beliau berkata: dan satu kelompok lagi yang mana ia adalah yang paling utama (yaitu, orang yang jelas baginya sabilul mu’minin dan sabilul mujrimin secara rinci dalam bentuk ilmu dan amal, dan mereka itu adalah manusia yang paling mengetahui) selesai dari Al Fawaaid secara Al-Ikhtishar hal: 108 dst.
Wa ba’du
Sesungguhnya kami ketengahkan kepada anda pendahuluan ini di pasal ini sebagai muqaddimah bagi tujuan sesudahnya, sehingga kita tidak menakar dengan tekaran orang-orang khalaf yang membaurkan al haq dengan al bathil dengan sikap mereka menghalang-halangi dari takfier secara muthlaq, tujuan kami di sini bukanlah menghati-hatikan secara muthlaq dari hukum-hukum takfier, namun yang kami maksudkan adalah sebagaimana di dalam judul adalah penghati-hatian dari sikap ghuluw di dalam takfier.
Sebagaimana sesungguhnya di dalam hukum syar’iy ini ada sekelompok orang telah berlaku tafrith (teledor), di mana mereka berpaling dari mempelajarinya, mereka membencinya, mereka mentahdzir secara muthlaq dan mereka menakut-nakuti para pemuda dari mendekatinya selama-lamanya, sehingga pada hal itu terdapat pengaruh–pengaruh yang lalu yang telah engkau ketahui.
Maka sekelompok lain adalah bersikap bersebrangan dengan mereka tadi, di mana kelompok ini berlebih-lebihan dan ghuluw di dalam menembus pintu-pintunya tanpa ilmu atau bashirah, kemudian mereka pergunakan pedang-pedang takfier dan tombak takfiernya kepada ummat Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa batasan baku dari syar’iat ini atau tanpa pengekang dari sikap wara’ atau khawatir dan takut kepada Allah.
Sedangkan Dienullah yang haq adalah pertengahan antara orang yangghuluw di dalamnya dengan orang yang cuek darinya, ia tidak bersama mereka dalam sikap ifrath dan ghuluwnya, dan tidak pula bersama yang lain dalam sikap tafrith dan pembanciannya, sedangkan Al Firqah An Najiyah dan Ath Thaifah Al Manshurah Al Qaaimah Bidienillah adalah tidak peduli dengan orang yang menyelisihi mereka dan tidak pula dengan orang yang mengecewakan mereka, sampai datang urusan  Allah, merekalah orang-orang yang  Allah tabaraka wa ta’ala hati-hatikan dari mengikuti selain jalan mereka, Dia Berfirman:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa: 115)
Sehingga selain mereka yang di bawahnya adalah Muqashshir (orang yang teledor) dan yang di atas mereka adalah muf’rith (orang yang berlebihan). Sekelompok orang taqshir dan sekelompok yang lain adalah ghuluw, sedangkan mereka (Al Firqah Ar Najiyah) ada di tengah itu lagi di atas petunjuk yang lurus”.[15]
Dan sungguh telah datang nash-nash syar’iy yang menghati-hatikan dan melarang dari bersikap ghuluw dalam dien ini secara umum.
-          Al Imam Ahmad (1/216, 347), An Nasai, Ibnu Majah dan yang lainnya meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
“Hati-hatilah dari sikap ghuluw dalam dien ini, karena celakanya orang-orang sebelum kalian hanyalah dengan sebab ghuluw dalam dien ini”. (Di shahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidla Ash Shiratil Mustaqim Fi Mukhlafati Ashhabil Jahim dan dalam Al Fatawa juga (3/238)sebagaimana yang akan datang.
-          Ath Thabrani dalam Al Kabir dan yang lainnya meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
Dua golongan dari umatku yang tidak mendapatkan syafa’atku: Penguasa yang dzalim lagi aniaya dan setiap orang yang ghuluw lagi sesat“. (Hadits Hasan)
Sebagaimana telah datang nash-nash syar’iyyah juga yang begitu banyak yang menghati-hatikan dari sikap ghuluw dalam takfier secara khusus, dan memberikan peringatan keras terhadap orang yang melampaui batasan yang telah digariskan  Allah subhanahu wa ta’ala.
-          Diantaranya apa yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahihnya diKitabil Adab (Bab Man Kaffara Akhahu Bighairi Ta’wilin Fahuwa Kama Qala)dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Bila seorang laki-laki berkata kepada saudaranya:“ Wahai kafir” maka salah seorang dari keduanya telah kembali dengannya”.
-          Dan dari Tsabit Ibnu Adl Dlahhak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“ Siapa yang bersumpah dengan millah selain Islam seraya dusta, maka ia itu seperti apa yang dia ucapkan. Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia diazab dengannya di neraka jahanam. Melaknat orang mu’min itu seperti membunuhnya. Dan siapa yang menuduh kafir orang mu’min, maka dia itu seperti membunuhnya.”
Dan beliau juga meriwaayatkan di kitab yang sama di dalam Shahihnya pada (Bab. Ma Yunha ‘Anis Sibaab Wal La’ni).
-          Dari Abu Dzar bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “ Tidaklah seseorang menuduh fasik dan kafir seseorang melainkan tuduhan itu kembali kepadanya bila temannya itu tidak seperti (yang dituduhkan) itu 
-          Al Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya pada Kitabul Iman dari Abu Dzar juga bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang menisbadkan dirinya kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya melainkan dia itu telah kufur. Siapa yang mengklaim sesuatu yang bukan miliknya maka ia itu bukan bagian dari kami dan hendaklah ia menempati posisinya dari api neraka. Dan siapa memanggil kafir seseorang atau berkata:“ Wahai Musuh  Allah “ Sedangkan dia itu tidak seperti itu, maka tuduhan itu kembali kepadanya”.
-          Al Hafidh Abu Ya’la meriwayatkan dari Hudzaifah Ibul Yaman berkata:Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya di antara apa yang saya khawatirkan atas kalian adalah orang yang membaca Al-Qur’an sehingga setelah dilihat kecerahannya pada dirinya, sedangkan pakaiannya adalah al Islam yang dia kenakan hingga apa yang  Allah kehendaki, maka ia melepaskan diri darinya dan mencampakkannya di belakang punggungnya, dia berjalan menghunus pedang kepada tetangganya dan menuduhnya musyrik. “Hudzaifah berkata: Saya berkata: wahai Nabi Allah siapa yang lebih utama untuk lebel musyrik ini, yang dituduh atau yang menuduh? Rasulullah menjawab: “justru yang menuduhlah“.
Al Hafidz Ibnu Katsir menuturkan pada tafsir firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah kami berikan kepadanya ayat? kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab ), kemudian dia melepaskan diri darinya, lalu ia diikuti syaitan (sampai ia tergoda) maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat “ (Al A’raf : 175) riwayat tadi, dan berkata : Isnadnya jayyid.
Dan itu diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Ash Shaghir dan Al Kabirsebagaimana dalam Majma’ Az Zawa’id (5/228) dari Mu’adz Ibnu Jabal secara marfu’ dengan lafadh yang lebih panjang dari jalan Syahr Ibnu Hausyab yang mana ia itu masih diperselisihkan, di antara ulama ada yang menshahihkan haditsnya dan ada juga yang mendlaifkannya.
Di dalam hadits-hadits yang shahih ini terdapat ancaman dan penghati-hatian yang membuat orang-orang yang berakal bersikap hati-hati dengan sangat terhadap diennya dalam masalah yang berbahaya ini, karena dhahir nash-nash itu menerangkan bahwa orang yang mengkafirkan orang muslim dengan sebab sesuatu yang mana Allah subhanahu wa ta’ala atau Rasulnya tidak pernah mengkafirkan dengannya maka si orang yang mengkafirkanlah yang telah kafir dengan hal itu. Ini adalah ancaman yang dahsyat yang dianggap Isykal oleh para ulama, oleh sebab itu mereka memiliki banyak pentakwilan, dan di antara yang ditarjih oleh sebagian ulama adalah: ( Bahwa orang yang terbiasa melakukan macam maksiat yang besar ini dan berani melanggarnya, maka sesungguhnya hal itu menghantarkan dia pada kekafiran, atau dia diberi khatimah dengannya, karena maksiat itu adalah penghantar pada kekafiran, yang besarnya lebih cepat kepadanya dari yang kecil, orang yang terbiasa dengan dosa besar dikhawatirkan keterbiasaanya itu menghantarkan dia pada pelanggaran sebab-sebab kekafiran ). Dan pada makna ini kami isyaratkan dengan nama judul lembaran ini saat kami mengatakan (Annal Ghuluww Fit Takfier Yuadii Ilal Kufri)
Dan An Nawawi telah menuturkan dalam Syarh Muslim pentakwilan isykal dhahir ancaman di dalam hadits ini oleh para ulama (sebagiannya), dikarenakan madzhab ahlul haq ahlus sunnah wal jama’ah bahwa orang muslim tidak boleh dikafirkan dengan sebab maksiat, dan di antara hal itu ucapannya kepada saudaranya“ wahai kafir” tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh sebab itu mereka dalam pentakwilannya menyebutkan lima macam:
-          Pertama: ini ditafsirkan pada orang yang menghalalkan hal itu, sedangkan ini adalah kafir
-          Kedua: Maknanya: bahwa celaan dan takfier yang dialamatkan kepada saudaranya itu adalah kembali kepada dia sendiri.
-          Ketiga: Dibawa kepada khawarij yang mengkafirkan kaum mu’minin, ini dinukil Al Qadli ‘Iyadl dari Al Imam Malik Ibnu Anas
-          Keempat: Maknanya bahwa hal itu menghantarkan dia kepada kekafiran, dan bahwa maksiat itu sebagaimana dikatakan para ulama adalah penghantar kepada kekafiran, sehingga dikhawatirkan terhadap orang yang sering melakukan maksiat berakibat dia jatuh pada kekafiran
-          Kelima: Makna takfiernya itu telah kembali kepada dia, sehingga yang kembali itu bukanlah hakikat kekafiran, namun takfiernya dikarenakan dia menjadikan saudaranya yang mu’min sebagai orang kafir, seolah-olah dia mengkafirkan dirinya sendiri, bisa jadi dikarenakan dia mengkafirkan orang seperti dia, dan bisa jadi dikarenakan dia mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan kecuali oleh orang kafir yang menyakini batilnya agama Islam, wallahu ‘alam). Disarikan dari Syarh Shahih Muslim.
Inilah …sungguh An Nawawi telah mendla’ifkan pemaknaan yang ketiga yang diriwayatkan dari Malik dengan klaim bahwa Khawarij menurut mayoritas ulama adalah tidak dikafirkan dengan sebab bid’ah paham bid’ah mereka, dan ini dikritik oleh Al Hafidh dalam Al Fath, beliau berkata (Dan apa yang dikatakan Malik ini memiliki alasan, yaitu bahwa di antara mereka itu ada yang mengkafirkan banyak sahabat dari kalangan yang telah dijamin oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka itu calon penghuni surga dan dengan keimanan, sehingga pengkafiran khawarij kepada mereka itu adalah sebagai bentuk pendustaan mereka terhadap rekomendasi tersebut,[16] bukan dari sekedar munculnya takfier dari mereka dengan takwiel) …kemudian dia berkata: (Dan yang benar sesuai pengkajian adalah bahwa hadits itu digulirkan untuk menghindarkan orang Islam dari mengatakan hal itu kepada saudaranya yang muslim, dan itu sebelum muncul firqah Khawarij dan yang lainnya).
-          Ibnu Daqieq Al Ied berkata tentang makna hadits-hadits ini: (Dan ini adalah ancaman yang besar bagi orang yang mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin padahal ia itu tidak seperti itu, dan ini adalah ketergelinciran yang besar yang jatuh di dalamnya banyak manusia dari kalangan ahli kalam dan dari kalangan yang dinisbatkan kepada ahlus sunnah dan ahlul hadits takala mereka berselisih dalam aqidah, terus mereka bersikap kasar terhadap orang-orang yang menyelisihi mereka dan menvonis kafir mereka). Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdaril Ahkam (4/76)
-          Asy Syaukani berkata dalam As-Sail Al Jarar: (Ketahuilah bahwa menghukumi seorang muslim dengan (vonis) keluar dari dienul Islam dan masuk pada kekafiran adalah tidak layak bagi muslim yang beriman kapada  Allah dan hari akhir melakukan hal itu kecuali dengan dalil yang lebih terang daripada matahari di siang hari, karena telah shahih di dalam hadits-hadits yang diriwayatkan dari jalur jamaah para sahabat bahwa orang yang mengatakan kepada saudaranya : “Hai kafir” maka sungguh sala satu dari keduanya telah kembali dengannya)… dan beliau menuturkan hadits-hadits itu terus berkata: (Di dalam hadits-hadits ini dan apa-apa yang semakna dengannya terdapat peringatan yang besar dan ultimatum yang dahsyat dari sikap tergesa-gesa mengkafirkan).
Beliau berkata: (Menceburkan/memberanikan diri pada sesuatu yang mengandung sebagian bencana tidaklah dilakukan kecuali oleh orang yang serampangan dengan agamanya, sedangkan orang yang memegang erat agamanya maka ia tidak akan membiarkan dia (terjerumus) pada sesuatu yang tidak ada faidah dan manfaat di dalamnya, maka bagaimana halnya bila dia mengkhawatirkan atas dirinya bila dia salah malah menjadi bagaian dari jajaran orang yang dinamakan kafir oleh Rasullulahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ini (tidaklah) digiring kepadanya oleh akal apalagi syariat). (4 / 579) dan yang didalam kurung (terakhir) adalah tambahan yang dituntut olek konteks, mungkin saja telah gugur dari cetakan.
-          Ibnu Hajar Al Haitsami dalam Az Zawajir ‘An Iqtirafil Kabaairberkata: (Dosa besar yang 353 adalah ucapan seseorang kepada muslim “wahai kafir“ atau ”wahai musuh  Allah“ di mana dia tidak mengkafirkannya dengan ucapan itu, yaitu dia tidak bermaksud menamakan Islam sebagai kekafiran dengannya, namun dia hanya bermaksud sekedar cacian) dan beliau menuturkan hadits yang lalu terus berkata: (Dan ini adalah ancaman yang besar, yaitu kembalinya kekafiran kepada-nya atau  permusuhan Allah kepadanya, dan statusnya adalah seperti dosa membunuh. Maka oleh sebab itu kalimat itu memiliki salah satu dari dua kemungkinan, yaitu:
  • Kekafiran, dengan cara menamakan orang muslim sebagai kafir atau musuh Allah dari sisi dia itu memiliki sifat Islam, sehingga dia telah menamakan Islam sebagai kekafiran atau Islam itu sebagai sebab adanya permusuhan  Allah, sedangkan pernyataan ini adalah kekafiran
  • Dan bisa jadi dosa besar, yaitu bila tidak memaksudkan hal itui, sehingga kembalinya hal itu kepadanya adalah kinayah (kiasan) dari dasyatnya adzab dan dosa atasnya, sedangkan ini tergolong tanda-tanda dosa besar).”
Ibnul Qayyim sungguh telah menegaskan dalam A’lamul Muwaqqi’in (4/405) bahwa: (Termasuk dosa besar adalah mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan Allah dan Rasul-Nya)
Saya berkata: Tidak ragu lagi bahwa pelebelan yang diberikan syariat terhadap suatu dosa dengan kekafiran adalah membedakannya dari (dosa-dosa) maksiat yang lain. Dan karena itu sesungguhnya keberadaan suatu dosa yang kita dihati-hatikan darinya sebagai salah satu dosa besar adalah hal yang tidak bisa diragukan lagi. Dan saya telah melihat bahwa dalam pentakwilan para ulama terhadap hadits itu ada orang yang mengarahkannya kepada kufur akbar. Di antara hal yang menguatkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar adalah pensifatan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya dalam hadits Tsabit Ibnu Adl Dlahhak yang lalu dengan ucapannya. “Melaknat orang mu’min adalah seperti membunuhnya, dan siapa menuduh kafir orang mu’min maka dia itu seperti membunuhnya.”
Dan sudah ma’lum apa yang datang berupa ancaman yang dasyat pada pembunuhan orang mu’min, dan di antaranya Firman-Nya:
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (An Nisa: 93)
Dan di antara yang menyelaraskan penyerupaan ancaman takfier orang muslim tanpa dalil dengan ancaman membunuhnya tanpa hak adalah bahwa hukuman orang murtad itu adalah dibunuh, sebagaimana dalam hadits:
Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” (HR. Jama’ah kecuali muslim).
Siapa yang mengkafirkan orang muslim dan memvonisnya murtad tanpa dalil, maka dia itu seperti orang yang memandang (bolehnya) membunuh dia tanpa hak. Perhatikan setelah ini ancaman pembunuh orang mu’min, sungguh besar dan sungguh dahsyat.
Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya” (An-Nisa: 93).
Dan lihatlah apa yang datang dalam hal itu berupa ancaman dalam hadits-hadits yang ada tentang penumpahan darah yang haram, dan silahkan rujuk pengecaman yang keras dari Ibnu Abbas tentangnya. Terus pilihlah bagi dien kamu setelah itu apa yang kamu kehendaki: Bersikap tatsabbut(teliti) dan berhenti pada batasan-batasan Allah, wara’ dan hati-hati, atau serampangan dan tanpa perhitungan di dalamnya dengan cara terjun pada masalah-masalah yang berbahaya ini tanpa bashirah atau dalil?  Di dalam hadits shahih:
Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim “ (HR At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah)
Inilah… Dan di antara hal yang bisa membuatmu mengetahui bahwa di kalangan para ulama ada yang mengambil ancaman hadits-hadits ini sesuai dhahirnya adalah bahwa sekelompok dari kalangan yang cenderung dari mereka kepada pengkafiran khawarij[17] adalah telah berdalil untuk hal itu dengan hadits-hadits yang lalu:
  • Di antara mereka adalah Abu Mansyur Abdul Qahir Al Baghdady(429 H) di mana beliau berkata dalam kontek penuturannya terhadap ushul yang disepakati Ahlus Sunnah: (Dan mereka berpendapat Muruq (keluar) nya Ahlu Nahrawan terhadap dien ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menamakan mereka Mariqin (orang-orang yang keluar), karena mereka telah mengkafirkan Ali, Usman, ‘Aisyah, Ibnu Abbas, Thalhah, Az Zubair dan seluruh orang-orang yang mengikuti Ali setelah Tahkim, mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa dari kalangan kaum muslimin, sedangkan siapa yang mengkafirkan kaum muslimin dan mengkafirkan para sahabat pilihan, maka dialah yang kafir bukan mereka). Hal 351 dari Al Farqu Bainal Firaq.
  • Begitu juga Al Qadli Abu Bakar Ibnu Al ‘Arabiy (543 H) di mana beliau berkata seraya menuturkan sisi-sisi hukum untuk mengkafirkan mereka: (Dan karena mereka memvonis setiap orang yang menyelisihi keyakinan mereka dengan vonis kafir dan kekal di neraka, maka merekalah yang lebih berhak akan nama tersebut (kafir) dari pada mereka (orang-orang yang mereka vonis)[18].
  • Dan begitu juga Taqiyyuddin As Subkiy dalam Fatawannya, beliau berhujjah dengan hal itu seraya menuturkan Hadist: “Siapa menuduh kafir orang muslim” atau menyatakan “Wahai musuh Allah” maka tuduhan itu kembali kepadanya.” terus berkata:(Sedangkan mereka itu telah terbukti mengkafirkan sejumlah orang yang telah pasti menurut kita keimanannya, maka wajiblah kita memvonis mereka itu kafir sesuai tuntunan khabar syar’i…) hingga ucapannya (sedangkan keyakinan mereka terhadap Islam secara global dan pengamalannya terhadap kewajiban-kewajibannya adalah tidak bisa menyelamatkan mereka dari vonis kafir, sebagaimana hal itu tidak bisa menyelamatkan orang yang sujud pada berhala)[19]
Dan ringkasan uraian setelah penuturan pendapat-pendapat seputar hadist-hadits itu, sesungguhnya melanggar batasan-batasan  Allah dalam hukum yang berbahaya ini adalah telah membinasakan, di mana tidak berani mencelupkan diri kedalamnya kecuali orang yang tipis wara’nya lagi mengenteng-enteng agamanya, karena kalau tidak demikian keadaannya maka sesungguhnya di dalam hadits-hadits yang lalu itu telah terdapat ancaman yang cukup membuat jera bagi orang-orang yang memiliki hati yang sehat dari berani berbicara dalam bab ini kecuali atas dasar ilmu danbashirah dengan disertai kehati-hatian yang lazim terhadap dienya. Karena suatu dosa dinamakan kekafiran lewat lisan Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah seperti dosa-dosa yang lainnya. Bisa jadi ia adalah memang kekafiran yang sebenarnya, yaitu mengeluarkan dari millah sesuai salah satu sisi makna dari makna-makna yang telah lalu atau bisa jadi sebagai sarana yang menyebabkan dan menghantarkan kepada kekafiran atau bisa jadi minimalnya sebagai salah satu macam dosa besar. Sesunguhnya ancaman ini sebagaimana yang telah lalu adalah tergolong tanda-tanda dan ciri-ciri dosa besar, dan ia itu tergolong jenis ancaman bagi pembunuh orang mu’min. Bila saja ancaman ini dengan gambarannya yang seperti itu yang telah engkau ketahui telah datang berkenaan dengan takfier seseorang terhadap satu orang muslim saja, maka apa gerangan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yangtahawwur (serampangan) berupa pengkafiran umum jumhur kaum muslimin, karena beberapa syubuhat yang ada pada mereka yang tidak sekuat dalil–dalil syar’iyyah …..?? tidak diragukan lagi bahwa pemahaman ini di samping sesat dan rusak serta batil yang hanya bisa laku di kalangan yang ada penyakit di dalam hatinya atau ada kedengkian kepada kaum muslimin, atau tersesat dan ‘ujub dengan diri sendiri agar dia mengecualikan dirinya dan memilihnya di antara ribuan dan bahkan jutaan orang yang dia vonis binasa,  sedangkan pada hakekatnya dialah yang paling binasa sebagai mana yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnyadari Abu Hurairah  radliyallahu ‘anhu bahwa Rasululah  bersabda:
BiIa sesorang berkata “manusia binasa” maka dialah yang paling binasa”.
Dan diriwatkan oleh Malik dan Abu Dawud, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Mundziriy dalam At-Targhib, dan berkata (Dan Malik menafsirkannya: Bila dia mengatakan hal itu sebagai ‘ujub dengan  dirinya lagi meremehkan orang lain, maka dia yang lebih binasa dari pada mereka, karena dia tidak mengetahui rahasia-rahasia  Allah pada penciptaan-Nya).
An Nawawy berkata: أهلكهم diriwayatkan dengan dua bentuk yang masyhur (kaf dengan baris U = ku) dan (kaf dengan bari A = ka) sedangkan (kaf dengan baris U = ku) adalah yang lebih masyhur…Al Humaidiy berkata dalam Al Jam’u Baina Ash Shahihain (Rafa’ adalah lebih masyhur dan maknanya adalah orang yang paling binasa… Para ulama sepakat bahwa celaan ini bagi orang yang mengatakkannya dengan cara meremehkan manusia dan menyepelekannya, menonjolkan dirinya atas mereka dan menjelek-jelekkan keadaan mereka, karena dia tidak mengetahui rahasia Allah pada mahluk-Nya. Mereka berkata: Adapun orang yang mengatakan hal itu dalam rangka mereka sedih terhadap apa yang dia lihat pada dirinya dan pada manusia berupa kekurangpedulian terhadap urusan dien ini, maka tidak apa-apa).
Dan di antara jenis hal itu juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslimdari Jundub Ibnu Abdillah radliyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Seorang laki-laki berkata: “Demi Allah, Allah tidak mengampuni si Fulan”, maka Allah ‘Azza Wajalla berkata: Siapa yang lancang menyumpahi Aku bahwa aku tidak mengampuninya? Sesungguhnya aku telah mengampuninya dan telah Aku hapuskan amalanmu”.
Dan sejalan dengan bab ini juga apa yang diriwayatkan oleh Al Hakimdalam Al Mustadrak (2/27) dan berkata Shahihul Isnad dan disetujui olehAdz Dzahabiy dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Siapa berkata tentang orang Mu’min apa yang tidak ada padanya maka ia ditahan pada Radghatul Khabal sehingga ia datang dengan jalan keluar dari apa yang dia ucapkan”.
Dan saya akhiri bahasan ini dengan ucapan-ucapan yang terpencar-pencar dari ungkapan-ungkapan ahlul ilmi tentang tahdzir dari sikap tergesa-gesa dan serampangan dalam mengkafirkan kaum muslimin, saya telah mengumpulkannya buat anda di samping apa yang telah lalu agar kamu bertambah bashirah dan kehati-hatian dalam bab ini.
-          Adz Dzahabiy berkata dalam Siyar A’lamin Nubalaa (15/88): (Saya telah melihat ungkapan Al Asy’ariy (133 H) yang mengagumkan saya, dan ia itu tsabit diriwayatkan oleh Al Baihaqiy, saya mendengar Aba Hazim Al ‘Abdariy, saya mendengar Zahir  Ibnu Ahmad As Sarkhasiy berkata:Tatkala telah dekat kehadiran ajal Abul Hasan Al Asy’ariy di rumah saya di Baghdad, beliau memanggil saya, maka sayapun mendatanginya, terus beliau berkata: Jadilah kamu saksi bagi saya sesungguhnya saya tidak mengkafirkan seorangpun dari Ahlul Qiblat karena semuanya mengisyaratkan pada sembahan yang satu, namun ini semua hanyalah perselisihan ungkapan-ungkapan, Adz Dzahabiy berkata setelahnya: Saya berkata: Dan dengan seperti ini saya berkeyakinan, dan begitu juga guru kami Ibnu Tamiyyah berkata : Saya tidak mengkafirkan seorangpun dari umat ini, dan berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada yang menjaga terhadap wudhu kecuali orang mu’min maka siapa yang berkomitmen atas shalat dengan wudhu maka dia muslim)
Saya berkata: Dan ucapannya (karena semuanya mengisyaratkan pada sembahan yang satu); Menjelaskan bahwa keengganan beliau dalam takfier hanyalah terhadap ahli tauhid bukan terhadap ahlis syirik wat tandid, maka ingatlah akan hal ini, karena inilah yang kami hati-hatikan dari serampangan, dan waspadalah dari permainan pada mulabbisin (para pembawa pengkaburan) dan mudallisin (para pembuat manipulasi) yang memanfaatkan perkataan ini dan menggunakannya dalam membela musuh-musuh millah dan dien ini dari kalangan para thaghut muharibin.
-          Abu Muhammad Ibnu Hamz berkata rahimahullah (456) : (Kami tidak menamai suatu nama dalam syaria’at ini kecuali bila  Allah ta’ala memerintahkan untuk menamainya atau Allah membolehkannya bagi kita dengan nash untuk menamainya, karena kita tidak mengetahui maksud Allah ‘Azza wajalla dari kita kecuali dengan wahyu yang datang dari-Nya kepada kita, karena masalahnya demikian maka sesungguhnya  Allah ‘Azza wajalla berfirman seraya mengingkari orang yang menamai di dalam syariat ini suatu nama tanpa izin-Nya ‘Azza Wajalla:
Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu, bapak-bapak kamu mengada-adakannya:  Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya, mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya setelah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka. Atau apakah manusia akan mendapat segala apa yang dicita-citakannya?“  (An Najm: 23-24)
Dan firmannya Ta’ala:
Dan dia mengajarkan kepada adam nama-nama atau benda-benda seluruhnya, kemudian mengemukannya kepada para malaikat, lalu berfirman: “Sebutkanlah kepadaku nama benda-benda itru jika kamu memang benar, mereka menjawab: Maha suci engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah engkau ajarkan.”  (Al Baqarah: 31-32)
Maka sahlah (Benarlah,Ed-) bahwa tidak ada (hak) penamaan yang mubah baik malaikat ataupun manusia tanpa izin  Allah subhanahu wa ta’ala dan siapa yang menyelisihi hal ini, maka dia telah mengada-adakan kebohongan atas Allah ‘Azza Wa Jalla serta dia telah menyalahi Al-Qur’an. Kami tidak menamakan mu’min kecuali kepada orang yang telah Allah ‘Azza Wa Jalla namakan sebagai orang mu’min dan kita tidak menggugurkan nama iman setelah itu melekat pasti kecuali dari orang yang telah  Allah Azza Wa Jalla gugurkan hal itu darinya) Al Fashl Fil Milal Wal Ahwa Wan Nihal 3/191.
-          Al Imam Ibnu Abdi Barr (463H) berkata dalam At Tamhid 17/22:(Sesungguhnya setiap orang yang telah tetap baginya ikatan Islam di suatu waktu dengan ijma kaum muslimin kemudian dia melakukan dosa atau melakukan takwil, dan meraka (para ulama) berselisih setelahnya tentang status keluarnya dia dari Islam, maka perselisihan mereka setelah adanya kesepakatan itu tidaklah memiliki makna yang mengharuskan suatu hujjah, dan tidak dikeluarkan dari Islam suatu yang telah disepakati atas keislamannya kecuali dengan kesepakatan lain atau Sunnah Tsabitah yang tidak ada yang menetangnya. Sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan mereka itu adalah Ahlul Fiqh wal Atsar telah sepakat bahwa seseorang itu tidak dikeluarkan dari islam dengan sebab dosanya meskipun sangat besar, dan dalam hal ini Ahlul bid’ah menyelisihi Ahlul Sunnah, maka yang wajib dalam teori (keilmuan) adalah tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang telah disepakati oleh semua atas pengkafirannya atau telah tegak atas pengkafirannya dalil yang tidak terbantahkan baik dari Kitab atau Sunah).
-          Al Qadli ‘Iyadl telah menukil dari Abul Ma’aly (478) ucapannya:(Sesungguhnya memasukan orang kafir ke dalam millah atau mengeluarkan seorang muslim (dari millah) adalah hal besar dalam dien ini).
Dan ada faidah di dalam ucapannya bahwa memasukan orang kafir ke dalam millah dan kesaksian akan keIslaman dia secara batil adalah tidak kurang bahayanya dari mengeluarkan seorang muslim darinya, maka para pencari kebenaran hendaklah hati-hati dari dua sandungan ini, keduanya sangat berbahaya.
-          Al Qadli ‘Iyadl menukil juga (544 H) dalam Asy Syifa dalam (Pasal Tahqiqul Qaul Fi Ikfaril Muta-awwililn) dari para ulama muhaqqiqin ucapan meraka: (Sesungguhnya wajib hati-hati dari takfier pada Ahlul Takwil, karena menghalalkan darah orang-orang yang shalat lagi bertauhid adalah berbahaya, dan keliru dalam membiarkan seribu orang kafir lebih ringan dari keliru dalam menumpahkan secangkir dari darah satu orang muslim ).(2/277).
Ungkapan ini dekat dengan ungkapan Al Ghazaliy (505 H) dalam kitabnya (At Tafriqah Bainal Iman Waz Zandaqah), bisa saja Al Qadlimemaksudkannya dalam pengisyaratannya itu namun ia tidak menyebutkan namanya karena ia memiliki banyak kritikan atas kitabnya itu[20].
-          Dan ungkapan Al Ghazaliy dalam At Tafriqah: (Dan yang mesti (dilakukan) adalah hati-hati dari takfier selama masih ada jalan keluar karena pembolehan (penumpahan) darah orang-orang yang shalat lagi mengakui tauhid adalah sikap keliru, sedangkan sikap keliru dalam meninggalkan seribu orang kafir dalam hidup ini adalah lebih ringan dari kekeliruan dalam menumpahkan darah satu orang muslim)
-          Al Qurthubiy (671 H) dalam Al Mufhim: (Dan bab takfier adalah bab yang berbahaya dan kami tidak akan menukar sesuatupun dengan keselamatan). Dari Fathul Bari Kitab Istitabatul Murtaddin ……… (Bab Man Taraka Qitalal Khawarij)
-          Ibnul Wazir telah menetapkan mutawatirnya hadits-hadits tentang larangan mengkafirkan orang muslim dalam kitabnya (Iitsarul Haq ‘Anil Khalqi) beliau rahimahullah berkata: (Dan dalam gabungan itu terdapat dalil yang menyaksikan keabsahan kecaman keras terhadap takfier orang mu’min dan mengeluarkannya dari Islam sedang dia itu bersaksi akan tauhid, kenabian dan terkhusus dia itu menegakkan rukun-rukun Islam, menjauhi dosa-dosa besar dan nampak tanda-tanda kejujurannya dalam tashdiq dia, karena kekeliruannya adalah bid’ah, siapa tahu orang yang mengkafirkan itu tidak selamat dari yang sepertinya atau yang dekat darinya, karena sesungguhnya ‘Ishmah (keterjagaan) itu bisa terangkat, sedangkan husnudhdhan seseorang terhadap dirinya tidaklah memestikan dia selamat dari hal itu, baik secara akal ataupun syariat, bahkan justru fenomena umum pada ahlul bid’ah adalah sikap sangat ‘ujub dengan diri sendiri dan menganggap baik bid’ah mereka. Padahal telah banyak atsar yang menjelaskan bahwa sikap bangga dengan diri sendiri itu adalah termasuk hal-hal yang membinasakan, sebagaimana dalam hadits Abu Tsa’labah Al Khusyanniy yang diriwayatkan Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dari Ibnu ‘Amar secara marfu:
Tiga hal yang membinasakan: Kebakhilan yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti dan kebanggaan seseorang dengan dirinya sendiri”.
Dan dalil hukuman dalam hal itu adalah sesungguhnya engkau melihat orang-orang sesatl adalah manusia yang paling ‘ujub, paling sesat, dan paling mencap kebinasakan manusia dan paling meremehkan mereka, kita memohon ampunan dan keselamatan dari itu semua). Hal: 425 dan yang sesudahnya.
Dan beliau berkata: (Dan Khawarij telah dihukum dengan hukuman yang paling dasyat, dan dicela dengan celaan yang paling buruk atas sikap mereka mengkafirkan orang-orang muslim yang maksiat padahal mereka menganggap besar dalam hal itu terhadap maksiat-maksiatnya kepada Allah ta’ala dan pengagungan mereka terhadap  Allah ta’ala dengan cara mengkafirkan orang yang maksiat kepada-Nya maka orang yang mengkafirkan itu tidak merasa aman dari keterjatuhan ke dalam dosa yang seperti dosa mereka, sedangkan ini adalah bahaya yang besar dalam dien ini, sehingga bersikap hati-hati di dalamnya adalah sikap setiap orang yang bijak lagi cakap). Hal (447).
-          Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Abbdil Wahhab berkata: (Dan secara umum, wajiblah atas orang yang jujur pada dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan dasar ilmu dan burhan dari Allah, dan hendaklah hati-hati dari mengeluarkan orang dari Islam dengan sekedar pemahamannya dan anggapan baik akalnya, karena mengeluarkan dari Islam atau memasukan orang ke dalamnya adalah tergolong urusan terbesar dien ini. Dan sungguh syaitan telah menggelincirkan mayoritas manusia di dalam masalah ini, sekelompok orang di buatnya taqshir sehingga mereka menghukumi keislaman orang yang mana nash-nash Al Kitab dan As Sunnah telah menunjukkan kekafirannya. Dan syaitan telah membuat kelompok lain melampaui batas, di mana mereka mengkafirkan orang yang telah dihukumi muslim oleh Al-Kitab, As Sunnah beserta Ijma). Ad Durar As-Saniyyah 2/217.



TANBIH
ORANG-ORANG YANG TIDAK TERCAKUP DALAM ANCAMAN TAKFIER DI ATAS

Telah engkau ketahui dari uraian yang lalu bahwa ancaman yang lalu itu hanyalah bagi orang yang mengkafirkan saudaranya yang muslim tanpa dalil shahih yang sharih dari syari’i, sehingga masuk di dalamnya setiap orang yang mengkafirkannya dengan dorongan hawa nafsu atau perseteruan atau fanatisme, atau golongan, atau kedengkian, permusuhan dan hasud, atau pengkafirannya terhadap saudaranya itu bersumber sebagai celaan. Dan di antara hal itu adalah mengkafirkan Jamahir kaum muslimin bil umum atau yang lainnya yang termasuk dalam kategorighuluw dalam takfier.
Dan sudah pasti tentunya tidak masuk di dalam hal itu takfier orang yang telah  Allah nashkan tentang pengkafirannya, seperti Yahudi, Nasrani dan agama-agama lainnya.
Dan begitu juga keadaannya pada pengkafiran orang-orang yang telah diijmakan atas pengkafirannya, seperti para thaghut yang dibadati selain Allah dan para pelaku kemusyrikan lainnya.
Begitu juga kaum murtaddin yang menolak dari syariat  Allah dan para anshar mereka, sungguh para sahabat telah berjima setelah munadharah (berdiskusi) yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar atas takfier orang-orang yang menolak dari sebagian ajaran-ajaran Islam seperti zakat dan lainya …. Sehingah lebih utama lagi masuk di dalamnya orang-orang yang menolak dari syariat Islam secara keseluruhan yang mana mereka itutawalli (loyalitas penuh) kepada musuh-musuh  Allah dari dari kalangan kafir timur dan barat yang membenci apa yang telah Allah turunkan, lagi mereka memerangi auliyauillah dan ashar syariat-Nya, juga mereka mendukung orang-orang kafir dan murtaddin atas para muwahhidin,  membuat undang-undang kafir, yang menghalalkan dan membolehkan apa yang  Allah haramkan, seperti riddah, khamr, riba, zina dan hal-hal haram lainya,  yang menetapkan hukum selain apa yang telah Allah turunkan yang bertahakum  kepada para thaghut timur dan barat, yang melegalkan lagi menjaga dan melindungi segala macam kekafiran, celaan dan perolok-olokkan terhadap dien ini….Dan kekafiran-kekafiran mereka lainya yang beraneka ragam yang sebagianya telah kami rinci di tempat lain. Sesunguhnya kekafiran para thaghut dan ansharnya itu adalah kefafiran yang berlipat ganda lagi nyata jelas terbukti pada diri mereka juga menyakinkan dengan sebab-sebab yang beraneka ragam, yang mayoritasnya tergolong sebab-sebab dhahir lagi jelas bahkan pengkafirannya diijmakan oleh para ulama.
Dan masing-masing sebab itu memiliki dalil-dalil yang sudah ma’lum dan rincian-rincianya yang ma’ruf di tempat tempatnya, yang sangat panjang bila kita bahas. Namun di sini kami ingin mengisyaratkan dan mengingatkan saja, sedangkan rinciannya ada di tempat yang layak.  Dan sungguhSyekhul Islam berkata dalam fatwanya tentang Tattar” Bila saja salaf telah menamakan orang-orang yang menolak bayar zakat sebagai kaum murtaddin, padahal mereka itu shaum lagi shalat, dan salaf itu tidak memerangi jama’ah kaum muslimin, maka apa gerangan dengan orang yang bergabung dengan musuh-musuh  Allah dan Rasul-Nya lagi memerangi kaum musliminMajmu Al Fatawa 28/289.
Sehingga tidak ada ancaman bagi orang yang mengkafirkan orang-orang semacam itu, dan itu tidak tergolong ghuluw dalam takfier sama sekali, bahkan ia wajib atas setiap muslim dan muslimah agar mereka itu berada di atas bashirah dalam dien mereka. Pelakunya justru mendapatkan pahala karena dia itu komitmen dengan hukum syari’at dan kewajiban dieniyyah, yaitu mengkafirkan orang yang telah dikafirkan  Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini agar dia bisa mengetahui konsekuensi-konsekuensi hukum syar’iy ini pada urusan-urusan agama dan dunianya serta kewajiban-kewajiban dia berupa taklief-taklief syar’iyyah yang berkaitan dengan hal itu, berupa keberlepasan diri, memusuh,i jihad, dan i’dad untuk menghadang kekafiran yang merambah negeri kaum muslimin dan hukum-hukum syari’iy lainnya yang sebagiannya telah diisyaratkan.
Dan begitu juga tidak masuk dalam ancaman yang lalu, orang yang mengkafirkan orang yang melakukan salah satu sebab kekafiran yang telah dinashkan  Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atas pengkafiran pelakunya dengan nash yang sharih kemudian nampak baginya -padahal dia sudah mengerahkan kemampuannya dalam meninjau syuruth dan mawani’-  bahwa pelaku sebab kekafiran tersebut telah terhalang dari pengkafirannya oleh salah satu penghalang atau salah satu syarat takfiernya tidak terpenuhi yang mana hal itu tidak nampak baginya saat dia mengkafirkannya.
Sesungguhnya hal ini sama sekali tidak tercakup oleh ancaman yang lalu sedangkan keadaannya seperti itu, dan ini sama sekali bukan tergolongghuluw dalam takfier, terutama bila faktor pendorong terhadap takfier ini adalah ghirah terhadap kehormatan syariat bukan hawa nafsu, ‘ashabiyyah dan yang lainnya.
Oleh karena itu Al Iman Al Bukhari rahimahullah membuat bab buat hadits-hadits lalu dengan ucapannya (Bab Man Kaffara Akhaahu Bi Ghairi Ta’wiil Fahuwa Kamaa Qaala) kemudian berkata dalam bab yang sesudahnya (Bab Man Lam Yara Ikfar Man Qala Dzalika Muta’awwilan Au jahilan) dan di dalamnya beliau menuturkan ucapan Umar radliyallahu ‘anhu kepadaHathib Ibnu Abi Balta’ah, bahwa dia munafiq, dan hadits Mu’adz Ibnu Jabal yang pangjang di dalam shalat dengan kaumnya dan ucapannya tentang orang yang shalat menyendiri, bahwa dia munafiq.
-          Syaikhul Islam Ibnu Ta’miyyah setelah menuturkan hadits  :
“Janganlah kalian kembali kafir setelahku, sebagian kalian membunuh sebagian yang lain”
Dan hadits     :
“Bila orang muslim berkata kepada saudaranya “Hai Kafir” maka salah seorangnya telah kembali dengannya”, beliau berkata: (Dan hadits-hadits ini semuanya ada di dalam  kitab-kitab hadits yang shahih, dan bila saja orang muslim melakukan ta’wil dalam berperang atau takfier maka dia itu tidak dikafirkan dengan sebab itu, sebagaimana ucapan Umar Ibnu Khaththab kepada Hathib Ibnu Abi Balta’ah: Wahai Rasulullah, biarkan saya penggal leher orang munafiq ini, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak mengkafirkan ini dan yang itu, namun justru beliau menyaksikan jaminan surga bagi semua …. ) Majmu Al Fatawa 3/284

-          Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’aad: (Pasal tentang Isyarah pada faidah fiqh yang ada pada Futuh Makkah): (Dan di dalamnya ada faidah: Bahwa seseorang bila menisbatkan orang muslim kepada nifaq dan kufur seraya menta’wil dan marah karena Allah, Rasul-Nya dan Dien-Nya bukan karena hawa nafsunya dan kepentingannya, maka dia itu tidak dikafirkan dengan hal itu, bahkan dia itu tidak dosa dengannya, justru dia itu diberi pahala atas niat dan maksudnya. Dan ini berbeda dengan ahlul ahwa wal bida’, di mana mereka itu mengkafirkan dan membid’ahkan dengan sebab menyelisihi hawa nafsu, bid’ah dan paham mereka, sedangkan merekalah yang lebih utama akan hal itu dari orang yang mereka kafirkan dan mereka bid’ahkan ) 3/423
-          Al Hafidh berkata dalam Al Fath di Kitab Ash-Shalah (1/523) tentang faidah-faidah hadits yang di dalamnya terdapat ucapan seseorang tentang Malik Ibnu Ad Dukhsyun bahwa dia munafiq dan membela-bela kaum munafiqin (Dan sesungguhnya orang yang menisbatkan orang yang menampakkan keislaman terhadap nifaq dan yang lainnya dengan qarinahyang ada padanya, adalah tidak dikafirkan dan tidak dihukami fasiq dengan hal itu, namun justru dia itu diudzur dengan sebab hal itu).
-          Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab dalam Ad Durar As Saniyyah: (Seandainya dikira-kirakan bahwa seorang dari kaum muslimin berkata tentang orang-orang yang telah melumuri diri dengan hal-hal yang mana para ulama telah menegaskan bahwa itu adalah kekafiran seraya bersandar dalam hal itu kepada Al Kitab dan As Sunnah, dengan dorongan ghirah terhadap Allah dan benci terhadap apa yang dibenci  Allah dari amalan-amalan itu, maka tidaklah boleh bagi seseorangpun untuk mengatakan tentang orang itu: (Siapa yang mengkafirkan orang muslim maka dia kafir ) hal 132 dari kitab Al Jihad.
-          Dan masih dalam juz Al Jihad hal 174 bahwa Al Mutawakkil berkata kepada Ibnu Az Zayyat: “Wahai anak wanita pelaku zina,” dan dia menuduh zina ibunya”, Al Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Saya berharap Allah mengampuni dia”, karena melihat niat baiknya dalam membela sunnah dan membungkam bid’ah.

































PASAL KEDUA
Syarat-Syarat Dan Mawani Serta Sebab-Sebab Takfier


Dan ketahuilah semoga Allah merahmatimu dan juga kami sesungguhnya hukum syar’iy yang berbahaya ini (baca:Takfier ini) memiliki syuruthmawani(penghalang-penghalang)dan sebab-sebab yang wajib kamu perhatikan, pertimbangkan serta ketahui. Sungguh banyak kalangan melakukan taqshirdalam memahaminya, mempelajarinya serta memperhatikannya sehingga mereka menebaskan pedang-pedang dan tombak-tombak takfier terhadap umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka tidak membedakan antara orang baik dengan orang jahat dan orang kafir.
Bersama itu semua, sudah menjadi hal yang maklum di kalangan ulamamuhaqqiqin (bahwa nash-nash ancaman yang ada di dalam Al Kitab dan As Sunnah, serta nash-nash para ulama tentang takfiertafsiq dan yang serupa dengan, tidaklah memastikan melekatnya status hukum itu pada orang mu’ayyan (tertentu), kecuali bila syarat-syaratnya ada dan mawan-nyatidak ada, dalam hal itu tidak ada pebedaan antara ushul dan furu’…)Majmu Al Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 10/215.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan (bahwa maqalat(pernyataan/pendapat) yang merupakan kekafiran berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma, dikatakan ia adalah kekafiran dengan ungkapan yang muthlaq, sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’iy, karena Al Iman adalah termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah dan Rasul-Nya, hal itu bukan termasuk apa yang dihukumi oleh manusia di dalamnya dengan praduga dan hawa nafsu mereka. Namun tidak wajib divonis pada setiap individu yang mengatakan hal itu bahwa dia itu kafir sampai terpenuhi padanya syuruth takfier dan mawani’nya tidak ada…) Majmu Al Fatawa 35/101.
Dan beliau rahimahullah telah menyebutkan 12/266 dua pokok agung dalam bab takfier :
Pertama : Bahwa ilmu, iman dan petunjuk adalah berada pada apa yang dibawa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bahwa menyelisihi hal itu adalah kekafiran secara muthlaq. Menafikan sifat adalah kekafiran, mendustakan bahwa Allah dilihat di akhirat atau mendustakan bahwa Dia berada di atas Arasy atau mendustakan bahwa Al Qur’an adalah Firman-Nya atau mendustakan bahwa Dia mengajak bicara Musa atau mendustakan bahwa Dia menjadikan Ibrahim sebagai Khalil adalah kekafiran.
Kedua    : Bahwa takfier ‘am (umum) -seperti ancaman umum- adalah wajib dilontarkan secara mutlaq dan umum dan adapaun menvonis pada orang mu’ayyan bahwa dia kafir atau dipastikan masuk neraka, maka ini tergantung paada dalil mu’ayyan, karena hukum ini tergantung terhadap keterpenuhan syarat-syaratnya dan tidak ada mawani-nya.
Sebagaimana beliau rahimahullah menuturkan perselisihan kaummutaakhkhirin tentang kekafiran Jahmiyyah dan yang lainnya, apakah ia kekafiran yang mengeluarkan dari millah atau tidak, serta perselisihan mereka prihal kekekalan mereka di neraka, kemudian berkata: (Dan hakekat masalahnya adalah bahwa mereka itu terkena dalam lafadz-lafadz umum pada ucapam para imam seperti apa yang menimpa (mengenai) orang-orang yang terdahulu dalam lafadz-lafadz umum pada nash-nash syar’iy. Setiap kali mereka melihat para imam mengatakan: (Siapa yang menyatakan ini maka ia kafir) maka si pendengar meyakini bahwa lafadz ini mencakup setiap orang yang mengatkannya, dan mereka tidak memperhatikan bahwa takfier itu memiliki syuruth dan mawani yang bisa jadi tidak terpenuhi pada orang mu’ayyan, dan bahwa takfier muthlaq itu tidak memastikan takfier mu’ayyan kecuali bila syuruth terpenuhi danmawani’ tidak ada, ini diperjelas dengan realita bahwa Al Imam Ahmad dan seluruh para imam yang melontarkan ‘umumat (ungkapan-ungkapan umum) ini, ternyata mereka tidak mengkafirkan mayoritas orang yang mengucapkan perkataan ini secara ta’yin…)
Kemudian beliau menuturkan penghadangan Al Imam Ahmad secara langsung terhadap Jahmiyyah yang memaksa manusia untuk mengatakan Al Qur’an itu makhluq dan menutrkan penganiayaan mereka terhadap beliau dan yang lainnya. Kemudian beliau menjelaskan doa Al Imam Ahmad buat khalifah dan istighfarnya buat orang yang memukulnya dan memenjarakannya… Beliau berkata (Dan seandainya mereka itu murtad dari Islam tentulah tidak boleh istighfar buat mereka, karena sesungguhnya istighfar buat orang-orang yang kafir itu adalah tidak boleh…) sampai ucapannya : (…Dan perkataan-perkataan serta amalan-amalan dari beliau dan dari para imam lainnya adalah sangat tegas (menunjukkan) bahwa mereka itu tidak mengkafirkan orang-orang mu’ayyan dari kalangan Jahmiyyah yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk dan bahwa Allah tidak dilihat di akhirat. Dan telah dinukil dari Ahmad apa yang menunjukan bahwa beliau mengkafirkan kalangan tertentu, maka bisa jadi disebutkan dari beliau dalam masalah ini dua riwayat, sehingga perlu ditinjau, atau bisa jadi hal itu ditafsirkan dengan rincian, di mana dikatakan: Orang yang beliau kafirkan secara ta’yin adalah karena tegaknya dalil yang menunjukkan bahwa syuruth telah terpenuhi padanya dan mawani’-nyatidak ada. Sedangkan orang yang tidak beliau takfier secara ta’yin adalah karena tidak terpenuhinya hal itu padanya[21], ini tentunya dengan tetap memuthlaqkan ucapannya dengan takfier secara umum). Majmu Al Fatawa 12/261-262.
Kemudian beliau memulai dalam penuturan dalil-dalil atas sebagianmawan’i takfier.
Di samping itu sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mengaitkan hukum-hukum syariat yang di antaranya adalah takfier dengan sebab-sebabnya yang dhahir (nampak diluar) lagi mundlabith (baku) saat ada dan tidak ada. Maka hukum dalam syariat ini berputar bersama ‘Illatnya (alasannya) atau sebabnya ke mana saja ia berputar dan hukum itu tidak ada kecuali dengan adanya sebab tersebut.
Dan supaya engkau di atas kejelasan di dalam agamamu pada masalah yang khathir (berbahaya/rentan/penting) ini, maka saya di sini akan menurutkan syuruthmawani’ dan sebab-sebab takfier secara global dan akan ada tambahan rincian dan contoh bagi hal itu dalam pasal kekeliruan takfier, karena ia adalah praktek dan rincian bagi hal itu.


















Syarat-Syarat Dan Mawani Takfier

Pertama : Syarat-Syarat

Syarat secara syariat adalah sesuatu yang tidak mesti dari keberadaannya ada dan tidak adanya (hukum), akan tetapi mesti dari ketidakadaannya tidak adanya masyruth (yang disyaratkan).
Atau silahkan katakan; ia dalam materi kita ini adalah sesuatu yang mana keberadaan hukum takfier itu tergantung pada keberadaannya, di mana tidak mesti dari keberadaannya adanya hukum, namun mesti dari ketidakadaannya tidak adanya hukum takfier atau kebathilannya.
Ikhtiyar (kondisi keinginan sendiri/tidak dipaksa) umpamanya adalah satu syarat dari sekian syuruth takfier, (dan ia adalah lawan darimani’/penghalang ikrah), bila ikhtiyar tidak ada maka tidak adalah vonis kafir itu, dan tidak mesti dari adanya ikhtiyar seseorang itu jatuh ke dalam kekafiran dan memilihnya.
Syarat-syarat takfier terbagi menjadi tiga bagian :
Bagian pertama : Syuruth pada si pelaku, yaitu dia itu:
  • Mukallaf (Baligh lagi berakal)
  • Sengaja lagi bermaksud melakukannya
  • Memilihnya sendiri dengan keinginannya
Dan bagian ini akan datang pembahasannya dalam bahasan mawani’ yang menjadi lawannya, karena mawani’ itu lawannya syarat-syarat sebagaimana akan datang.
Bagian kedua: Syuruth dalam perbuatan (yang mana ia adalah sebab hukum dan ‘illatnya (alasannya), dan ini dikumpulkan dalam keberadaan: si perbuatan itu adalah mukaffir (mengkafirkan) tanpa syubhat:
  1. Perbuatan atau ucapan mukalaf itu jelas dilalahnya terhadap kekafiran.
  2. Dalil syar’iy yang mengkafirkan perbuatan atau ucapan itu adalah jelas dilalahnya terhadap takfier juga.
Dan bagian ini dengan kedua syaratnya akan datang penjesalannya serta penuturan contoh-contohnya dalam (kekeliruan-kekeliruan takfier) pada takfier dengan hal-hal yang muhtamal (memiliki banyak kemungkinan)l.
Bagian ketiga: Syuruth dalam Itsbat (pembuktian) perbuatan mukallaf dan itu dengan membuktikannya dengan cara syar’iy, bukan dengan dugaan, bukan juga dengan perkiraan dan hal-hal yang muhtamal atau dengan keragu-raguan.
Dan pembuktian itu adalah :
  • Bisa jadi dengan pengakuan (sendiri)
  • Atau dengan bayyinah (bukti): yaitu kesaksian dua orang laki-laki yang adil.
Dan bahasan ini akan datang dalam kekeliruan-kekeliruan takfier juga.

Kedua : Mawani’

Mani’ (penghalang) adalah sifat dhahir yang baku yang mesti dari keberadaannya ketidakadaaan hukum, dan tidak mesti dari ketidakadaannya ada atau tidak adanya hukum itu.
Ikrah adalah mani’ (penghalang) dari mawani’ takfier, maka mesti dari keberadaannya, yaitu bila seseorang dipaksa terhadap kekafiran, tidak adanya vonis kafir atau bathilnya vonis itu, dan tidak mesti dari ketidakadaan ikrah itu ada atau tidak adanya kekafiran itu, yaitu tidak mesti dalam kondisi ikhtiyar si mukallaf dan tidak keberadaannya di bawah paksaan dia itu melakukan atau tidak melakukan kekafiran, akan tetapi dia itu terkadang melakukan atau terkadang juga tidak.
Dan dengan ungkapan lain: Mani’ adalah (sifat keberadaan yang nampak lagi baku yang menghalangi tetapnya suatu hukum). lihat dalam hal iniIrsyadul Fuhul karya Asy Syaukaniy hal 25 dan Al Wadlih karya Muhammad Sulaiman Al Asyqar hal. 31.
Mawani’ itu adalah lawan syuruth atau antonim baginya, sehingga boleh dirasa cukup dalam penyebutan dengan mawani’ saja atau dengan syuruthsaja, maka sesuatu yang ketidakadaannya menjadi syarat berarti keberadaannya adalah mani’
Tidak adanya satu syarat adalah mani’ dari mawani’ suatu hukum sedangkan ketidakadaan mani’ adalah satu syarat dari syuruthnya. Ini adalah menurut jumhur ahli ushul.[22]
Oleh sebab itu mawani’ juga terbagi seperti syuruth kepada tiga bagian, persis membandingi bagian-bagian syuruth :
Bagian Pertama: Mawani’ pada si pelaku:

Yaitu sesuatu yang muncul merintang si pelaku sehingga menjadikan dia tidak dikenakan dosa karena sebab ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatannya. Dan ia adalah yang dikenal dengan ‘awaridl ahliyyah dan ia ada dua macam:
  1. Awaridl yang mereka namakan samawiyyah, karena tidak ada campur tangan si hamba dalam mengupayakannya, sepertishighar (masih kecil), gila, idiot dan lupa. ‘Awaridl ini mengangkat dosa dan sangsi hukuman dari orangnya karena tercabutnyakhitbah taklif (beban taklif) dari dia dengan sebabnya.
Dan dia itu hanya dikenakan perhitungan akan hak-hak manusia, seperti mengganti nilai barang yang dia rusak, membayar diyat dan yang lainnya, karena ia termasuk khitbah al wadl’i.
Dan lawan ‘awaridl atau mawani’ ini dari syarat-syarat yang ada adalah:
  • Syarat baligh dan lawannya adalah aridl shighar.
  • Syarat akal dan lawannya adalah gila dan idiot.
  • Dan syarat kesengajaan dan lawannya adalah lupa.
  1. ‘Awaridl muktasabah yaitu yang ada macam ikhtiyar bagi si hamba dalam mengusahakannya :
1). Al Khata’ : Dimana dia mengahantarkan pada salah ucap (yaitu: tidak adanya kesengajaan), dia mengucapkan kekafiran sedangkan ia tidak menyengaja dan tidak menginginkan ucapan atau perbuatan yang membuatnya kafir itu sendiri, tetapi memaksud sesuatu yang lain.
Ardl atau mani’ ini menggugurkan apa yang menjadi lawannya, berupa syarat kesengajaan.
Dan dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Al Ahzab: 5)
Dan ditunjukkan juga oleh hadits seorang laki-laki yang kehilangan untanya di tanah yang tandus, kemudian tatkala dia mendapatkannya, dia berkata :
“Ya Allah Engkau adalah hambaku dan Aku adalah TuhanMu”
Salah ucap karena saking bahagianya.
Sebagaimana hal itu dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[23]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: (Dan tidak boleh bagi seorangpun mengkafirkan seorang dari kaum muslimin[24], meskipun dia keliru dan salah, sehingga ditegakkan hujjah atasnya dan dijelaskan kebenaran terhadapnya. Orang yang telah jelas keislamannya dengan yakin maka tidak lenyap keislaman itu darinya dengan sebab keraguan, bahkan ia tidak lenyap kecuali setelah penegakkan hujjah dan penghilangan syubhat).”Majmu Al Fatawa 12/250
Ibnul Qoyyim rahimahullah telah berkata dalam A’lamul Muwaqqi’in 3/65-66 tentang mani’ ini dan beliau menetapkan bahwa tidak adanya kesengajaan adalah mani’ dari sekian mawani’ takfier yang mu’tabar, dan beliau berdalil dengan ucapan Hamzah radliyallahu ‘anhu  kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kalian ini tidak lain adalah budak-budaj milik bapakku”.[25]
Beliau berkata: (Dan ia itu sedang mabuk karena khamr, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkafirkannya karena hal itu, dan begitu juga sahabat yang membaca :
“Katakanlah: “Wahai orang-orang kafir, aku menyembah apa yang kalian sembah, dan kami menyembah apa yang kalian sembah”.
Dan itu terjadi sebelum pengharaman khamr[26], dan dia dengan sebab itu tidak dinilai kafir karena ketidakadaan unsur kesengajaan dan terlontarnya ucapan di lisan tanpa memaksudkan terhadap maknanya.
Maka hati-hatilah kamu dari menelantarkan kesengajaan si pembicra, niatnya da kebiasaan (adatnya), sehingga kamu aniaya terhadapnya dan terhadap syari’at serta menisbatkan kepada syari’at itu sesuatu yang mana ia bara darinya. Hal. 66.
Beliau berkata juga dalam kitab yang sama 3/117 : “Dan (Allah) tidak membangun hukum-hukum itu atas sekedar apa yang ada di dalam jiwa tanpa ada dilalah (indikasi) perbuatan atau ucapan dan tidak pula atas sekedar ucapan-ucapan padahal diketahui bahwa si pembicara itu tidak memaksudkan makna-maknanya dan tidak memiliki pengetahuan tentangnya, namun justru (Allah) memaafkan bagi umat ini apa yang dibisikkan oleh jiwanya selama dia tidak melakukannya atau mengucapkannya, dan Dia memaafkan baginya apa yang dia ucapkan seraya salah ucap atau lupa atau dipaksa atau tidak mengetahui (makna)nya, bila dia tidak memaksudkan makna yang dia ucapkan atau menyengaja kepada makna tersebut. Bila berkumpul kesengajaan dan dilalah yang berbentuk ucapan atau perbuatan, maka hukum itu terbangun. Ini adalah kaidah syar’iyyah dan ia termasuk tuntutan keadilan Allah, hikmah-Nya dan rahmat-Nya”.

Faidah : Mungkin dijadikan dalil untuk mani’ (hilangnya kesengajaan) juga apa yang tsabit berupa pengampunan terhadap apa yang muncul dari sebagian isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dorongan cemburu; berupa ucapan-ucapan yang tidak boleh seorangpun melontarkannya terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Bab Apakah Wanita Boleh Menghibahkan Dirinya Kepada Seseorang dari Kitab Nikahdan di dalamnya bahwa tatkala turun firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu)…” (Al Ahzab:51)
Aisyah berkata : “Wahai Rasulullah saya tidak melihat Tuhanmu, melainkan selalu bersegera dalam (memenuhi) keinginanmu”

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani berkata dalam Fathul Bari : “Yaitu dalam keridlaanmu, Al Qurtubhi berkata : Ucapan ini dilontarkan oleh karena sikap manja dan cemburu dan ia termasuk macam ucapannya : “Saya tidak memuji kalian berdua dan saya tidak memuji kecuali kepada Allah” Kalau tidak demikian, maka penyandaran hawa (keinginan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibawa pada dhahirnya karena beliau tidak berkata dari hawa (nafsunya) dan tidak berbuat berdasarkan hawa-nya. Seandainya Aisyah berkata: “pada keridhaanmu” tentulah lebih pantas, akan tetapi kecemburuan dimaafkan karenanya pelontaran hal seperti itu.”
Sama seperti hal itu apa yang diriwayatkan Al Bukhari juga dalam Kitab Al Hibah wal Fadlliha, Bab Orang yang Memberikan Hadiah kepada Sahabatnya dan Mengkhususkan Sebagian Isteri-Isterinya Tanpa yang Lainnya, di dalamnya ada ucapan Zainab bintu Jahsy kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Sesungguhnya isteri-isterimu mengingatkan engkau dengan Allah agar adil kepada Bintu Abi Quhafah…”. Ini tidaklah tergolong celaan dan sikap menyakiti sebagaimana yang menjadi faktor pendorong bagi Dzil Khuwaishirah tatkala berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berbuat adillah engkau”.
Justeru yang menjadi pendorong di sini adalah karena kecintaan yang amat sangat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rasa cemburu yang menjadi tabi’at wanita dan sikap pelit dengan bagiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al Hafizh berkata : “Dia meminta keadilan, padahal dia mengetahui bahwa beliau adalah manusia yang paling adil, akan tetapi rasa cemburu menguasai dirinya dan Navi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan sanksi terhadapnya dengan sebab lontaran itu”.
Al Qadli ‘Iyadl telah menghikayatkan dalam Al Ikmal dari Malik dan yang lainnya, sesungguhnya wanita bila menuduh suaminya berzina atas dorongan rasa cemburu, maka tidak wajib had atasnya. Ia berkata dan berhujjah dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wanita pencemburu tidak mengetahui atas lembah dari bawahnya”. Diambil dari Al Ijabah liiradi Mastadrakathu Aisyah ‘alashshahabah, hal 61.
Dan disertakan dengan mani’ ini (tidak adanya kesengajaan) pengucapan kekafiran dalam rangka menghikayatkan dari orang lain :

  • Seperti orang yang membaca ucapan orang-orang kafir yang telah Allah subhanahu wa ta’ala kisahkan dalam Kitab-Nya, sedangkan Allah telah memerintahkan untuk membaca Kitab-Nya, maka pembaca dalam hal ini tidaklah kafir, bahkan dia mendapatkan pahala.
  • Contoh lainnya adalah penukilan si saksi terhadap apa yang telah dia dengar berupa kekafiran kepada qadli atau yang lainnya.
  • Juga seperti penukilan ucapan-ucapan kuffar untuk menjelaskan kerusakan yang ada di dalamnya atau untuk membantahnya. Maka semua tiu adalah boleh atau wajib yang mana si pembicaranya tidak dikafirkan dan oleh karenanya dikatakan (penukil kekafiran tidaklah kafir) berbeda dengan orang yang menghikayatkan dan menukilnya dalam rangka menyebarluaskan atau mengedarkan atas dasar penganggapan baik dan dukungan, maka ini adalah kekafiran yang tiada keraguan di dalamnya.

Al Qadli ‘Iyadl berkata dalam rangka ta’liq (komentar) terhadap hadits Muslim tentang orang yang kehilangan untanya padahal di atasnya (punggung unta) ada makanan dan minumannya (sebagai bekal) di daerah tandus, kemudian tatkala Allah mengembalikan si unta itu kepadanya (dia langsung memegang tali kendalinya lalu berkata karena sangat bahagianya :”Yaa Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu”. Dia salah ucap karena amat bahagianya). Al Qadli berkata :”Di dalamnya (ada faidah) bahwa apa yang dialami seseorang seperti hal ini dalam kondisi ketercengangan dan hilangnya kontrol adalah tidak dikenai sanksi, begitu juga penghikayatan darinya atas dasar jalan keilmuan dan faidah syar’iyyah, tidak atas dasar bercanda, lelucon atau bermain-main[27]. Dan ini ditunjukan oleh penghikayatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal, itu dan seandainya itu adalah kemunkaran tentulah beliau tidak menghikayatkannya…wallahu a’lam”. Dari Fathul Bari Kitab Ad Da’awat (Bab At Taubah).
Sedangkan qarinah keadaan adalah sangat berperan di dalam membedakan membedakan antara keadaan-keadaan itu.
Al Qadli ‘Iyadl berkata: “Seseorang mengucapkan hal itu seraya dia menghikayatkan dari orang lain dan menukilnya dari orang lain, maka ini ditinjau pada bentuk penghikayatannya terhadap ucapan itu, sehingga status hukumnya bisa berbeda sesuai perbedaan hal itu menjadi empat bentuk: Wajib, sunnah, makruh dan haram.” (Asy Syifa: 2/997-1003).
Ibnu Hazm berkata: “Pengakuan lisan tanpa niat hati adalah tidak memiliki hukum di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, karena seseorang di antara kita mengucapkan kekafiran dalam rangka penghikayatan, membacanya di dalam Al Qur’an, adalah dia itu tidak menjadi kafir dengan sebabnya sehingga dia mengakui bahwa dia meniatkannya. Beliau berkata: Bila para penganut pendapat pertama –yaitu Murjiah dan Jahmiyyah- berhujjah dengan hal itu dan berkata: Ini membuktikan bahwa pernyataan kekafiran itu bukanlah kekafiran,” maka kami katakan kepadanya seraya memohon taufiq kepada Allah: Telah kami katakan bahwa penamaan itu bukanlah hak kita, dan ia hanyalah hak Allah subhanahu wa ta’ala. Tatkala Dia memerintahkan kita untuk membacakan Al Qur’an, sedangkan Dia telah menghikayatkan kepada kita ucapan orang-orang kafir di dalamnya, dan Dia subhanahu wa ta’ala juga telah memberitahukan kepada kita bahwa Dia tidak meridlai kekafiran bagi hamba-hamba-Nya, maka si pembaca Al Qur’an itu keluar dengan hal itu dari kekafiran kepada keridlaan Allah subhanahu wa ta’ala dan kepada keimanan dengan sebab dia menghikayatkan apa yang telah Allah nashkan. (Dan tatkala Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan)[28] untuk menunaikan kesaksian dengan benar. Dia berfirman :
“Kecuali orang yang bersaksi dengan al haq sedang mereka mengetahuinya.” (Az Zukhruf:86)
Maka si saksi yang memberitahukan kekafiran yang dilontarkan oleh orang kafir adalah keluar dari menjadi orang kafir dengan hal itu menuju ridla Allah subhanahu wa ta’ala dan keimanan.” Dari Al Fashlu 3/249-250.
Dan termasuk hal itu juga orang yang mengucapkan ucapan atau melafalkan ungkapan yang dia tidak ketahui maknanya, maka sesungguhnya dia itu tidak dikenakan sanksi dengan sebabnya sampai dia diberi tahu, terus dia tetap mengucapkan seraya menyengajakan maknanya setelah tegak hujjah.
Di dalam Kitab Qawaaidul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Al ‘Izz ibnu ‘Abdissalam : (Pasal) tentang orang yang melontarkan ungkapan yang tidak dia ketahui maknanya maka dia tidak dikenakan konsekuensinya dengan sebab hal itu.
Beliau rahimahullah berkata :”Bila orang ‘ajam melafalkan ungkapan kekafiran atau keimanan atau thalaq atau pemerdekaan atau penjualan atau pembelian atau perdamaian atau pembebasan tanggungan maka ia tidak dikenakan sesuatupun konsekuensi dari hal itu, karena ia tidak mengkomitmeni tuntutannya dan tidak memaksudkannya. Begitu juga bila orang Arab melafalkan sesuatu yang menunjukan kepada makna-makna ini dengan bahasa ‘ajam yang dia tidak ketahui maknanya maka dia tidak dikenakan sanksi dengan sesuatupun dari hal itu karena dia tidak menginginkannya. Sebab sesungguhnya keinginan itu tidak terarahkan kecuali pada sesuatu yang diketahui atau yang diduga. Bila orang Arab itu memaksudkan dengan pelafalan sesuatu dari ungkapan-ungkapan ini padahal dia itu mengetahui makna-maknanya, maka berlakulah konsekuensi hal itu darinya, namun bila dia tidak mengetahui maknanya, seperti seorang Arab berkata kepada isterinya : (Kamu terthalaq sesuai sunnah atau bid’ah) Sedangkan si orang Arab itu tidak mengetahui makna kedua kata ini atau dia melafalkan ungkapan khulu atau yang lainnya atau ruju’ atau nikah atau pemerdekaan sedangkan dia tidak mengetahui maknanya padahal dia itu orang Arab, maka sesungguhnya dia itu tidak terkena satupun konsekuensi dari hal itu dengan sebab pengucapannya tersebut karena dia tidak mengetahui maknanya sehingga bisa dikatakan dia memaksudkan kepada ungkapan yang menunjukan terhadapnya”. Selesai 2/102.
Lihat juga ucapan Ibnul Qayyim dalam Ilamul Muwaqqi’in 3/75 :”Andai kekafiran diucapkan oleh orang  yang tidak mengetahui maknanya, maka dia tidak kafir.” Di mana beliau berkata saat berbicara tentang pelontaran kata-kata thalaq serta pentingnya keberadaan kesengajaan di dalamnya untuk keabsahan thalaq : “Sesungguhnya hukum-hukumnya tidak mengikat sampai si pembicara itu memaksudkannya lagi menginginkan makna-maknanya, sebagaimana dia itu harus memiliki kesengajaan pengucapan kalimat itu lagi menginginkannya. Jadi di sini harus ada dua keinginan :
  • Keinginan melafalkan ungkapan itu dalam kondisi ikhtiar (tidak dipaksa).[29]
  • Keinginan terhadap makna yang dikandung serta konsekuensinya[30]
Bahkan keinginan terhadap makna itu adalah lebih kuat daripada keinginan terhadap kalimat, karena makna adalah tujuan sedangkan kalimat adalah sarana, ini adalah perkataan para imam fatwa dari kalangan ‘’ulama Islam”. Sampai ucapannya : Para pengikut Imam Ahmad berkata : Andai orang ‘ajam berkata kepada isterinya “Anti thaliq” sedangkan dia tidak memahami makna kalimat ini, maka isterinya tidak terceraikan, karena danydia tidak memaksudkan penthlaqan, sehingga thalaq itu tidak jatuh seperti orang yang dipaksa. Mereka berkata : Andai ia meniatkan konsekuensinya menurut orang Arab[31], maka thalaq itu tidak jatuh pula karena tidak sah darinya ikhtiar (keinginan memilih) sesuatu yang tidak dia ketahui dan begitu juga andai kalimat kekafiran diucapkan oleh orang yang tidak mengetahui maknanya, maka ia tidak kafir.
Dalam Mushannaf Waqi’ bahwa Umar Ibnul Khaththab memutuskan kepada perempuan yang berkata kepada suaminya : “Beri saya nama”, maka diapun menamainya Thayyibah, namun si isteri berkata “Tidak mau”, maka si suami berkata kepadanya “Apa nama yang kamu ingin saya berikan?” Si isteri berkata “Beri saya nama Khaliyyah Thaliq”, maka si suami berkata kepadanya “Ya, kamu adalah Khaliyyah Thaliq”. Maka si wanita itu datang menemui Umar Ibnul Khaththab dan berkata “Sesungguhnya suami saya telah menthalaq saya”. Maka suaminya datang menemui Umar dan menceritakan kisahnya, maka Umarpun memberikan pelajaran kepada wanita itu dan berkata kepada suaminya “Bawa dia pulang dan sakiti dia di kepalanya”.
Ini adalah pemahaman yang masuk ke dalam hati tanpa meminta izin. Bila dia mengucapkan kalimat thalaq dengan jelas, dan telah lalu bahwa orang yang berkata tatkala dia mendapatkan untanya kembali :”Yaa Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu”. Dia salah ucap karena saking bahagianya, dia itu tidak kafir dengan sebab hal itu meskipun dia mendatangkan ucapan kekafiran yang nyata karena dia tidak menginginkannya. (Selesai) 3/76 dan lihat juga 4/229.

PERHATIAN

Dan dari ini engkau mengetahui bahwa intifaaul qashdi (ketidakadaan maksud) yang kami maksudkan sebagai penghalang dari takfier itu bukanlah apa yang disyaratkan oleh banyak kalangan Murji’ah Gaya Baru sebagai syarat yang sulit dibuktikan untuk takfier, di mana dengan syarat tersebut mereka mengudzur setiap thaghut, orang zindiq dan orang murtad. Yaitu klaim mereka bahwa orang tidak menjadi kafir walaupun dia sengaja mendatangkan perbuatan atau ucapan yang mukaffir kecuali bila dia meniatkan dan memaksudkan keluar dari Islam dan kafir terhadapnya dengan tindakannya itu.
Namun yang kami maksudkan dengan penghalang intifaaul qashdi ini adalah Al Khatha (kekeliruan) yang merupakan lawan kesengajaan di dalam syarat-syarat takfier atau ketidakadaan maksud terhadap perbuatan atau ucapan yang mukaffier itu serta pemaksudan suatu hal yang lain, umpamanya seperti penghikayatannya atau penghati-hatian darinya, atau orang mengucapkannya sedangkan dia tidak mengetahui maknanya dan hal-hal serupa itu yang telah dijelaskan.
Adapun keinginan keluar dari agama dan bermaksud untuk kafir dengan sebab ucapan atau perbuatan tersebut, maka amat sangat jarang orang yang meniatkannya atau terang-terangan dengannya atau memaksudkannya, bahkan orang-orang yahudi dan nasrani andaikata mereka ditanya: Apakah mereka berniat untuk kafir dan memaksudkannya saat mereka mengatakan bahwa Al Masih atau Al ‘Uzair itu adalah anak Allah atau kekafiran-kekafiran mereka lainnya? Tentulah pasti mereka mengingkari hal itu dan menampik keinginan mereka untuk kafir.
Dan begitu juga keadaan banyak orang-orang kafir yang mengira bahwa mereka itu telah berbuat sebaik-baiknya, di mana mayoritas para thaghut dan ansharnya pada hari ini, bila kita mengutarakan kepada mereka kekafiran-kekafiran yang mereka lakukan itu, tentulah mereka mengingkarinya dan mereka enggan untuk mengakui kekafiran atau keinginannya atau niatnya untuk keluar dari Islam, bahkan mereka akan segera menegaskan bahwa diri mereka itu adalah muslim dan berhujjah bahwa mereka itu bersyahadat laa ilaaha illaallah dan mereka juga shalat.
Begitu juga realita orang-orang kafir Quraisy, mereka sama sekali tidak mengakui kekafiran mereka atau keinginan mereka untuk kafir dengan sebab peribadatan mereka kepada berhala, justeru mereka mengatakan:
“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya.” (Az Zumar: 3)
Dan sebaliknya, mereka malah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya sebagai orang kafir, di mana mereka menyebutnya sebagai Shaabi’ (orang yang keluar dari agama), dan beginilah realita mayoritas orang-orang kafir kecuali apa yang Allah kehendaki. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Ash Sharimul Maslul 177-178: “Dan secara umum, barangsiapa mengatakan atau melakukan suatu yang merupakan kekafiran, maka dia itu kafir dengan sebab hal itu walaupun dia tidak bermaksud untuk kafir, karena tidak ada seorangpun yang berniat untuk menjadi kafir kecuali apa yang Allah kehendaki.”
Dan berkata juga hal (370): “Dan maksud di sini adalah bahwa sebagaimana kemurtaddan itu kadang kosong dari celaan (terhadap Rasul), maka begitu juga ia itu kosong dari maksud mengganti agama atau maksud mendustakan kerasulan, sebagaimana kekafiran Iblis adalah kosong dari maksud mendustakan ketuhanan Allah; meskipun ketidakadaan maksud ini adalah tidak berguna baginya, sebagaimana ketidakadaan maksud untuk kafir itu tidak berguna bagi orang yang mengucapkan kekafiran.” Selesai
Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan bahwa mayoritas orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka itu telah berbuat sebaik-baiknya, bahkan mereka memandang bahwa diri mereka itu adalah lebih lurus jalannya daripada jalan orang-orang yang beriman. Di antaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.” (Al Kahfi: 103-105)
Ibnu Jarir Ath Thabari berkata di dalam Tafsirnya: “Ini termasuk dalil yang paling menunjukan kekeliruan orang yang mengklaim bahwa seorangpun tidak menjadi kafir kepada Allah kecuali kalau dia bermaksud untuk kafir setelah dia mengetahui keesaan Allah…” sampai ucapannya ” Seandainya masalahnya seperti apa yang mereka klaim bahwa seorangpun tidak menjadi kafir kepada Allah kecuali setelah dia mengetahui, tentu mestilah orang-orang yang mana di dalam amalannya itu Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan bahwa mereka itu mengira berbuat sebaik-baiknya, mestilah mereka itu mandapatkan pahala atasnya, akan tetapi pendapat yang benar adalah tidak seperti apa yang mereka katakan; di mana Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa mereka itu adalah kafir terhadap Allah dan bahwa amalan mereka itu terhapus.” Hal 44-45 terbitan Darul Fikr.
Beliau rahimahullah berkata di dalam Tahdzibul Atsar setelah menuturkan hadits-hadits tentang Khawarij: “ Di dalamnya terdapat bantahan kepada orang yang mengatakan bahwa seorangpun dari ahli kiblat tidak dikeluarkan dari Islam setelah dia berhak mendapatkan vonisnya kecuali bila dia bermaksud keluar darinya seraya mengetahui.” Dinukil dari Fathul Bari (Kitab Istitabatul Murtaddin…) (Bab Man Taraka Qitalal Khawarij).
Dan Ibnu Hajar sendiri berkata di dalam bab yang sama: “Di dalamnya ada penjelasan yang menunjukan bahwa di antara kaum muslimin ada orang yang keluar dari agama ini tanpa ada maksud dia untuk keluar darinya, dan tanpa memilih agama yang lain selain Islam.” Selesai.
Dan kesimpulannya di sini adalah: Bahwa yang menjadi patokan di dalam pensyaratan adanya kesengajaan dan maksud atau ketidakadaan maksud tersebut sebagai suatu penghalang dari sekian penghalang pengkafiran adalah si orang bermaksud melakukan perbuatan yang mukaffir, bukan bermaksud untuk kafir.
2). Takwil:
Maksudnya di sini adalah menempatkan dalil syar’iy bukan pada tempatnya dengan sebab ijtihad atau syubhat yang muncul karena ketidakpahaman terhadap dilalah nash atau memahaminya dengan pemahaman yang salah atau menduga suatu yang bukan dalil sebagai dalil, seperti berdalil dengah hadits dlaif yang dia kira shahih, sehingga si mukallaf itu melakukan kekafiran yang dia kira bukan kekafiran, sehingga dengan sebab itu hilanglah syarat kesengajaan, dan kekeliruan di dalam takwil ini menjadi penghalang dari pengkafiran. Kemudian bila hujjah telah ditegakkan terhadapnya serta dijelaskan kekeliruannya, namun dia tetap bersikukuh di atasnya maka dia kafir.
Dan dalil atas hal ini adalah ijma para sahabat yang menganggap bahwa macam takwil ini adalah tergolong kekeliruan yang Allah subhanahu wa ta’ala ampuni dengan dalil-dalil yang telah lalu, dan ini pada kisah Qudamah Ibnu Madh’un di mana ia dan para sahabatnya meminum khamr seraya berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Al Maidah: 93)
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalamMushannafnya. Di mana Qudamah ini telah ditugaskan oleh Umar untuk mengurusi Bahrain, kemudian tatkala Abu Hurairah dan yang lainnya juga isteri Qudamah bersaksi bahwa ia telah meminum khamr, maka Umar memanggilnya dan memecatnya, dan tatkala beliau mau menghukumnya dengan had khamr, maka Qudamah berdalil dengan ayat tadi, maka Umar berkata: Kamu salah takwil.” Ibnu Taimiyyah berkata di dalam Ash Sharim:“Sampai akhirnya pendapat umar dan ahli syura bersepakat untuk mengistitabah Qudamah dan para sahabatnya, kemudian bila mereka mengakui keharaman khamr maka mereka akan didera dan bila tidak mengakui haram maka mereka dikafirkan.” Selesai hal 530…..kemudian sesungguhnya Umar menjelaskan kekeliruannya dan berkata: “Sesungguhnya bila kamu andaikata bertaqwa tentu kamu menjauhi apa yang diharamkan terhadapmu dan kamu….” maka ia rujuk, dan akhirnya tidak dikafirkan dengan sebabnya, namun cukup dengan penegakkan had khamr terhadapnya dan tidak seorangpun dari para sahabat menyelisihinya.
Dan dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “adapun orang yang belum tegak hujjah terhadapnya seperti orang yang baru masuk Islam atau hidup di pedalaman yang jauh yang belum sampai kepadanya syari’at-syari’at Islam dan orang yang seperti itu, atau dia keliru sehingga menduga bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh itu dikecualikan dari pengharaman khamr, sebagaimana kekeliruan yang dilakukan oleh orang-orang yang diistitabah oleh Umar dan yang semacam itu, maka sesungguhnya mereka itu diistitabah dan ditegakkan hujjah terhadapnya, kemudian bila mereka bersikukuh maka mereka kafir, dan mereka tidak divonis kafir sebelum itu sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Qudamah Ibnu Madh’un dan para sahabatnya tatkala mereka keliru di dalam takwil yang tadi.” Majmu Al Fatawa 7/609-610.
Dan berkata juga: Orang yang melakukan takwil dan orang yang jahil yang diudzur, hukumnya adalah tidak sama dengan hukum orang yang mu’anid dan yang aniaya, akan tetapi Allah telah menjadikan ketentuan bagi setiap sesuatu.” Majmu Al Fatawa 3/180.
Jadi madzhab salaf adalah tidak mengkafirkan orang-orang yang melakukan takwil dari kalangan ahli kiblat.
Ahli kiblat itu masuk di dalamnya di samping orang muslim sunni adalah orang fasiq ‘amali, dan ahli bid’ah yang mentakwil.
Adapun Khawarij, Mu’tazilah dan orang-orang yang sejalan dengan mereka seperti Zaidiyyah dan sebagian ahli kalam seperti Asy Syahrastani di dalam Al Milal wan Nihal, maka mereka itu tidak memasukan ahli takwil di dalam ahli kiblat.
Dan telah lalu apa yang dinukil oleh Al Qadli ‘Iyadl di dalam (pasal, Tahqiqul Qaul Fi Ikfaaril Muta’awwilin) di kitabnya Asy Syifa 2/277 dari para ‘ulama muhaqqiqin, ucapan mereka: “Sesungguhnya wajib menghindari dari mengkafirkan orang-orang yang melakukan takwil, karena penghalalan darah orang-orang yang shalat lagi bertauhid itu adalah berbahaya…” dan nanti akan datang pengisyaratan apa yang beliau sebutkan di dalam Asy Syifa tentang orang yang tidak mengkafirkan orang yang menambahkan sesuatu (sifat) yang tidak layak kepada Allah tapi bukan dalam rangka celaan dan kemurtaddan, namun karena takwil atau penafian sifat dengan klaim ingin mensucikan Allah dan yang serupa itu.
Ibnul Wazir berkata: “Firman Allah subhanahu wa ta’ala di dalam ayat ini:
“akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran..” (An Nahl: 106) menguatkan bahwa orang-orang yang melakukan takwil itu bukan orang kafir, karena dada mereka tidak lapang dengan kekafiran secara pasti ataupun dugaan, atau pembolehan atau kemungkinan.” Itsarul Haq ‘Alal Khalq hal: 437.
Adapun apa yang dijadikan tameng oleh kaum zindiq yang mulhid bagi kekafiran mereka yang jelas berupa omong kosong dan pengkaburan serta sikap mempermainkan agama, maka ia itu walaupun dinamakan takwil oleh sebagian orang-orang yang bodoh, akan tetapi sesungguhnya ia itu adalah tertolak lagi tidak bisa dicerna dan tidak bisa diterima. Dan itu dikarenakan nyatanya kekafiran mereka, sedangkan yang menjadi patokan itu adalah makna kandungan dan hakikat isi bukan sekedar penamaan dan ungkapan kata yang biasa dijadikan permainan oleh banyak kalangan pengikut hawa nafsu, di mana banyak sekali kebatila yang dihiasi indah oleh para penganutnya dalam rangka menyelisihi syari’at.
Oleh sebab itu Al Qadli ’Iyadl menukil ucapan para ‘ulama di dalam Asy Syifa: Klaim takwil di dalam kalimat yang jelas adalah tidak diterima.” 2/217.
Dan hal itu ditegaskan juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalamAsh Sharim Al Maslul hal 527.
Barangsiapa dikenal kezindiqannya serta permainannya terhadap dalil-dalil syar’iy atau dia melakukan suatu sebab kekafiran yang nyata lagi jelas yang tidak memiliki kemungkinan takwil, maka klaim takwil darinya tidak bisa diterima, karena di sana tidak ada ijtihad dan tidak ada takwil yang membolehkan untuk melakukan kekafiran yang nyata, di mana hampir semua orang kafir memiliki hujjah takwil yang rusak yang dengannya dia menambali kekafirannya.
Oleh sebab itu Ibnu Hazm berkata: “Barangsiapa telah sampai kepadanya suatu urusan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara yang tsabit, sedangkan dia itu muslim, terus dia melakukan takwil yang menyelisihinya, atau bisa saja sampai kepadanya nash yang lain, maka hujjah belum tegak terhadapnya di dalam kekeliruan dia meninggalkan apa yang dia tinggalkan dan di dalam kekeliruan dia mengambil apa yang dia ambil, maka dia itu mendapatkan pahala lagi diudzur, karena dia memaksudkan kepada al haq namun dia tidak mengetahuinya, namun bila telah tegak hujjah terhadapnya di dalam hal itu terus dia bersikukuh, maka tidak ada takwil setelah tegak hujjah.” Ad Durrah 414.
Dan berkata: Adapun orang-orang yang bukan muslim baik itu nasrani, atau yahudi, atau majusi, atau agama-agama lainnya atau kaum kebatinan yang mengatakan ketuhanan manusia tertentu atau yang mengatakan kenabian seseorang setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka itu tidak diudzur sama sekali dengan sebab takwil, namun mereka itu justeru adalah kaum kafir yang musyrik.” Ad Durrah Fima Yajibu I’tiqaduhu hal 441.
Wajib diperhatikan bahwa Qudamah yang diudzur dengan sebab takwil itu adalah hukum asal beliau adalah muslim yang shalih, di mana beliau ini adalah sahabat yang ikut perang Badar, dan beliau ini adalah paman Abdullah Ibnu Umar dan Hafshah Ummul Mukminin, dan isterinya adalah Shafiyyah Bintul Khaththab saudari Umar. Ibnu Abdil Barra meriwayatkan di dalam Al Isti’ab 3/341 dengan isnadnya dari Ayyub Ibnu Abi Tamimah, berkata: Tidak seorangpun dari ahli Badar yang dihad karena khamr selain Qudamah Ibnu Madh’un.” Selesai.
Oleh sebab itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata setelah menuturkan hadits laki-laki yang mewasiatkan kepada anak-anaknya agar membakar jasadnya bila dia sudah mati: “Orang yang melakukan takwil dari kalangan ahli ijtihad yang sungguh-sungguh untuk mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lebih utama untuk diampuni daripada orang semacam ini.” Hal 3/148.
Al Qadli ‘Iyadl menuturkan di dalam Asy Syifa 2/272 dan yang sesudahnya perselisihan salaf prihal pengkafiran orang yang menyandarkan kepada Allah suatu yang tidak layak bagi-Nya namun bukan dalam rangka celaan dan kemurtaddan, akan tetapi dalam rangka takwil, ijtihad dan kekeliruan yang yang menghantarkan kepada hawa nafsu dan bid’ah.
Dan yang benar adalah apa yang dirinci oleh para ‘ulama di dalam hal itu, antara takwil yang memiliki pelegalan di dalam bahasa arab, umpamanya pentakwilan sifat Tangan Allah subhanahu wa ta’ala dengan nikmat atau kekuatan, maka ini tidak layak dikafirkan, walaupun dia itu menyelisihi al haq yang dianut oleh salaf, karena di dalam bahasa arab ada penggunaan tangan untuk kekuatan dan nikmat; oleh sebab itu orang yang mentakwil di sana diudzur walaupun dia itu salah lagi menyimpang dari dhahir nash-nash syari’at. Ini dibedakan dengan takwil yang tidak memiliki landasan bahasa, seperti orang yang mentakwil firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka” (Al Maidah: 64) bahwa kedua Tangan Allah ini adalah Hasan dan Husen, atau mentakwilnya dengan langit dan bumi, maka ini harus dikafirkan, karena di dalam bahasa arab tidak ada penggunaan kata tangan untuk hal-hal tadi, dan di sana tidak ada nash syar’iy yang mengharuskan pemindahan hakikat lughawiyyah(bahasa) kepada hakikat syar’iyyah yang khusus, sehingga atas dasar itu dia itu tergolong mempermainkan agama Allah dan ilhad (penyelewengan) terhadap Nama-Nama  Allah, dan sama sekali bukan termasuk takwil yang pelakunya diudzur.
Perhatikan pemilahan itu, sesungguhnya ia adalah sangat penting.
Atas dasar ini, bila ternyata takwil itu muncul dari sekedar pikiran dan hawa tanpa bersandarkan pada dalil syar’iy dan tidak bias diterima dari sisi bahasa Arab, maka sesungguhnya itu bukan tergolong ijtihad sama sekali, namun termasuk takwil yang bathil lagi tertolak yang pelakunya tidak diudzur, karena itu adalah tala’ub terhadap nash-nash dan tahrif terhadap dien ini yang diungkapkan dengan label takwil, dank arena itu Ibnu Al Wazirberkata :”Tidak ada perselisihan dalam kekafiran orang yang mengingkari hal yang ma’lum secara pasti bagi semua kalangan dan bersembunyi di balik nama takwil dalam hal yang tidak mungkin ada takwilnya, seperti kaum malahidah dalam pentakwilan seluruh Al Asma Al Husna, bahkan seluruh Al Qur’an dan syari’at dan kehidupan kembali di akhirat berupa kebangkitan, kiamat, surga dan neraka”. Itsarul Haq ‘Alal Khalq, hal 415.
Dan di antara hal itu tentunya Ashlut Tauhid yang berisi pemurnian ibadah hanya kepada Allah saja dengan seluruh macam ibadah. Menohok ashl (pokok tauhid) ini dengan klaim takwil yang melegalkan penyekutuan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala dan pengangkatan andad bersama-Nya adalh tergolong kebatilan yang paling nyata yang semua para rasul diutus untuk menggugurkan dan mengingkarinya.
Para ulama menegaskan bahwa pemalingan lafazh dari zhahirnya tanpa dalil syar’iy adalah sama sekali bukan termasuk takwil yang bisa diterima, sebab dengan macam takwil ini kaum mutaakhkhirun berbuat semena-mena terhadap nash-nash syari’at, seraya berkata “kami mentakwil”. Mereka menamakan tahrif sebagai takwil dalam rangka memperindah dan menghiasi supaya diterima dari mereka.[32] Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah mencela orang yang menghiasi dan memperindah kebatilan agar membuat kabur masalah di hadapan manusia. Dia subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).(Al An’am:112)
Bagaimanapun keadaannya, sesungguhnya keliru dalam takwil adalah gugur sebagai mani’ dari mawani’ takfir dengan penegakan hujjah terhadap orang yang mentakwil.
3). Penghalang Kebodohan.
Kebodohan hanya menjadi penghalang dan udzur bila tergolong kebodohan yang tidak memungkinkan mukallaf dari menolaknya atau menghilangkannya.
Adapun kebodohan yang memungkinkan dari menghilangkannya, terus si mukallaf itu melakukan taqshir (teledor) atau berpaling serta tidak berupaya, maka itu adalah kejahilan akibat tindakannya sendiri yang tidak diudzur dengannya, dan dia itu secara hukum dianggap sama dengan orang yang mengetahuinya meskipun pada hakikatnya dia itu tidak mengetahui, karena sesungguhnya ini adalah keadaan orang yang berpaling dari ajaran Allah. Yaitu orang yang telah sampai kepadanya Kitabullah yang mana Allah kaitkan peringatan dengannya, terus dia berpaling dari mempelajarinya atau dari mengamatinya untuk mengetahui tujuan terpenting penciptaan dirinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“ Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)?, seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa.” (Al Muddatstsir: 49-51).
Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dengannya  aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). “ (Al An’am: 19).
Oleh sebab itu barangsiapa telah sampai kepadanya Al Qur’an dan telah sampai kepadanya peringatan, terus dia berpaling dari tauhid dan malah terpuruk di dalam comberan kemusyrikan, maka orang semacam ini tidak diudzur dengan sebab kejahilannya, karena kebodohannya itu adalah akibat dari keberpalingannya. Sedangkan para ulama telah bersepakat bahwa orang yang berpaling itu tidak diudzur bila dia memungkinkan untuk mengetahui, namun yang mereka perselisihkan itu adalah prihal pengudzuran orang yang tidak memiliki tamakkun (kesempatan untuk mengetahui hal itu), dan ini adalah perselisihan yang tidak ada manfaatnya dalam bahasan kita ini, karena agama Allah telah sampai ke belahan dunia, Kitabullah bahkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskannya adalah terjaga, dan kesempatan untuk belajar hal itu semuanya adalah sangat mudah bagi setiap orang, sehingga tidak tersisa –dengan keadaan realita seperti ini- kecuali kebodohan akibat keberpalingan terutama dalam masalah yang masyhur dari ajaran Islam, dan diketahui lagi tersiar dan tersebar bukan hanya di kalangan orang islam saja, namun termasuk di antara orang-orang yahudi dan orang-orang nasrani serta yang lainnya; seperti tauhid yang merupakan pokok ajaran Islam dan poros rodanya.
Oleh sebab itu para ulama menegaskan di dalam kaidah-kaidah syar’iyyah yang mereka bukukan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Qarafi (684H): “Bahwa setiap kebodohan yang memungkinkan bagi si mukallaf untuk menghilangkannya, maka ia tidak menjadi hujjah bagi orang yang jahil.” Lihat Al Furuq 4/149-151.
Ibnul Lahham berkata: “Orang yang jahil akan hukum hanyalah diudzur bila dia tidak melakukan taqshir atau tafrith di dalam mempelajari hukum. Adapun bila dia melakukan taqshir atau tafrith, maka secara pasti dia itu tidak diudzur.” Hal 58.
Ketahuilah sesungguhnya penghalang kebodohan ini memiliki rincian yang panjang, dan orang-orang sekarang telah banyak yang membuat tulisan, semua itu antara ifrath dan tafrith, di mana sebagian orang telah menafikan penghalang kebodohan ini secara muthlaq, sehingga mereka keliru dan mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan satu pihak lagi terlalu memperluas masalah, di mana mereka melampaui batasan-batasan agama Allah di dalamnya, sehingga merekapun mengudzur para thaghut yang membangkang dan orang-orang kafir yang berpaling dari agama Allah, yang mana kejahilan mereka itu adalah akibat ulah mereka sendiri dan karena keberpalingannya serta karena kecintaannya terhadap dunia, padahal mereka itu adalah orang yang paling alim di dalam urusan dunia mereka termasuk di dalam hal yang sangat jelimet sekalipun, dan di sisi lain mereka itu tidak mau beranjak untuk mempelajari kewajiban paling pertama yang Allah wajibkan atas anak Adam, padahal kesempatan untuk mengetahui sangat mudah, Al Kitab dan As Sunnah juga ada di hadapan mereka sebagaimana yang telah kami katakan. Mereka itu tergolong orang-orang yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan tentang mereka:
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (Ar Ruum: 7)
Sedangkan orang yang diudzur itu dan yang kejahilannya dianggap sebagai penghalang dari pengkafiran hanyalah orang yang memiliki inti tauhid, akan tetapi tersamar atasnya sebagian permasalahan yang kadang sulit dipahami atau tersamar atau membutuhkan kepada penjelasan dan penerangan, dan termasuk jenis masalah ini adalah pembahasan Asma dan Shifat Allah, di mana dalil-dalil syar’iy telah menunjukan bahwa muwahhid yang keliru di dalamnya adalah diudzur, dan tidak boleh mengkafirkannya kecuali setelah penegakkan hujjah terhadapnya dengan pemberian penjelasan dan penerangan.
Sebagaimana di dalam hadits orang yang telah aniaya terhadap dirinya dan dia tidak mengamalkan sedikitpun kebaikan kecuali tauhid,[33] terus dia berwasiat kepada anak-anaknya saat hendak mau meninggal dunia agar jasadnya dibakar dan abunya ditabur, dan dia berkata: “Seandainya Allah kuasa terhadap saya tentua Dia pasti akan mengadzab saya dengan adzab yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorangpun.” Di mana di dalam kisah ini terdapat kejahilan orang tersebut terhadap luasnya qudrah Allah dan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala kuasa untuk membangkitkannya walaupun jasadnya telah dibakar menjadi abu dan ditabur di mana-mana, namun demikian Allah subhanahu wa ta’ala telah mengampuninya karena ketauhidannya dan karena rasa takutnya kepada Allah. Sehingga ini menunjukan bahwa bahwa kekeliruan dan kejahilan di dalam permasalahan seperti ini adalah diudzur pelakunya bila dia itu orang yang bertauhid.
Oleh sebab itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menegaskan di dalam Munadharahnya terhadap Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah yang hamper seluruhnya tentang Al Asma wash Shifat, dan itu tatkala sebagian lawan diskusinya mengkritisi ucapannya di dalamnya “Ini adalah keyakinan Al Firqah An Najiyah” maka beliau rahimahullah berkata: “Tidak setiap orang yang menyelisihi sesuatu dari keyakinan ini bahwa dia itu dipastikan binasa, karena orang yang menyelisihi itu bisa saja dia itu mujtahid yang keliru yang Allah ampuni kekeliruannya, dan  bisa saja dalam hal itu belum sampai kepadanya kadar ilmu yang hujjah bisa tegak dengannya.” Al Fatawa 3/116.
Dan tergolong masalah ini juga pertimbangan penghalang kebodohan pada diri orang yang baru masuk Islam atau orang yang tinggal di pedalaman yang jauh yang sangat sulit untuk sampainya rincian syari’at ke sana dan orang yang semacam itu, maka sesungguhnya dia itu diudzur di dalam hal-hal yang masalahnya samar selagi dia itu orang yang bertauhid lagi menjauhi syirik akbar.
Dan telah kami ketengahkan kepadamu di awal pasala ini bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Al Fatawa 35/101 telah membedakan antara takfier muthlaq dengan takfier mu’ayyan, dan bahwa takfier mu’ayyan itu harus adanya penelitian terhadap syarat-syarat dan mawani’, kemudian beliau memberikan contoh untuk hal itu, di mana beliau berkata:” Seperti orang yang mengatakan bahwa khamr itu halal dan riba itu halal karena baru masuk Islam atau karena dia tinggal di pedalaman yang jauh atau dia mendengar suatu ucapan yang dia ingkari dan tidak dia yakini bahwa itu adalah bagian dari Al Qur’an dan bukan juga dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti apa yang terjadi pada sebagian salaf di mana mereka yang mengingkari beberapa hal yang sampai jelas bagi mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya, dan sebagaimana para sahabat pernah ragu tentang beberapa halal seperti keraguan mereka bahwa akan melihat Allah serta hal lainnya sampai mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Dan seperti orang yang berkata: Bila saya sudah mati maka bakarlah saya dan taburkan abunya di laut, mudah-mudahan saya lepas dari penguasaan Allah” serta hal-hal serupa itu, maka sesungguhnya mereka itu tidak dikafirkan sehingga hujjah risaliyyah ditegakkan terhadapnya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya.” (An Nisa: 165) sedangkan Allah telah memaafkan bagi umat ini apa yang tidak disengaja dan apa yang lupa.” Selesai
Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada perbedaan bahwa seseorang seandainya dia masuk Islam – sedang dia belum mengetahui syari’at-syari’at Islam- terus ia meyakini bahwa khamr itu halal dan bahwa tidak ada kewajiban shalat atas manusia, sedangkan belum sampai kepadanya hukum Allah subhanahu wa ta’ala, maka dia itu tidak kafir tanpa ada perselisihan yang dianggap, sehingga bila hujjah telah tegak atasnya kemudian dia tetap bersikukuh maka dia itu kafir berdasarkan ijma umat ini.” Al Muhalla 13/151
Dan berkata juga di dalam Al Fashl 4/105: “Barangsiapa belum sampai kepadanya ajaran dari kewajiban dien ini, maka sesungguhnya dia itu diudzur lagi tidak ada celaan. Sungguh Ja’far Ibnu Abi Thalib dan para sahabatnya radliyallahu ‘anhum berada di negeri Habasyah sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah, Al Qur’an turun dan syari’at terus bergulir, namun hal itu sama sekali tidak sampai kepada Ja’far karena terputusnya jalan secara total dari Madinah ke Habasyah, dan mereka tetap berada seperti itu enam tahun, namun hal itu tidak menbahayakan mereka sama sekali di dalam agamanya, bila mereka melakukan yang haram dan meninggalkan yang wajib.” Selesai.
Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni (Kitabul Murtad) (Masalah: Barangsiapa yang meninggalkan shalat): “Tidak ada perselisihan di antara para ‘ulama prihal kekafiran orang yang meninggalkannya seraya mengingkari kewajibannya bila dia itu tergolong yang tidak layak untuk tidak mengetahuinya. Dan bila dia itu tergolong orang yang wajar tidak mengetahui kewajibannya seperti orang yang baru masuk Islam dan yang tinggal di luar Darul Islam atau tinggal di pedalaman yang jauh dari pemukiman dan ahli ilmu, maka dia tidak divonis kafir, namun diberi penjelasan akan hal itu dan dijelaskan kepadanya dalil-dalil yang mewajibkan shalat, kemudian bila setelah itu dia mengingkarinya maka dia kafir. Adapun bila orang yang mengingkari hal itu adalah tinggal di pemukiman (kaum muslimin) di antara ahli ilmu, maka dia itu dikafirkan dengan sebab sekedar pengingkarannya. Dan begitu juga halnya rukun-rukun Islam yang lainnya…” selesai
Para ‘ulama telah berdalil untuk hal itu juga dengan apa yang diriwayatkan di dalam Sunan At Tirmidziy dari Abu Waqid Al Laitsiy, berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Hunain sedangkan kami adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Adalah orang-orang musyrik memiliki satu batang pohon yang mana mereka duduk-duduk di bawahnya dan menggantungkan senjata mereka padanya, yang dikenal dengan sebutan Dzatu Anwath, maka kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Jadikanlah bagi kami Dzatu Anwath sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Allahu Akbar, sesungguhnya itu adalah tuntunan orang-orang sebelum kalian, kalian telah mengatakan –demi Dzat Yang jiwaku ada di Tangan-Nya-  seperti apa yang dikatakan Banu Israil kepada Musa:
“Hai Musa. buatlah untuk Kami sebuah Tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa Tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)”.(Al A’raf: 138) Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.” Di mana para ‘ulama yang menshahihkan hadits ini berdalil dengannya (bahwa orang yang akan melakukan syirik karena kejahilan, terus dia dilarang, maka dia langsung menarik diri darinya, maka dia itu tidak kafir.”[34]
Dan di dalamnya tidak ada pengudzuran pelaku syirik akbar, sebagaimana yang didengung-dengungkan oleh Murjiah Gaya Baru seraya berdalil dengannya dalam rangka mengudzur para thaghut dan ansharnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam marah karena sebab permintaan sebagian sahabat itu dan mengingkarinya, namun beliau mengudzurnya dan tidak mengkafirkannya, namun beliau tidak mengudzur kaum musyrikin karena melakukan syirik akbar. Sebagian sahabat itu meminta dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kejahilan mereka, karena mereka baru masuk Islam, dengan dugaan dari mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hak di dalam menjadikan sebatang pohon bagi mereka, sehingga mereka bisa duduk-duduk di bawahnya sembari beribadah kepada Allah, dan mereka itu tidak melakukan syirik dan tidak melakukan sesuatupun yang bisa menjadi jalan kepada kemusyrikan. Jadi wajib menempatkan dalil pada tempatnya dan tidak melampaui batasan-batasannya dan tidak membawanya kepada makna yang tidak dikandungnya, yaitu dengan mengudzur orang yang jahil selagi dia tidak melakukan kemusyrikan akbar atau kekafiran yang nyata jelas.
Itu dikarenakan dalil-dalil syar’iy telah menunjukan bahwa penohokan inti tauhid dengan kekafiran yang nyata atau dengan kemusyrikan yang jelas yang diketahui umum pengingkarannya di dalam ajaran Islam ini, dan yang tidak samar lagi atas anak-anak kecil kaum muslimin, termasuk orang-orang yahudi dan nasrani mengetahui pula bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus untuk mengugurkan dan menghancurkannya, maka hal seperti ini adalah tidak ada pengudzuran bagi orang yang jahil, terutama bersama penyempurnaan nikmat Allah terhadap umat ini dengan penjagaan Kitab-Nya yang mana Dia telah mengaitkan sampainya peringatan dengannya dan dengan sampainya Al Qur’an itu, oleh sebab itu barangsiapa telah sampai peringatan kepadanya dan dia malah membatalkan tauhid dengan kekafiran yang nyata atau dengan kemusyrikan yang jelas maka dia itu kafir bahkan dia itu diadzab di akhirat, dan tidak sah mencarikan udzur baginya dengan alasan kejahilan, karena kejahilannya –sedangkan realitanya seperti itu- adalah kejahilan karena keberpalingan bukan kejahilan karena tidak adanya kesempatan untuk mencari ilmu. Dan hal itu dibuktikan secara jelas oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau tentang ayahnya: “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu itu di neraka.”[35] Padahal para orang tua mereka itu adalah tergolong kaum yang Allah firmankan tentang mereka:
“Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai.” (Yasiin: 6)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; Mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (As Sajdah: 3)
mereka itu tidak diudzur dengan sebab syirik akbar padahal tidak pernah dating kepada mereka seorangpun pemberi peringatan yang khusus bagi mereka. Dan itu tidak lain adalah dikarenakan syirik akbar yang nyata itu adalah telah Allah tegakkan berbagai hujjah yang nyata terhadap pengingatannya dan terhadap pengahati-hatin darinya, dan Dia-pun mengutus para rasul seluruhnya sebagai pemberi peringatan dan yang menghati-hatikan darinya, serta Dia-pun menurunkan semua kitab-kitab-Nya dalam rangka menghancurkannya dan menghati-hatikan darinya, kemudian Dia menjadikan kitab terakhirnya kitab yang tidak lenyap dengan air yang Dia jamin penjagaannya serta Dia kaitkan peringatan terhadapnya. Maka alangkah lebih utamanya lagi untuk tidak diudzur dengan sebab syirik akbar  orang-orang yang datang setelahnya.
Al Qadli ‘Iyadl berkata di dalam Asy Syifa 2/231 saat membicarakan orang yang menghujat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mana ia adalah kekafiran yang nyata yang mana orang yang jahil tidak diudzur di dalamnya: “Atau dia mendatangkan ucapan yang hina atau perkataan yang buruk dan macam penghinaan terhadap beliau, bila nampak dengan bukti keadaannya bahwa dia itu tidak menyengaja menghinanya dan tidak memaksudkan menghujatnya, baik karena kejahilan yang membawa dia untuk mengucapkan ucapan itu atau karena kekesalan atau karena mabuk yang mendorongnya berbuat itu atau karena tipisnya pengawasan dan penahana terhadap lisannya dan sikap serampangan dan ngawur di dalam berbicara; maka status hukum orang macam ini adalah sama dengan status hukum orang macam pertama, yaitu dibunuh tanpa banyak bicara, karena tidak seorangpun diudzur di dalam kekafiran ini dengan sebab kebodohannya.”
Yaitu kekafiran yang nyata yang merupakan hinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena telah lalu di dalam ucapan Al Qadlisendiri prihal kewajiban menjaga diri dari mengkafirkan orang-orang yang melakukan takwil dari kalangan yang shalat lagi bertauhid.
4). Penghalang Paksaan.
Lawan paksaan di dalam syarat takfier adalah si mukallaf itu melakukannya secara ikhtiyar (keinginan sendiri/tidak dipaksa). Dan dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (An Nahl: 106)
para ‘ulama telah menuturkan syarat-syarat ikrah yang sah dianggap, di antaranya:[36]
  1. Orang yang memaksa itu mampu menimpakan apa yang diancamkannya, sedangkan orang yang dipaksa tidak mampu melawan walaupun dengan cara melarikan diri.
  2. Besar dugaan orang yang dipaksa bahwa kalau dia menolak, maka orang yang memaksa pasti menimpakan apa yang diancamkannya.
  3. tidak nampak pada diri orang yang dipaksa suatu yang menunjukan bahwa dia itu menyetujuinya, umpamanya dia melakukan atau mengatakan suatu yang lebih dari apa yang dipaksakan.
  4. Dan para ‘ulama mensyaratkan pada apa yang diancamkan di dalam paksaan terhadap ucapan kekafiran, adalah suatu yang tidak kuasa bagi seseorang untuk memikulnya, di mana mereka memberikan contoh dengan penyiksaan yang menyakitkan sekali, pemotongan anggota badan, pembakaran dengan api, pembunuhan dan yang serupa itu. Itu dikarenakan orang yang ayat ikrah turun berkenaan dengan sebabnya adalah ‘Ammar, di mana ia tidak mengatakan apa yang ia katakan kecuali setelah kedua orangtuanya dibunuh dan tulang rusuknya patah serta disiksa di jalan Allah dengan siksaan yang sangat dasyat.
  5. Dan mereka mensyaratkan nampaknya keislaman orang yang dipaksa setelah lenyapnya paksaan itu darinya, di mana bila dia menampakkannya maka dia itu tetap di atas keislamannya, namun bila menampakan kekafiran, maka dia dihukumi kafir sejak dia mengucapkannya.[37]
Namun demikian, wajib diperhatikan bahwa para ‘ulama telah menegaskan bahwa barangsiapa telah tegak bukti bahwa dia mengucapkan kekafiran sedangkan dia itu tertawan oleh orang-orang kafir lagi ditahan oleh mereka pada kondisi ketakutan, maka dia tidak dihukumi murtad,[38] karena dia itu pada kondisi dugaan adanya ikrah selagi masih ada di bawah kekuasaan mereka dalam keadaan tertahan lagi tertawan dan orang-orang kafir itu kuasa untuk melakukan apa yang mereka inginkan terhadapnya.[39]
Dan bila ada yang menyaksikan bahwa dia itu dalam kondisi aman saat mengucapkan kekafiran tersebut, maka dia dihukumi murtad.[40]
Dan yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa ikrah yang dibicarakan oleh para ‘ulama adalah pengucapan kekafiran atau melakukannya kamudian si orangnya kembali menampakkan keislaman sebagaimana yang telah lalu, adapun ikrah untuk menetap di atas kekafiran dan terus di atasnya, maka ikrah semacam ini adalah tidak mereka anggap dan tidak mereka bolehkan, serta mereka membedakan ikrah semacam itu dengan ikrah yang mereka udzur di dalamnya.
Al Atsram meriwayatkan dari Abu Abdillah –yakni Al Imam Ahmad- bahwa beliau ditanya tentang orang yang ditawan, terus disodorkan kepada kekafiran dan dipaksa terhadapnya, apakah boleh dia untuk murtad? Maka beliau membencinya dengan sangat, dan berkata: Hal seperti ini menurut saya tidak serupa dengan keadaan orang-orang dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mana ayat ikrah turun berkenaan dengan mereka, di mana mereka itu dipaksa terhadap pengucapan kekafiran terus setelah itu mereka dibiarkan melakukan apa yang mereka inginkan, sedangkan orang-orang yang ditanyakan tadi mereka itu dipaksa untuk menetap di atas kekafiran dan meninggalkan agamanya.[41]Itu dikarenakan sesungguhnya orang yang dipaksa untuk mengucapkan kekafiran terus dia dibiarkan adalah tidak ada bahaya di dalamnya, sedangkan orang yang menetap di antara mereka maka dia itu komitmen dengan menyambut ajakan mereka kepada kekafiran yang mana ia berada di dalamnya, menghalalkan apa yang diharamkan, meninggalkan kewajiban-kewajiban serta melakukan apa-apa yang dilarang dan kemungkaran, dan bila dia itu adalah wanita, maka mereka menikahinya dan menjadikannya melahirkan anak-anaka yang kafir, dan begitu juga laki-laki. Sehingga dhahir keadaan mereka itu adalah berjalan masuk ke dalam kekafiran yang sebenarnya serta meninggalkan dien yang hanif.” Dari Al Mughni (Kitabul Murtad)(Pasal: Barangsiapa yang dipaksa mengucapkan kekafiran, maka yang lebih utama adalah bersabar dan tidak mengucapkannya…).

Bagian Kedua: Mawani’ pada perbuatan:

  1. Keberadaan ucapan atau perbuatan itu tidak sharih (tegas) dilalahnya (penunjukannya) terhadap kekafiran.
  2. Atau bahwa dalil syar’iy yang digunakan sebagai dalilnya itu adalah tidak qath’iy dilalahnya bahwa ucapan atau perbuatan itu adalah mengkafirkan.
Dan nanti insya Allah akan datang pemcaraan hal ini di dalam bahasan kekeliruan di dalam takfier, yaitu kekeliruan yang keenam dan ketujuh.

Bagian Ketiga: Mawani’ pada pada pembuktian:
Yaitu sisi proses putusan hukum (qadlaai) pada mawani’), dan halk ini sangat diperketat di dalamnya saat memberlakukan konsekuensi-konsekuensi pengkafiran terhadapnya, seperti penghalalan darah dan hartanya serta yang lainnya.
  • Dan itu adalah ketidakterbutian kekafiran tersebut atas pelakunya dengan keterbuktian yang syar’iy (sah) yang berupa pengakuan atau kesaksian dua laki-laki yang adil, baik itu karena kekurangan nishab kesaksian di dalamnya, yang mana jumhur ‘ulama telah menegaskan bahwa harus ada kesaksian dua laki-laki yang adil, umpamanya yang bersaksi hanya seorang laki-laki saja, maka si pelaku tidak dikenakan sangsi hukum dengan sebab kesaksian seorang diri itu, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan sangsi hukum kepada Abdullah Ibnu Ubay dengan kesaksian Zaid Ibnul Arqam sendirian tatkala dia bersaksi terhadapnya bahwa dia telah mengatakan:“Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya.”[42]
  • Atau salah seorang dari saksi itu adalah tidak diterima kesaksiannya di dalam masalah ini, umpamnya dia itu kafir, atau orang gila atau anak kecil atau yang serupa itu, atau dia itu lawan si terdakwa atau dia itu tercoreng keadilannya, disertai pengelakkan dan penolakan serta pengingkaran si terdakwa terhadap apa yang dituduhkan kepadanya dengan cara bersumpah. Dan akan ada pembicaraan hal ini di dalam kekeliruan-kekeliruan takfier, di mana para ‘ulama menetapkan empat syarat bagi penerimaan kesaksian saksi: (Islam, baligh, berakal dan adil)[43] dan mereka berdalil dengan banyak dalil di antaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.”(Ath Thalaq: 2)
Dan dengan aapa yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqiy dan yang lainnya dari ‘Amr Ibnu Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidak boleh kesaksian laki-laki yang berkhianat dan tidak pula wanita yang berkhianat, dan tidak pula orang yang memiliki kedengkian terhadap saudaranya.” Al Hafidh berkata di dalam At Talkhish 4/198: Sanadnya adalah kuat, dan makna memiliki kedengkian adalah memiliki sikap dengki dan permusuhan.
Oleh sebab itu maka madzhab Asy Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur ‘ulama adalah tidak diterimanya kesaksian musuh terhadap lawannya, namun dalam hal ini Abu Hanifah menyelisihi, dan hal itu dituturkan olehAsy Syaukani di dalam Nailul Authar, kemudian beliau berkata: (Dan pendapat yang benar adalah tidak diterimanya kesaksian musuh terhadap lawannya karena adanya dalil terhadap hal itu, sedangkan dalil itu tidak boleh ditentang dengan sekedar pendapat akal, dan orang yang mengatakan kesaksiannya diterima adalah tidak memiliki satu dalilpun yang bisa diterima) selesai dari Kitabul Aqdliyah Wal Ahkam (Bab Man Yajuuzul Hukmu Bi Syahadatihim).
  • Para ‘ulama telah menuturkan di dalam bayyinah (bukti) di samping  pengakuan dan dua saksi; adalah istifadlah, yaitu kemasyhuran suatu permasalahan, nampaknya dan dikenalnya di tengah manusia, di mana kadang hal ini lebih kuat dari sekedar kesaksian dua orang saksi.
Akan tetapi ada rincian di dalamnya yang wajib diperhatikan, di mana para ‘ulama menganggap istifadlah sebagai bayyinah di dalam beberapa permasalahan dan tidak menganggapnya di dalam permasalahan yang lain. Lihat Al Mughni Kitabusy Syahadat (masalah: Dan suatu yang pemberitaannya menyebar….) dan lihat juga Fatawa Syaikhul Islam 35/241-242) dan akan datang hal itu nanti, dan juga lihat di dalamnya 15/179.

PERHATIAN SEPUTAR MAWANI’ TAKFIER

  1. Tabayyun (mencari kejelasan) prihlal mawani’ itu hanyalah wajib pada diri orang yang maqdur ‘alaih,[44] dan tidak wajib pada diri orang yang mumtani’ atau orang yang memerangi.
Ketahuilah setelah ini semuanya bahwa tabayyun mawani’ ini hanyalah wajib pada diri orang yang maqdur ‘alaih, tidak pada orang yang mumtani’.
Imtina’ (penolakan atau perlindungan diri) itu biasa digunakan untuk dua makna:
    • Imtina’ (penolakan) dari mengamalkan syari’at baik sebagian maupun keseluruhan.
    • Imtina’ (penolakan/perlindungan diri) dari kekuasaan, yaitu kekuasaan kaum muslimin, yaitu dia menolak dari diproses hukum oleh kaum muslimin dan menolak dari dihukumi oleh mereka dengan hukum Allah.
Dan tidak ada talazum (kemestian saling berkaitan) di antara dua macam ini, di mana  bisa saja orang yang menolak dari mengamalkan syari’at itu adalah maqdur ‘alaih di Darul Islam seperti orang yang menolak dari menunaikan zakat sedang dia itu hanya individu yang maqdur ‘alaih di Darul Islam.
Dan kadang keduanya menyatu, di mana orang menolak dari mengamalkan syari’at seraya melindungi dirinya dengan Darul Kufri atau dengan kekuatan, kelompok, undang-undang dan kekuasaan negara, sehingga kaum muslimin tidak bisa menghadirkannya untuk mengadilinya dengan hukum Allah subhanahu wa ta’ala dan menegakkan had Allah terhadapnya.
Orang yang menolak diri dari tunduk kepada kekuasaan kaum muslimin itu bisa saja dia itu memerangi dengan tangannya, dan bisa saja memerangi dengan lisannya saja. lihat Ash Sharimul Maslul hal 388.
Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa orang yang menolak diri dari kekuasaan kaum muslimin itu adalah tidak wajib melakukan istitabahterhadapnya. Maka apalagi orang yang memerangi lagi memasuki negeri kaum muslimin, mendudukinya dan memegang tampuk pemerintahan di dalamnya.
Istitabah itu digunakan untuk dua makna juga:
Pertama: Meminta dari orang yang telah divonis murtad itu agar bertaubat.
Kedua: Mencari kejelasan syurut dan mawani’ sebelum dilakukan vonis murtad terhadapnya, dan makna inilah yang ingin kami ingatkan di sini.
Orang yang menolak dari mengamalkan ajaran-ajaran Islam dan yang menolak tunduk untuk diproses dengan hukum Islam, dan yang memerangi kaum muslimin lagi di luar kekuasaan dan jangkauan hukum mereka, baik dia itu melindungi dirinya dengan negara kafir atau dengan bala tentaranya atau dengan undang-undangnya atau dengan lembaga-lembaga hukumnya, maka orang ini adalah telah menggabungkan dua macam sifat imtina’;[45] sehingga tidak wajib melakukan penelitian terhadap syarat-syarat dan mawani’ takfier padanya sebelum dikafirkan dan diperangi, karena dia itu tidak menyerahkan dirinya kepada kaum muslimin, dan tidak menerima syari’at dan hukum mereka sehingga bisa dilakukan pengkajian terhadap keadaan dirinya. Sehingga pada macam orang seperti itu adalah tidak boleh dikatakan bahwa hujjah belum tegak terhadapnya, sebagaimana yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang mengigau lagi tidak mengetahui apa yang mereka katakan, apalagi kalau mereka itu memerangi kita karena dien ini, mereka telah menguasai negeri kaum muslimin, mereka menolak diri dari mengamalkan hukum Islam dengan kekuatan yang mereka miliki serta mereka menegakkan lagi memaksakan hukum thaghut dan hukum kafir di dalamnya.
Muhammad Ibnul Hasan Asy Syaibani berkata: (Seandainya kaum dari ahlul harbi yang belum sampai Islam dan dakwah kepada mereka datang menyerbu kaum muslimin di negeri mereka, maka (kaum muslimin) boleh memerangi mereka tanpa perlu mendakwahinya terlebih dahulu dalam rangka membela diri, kemudian bila mereka membunuh sebagian mereka dan mengambil harta mereka (sebagai ghanimah) maka ini adalah boleh..) selesai Dari As Sair Al Kabir, dan yang berada di dalam dua kurung adalah tambahan yang dimasukan oleh As Sarkhasi di dalam Syarhnya, terus berkata: (karena orang muslim seandainya dia menghunuskan pedangnya kepada orang muslim lagi, maka boleh bagi orang yang diancam dengan pedang itu untuk membunuhnya dalam rangka membela diri, maka di sini adalah lebih utama lagi, dan makna hikmah di dalam hal itu adalah seandainya kaum muslimin menyibukan diri dengan mengajak mereka terlebih dahulu kepada Islam, maka bisa saja justeru pembunuhan dan penawanan itu menimpa anak isteri kaum muslimin, harta mereka dan jiwwa mereka, maka oleh sebab itu tidak wajib mendakwahi mereka itu). Selesai
Ibnul Qayyim berkata: (Dan di antaranya adalah bahwa kaum muslimin wajib mengajak orang-orang kafir kepada Islam –sebelum memerangi mereka-, ini wajib bila dakwah belum sampai kepada mereka, dan mustahabb bila dakwah sudah sampai kepada mereka, ini bila kaum musliminlah yang mendatangi orang-orang kafir, dan adapun bila justeru orang-orang kafir yang menyerbu kaum muslimin di negeri mereka, maka kaum muslimin boleh memerangi mereka tanpa didakwahi terlebih dahulu, karena mereka itu dalam rangka membela diri mereka dan keluarga mereka). Ahkam Ahli Adz Dzimmah 1/5.
Ini pemilahan para ‘ulama antara jihad thalab dengan jihad difaa’.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pun telah membedakan di banyak tempat di dalam kitab-kitabnya antara orang murtad yang kemurtaddannya berlapis –yaitu orang yang di samping dia itu murtad, dia juga melakukan penolakan atau genderang perang, pembunuhan atau peperangan- maka dia itu dibunuh tanpa istitabah, ini dibedakan dengan orang murtad dengan kemurtaddan biasa, maka ini dibunuh kecuali bila dia itu taubat.[46]
Dan berkata di dalam Ash Sharimul Maslul hal 322: (Orang murtad bila dia itu melakukan perlindungan diri dengan cara melarikan diri ke darul harbi, atau umpamanya orang-orang murtad itu memiliki kekuatan yang dengannya mereka melindungi diri mereka dari jaungkauan hukum Islam, maka dia itu dibunuh tanpa ragu lagi sebelum istitabah). Selesai
Dan berkata juga hal 325-326: (Bahwa orang yang mumtani’ itu adalah tidak diistitabah, dan yang diistitabah itu hanyalah orang yang maqdur ‘alaih). Selesai.
  1. udzur-udzur yang sering dijadikan alasan oleh orang-orang murtad dan yang lainnya, padahal ia itu bukan termasuk mawani’ takfier.[47]
Setelah engkau mengetahui syurut takfier dan mawani’nya, maka masih ada tersisa suatu yang mesti engkau perhatikan, yaitu kaidah sya’iyyah yang penting di dalam bab ini, yaitu: (Bahwa status sesuatu sebagai mani’ (penghalang) dan syarat serta juga sebagai sebab itu harus dibuktikan penganggapannya dengan dalil syar’iy)[48] Di mana mawani’syurut jugaasbab (sebab-sebab) itu adalah hukum-hukum syar’iy yang bersifat wadl’iy(penetapan) yang ditetapkan oleh syari’at dengan tauqif (dalil khusus).
Oleh sebab itu bila ternyata sesuatu itu tidak terbukti secara dalil, maka ia tidak dianggap. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu sebagai sebab atau syarat atau sebagai mani’ bagi sesuatu hal, maka dia harus membuktikannya dengan dalil, dan bila ternyata tidak bisa, maka berarti dia itu berdusta atas Nama Allah, maka oleh sebab itu tidak boleh mengada-ada asbab atau syurut atau mawani’ takfier yang tidak Allah turunkan dalilnya. Dan barangsiapa melakukan hal itu, maka dia itu masuk di dalam cakupan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura: 21).
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah.” (At Taubah: 31)
Maka hati-hatilah dari hal itu.
Sampai saking hati-hatinya maka (sesungguhnya mayoritas ahli ushul melarang qiyas di dalam syurut, asbab dan mawani’).[49] Padahal di dalam hal ini banyak orang-orang khalaf di zaman telah menceburkan diri berbicara di dalam udzur-udzur dan mawani’ takfier, sampai akhirnya banyak dari mereka mengudzur orang-orang kafir dan orang-orang murtad dengan udzur-udzur dan mawani’ yang diada-adakan -yang tidak pernah terlintas pada benak orang-orang murtad itu- yang sebagiannya tidak ada dalilnya, dan sebagian yang lainnya telah Allah gugurkan di dalam Kitab-Nya atau lewat lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antara hal itu adalah:
  • Rasa takut dari ancaman pemutusan gaji bulanan, atau pemecatan dari pekerjaan, atau penyitaan sebagian kekayaan dunia, atau pelarangan dari urusan dunia.
Maka hal ini bukan termasuk mawani’ takfier dan seorangpun tidak diudzur dengannya bila hal itu menghantarkan kepada kekafiran terhadap Rabbul ‘Alamin, sikap tawalli kepada kaum musyrikin dan membantu mereka terhadap kaum muslimin, serta membela undang-undang kaum musyrikin. Justeru hal itu termasuk tipu daya syaitan, penyemangatannya kepada wali-walinya dengan kesesatan, dan penarikan mereka dengan keras kepada kekafiran, karena ancaman dengan hal-hal tadi bukanlah termasuk ikrah sama sekali. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia ada orang yang berkata: “Kami beriman kepada Allah”, Maka apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebagai azab Allah.” (Al ‘Ankabut: 10)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: “Kami takut akan mendapat bencana”. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: “Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?” Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha mengetahui.” (Al Maidah: 51-54)
Di dalam ayat-ayat ini ada penjelasan prihal kemurtaddan orang yang mana sekedar rasa takut telah menjerumuskannya kepada sikap tawalli terhadap orang-orang kafir, dan ada penegasan bahwa amalan mereka itu telah hapus, sedangkan keterhapusan amalan ini tidaklah terjadi kecuali dengan sebab kekafiran. Jadi Allah tidak mengudzur di dalam kekafiran ini –seperti tawalli kepada kaum musyrikin atau kepada undang-undang mereka- dengan sekedar rasa takut, dan Dia tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang dari penghalang-penghalang pengkafiran, serta Dia tidak menggolongkannya ke dalam ikrah sama sekali, seperti yang diduga oleh banyak orang-orang yang bodoh.
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq berkata di dalam Sabilin Najah Wal Fikak Min Muwalatil Murtaddin Wa Ahlil Isyrak hal 62 saat menjelaskan macam-macam manusia yang menampakkan sikap menyelarasi orang-orang kafir, di mana beliau menyebutkan di antaranya[50] adalah orang yang menyelarasi mereka secara dhahir seraya mengklaim bahwa ia menyelisihi mereka secara bathin sedangkan ia tidak berada di bawah penguasaan mereka, Beliau berkata: (Namun yang mendorongnya untuk melakukan hal itu adalah bisa jadi adalah karena keinginan untuk mendapatkan jabatan atau harta atau karena berat dengan tanah air atau dengan keluarga atau rasa takut dari apa yang mungkin terjadi pada hartanya, maka sesungguhnya dia itu di dalam keadaan seperti ini adalah murtad, dan tidak ada manfaat baginya kebencian dirinya kepada mereka secara bathin.[51]
Dan justeru dia itu tergolong orang-orang yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan:
“Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasannya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.” (An Nahl: 107)
Dan Allah mengabarkan bahwa yang menghantarkan mereka kepada kekafiran itu bukanlah kejahilan dan bukan pula kebencian kepada Al Haq atau kecintaan kepada kebatilan, namun yang menghantarkannya itu kecintaan kepada dunia yang lebih dia utamakan daripada dien.
Dan inilah makna ucapan Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah.
Dan adapun apa yang diyakini oleh banyak manusia sebagai udzur, maka sesungguhnya itu adalah berasal dari penghiasan syaitan dan penipuannya, di mana sebagian mereka bila ditakut-takuti oleh wali-wali syaitan dengan rasa takut yang tidak ada hakikatnya, maka dia mengira bahwa boleh baginya untuk menampakkan sikap setuju kepada kaum musyrikin dan tunduk kepada mereka). Selesai
Kemudian beliau menuturkan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyahtentang sifat ikrah terhadap pengucapan kekafiran, dan bahwa paksaan itu adalah tidak terjadi kecuali dengan pemukulan, penyiksaan dan pembunuhan, tidak dengan sekedar ucapan dan tidak pula dengan ancaman untuk menjauhkan dia dari isterinya atau hartanya atau keluarganya.
As Sayuthi di muqaddimah Tarikhul Khulafa telah menukil dari Al Qadli ‘Iyadl, berkata: Abu Muhammad Al Qairuwani Al Kizaniy dari kalangan ulama madzhab maliki ditanya tentang orang yang dipaksa oleh Banu ‘Ubaid (penguasa Mesir) untuk masuk di dalam ajaran mereka, atau dibunuh (kalau tidak mau)?
Maka beliau menjawab: Dia memilih dibunuh saja, dan seorangpun tidak diudzur dengan sebab hal ini kecuali orang yang tidak mengetahui keadaan mereka di awal kemunculan mereka di negeri ini. Adapun setelah dia mengetahui keadaan mereka maka wajib lari, dan seorangpun tidak diudzur untuk menetap di sana dengan alasan takut, karena menetap di suatu negeri yang mana penduduknya dituntut untuk menggugurkan syari’at adalah tidak boleh. Namun keberadaan para ulama dan para ahli ibadah di sana itu adalah hanya dalam rangka menentang mereka, agar musuh kaum muslimin itu tidak leluasa menyesasatkan mereka dari agamanya) selesai hal 13.
Dan ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: “Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?”. mereka menjawab: “Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para Malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa: 97)
Di mana ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang telah masuk islam, akan tetapi mereka melakukan taqshir di dalam hijrah, mereka menetap di Mekkah di tengah kaum musyrikin karena merasa berat dengan tempat tinggal, isteri, harta dan negeri, kemudian tatkala perang Badar mereka dipaksa ikut keluar oleh kaum musyrikin di dalam barisan mereka, dan adalah kaum muslimin bila menembakkan panah maka mengenai sebagian mereka itu, dan kaum muslimin pun berkata: Kami telah membunuh sudara-saudara kami,” maka Allah menurunkan ayat-ayat di dalam surat An Nisa tadi, di mana Allah tidak mengudzur mereka dengan klaim ketertindasan dan pemaksaan kaum musyrikin terhadap mereka sehingga ikut di barisan mereka, karena dari awal merekalah yang melakukan taqshir di dalam hijrah dan dari keluar dari tengah mereka saat mereka dalam kondisi lapang. Namun yang diudzur di dalam ayat itu hanyalah orang-orang yang benar-benar tertindas yang tidak memiliki kesempatan untuk hijrah dan mampu terhadapnya karena mereka ditahan dan diikat dan karena ketertindasan yang sebenarnya, atau karena mereka itu tidak memiliki daya dan tidak mengetahui jalan hijrah, seperti wanita, anak-anak dan yang seperti mereka.
Maka ini menunjukan bahwa orang yang memperbanyak jumlah kaum musyrikin dan orang-orang kafir lagi menampakkan persetujuannya terhadap mereka dan pembelaannya melawan kaum muslimin, adalah tidak diudzur dengan sekedar klaim rasa takut kehilangan harta dan merasa berat kehilangan pensiunan dan tempat tinggal serta urusan dunia lainnya.
Maka bagaimana dengan orang yang menampakkan sikap pembelaan terhadap kemusyrikan itu sendiri, dia melindungi undang-undang kafir dan keluar dalam kondisi tidak dipaksa untuk membelanya dan membela orang-orangnya terhadap kaum muwahhidin..?? terus dia beralasan dengan udzur-udzur semacam itu…
Tidak diragukan lagi bahwa mereka itu adalah lebih layak untuk divonis kafir daripada yang tadi dipaksa..
  • Oleh sebab itu bukan termasuk mawani’ takfier juga keberadaan bahwa orang-orang murtad dan ansharnya itu beralasan dengan alasan ketertindasan dan bahwa mereka itu tidak berdaya di hadapan pemimpin mereka. Sesungguhnya ketertindasan itu andaikata ada lagi dianggap pada diri mereka, maka ia itu tidak bisa melegalkan bagi mereka untuk membela kemusyrikan dan kekafiran atau membela orang-orangnya terhadap kaum muslimin, karena tidak seorangpun yang memaksa mereka terhadap pekerjaan semacam itu dan tidak seorangpun yang memaksa mereka untuk menjadi pegawai yang memiliki jenis pekerjaan semacam itu, justeru merekalah yang mati-matian untuk bisa diterima bekerja di situ, dan mereka mencari jalan pintas yang bisa meluluskan mereka kepada pekerjaan di dinas itu.
Dan yang lebih mengherankan lagi dari hal itu adalah apa yang saya dengar dari sebagian orang-orang yang mata hatinya telah Allah hapus dan telah Allah butakan matanya dari bisa melihat cahaya wahyu, yaitu bahwa mereka itu mengudzur para penguasa yang menggugurkan syari’at Allah lagi membuat undang-undang kafir lagi memberlakukannya dan melindungi diri dengannya, yaitu bahwa para penguasa itu diudzur karena mereka itu tertindas di hadapan Amerika dan tidak bisa memberlakukan syari’at karena sebab hal itu..!! dan saya pernah bertanya kepada mereka itu:  Siapa orangnya yang telah memaksa mereka untuk tetap di atas kekuasaannya dan bersusah payah mempertahankannya dengan segala cara dan memegangnya dengan erat, bagaimana tidak demikian sedangkan mayoritas mereka itu telah mencapai kursi kekuasaannya dengan tank baja dan dengan segala cara pembunuhan, penipuan dan sikap curang, di mana sebagian mereka ada yang membunuh ayahnya, di antara mereka ada yang mengasingkan ayahnya, dan di antara mereka ada yang membumi hanguskan banyak kota dan desa demi meraih kekuasaannya itu, kemudian orang-orang buta itu mengatakan; bahwa mereka itu orang-orang yang tertindas di hadapan Amerika, namun hendaklah mereka itu menamakan sesuatu dengan namanya yang sebenarnya, dan hendaklah mereka mengatakan: Para penguasa itu adalah kaki tangan Amerika, saudara-saudaranya dan kekasihnya.
Bagaimanapun keadaannya, sesungguhnya orang yang tertindas itu adalah tidak halal melontarkan ucapan atau perbuatan yang mukaffir, namun yang dirukhshahkan baginya itu hanyalah mudarah (bersikap lembut) kepada orang-orang kafir dan taqiyyah, yaitu tidak mengingkari mereka dengan tangan dan lisan dengan tetap adanya kebencian kepada mereka dan pengingkaran kebatilannya di dalam hati, serta meninggalkan penampakkan permusuhan kepada mereka dengan tetap adanya pokok permusuhan di dalam hati, tanpa mengikuti mereka di atas kekafirannya atau ridla dengannya, sebagaimana di dalam hadits:” kecuali orang yang ridla dan mengikuti.”
Karena Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengudzur orang-orang kafir atas kekafiran dan kemusyrikannya dengan hujjah istidl’af (ketertindasan), sebagaimana yang sangat jelas di dalam ayat yang sangat banyak. Di antaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan (ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, Maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “Sesungguhnya Kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari Kami sebahagian azab api neraka?” Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab: “Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka karena sesungguhnya Allah telah menetapkan keputusan antara hamba-hamba-(Nya)”. (Al Mukmin: 47-48)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan orang-orang kafir berkata: “Kami sekali-kali tidak akan beriman kepada Al Quran ini dan tidak (pula) kepada kitab yang sebelumnya”. dan (alangkah hebatnya) kalau kamu Lihat ketika orang-orang yang zalim itu dihadapkan kepada Tuhannya, sebahagian dari mereka menghadap kanPerkataan kepada sebagian yang lain; orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “Kalau tidaklah karena kamu tentulah Kami menjadi orang-orang yang beriman”. Orang-orang yang menyombongkan diri berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah: “Kamikah yang telah menghalangi kamu dari petunjuk sesudah petunjuk itu datang kepadamu? (Tidak), sebenarnya kamu sendirilah orang-orang yang berdosa”. Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “(Tidak) sebenarnya tipu daya(mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru Kami supaya Kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya”. Kedua belah pihak menyatakan penyesalan tatkala mereka melihat azab. Dan Kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir. mereka tidak dibalas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (Saba’: 31-33)
Dan ayat-ayat yang semakna dengan itu.
Dan perhatikanlah sikap saling bermusuhan di antara mereka setelah lenyapnya kesempatan dan nampaknya penyesalan tatkala mereka melihat adzab, serta ucapan mereka kepada para pemimpinnya yang telah menggiring mereka kepada kebinasaan:” sebenarnya tipu daya(mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya.”
Jadi, ketertindasan itu bukanlah udzur di dalam hal semacam itu, sedangkan ketertindasan yang menjadi udzur bagi orang yang tertindas adalah hanya di dalam melakukan sebagian yang diharamkan atau di dalam meninggalkan sebagian yang diwajibkan, seperti meninggalkan hijrah kepada kaum muslimin dan taqshir di dalam membela mereka serta hal-hal serupa itu yang tidak bisa dia lakukan saat kondisi ketertindasannya, selama dia tidak melakukan kekafiran yang nyata dengan tanpa paksaan, karena ketertindasan itu adalah berbeda dengan ikrah yang telah dijelaskan gambarannya dan yang menghalangi dari pengkafiran orang yang melakukan sesuatu dari sebab-sebab kekafiran yang nyata sedang hatinya teguh dengan keimanan.
Oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta’ala telah mensifati orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum mukminin; bahwa mereka itu berupaya keras dan memohon kepada Allah dengan penuh ketulusan agar mengeluarkan mereka dari tengah orang-orang kafir, dan mereka itu tidak betah dengan realita ketertindasan atau menjadikannya sebagai alasan untuk menjual dien dengan dunia, sebagaimana alasan yang sering disebutkan oleh orang-orang yang sesat pada hari ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“….dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!”. (An Nisa: 75)
  • Dan bukan termasuk mawani’ takfier keberadaan orang-orang murtad dan anshar mereka serta orang-orang kafir lainnya itu meyakini bahwa diri mereka itu adalah orang-orang mukmin atau bahwa mereka itu berada di atas kebenaran padahal mereka itu melakukan berbagai kekafiran.
Di mana Allah subhanahu wa ta’ala telah mensifati banyak orang-orang kafir dengan hal itu, dan Dia tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang dari pengkafiran mereka: Dia subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Al Kahfi: 103-14)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Al A’raf: 30)
Dan begitulah realita orang-orang kafir di setiap masa, dan bahkan Fir’aun thaghut Mesir juga mengatakan kepada kaumnya:
“Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik; dan aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar”. (Al Mukmin: 29)
Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman tentang yang lainnya:
“Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi” mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan.” (Al Baqarah: 11)
Dan begitulah orang-orang kafir di setiap zaman, termasuk orang-orang yahudi dan nasrani, mereka itu meyakini bahwa mereka itu berada di atas petunjuk dan bahwa diri mereka itu adalah orang-orang mukmin dan calon penghuni surga yang beruntung. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. (Al Maidah: 18)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”.  (Al Baqarah: 111).
Dan begitulah orang-orang kafir lainnya.
Dan sudah maklum bahwa anggapan itu tidak bermanfaat bagi mereka di sisi Allah dan tidak manfaat juga bagi mereka di dunia di mana hal itu tidak menghalangi dari mengkafirkan mereka.
Dan bagaimanapun keadaannya, sesungguhnya pembatasan takfier dengan keyakinan itu adalah paham Ghulatul Murjiah yang memeandang bahwa iman itu adalah keyakinan hati saja, dan oleh sebab itu di dalam paham mereka tidak ada kekafiran kecuali dengan sebab keyakinan. Dan untuk rincian ini silahkan lihat kitab kami (Imta’un Nadhr Fi Kasyfi Syubuhat Murjiatil ‘Ashr).
Di samping hal itu sesungguhnya keyakinan itu adalah hal yang ghaib yang ada di hati yang tidak nampak dan tidak mungkin dijadikan sandaran, oleh sebab itu syari’at tidak menganggapnya sebagai penghalang dari pengkafiran, dan oleh sebab itu maka ia adalah bukan termasuk mawani’ takfier dan tidak ada urusan dengan kita di dalam urusan dunia ini.
  • Bukan termasuk mawani’ takfier keberadaan orang yang melakukan sebab kekafiran atau pembatal keislaman itu komitmen dengan sebagian ajaran islam, seperti shalat atau dua mengucapkan dua kalimah syahadat atau yang serupa itu.[52]
Maka hal ini bukan penghalang dari pengkafirannya, karena dia itu tidak kafir dari sisi penolakan dari melaksanakan sesuatu dari ajaran yang tadi disebutkan, namun kekafirannya adalah dengan sebab yang lain. Dan Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan di dalam Kitab-Nya bahwa kaum musyrikin itu memiliki amalan dan bahkan sebagian mereka memiliki sebagian cabang-cabang keimanan yang tidak bisa meniadakan status musyrik dari dirinya, sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam Keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (Yusuf: 106)
Dan Dia subhanahu wa ta’ala menjelaskan di tempat yang lain bahwa syirik itu menghapuskan semua amalan tersebut, di mana Dia berfirman:
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al An’am: 88)
Dan sudah maklum bahwa orang itu masuk islam dengan ikrar dua kalimah syahadat kemudian keislamannya itu tidak berlangsung terus kecuali dengan komitmen terhadap sekumpulan cabang-cabang iman yang merupakan ashlul iman, padahal hal itu semua bisa menjadi batal dengan salah satu sebab kekafiran saja.
Dan di antara dalil yang menunjukan bahwa alasan itu bukan termasuk udzur yang diterima Allah subhanahu wa ta’ala dan bukan termasuk penghalang dari pengkafiran adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..(At Taubah: 65-66)
Di mana ayat tersebut turun berkenaan dengan orang-orang yang shalat lagi mengakui dua kalimah syahadat, bahkan mereka ikut keluar berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam peperangan kaum muslimin yang tergolong paling terkenal dan paling sulit, kemudian tatkala mereka melontarkan ucapan kekafiran yang berupa perolok-olokan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat penghapal Al Qur’an, maka Allah subhanahu wa ta’ala mengkafirkan mereka dengan sebab hal itu, sedangkan keberadaan shalat mereka, ikrar dua kalimah syahadat, jihad dan cabang-cabang keimanan lainnya yang mereka lakukan adalah tidak menjadi penghalang dari pengkafiran mereka.
Oleh sebab itu seandainya orang murtad yang sebab kemurtaddannya adalah karena dia membela kemusyrikan dan kaum musyrikin mengucapkan dua kalimah syahadat saat dia berperang, tentulah darahnya tidak terjaga dan tidak ada halangan dari membunuhnya, karena kekafiran dia itu bukan karena dia menolak mengucapkan dua kalimah syahadat sehingga bisa disamakan dengan orang yang dibunuh oleh Usamah Ibnu Zaid saat orang itu mengucapkannya, justeru si murtad itu mengucapkannya dan mengakuinya siang dan malam dan bisa jadi dia itu rajin shalat, dan ini bukan sebab kekafirannya yang mana dia diperangi di atasnya, namun sebab kekafirannya yang mana dia itu diperangi di atasnya adalah karena dia tawalli dan membela undang-undang dan para pendukungnya terhadap kaum muwahhidin, sehingga dia itu tidak menjadi muslim sampai ia melepaskan diri dan berlepas diri dari sebab kekafirannya ini dan taubat darinya, maka dengan itulah dia kembali kepada islam, karena ia adalah pintu yang mana ia keluar darinya, maka darinyalah dia kembali kepada islam selagi dia mengakui ajaran-ajaran yang lainnya.
Ini adalah hal yang terkenal dari perjalanan para sahabat saat memperlakukan kaum murtaddin setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana sesungguhnya orang-orang yang murtad itu ada beraneka ragam (di antara mereka ada yang murtad dari dien ini secara total, sebagian yang lain murtad dari sebagian ajaran di mana mereka berkata: Kami tidak akan shalat dan zakat,” dan sebagian yang lain murtad dari pemurnian ketundukan kepada dien yang dibawa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana mereka selain beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka juga beriman kepada para nabi palsu, seperti Musailamah Al Kadzdzab, Thulaihah Al Asadiy dan yang lainnya) maka Abu Bakar Ash Shiddiq ra menjihadi mereka dan memperlakukan mereka sebagai orang-orang murtad, di mana orang yang di antara mereka itu shalat dan ikrar dua kalimah syahadat namun murtad karena menolak membayar zakat maka beliau memeranginya sampai menunaikan zakat, dan orang yang kemurtaddannya dengan sebab iman kepada Musailamah, maka beliau perangi sampai berlepas diri dari Musailamah dan kafir terhadap kenabiannya…dan begitu seterusnya…
Dan tatkala hal itu di awal permulaannya dirasa belum dipahami oleh Umar Al Faruq dan bertanya kepadanya: bagaimana engkau memerangi manusia sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata:”Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah….” Maka Abu Bakar berkata kepadanya: Demi Allah saya akan perangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat…” maka ini memberikan penerangan bahwa di antara yang diperangi oleh Abu Bakar di dalam peperangan melawan kaum murtaddin adalah ada orang yang shalat dan ikrar dua kalimah syahadat, namun dia itu menjadi murtad dari pintu-pintu yang lain sehingga dia diperangi karenanya.
  • Dan bukan termasuk penghalang dari pengkafiran keberadaan orang yang melakukan kekafiran yang nyata lagi jelas itu adalah tersesatkan dan tertipu oleh para ulama suu’ dan para ahli ibadah yang bejat atau oleh para tokoh dan pemimpin atau yang lainnya.
Di mana telah kami jelaskan di hadapanmu bahwa penghalang kejahilan itu adalah dianggap di dalam masalah-masalah yang samar dan sulit yang membutuhkan kepada penjelasan dan penerangan, sehingga sebelum dilakukan pengkafiran di dalamnya harus ada penegakkan hujjah, dan akan ada tambahan penjelasan di dalam kekeliruan takfier.
Akan tetapi penegakkan hujjah ini adalah tidak wajib di dalam masalah yang mana ia adalah lebih jelas daripada matahari di siang bolong, seperti penghancuran tauhid atau melakukan hal yang menggugurkannya berupa kekafiran yang nyata dan kemusyrikan yang terang yang tidak mungkin samar terhadap anak-anak kecil kaum muslimin, bahkan orang-orang yahudi dan nasranipun mengetahui bahwa hal itu menggugurkan apa yang dibawa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan nanti akan datang hadits ‘Adiy Ibnu Hatim prihal tidak diudzurnya orang-orang yahudi dan nasrani dengan sebab penyesatan para ahli ilmu dan ahli ibadah mereka terhadap mereka di dalam pemalingan hak pembuatan hukum –yang merupakan ibadah- kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala, padahal sesungguhnya mereka itu tidak mengetahui bahwa ketaatan di dalam hal itu adalah ibadah sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Adiy. Juga sesungguhnya kekafiran orang-orang yahudi dan nasrani pada umumnya adalah kekafiran dengan sebab taqlid, oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang mereka:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At Taubah: 31)
Dan begitu juga kekafiran mayoritas orang-orang kafir, di mana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”.Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan Apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?. (Al Maidah: 104)
Dan di dalam hadits riwayat Al Bukhari di dalam Shahihnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang adzab kubur:” Adapun orang kafir atau orang munafiq, maka dia itu berkata: Say tidak mengetahui, saya mengatakan apa yang dikatakan manusia,” Maka dikatakan: Kamu tidak tahu dan tidak membaca,” kemudian dia dipukul dengan palu besi dengan pukulan di antara kedua telinganya….”
Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan di dalam Kitab-Nya bahwa orang-orang yang lemah dan orang-orang yang taqlid itu berlepas diri di hari kiamat dari para pemimpin mereka yang telah menyesatkan mereka, dan bahwa itu bukanlah udzur yang bisa menyelamatkan mereka dan bukan pula sebagai penghalang dari pengkafiran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) akan berkumpul menghadap ke hadirat Allah, lalu berkatalah orang-orang yang lemah kepada orang-orang yang sombong: “Sesungguhnya Kami dahulu adalah pengikut-pengikutmu, Maka dapatkah kamu menghindarkan daripada Kami azab Allah (walaupun) sedikit saja? mereka menjawab: “Seandainya Allah memberi petunjuk kepada Kami, niscaya Kami dapat memberi petunjuk kepadamu. sama saja bagi kita, Apakah kita mengeluh ataukah bersabar. sekali-kali kita tidak mempunyai tempat untuk melarikan diri”. (Ibrahim: 21)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“ Sesungguhnya Allah mela’nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya, andaikata Kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”. Dan mereka berkata;:”Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar Kami, lalu mereka menyesatkan Kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan Kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. (Al Ahzab: 64-68)
Dan ayat-ayat semacam ini adalah sangat banyak sekali.
Ibnul Qayyim telah menuturkan di dalam kitabnya Thariqul Hijratain saat menuturkan tingkatan orang-orang mukallaf (Thabaqah yang ke tujuh belas) yaitu: (Tingkatan orang-orang yang taqlid dan orang-orang kafir yang jahil, para pengikut mereka dan keledai mereka yang ikut-ikutan bersama mereka yang mengatakan: Sesungguhnya kami mendapakan nenek moyang kami di atas suatu ajaran, dan sesungguhnya kami mencontoh mereka…..) beliau berkata: (Dan umat ini telah sepakat bahwa thabaqah ini adalah kafir walaupun mereka itu jahil lagi taqlid kepada para pemimpin dan para tokoh mereka, kecuali apa yang dihikayatkan dari sebagian ahli bid’ah bahwa mereka itu tidak boleh dipastikan masuk neraka dan ahli bid’ah itu menggolongkan orang-orang itu sama dengan orang-orang yang belum sampai dakwah kepadanya, dan pendapat ini adalah pendapat yang tidak pernah dilontarkan oleh seorang ulama kaum muslimin-pun, baik itu dari kalangan sahabat, tabi’in dan tidak pula orang-orang setelah mereka. Namun pendapat ini hanya dikenal dari sebagian ahli kalam yang bid’ah di dalam islam ini. Dan telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdanya “Sesungguhnya surga itu tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang muslim”[53] Dan orang yang taqlid ini bukanlah orang muslim, di mana ia itu berakal lagi mukallaf, sedangkan orang yang berakal lagi mukallaf itu tidak lepas dari islam atau kafir…..) sampai ucapannya: (“Islam adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya saja tidak ada sekutu bagi-Nya, iman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengikuti beliau dalam apa yang dibawanya, jika seorang hamba tidak mendatangkan hal ini maka dia bukan muslim. Bila dia bukan kafir mu’anid maka dia kafir jahil. Status thabaqah (orang-orang macam) ini adalah mereka itu orang-orang kafir jahil yang tidak mu’anid (membangkang) dan ketidakmembangkangan mereka itu tidaklah mengeluarkan mereka dari statusnya sebagai orang-orang kafir.” ) kemudian beliau menuturkan ayat-ayat yang menjelaskan pengadzaban orang-orang yang taqlid lagi mengikuti orang lain di atas kekafiran, dan bahwa orang yang mengikuti dan yang diikuti adalah sama-sama masuk neraka, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan (ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, Maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “Sesungguhnya Kami adalah pengikut-pengikutmu, Maka dapatkah kamu menghindarkan dari Kami sebahagian azab api neraka?” Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab: “Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka karena Sesungguhnya Allah telah menetapkan keputusan antara hamba-hamba-(Nya)”. (Al Mukmin: 47-48)
Kemudian beliau berkata: (Ini adalah pemberitahuan dari Allah dan penghati-hatian bahwa orang-orang yang diikuti dan orang-orang yang mengikuti itu adalah berserikat di dalam adzab, dan sikap taqlid mereka itu tidak berguna sedikitpun bagi mereka. Dan ayat yang lebih jelas dari itu adalah firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“(yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: “Seandainya Kami dapat kembali (ke dunia), pasti Kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al Baqarah: 166-167).
  • Dan bukan termasuk mawani’ takfier juga keberadaan orang murtad itu termasuk ahli ilmu atau orang yang berjenggot panjang atau termasuk jama’ah islamiyyah tertentu atau bergelar Doktor dalam bidang syari’ah atau hal lainnya yang biasa dianggap oleh sebagian orang.
Di mana Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman tentang orang yang paling alim di zamannya (tergolong Kibarul ‘Ulama):
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.”(Al A’raf: 175)
Dan Allah berfirman tentang makhluk pilihan-Nya yaitu para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam:
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. Mereka Itulah orang-orang yang telah Kami berikan Kitab, hikmat dan kenabian jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, Maka Sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak akan mengingkarinya.” (Al An’am: 88-89)
Dan di antara dalilnya juga adalah kisah Abdullah Ibnu Sa’ad Ibnu Abi Sarhyang asalnya tergolong penulis wahyu dan ia itu penulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia murtad dari islam, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dibunuh walaupun dia bergelantungan di tirai Ka’bah, kemudian dia itu taubat dan kembali kepada Islam ti tahun Futh Mekkah, ia dihadirkan oleh Usman Ibnu ‘Affan –sedang ia adalah saudara sesusuannya- kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus ia membai’atnya. Dan kisah dia itu dengan segala alur riwayatnya dipaparkan dan dibicarakan oleh Syaikhul Islam di dalam Ash Sharimul Maslul. Dan sedangkan bukti dalil dari kisah ini adalah bahwa keberadaan dia termasuk penulis wahyu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah termasuk penghalang dari kekafiran dan kemurtaddannya tatkala ia mendatangkan sebab kekafiran.
Akan tetapi di dalam hal ini harus dibedakan antara kekafiran yang nyata lagi mengeluarkan dari islam, maka ia itu seperti apa yang kami utarakan, dengan sesuatu yang bukan kekafiran berupa ijtihad yang salah yang mana pelakunya bisa diberi pahala atas ijtihadnya atau ketergelinciran-ketergelinciran yang kadang ahli ilmu atau para pencari ilmu terjatuh ke dalamnya, maka tidak boleh diburuk sangkakan terhadap mereka karena sebabnya atau lancang terhadap mereka dengan mencelanya atau tidak mau mengambil ilmunya atau menjauhkan para pemuda dari kitab-kitabnya, terutama bila mereka itu termasuk anshar dien ini lagi menegakkannya yang berlepas diri dari para thaghut murtad.
Terdapat di dalam Shahih Al Bukhari (Kitab Manaqib Al Anshar) Bab ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Terimalah dari orang yang baik di antara mereka dan maafkan dari orang yang keliru di antara mereka)dan beliau menuturkan banyak hadits di dalamnya, di antaranya hadits Anas tentang wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar berbuat baik kepada Anshar, dan di dalamnya ada ucapan beliau: “Saya berwasiat kepada kalian agar baik kepada Anshar…” sampai ucapannya:” Maka terimalah dari orang yang baik di antara mereka dan maafkan dari orang yang keliru di antara merek”.
Maka ansharudien yang mana mereka itu tergolong thaifah yang menegakkan dienullah, yang menghabiskan umur mereka dan mengerahkan jiwanya di dalam membela dienullah dan tauhid-Nya; adalah memiliki bagian dari wasiat Nabi ini di setiap masa. Maka jagalah wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam prihal mereka, dan hindari dari kelancangan orang-orang bodoh dan orang-orang buruk terhadap mereka, karena dalam sikap itu terdapat penyenangan bagi mata musuh-musuh Allah dan musuh-musuh dakwah yang penuh berkah ini. Dan orang yang berakal atau orang yang paham tidak mungkin lancing terhadap hal ini.
  • Bukan termasuk mawani’ takfier juga keberadaan orang-orang yang akan dikafirkan itu adalah banyak, karena agama Allah itu tidak ada toleransi terhadap seorangpun, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
“Dan Musa berkata: “Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (nikmat Allah) Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Ibrahim: 8)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman – walaupun kamu sangat menginginkannya-.” (Yusuf: 103)
Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan Sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan Pertemuan dengan Tuhannya.” (Ar Ruum: 8)
Di dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majahdari Tsauban:”Hari kiamat tidak akan tiba sehingga kabilah-kabilah dari umatku bergabung dengan kaum musyrikin, dan sehingga kabilah-kabilah dari umatku menyembah berhala,”.
Dan Al Hakim meriwayatkan seraya menshahihkannya dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:
“Dan kamu Lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong,” (An Nashr: 2)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:”Sungguh mereka akan keluar darinya dengan berbondong-bondong sebagaimana mereka dahulu masuk ke dalamnya berbondong-bondong,” dan diriwayatkan juga secara mauquf kepada Abu Hurairah.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menuturkan di dalam Minhajus Sunnah 7/217 bahwa para pengikut Musailamah Al Kadzdzab itu sekitar seratus ribu orang atau lebih.
  • Dan bukan termasuk penghalang dari pengkafiran dengan kesepakatan para ulama; keberadaan pengucapan kekafiran itu dalam rangka bercanda, bersenda gurau dan main-main.
Sedangkan dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu mencari-cari alasan, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At Tubah: 65-66)
Di mana Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengudzur mereka dengan alasan itu, padahal sesungguhnya mereka itu ikut keluar di dalam peperangan yang sulit (perang Tabuk) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka melontarkan ucapan itu dalam rangka bercanda dan mengisi waktu di perjalanan, yaitu (obrolan para pengendara yang dengannya kami menghilangkan kepenatan perjalanan) sebagaimana yang ada di dalam seba turun ayat itu.
Abu Bakar Ibnul ‘Arabiy (543 H) berkata: (Bercanda dengan kekafiran adalah kekafiran, tidak ada perselisihan di antara umat ini, karena sesungguhnya berbicara serius itu adalah saudaranya ilmu dan kebenaran, sedangkan bercanda itu adalah saudaranya kebodohan dan kebatilan) selesai dari Ahkamul Qur’an 2/964, dan lihat Al Qurthubi 8/197.
Ibnul Jauziy (597 H) berkata: (Serius dan main-main di dalam penampakkan ucapan kekafiran adalah sama) selesai, Zadul Masir 3/465.
An Nawawiy (676 H) berkata: (Perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kekafiran adalah yang muncul dari kesengajaan dan perolok-olokan yang nyata terhadap dien ini) selesai, Raudlatuth Thalibin 10/64.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata di dalam Ash Sharimul Maslul saat menjelaskan firman Allah subhanahu wa ta’ala:” Tidak usah kamu mencari-cari alasan, karena kamu kafir sesudah beriman.” :( Allah ta’ala tidak mengatakan” kalian dusta di dalam ucapan kalian “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Di mana Allah tidak mendustakan mereka di dalam udzur (alasan) ini sebagaimana Dia telah mendustakan mereka di dalam ucapan-ucapan mereka lainnya yang telah mereka tampakkan berupa alasan yang menuntut keberlepasan diri mereka dari kekafiran seandainya mereka itu jujur, namun justeru Dia menjelaskan bahwa mereka itu telah kafir setelah mereka beriman dengan sebab bercanda dan bermain-main ini) selesai hal 517.
Yaitu bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tetap mengkafirkan mereka walaupun mereka beralasan dengan alas an itu, dan Dia subhanahu wa ta’ala tidak mendustakan akan keberadaan alas an itu, akan tetapi Dia mengingkari penganggapannya sebagai udzur, maka ini menunjukan bahwa udzur semacam ini bukanlah termasuk mawani’ takfier.
Ibnul Qayyim berkata di dalam I’lamul Muwaqqi’in 3/76 setelah pembahasan beliau tentang pensyaratan adanya kesengajaan bagi keabsahan hukum, beliau berkata setelah menuturkan kisah orang yang mengatakan ucapan “Ya Allah Engkau adalah hambaku, dan aku adalah tuhan-Mu” setelah ia mendapatkan untanya yang telah menghilang, dia salah ucap karena sangat bahagia:” Dia tidak menjadi kafir dengan sebab hal itu walaupun mendatangkan ucapan kekafiran yang nyata, dikarenakan dia itu tidak memaksudkannya, dan orang yang dipaksa terhadap ucapan kekafiran pun tidak dikafirkan dikarenakan dia tidak memaksudkannya, berbeda halnya dengan orang yang memperolok-olok dan yang bercanda, maka sesungguhnya thalaq dan kekafiran itu adalah sah darinya, meskipun dia itu hanya main-main, dikarenakan dia itu memaksudkan untuk mengatakannya, sedangkan sikap bercandanya itu adalah tidak menjadi udzur baginya, berbeda dengan orang yang dipaksa, orang yang salah ucap dan orang yang lupa, maka sesungguhnya dia itu adalah diudzur dan diperintahkan untuk mengatakannya atau diizinkan di dalamnya, sedangkan orang yang bercanda itu adalah tidak diizinkan untuk bercanda dengan ucapan kekafiran dan akad, sehingga dia itu mengatakan ucapan itu lagi memaksudkannya, dan tidak memalingkan dari maknanya paksaan, salah ucap, lupa dan ketidaktahuan (makna). Sedangkan bercanda itu tidak dijadikan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai udzur yang memalingkan, bahkan pelakunya lebih berhak untuk diberi sangsi. Bukankah Allah telah mengudzur orang yang dipaksa terhadap kalimat kekafiran bila hatinya teguh dengan keimanan, namun Dia tidak mengudzur orang yang bercanda, dan justeru Dia malah berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu mencari-cari alasan, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At Tubah: 65-66)
Ibnu Nujaim Al Hanafi (1005 H) berkata: (Bahwa orang yang mengucapkan ucapan kekafiran seray bercanda atau main-main, maka dia itu kafir menurut semua ulama, dan keyakinannya itu tidak dianggap). Selesai (Al Bahrur Rayiq Syarhu Kanzi Ad Daqaiq 5/134.
  • Bukan termasuk mawani’ takfier yang dianggap juga keberadaan orang-orang yang mengkafirkan itu tidak mampu melaksanakan konsekuensi-konsekuensi pengkafiran terhadap orang yang mereka kafirkan, seperti penegakkan had riddah atau mengganti penguasa yang kafir dan hal lainnya.
Ini adalah syubhat yang sering didengung-dengungkan oleh kalangan Murjiatul ‘Ashr, dan telah lalu isyarat kepada sebagian ucapan syaikh-syaikh mereka di dalam hal itu di pasal pertama. Dan hal itu telah diikuti oleh orang-orang dungu dan orang-orang bodoh di antara mereka. Dan ia itu termasuk igauan mereka dan perdebatan mereka dengan kebatilan, karena andai kata mereka komitmen dengan ucapannya itu tentulah mereka mengugurkan semua hukum syari’at ini.
Karena itu mengharuskan mereka selagi kita ini tidak mampu dari menegakkan had zina kepada orang yang telah terbukti berzina dengan saksi atau pengakuan atau yang lainnya bahwa dia itu bukan pezina, dan begitu juga masalah-masalah lainnya!!
Dan selagi kita ini belum mampu dari menegakkan had pembunuhan kepada si pelaku, maka dia itu bukan pembunuh, oleh sebab itu tidak ada diyat, kaffarat dan taubat atasnya.!!
Dan selagi kita ini tidak mampu dari menegakkan had pencurian kepada si pelaku, maka kita tidak halal mencap dia sepagai pencuri, karena apa faidahnya dari hal itu –seperti yang mereka katakana-?! Maka silahkan kita namai dia sebagai orang yang terpercaya dan kita berikan kepadanya kepercayaan pengurusan harta manusia!!
Dan selagi kita ini belum mampu dari merubah kemungkaran yang nampak, maka tidak halal bagi kita memperkenalkannya atau menghati-hatikan darinya atau menamainya sebagai kemungkaran, dan kalau bukan kemungkaran maka berarti secara pasti ia adalah hal yang baik….dan begitu seterusnya.
Dan di dalam hal itu terdapat kebatilan yang dengannya kita membuka segala pintu kerusakan dan kekafiran, membolehkannya serta memperingannya di hadapan manusia.
Sedangkan yang benar dan haq di dalam hal ini adalah apa yang telah Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan kita di dalam Kitab-Nya dengan firman-Nya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (At Taghabun; 16)
Dan Dia subhanahu wa ta’ala berkata tentang Syu’aib:
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (Huud: 88)
Dan dari sanalah para ahli fiqh menetapkan kaidah fiqh mereka yang terkenal (bahwa suatu yang mudah itu tidak gugur dengan suatu yang sulit).
Bila kaum muslimin di waktu tertentu tidak mampu dari memberontak para penguasa murtad dan dari mengganti mereka, maka ini tidak berarti mereka meninggalkan pengkafirannya, namun ini adalah hukum syar’iy yang mereka mampu, maka mereka wajib bertaqwa kepada Allah di dalamnya dan di dalam konsekuensi pengkafiran lainnya yang mereka mampu. Di mana mereka meninggalkan pembelaannya dan tawallinya serta tahakum kepada hukum-hukum kafirnya, dan mereka jangan menyerahkan urusan agama mereka kepadanya dan tidak menjadikan baginya jalan untuk menguasai diri mereka semampu mungkin, tidak masuk di dalam pembai’atannya atau berperang di bawah panjinya atau membantunya di atas kebatilannya atau membantunya terhadap orang muslim serta hal-hal lainnya yang mereka mampu melaksanakannya. Dan juga sesungguhnya mengetahui status kekafiran si penguasa adalah factor pendorong yang memompa dia untuk berbuat serius dan menyiapkan apa yang mereka bisa supaya bisa menggantinya di suatu hari nanti.
Berbeda dengan orang yang meyakini bahwa si penguasa itu adalah muslim, maka dia itu tidak akan beranjak dan tidak akan berpikir satu haripun untuk I’dad yang seriaus dalam rangka menggantinya, sebagaimana ia adalah realita kalangan Murjiah Gaya Baru di masa sekarang ini.
Maka perbedaan penilaian terhadap si penguasa bagi setiap kelompok adalah furqan dan timbangan yang menimbang prilaku setiap kelompok dan memilah pemahaman dan pemikirannya, antara muwahhid yang kafir kepada thaghut lagi memusuhinya atau minimal menjauhinya, dengan orang yang membai’atnya lagi membelanya, atau berdebat dalam rangka membela kebatilannya lagi memperingan kekafirannya. Di mana realita kami dan realita lawan dakwah kami ini adalah saksi yang nyata atas hal itu semua. Maka silahkan orang yang obyektif memperhatikan keadaan para muwahhidin, prilaku mereka, dakwah mereka dan manhaj mereka pada realita hari ini, kemudian silahkan dia mengamati realita pihak lain yang tidur di pangkuan para thaghut dan menetek dari susu mereka serta menjulurkan lidah dan pena mereka kepada setiap orang yang keluar membangkang terhadap mereka atau melawan mereka dengan lisan atau senjatanya.
  • Bukan termasuk mawani’ takfier juga buruknya tarbiyah orang yang melakukan kekafiran, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang yang dijadikan panutan lagi tersohor, di mana dia menjadikan hal itu sebagai penghalang dari pengkafiran orang yang menghina Allah, dien dan Rasul, karena sesungguhnya mayoritas orang-orang kafir dan kaum musyrikin itu telah kafir dan tumbuh dewasa di atas kemusyrikan karena buruknya tarbiyah dan bimbingan, sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Setiapa anak yang terlahir itu adalah terlahir di atas fithrah, namun kedua orang tuanya menjadikan dia yahudi, atau majusi atau musyrik” Hadits riwayat Muslim dan yang lainnya. Namun hal itu tidak menghalangi dari pengkafirannya.
  • Dan bukan termasuk mawani’ takfier juga melakukan sesuatu dari sebab-sebab kekafiran yang nyata lagi terang dengan dalih istihsan (anggapan baik) atau mashlahat atau apa yang mereka sebut mashlahat dakwah…!!
Di mana tidak ada mashlahat yang bisa dianggap pada kemusyrikan atau kekafiran, karena ia adalah dosa terbesar yang dengannya Allah didurhakai di dunia ini, oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisa: 48).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ditanya di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim: Dosa apa yang paling besar? Maka beliau menjawab: Kamu menjadikan tandingan bagi Allah sedangkan Dialah yang telah menciptakanmu.”
Jadi ia adalah kerusakan terbesar di dalam kehidupan ini secara muthlaq, dan oleh sebab itu maka ia menghapuskan seluruh amalan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi.” (Az Zumar: 65)
Sehingga setiap mashlahat yang diklaim atau diaku-aku di dalam syirik atau kekafiran ini, maka ia adalah mashlahat yang bathil lagi tidak dianggap di dalam syari’at ini, yang mana Allah tidak menganggapnya.
Ya bisa saja di dalam syirik itu terdapat mashlahat duniawi dan mashlahat yang sejalan dengan syahwat yang dibungkus oleh sebagian orang dengan mashlahat agama, sedangkan agama berlepas diri darinya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengutus semua rasul-Nya dan menurunkan semua kitab-Nya dalam rangka menggugurkan syirik dan menghancurkannya, dan di antaranya adalah pemurnian ibadah hanya kepada Allah, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala itu adalah baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik. Dan tujuan-tujuan syari’at yang suci ini tidaklah boleh diraih kecuali dengan sarana-sarana syar’iy yang suci lagi shahih, sama persis bahwa najis tidak bisa disucikan dan dihilangkan dengan barang najis lagi, dan sebagaimana tidak boleh istinja dari kencing dengan air kencing. Kita ini bukanlah Mikafiliyyin[54] yang melegalkan segala macam cara dalam meraih tujuan, sehingga kita memilih dan mengambil sarana apa saja yang kita suka, namun Allah telah menutup semua jalan, dan tidak tersisa bagi kita kecuali satu jalan yang menghantarkan kepada-Nya dan ke surga-Nya, untuk meraih keridlaan-Nya dan untuk membela agama-Nya serta untuk meraih kebahagian di dunia dan di akhirat; yaitu jalan syar’iy yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah di antara makna terpenting dari kesaksian kita bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Allah telah menjelaskan kesesatan orang yang menganggap kekafiran sebagai mashlahat dan menjelaskan kerugian orang yang menganggap baik apa yang dikerjakannya, Dia berfirman:
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, Maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan Kami tidak Mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.” (Al Kahfi: 103-105)
Dan semoga Allah merahmati salaf yang telah menamakan mashlahat yang disematkan oleh sebagian orang kepada agama ini sebagai (tipuan iblis), mereka lontarkan ucapan itu kepada orang yang berbasa-basi dengan para penguasa dan mendekatkan diri kepada mereka di masa khilafah dan futuhat islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sufyan Ast Stauri rahimahullah kepada orang yang beliau nasehati: “Hati-hatilah kamu dari para penguasa (jangan) kamu mendekat dari mereka atau berbaur dengan mereka dalam sesuatu hal apa saja, dan hati-hatilah kamu tertipu dan dikatakan kepada kamu” agar kamu menjadi perantara yang membantu dan membela orang yang didzalimi atau mengembalikan hak,” karena sesungguhnya itu adalah tipuan Iblis, dan itu hanya dijadikan tangga oleh ahli baca yang bejat….” Selesai[55]
Maka perhatikan pengguguran beliau terhadap istihsan dan klaim mashlahat sebagian fuqaha untuk masuk kepada penguasa dengan hujjah meringankan kedhaliman dan menolak kerusakan…!! Dan beliau menamakan hal itu sebagai tipuan iblis, dan kapan  beliau katakan itu? Di awal-awal kekhilafahan ‘Abbasiyyah sebelum Al Mu’tashim dan Al Makmun serta yang lainnya yang menampakkan bid’ah mereka dan menindas manusia dengan bid’ahnya itu. Dan saat itu kejayaan khilafah dan pamornya sedang di atas, dan penaklukan-penaklukan kaum muslimin dan pasukan mereka sedang menggedor wilayah kekuasaan orang-orang kafir di barat dan di timur.
Maka bagaimana beliau rahimahullah andaikat melihat orang-orang khalaf zaman kita ini yang bukan hanya mendekatkan diri kepada para thaghut murtad saja, namun mereka itu masuk di dalam dien mereka, bersumpah setia kepada UUD mereka yang kafir, ikut serta di dalam pembuatan undang-undang kafir mereka dan menjadi bala tentara yang setia bagi mereka serta menjadi anshar yang tulus baginya…??
Kemudian mereka itu tidak memiliki rasa malu dari menyandarkan seluruh kekafiran dan kemusyrikan mereka yang nyata lagi jelas itu kepada agama ini, di mana mereka mengatakan: Ini adalah mashlahat dakwah dan untuk membela agama!! Justeru ia adalah mashlahat perut dan uang. Semoga Allah merahmati Sufyan Ats Tsauri saat berkata: (Saya bertemu dengan orang yang saya benci, terus dia berkata kepada saya: Bagaimana keadaanmu? Maka hati saya menjadi lembut kepadanya, maka bagaimana dengan orang yang makan dari hidangannya dan menginjak permadaninya??) selesai dari Tadzkiratul Maudluu’aat hal 25.
Maka tidak anehlah setelah ini semua, bila para penganut mashlahat dakwah yang rusak lagi kafir ini tidak merasa cukup dengan membela kemusyrikan-kemusyrikan mereka yang telah dicampuraduk dengan agama ini dengannya, sungguh mereka itu telah melampaui hal itu, di mana dengannya mereka membela dan mengudzur para thaghut hukum dan anshar mereka.
Dan di antara udzur-udzur yang membuat geli di dalam bab ini adalah apa yang diklaim oleh seorang anggota legislative yang berasal dari Ikhwanul Muslimin yang mengunjungi kami di penjara dengan disertai menteri dalam negeri dan para pembantunya. Dia dan orang-orang yang bersamanya merasa tersinggung karena kami tidak mau mengucapkan salam terhadap mereka dan kami malah menampakkan pengkafiran mereka, dan kami tampakkan keberlepasan diri kami dari mereka dan undang-undang mereka serta pemerintahan mereka, dan kami pun –dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala- menolak dari mengajukan permintaan apapun kepada mereka tatkala mereka menawarkan hal itu kepada kami. Dan kami mengingkari di hadapan si anggota legislative itu apa yang difitnahkan kepada kami oleh media massa bahwa kami telah mengkafirkan semua masyarakat, kami jelaskan kepada mereka bahwa itu hanyalah fitnah, karena kami tidak pernah mengkafirkan semua masyarakat, di mana peperangan kami itu bukanlah dengan masyarakat umum, namun dengan pemerintah yang memerangi agama Allah. Kami ini hanyalah mengkafirkan pemerintahan dan mengkafirkan orang yang membela undang-undang kafir dan melindunginya atau ikut serta di dalam pembuatannya. Kami selalu mengajak mereka untuk meninggalkan pembelaan kepada undang-undang dan menjadi para pembela syari’at dan anshar bagi dien ini, maka si anggota dewan itu bangkit seraya membela orang-orang yang kami kafirkan itu dengan dalih bahwa mereka itu membela agama dengan jabatan-jabatan mereka tersebut; di mana mereka itu menurut klaim dia adalah mempersiapkan dan melenggangkan jalan dengan jabatan dan posisinya itu bagi tegaknya khilafah yang akan menghadang Amerika –begitu dia katakan- dan dia sama sekali tidak malu dari mengatakan hal itu di hadapan mereka –dan saat itu hadir panglima tertinggi keamanan umum dan yang paling dasyat dan paling bengis permusuhannya terhadap dien ini- yang mana hal itu tidak pernah terlintas sama sekali di benak seorangpun dari mereka itu, yaitu udzur yang diklaim oleh si anggota dewan tersebut bagi mereka, bahkan andaikata mereka berani mengucapkannya atau mengklaimnya, maka bisa saja mereka itu langsung dimeja hijaukan atau dipecat. Namun ini adalah realita dari apa yang dikabarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ucapan kenabian pertama: “Bila kamu tidak malu, maka lakukan apa yang kamu suka.”(HR Al Bukhari dan yang lainnya dari Abu Mas’ud Al Badriy). Adapun dia maka telah membela diri untuk keberadaannya di Dewan Legislatif, kadang dengan pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hilful Fudlul, dan tatkala kami mengatakan kepada dia bahwa Hilful Fudlul yang dipuji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah berdiri di dalam rangka membela orang yang dianiaya dengan kekuatan fisik, maka komitmenlah dengan hal ini dan tinggalkan pembuatan hukum! Maka dia lari seraya berteriak: Tidak, tindakan fisik tidak, kita ini orang-orang tertindas, dan tidak ada tindakan fisik di fase Mekkah!! Maka saya berkata: Kalau begitu telah gugurlah pendalilan kamu, maka jangan kembali kepada dalil ini…!
Oleh sebab itu dia di kesempatan lain berdalil terhadap kami saat dia mau meninggalkan tempat; dengan perbuatan Nu’aim Ibnu Mas’ud di perang Ahzab, kemudian tatkala kami menanyakan kepadanya: Apakah Nu’aim bersumpah setia kepada UUD? Atau apakah dia membuat Undang-Undang tatkala dia menggembosi pasukan Ahzab untuk kepentingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Atau apakah ia melakukan kekafiran yang nyata atau kemusyrikan yang jelas sebagaimana yang kalian lakukan? Maka dia tidak bisa menjawab, dan diapun pergi begitu saja…
Maka benar sekali apa yang dikatakn Sufyan: (maka bagaimana dengan orang yang makan dari hidangannya dan menginjak permadaninya??)

KETIGA
SEBAB-SEBAB  TAKFIER

Sebab syar’iy menurut ulama ushul adalah: (Sifat yang dhahir lagi baku yang mana hukum terbukti ada dengannya dikarenakan syari’at mengaitkan hukum dengannya)[56] atau ia adalah (suatu yang yang mesti karena keberadaannya adanya musabbab (apa yang disebabkan) dan mesti karena ketidak adaannya tidak adanya musabbab) atau ia itu adalah (menjadikan sifat yang dhahir lagi baku sebagai manath (alasan) untuk adanya hukum, yaitu mengharuskan adanya).[57]
Dan dengan ungkapan lain adalah apa yang dijadikan oleh syari’at ini sebagai tanda terhadap apa yang disebabkannya serta mengaitkan keberadaan musabbab dan ketidakadaannya terhadapnya. Oleh sebab itu para ulama mengatakan bahwa hukum itu berputar bersama ‘illat-nya (alasannya) saat ada dan saat tidak ada.
‘illat dan sebab itu adalah sama menurut mayoritas ahli ushul, dikatakan di dalam Maraqi As Su’uud:
Dan bersama ‘illat yang sama dengan sebab
dan sebagian berpendapat membedakannya[58]
Dan dikarenakan iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu adalah terdiri dari tiga rukun; yaitu keyakinan, ucapan dan amalan, maka sesungguhnya sebab kekafiran itu adalah seperti itu juga, yaitu ada ucapan yang mukaffir, atau perbuatan mukaffir (dan masuk di dalamnya sikap meninggalkan yang mukaffir) atau keraguan atau keyakina yang mukaffir.
Ibnu Hazm rahimahullah (456 H) berkata tentang definisi kekafiran: (Ia di dalam dien ini adalah sifat orang yang mengingkari sesuatu yang telah Allah ta’’ala fardlukan  untuk iman kepadanya setelah tegak hujjah terhadapnya dengan sampainya kebenaran kepadanya, dengan hatinya tanpa lisannya, atau dengan lisannya tanpa hatinya, atau dengan kedua-duanya secara bersamaan atau melakukan suatu amalan yang mana telah datang penegasan bahwa hal itu mengeluarkannya dengan sebab itu dari nama iman) selesai dari Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam 1/45.
Tajuddien As Subki (771 H) berkata: (Takfier adalah hukum syar’iy yang sebabnya adalah pengingkaran rububiyyah atau wahdaniyyah atau kerasulan, atau ucapan atau perbuatan yang mana syari’at telah menghukuminya bahwa itu adalah kekafiran walaupun dia itu bukan mengingkari). Selesai dari Fatawa As Subki 2/586.
Asy Syarbiniy Asy Syafi’i (977 H) berkata di dalam Mughnil Muhtaj: (Kemurtaddan adalah pemutusan Islam secara total dengan niat, atau ucapan atau perbuatan, sama saja dia mengucapkannya dalam rangka bercanda atau pembangkangan atau keyakinan). Selesai 4/133.
Manshur Al Bahuti Al Hanbali (1051 H) berkata: (Orang murtad itu secara bahasa adalah orang yang kembali. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.” (Al Maidah: 21)
Dan sedangkan secara syari’at maka ia itu adalah orang yang kafir setelah dia muslim, baik dengan ucapan atau keyakinan atau keraguan atau perbuatan). Selesai dari Kasyful Qinaa’ ‘An Matnil Iqnaa 6/136.
Dan ucapan para ‘ulama di dalam hal ini adalah sangat banyak.
Dan di dalam itu semua dijelaskan bahwa sebab kekafiran atau kemurtaddan itu adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan: Bisa berupa ucapan yang mukaffir atau perbuatan yang mukaffir atau keyakinan atau keraguan yang mukaffir.
Ini adalah sebab-sebab kekafiran secara umum.
Adapun sebab-sebab takfier yang diberlakukan di dalam hukum-hukum dunia, maka ia itu terbatas pada perbuatan yang mukaffir atau ucapan yang mukaffir saja. Dan telah kami jelaskan bahwa di antara perbuatan dan ucapan itu ada yang merupakan kekafiran dengan sendirinya yang mengeluarkan dari Islam, tanpa dikaitkan dengan keyakinan yang rusak atau juhud atau istihlal di dalam kitab kami (Imtaa’un Nadhr Fi Kasyfi Syubuhat Murjiatil ‘Ashr) dan di dalamnya kami berbicara panjang lebar, maka silahkan rujuk karena ia adalah tempatnya.
Syari’at ini telah membatasi takfier terhadap hal itu saja di dalam hukum-hukum dunia, karena keyakinan dan keraguan itu adalah tidak nampak dan tidak baku di dalam hukum dunia, oleh sebab itu Allah tidak mengaitkan hukum-hukum dunia terhadapnya dan tidak menjadikannya sebagai sebab  takfier di dalamnya, namun itu adalah urusan Allah yang mengetahui apa yang tersembunyi, jadi ia adalah sebab  kekafiran di akhirat yang tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum dunia. Oleh sebab itu orang yang menyembunyikan kekafiran dan tidak menampakkannya dan ia malah menampakkan ajaran-ajaran Islam, maka ia itu adalah orang munafiq yang di dunia diperlakukan sebagai orang muslim, dan sedangkan di akhirat maka Allah yang akan menghisabnya  atas kekafiran yang disembunyikannya, sehingga akhir jalannya adalah di tingkatan neraka yang paling dasar.
Dan telah lalu ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Ash Sharimul Maslul 177-178: (Dan secara umum, barangsiapa mengatakan atau melakukan suatu yang merupakan kekafiran, maka dia itu kafir dengan sebab itu walaupun tidak ada maksud untuk kafir, karena tidak ada seorangpun yang bermaksud untuk kafir kecualia apa yang Allah kehendaki).
Jadi sebab takfier itu dibatasi pada ucapan dan perbuatan yang mukaffir, karena itulah yang dianggap di dalam hukum dunia, dan tidak ada kaitan dengan sebab yang tersembunyi, karena ia tidak ada hubungannya dengan hukum dunia. Dan hal yang hampir sama dengan ini di dalam Ash Sharim Al Maslul hal 370.
Dan telah lalu pembicaraan tentang penjelasan ucapan Syaikhul Islam (walaupun tidak ada maksud untuk kafir), dan itu dikarenakan syari’at ini telah mengaitkan hukum dengan sebabnya, (sehingga bila sebab ini ada, syurutnya terpenuhi serta mawani’nya tidak ada, maka secara pasti hukumnya ada juga), (karena hukum itu tidak pernah meleset dari sebabnya secara syari’at, baik orang yang melakukan sebab itu memaksudkan terjadinya hukum padanya ataupun tidak, justeru hukum itu sudah melekat walaupun dia tidak memaksudkannya),[59](Di mana orang mukallaf tidak memiliki hak untuk melepaskan ikatan yang mana syari’at telah mengaitkan hukum dengan sebabnya) dan iapun tidak akan bisa, walaupun dia melakukan angan-angan yang melangit.
Dan atas dasar ini, seandainya orang mukallaf mendatangkan suatu sebab kekafiarn yang nyata, baik itu ucapan atau perbuatan yang mukaffir, serta syurutnya terpenuhi lagi mawani’nya tidak ada, maka dia itu kafir, walaupun dia mengklaim bahwa ia tidak bermaksud keluar dari agama Islam, karena hal ini tidak dimaksud oleh seorangpun kecuali apa yang Allah kehendaki. Termasuk orang-orang nasrani, seandainya kita tanyakan kepada mereka apakah kalian bermaksud kafir dengan ucapan kalian bahwa Al Masih itu adalah anak Allah? Tentu mereka menjawab tidak dan mengingkarinya.

CATATAN SEPUTAR SEBAB-SEBAB TAKFIER

Ketahuilah bahwa orang mukallaf seandainya mendatangkan suatu sebab kekafiran yang nyata, sedangkan syurutnya terpenuhi dan mawani’nya tidak ada, maka dia itu kafir. Dan tidak mesti dia itu menggabungkan lebih dari satu sebab kekafiran agar dikafirkan, akan tetapi berbilangnya sebab kekafiran adalah menjadikan kekafiran dia itu berlapis-lapis, di mana sesungguhnya kekafiran itu berlapis-lapis sebagaimana iman itu bertingkat-tingkat. Lihat dalam hal ini pasal Maratibul Mukallafin Fid Daril Akhirah Wa Thabaqatuha dari Kitab Thariqul Hijratain karya Ibnul Qayyim, dan ini dibuktikan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. “ (At Taubah: 37)
Pengundur-unduran bulan haram itu adalah sebab kekafiran yang menambah kekafiran-kekafiran orang kafir Quraisy. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Orang-orang Arab Badwi itu, lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya,”(At Taubah: 97)
Di dalamnya ada penjelasan bahwa sebagian kekafiran itu adalah lebih dasyat dari sebagian yang lainnya, dan ini sangat nampak. Maka barangsiapa yang menggabungkan berbagai sebab kekafiran, di mana dia murtad dengan meninggalkan ikrar dua kalimah syahadat dan shalat, di samping itu juga dia mencela dienullah, menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berniat jahat terhadapnya serta berupaya memeranginya, seperti Abdullah Ibnu Sa’ad Ibnu Abu Sarh dan Abdullah Ibnu Khathal serta yang lainnya dari kalangan yang kisahnya disebutkan oleh Syaikhul Islam di dalam Ash Sharimul Maslul, maka tidak diragukan lagi bahwa kekafiran dan kemurtaddannya itu adalah lebih dasyat daripada orang-orang yang telah dikafirkan Allah subhanahu wa ta’ala dengan satu sebab kekafiran saja, seperti orang-orang yang memperolok-olok para sahabat di perang Tabuk, dan seperti orang-orang yang murtad karena sebab menolak dari membayar zakat saja tanpa menolak dari shalat atau rukun-rukun islam yang lainnya.
Dan ringkasnya bahwa pemberian alasan hukum kafir dengan lebih dari satu ‘illat atau satu sebab adalah bukan syarat bagi pengkafiran, namun hal itu hanyalah menambah point kekafiran baginya.
Sebagaimana pengharaman itu kadang diberikan alasan baginya dengan dua alasan untuk menguatkan pengharamnnya, sebagaimana dalam pengharaman menikahi puteri tiri, bila ia itu diharamkan dengan sebab sesusuan di samping dia itu anak tiri, dan untuk hal itu para ulama berdalil dengan hadits Ummu Habibah di dalam Ash Shahihain bahwa ia berkata keada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sesungguhnya kami membicarakan bahwa engkau akan menikahi Darrah puteri Ummu Salamah,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Sesungguhnya dia itu andaikata bukan anak tiri saya yang ada di dalam asuhan saya, maka tetap dia itu tidak halal bagi saya, karena ia itu adalah puteri saudara saya dari susuan, saya dan Abu Salamah disusukan oleh Tsuwaibah budak milik Abu Lahab.”
Dan Imam Ahmad mengatakan di dalam sesuatu yang pengharamannya sangat dasyat: (Ini seperti daging bangkai babi) beliau katakana itu dalam rangka mempertebal nilai keharaman dan menguatkannya, dan seperti penguatan pembunuhan orang yang membunuh, dan murtad serta berzina secara muhshan….dan begitu seterusnya.
Dan dalam hal ini adalah kekafiran para thaghut hukum di zaman ini, di mana kekafiran mereka itu adalah kekafiran yang berlapis-lapis, karena mereka itu telah mengumpulkan berbagai sebab kekafiran sehingga mereka itu telah keluar dari dien ini dari berbagai pintu, seperti pembuatan undang-undang, berhukum dengan selain hukum Allah, mengikuti dien selain islam yang berupa sistim-sistim kafir lagi bid’ah yang mereka anut seperti demokrasi dan yang lainnya, tawalli kepada orang-orang yahudi dan nasrani, membantu saudara-saudara mereka yang murtad dari kalangan para thaghut berbagai Negara terhadap kaum mujahidin muwahhidin, membuka berbagai pintu perolok-olokan terhadap dien dan memberikan izin bagi media-media massanya, baik yang bisa dilihat atau yang bisa didengar maupun yang bisa dibaca, serta kekafiran-kekafiran lainnya yang sangat banyak.














































PASAL KETIGA
PENGHATI-HATIAN DARI KEKELIRUAN-KEKELIRUAN YANG BANYAK TERJADI DI DALAM TAKFIER

Kekeliruan-kekeliruan ini sebagiannya umum terjadi, dan sebagiannya adalah sangat busuk di dalam masalah takfier yang terjatuh ke dalamnya banyak kalangan dari orang-orang yang bersemangat tinggi, para pemula, dan orang-orang yang ghuluw. Di mana mereka melontarkan ungkapan-ungkapan yang bisa saja pendorongnya adalah hawa nafsu, di samping kelemahan ilmu dan keikhlasan. Kelemahan ilmu adalah pintu peluang bagi syubuhat, dan kelemahan keikhlasan adalah peluang bagi syahwat, sedangkan penyerahan diri kepada syubhat dan syahwat itu adalah pijakan hawa nafsu dan kendaraan bagi kesesatan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Shaad: 26)
Dan kadang yang menjerumuskan kepada hal itu adalah adalah sikap aniaya yang sesekali menghantarkan kepada sikap berlebihah, dan sesekali menghantarkan kepada sikap mengada-ada. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai manusia, Sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri” (Yunus: 23)
Dan di antaranya juga adalah buruknya niat yang muncul dari percikan-percikan perseteruan yang tidak diikat dengan timbangan keadilan yang mana bumi dan langit berdiri dengannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Maidah: 8)
Dan kadang yang mendorongnya adalah tekanan realita kekafiran, terror pemikiran, terror pisik serta terror mental yang dilakukan musuh-musuh agama ini terhadap para penganutnya, yang mana hal itu pada sebagian orang melahirkan pemahaman-pemahaman yang muncul sebagai reaksi sebaliknya, yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai al fikru as sujuni(pemahaman yang muncul dari akibat tekanan penjara), serta nama-nama lainnya yang mereka ada-adakan dalam rangka mencoreng citra baik dakwah tauhid ini dengan klaim bahwa aqidah para penganutnya adalah tidak murni dan tidak ada kaitannya dengan agama ini, namun ia adalah lahir dari fase-fase ketertindasan, kefaqiran dan tekanan, oleh sebab itu mereka mengira bahwa dakwah tauhid ini akan lenyap dengan lenyapnya fase-fase ini.
Yang mereka klaim ini, andaikata ada sesuatu darinya, maka ia itu hanya ada pada orang-orang yang lemah akalnya dan miskin ilmunya yang tidak terarah dengan batasan-batasan syari’at, serta tidak terikat dengan kaidah-kaidah dan dasar-dasarnya, sehingga mereka dan pikiran mereka dipermainkan oleh situasi, tekanan dan penindasan.
Sedangkan para du’at tauhid yang haq dan para penganut aqidah yang mantap, maka mereka itu adalah tidak seperti itu.
Namun lontaran-lontaran yang muncul dari ghulat (orang-orang yang ghuluw di dalam takfier) itu hanyalah mempengaruhi kadang kepada sebagian orang-orang yang bersemangat tinggi atau para pemula yang belum mantap keilmuannya di dalam dakwah ini, sebagaimana yang kadang saya saksikan, itu muncul karena rasa ghirah dan marah karena pelanggaran terhadap apa yang dilarang agama ini.
Kemudian orang yang berakal di antara mereka, bila diingatkan, maka dia tersadar dan kembali kepada dalil-dalil syar’iy, kemudian dia mengikat dengannya rasa ghirahnya (cemburunya), ucapannya serta perbuatannya, di saat kondisi ridla dan marah, di saat kondisi susah dan lapang. Karena sudah maklum bahwa ghairah yang terpuji itu adalah apa yang diikat dengan batasan-batasan syari’at, bukan apa yang muncul dari reaksi balik yang tidak diikat dengan batasan syari’at.
Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat Sa’ad merasa sulit bila dia mendapatkan seorang laki-laki lain bersama isterinya terus ia membiarkannya dan tidak membunuhnya sampai ia mendatangkan empat orang saksi, dan itu sebelum turun hukum Li’an, dan berkata: Tidak, demi Dzat yang telah mengutus engkau sebagai Nabi, sungguh saya akan menghabisinya dengan pedang sebelum itu, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah kalian merasa heran dari ghairah Sa’ad, maka demi Allah sesungguhnya aku adalah lebih ghairah darinya, dan Allah lebih ghairah dariku, oleh sebab itu Dia telah mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi darinya, dan tidak seorangpun lebih ghairah daripada Allah….” Asal hadits ada di dalam Ash Shahihain.
Dan diriwayatkan juga di dalam hadits marfu’: “Sesungguhnya di antara ghairah itu ada yang Allah cintai dan ada yang Allah benci…” Hadits riwayat Al Imam Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya, sedang ia adalah hadits hasan dengan seluruh jalan-jalannya.
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang semacam itu selagi mereka itu adalah ansharuddien, maka sesungguhnya mereka itu diudzur, bila sangat kuat syubhat yang mendorong mereka untuk melontarkan sesuatu kepada sebagian orang, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengudzur Umar tatkala berkata tentang Hathib (Sesungguhnya dia itu munafiq) dan ia meminta izin untuk membunuhnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya (kamu telah kafir karena kamu telah mengkafirkan saudaramu yang muslim), itu dikarenakan Hathib telah terjatuh ke dalam syubhat amalan yang mukaffir. Namun mereka itu harus diberikan pengarahan ilmu dan pengingatan serta pengembalian mereka kepada al haq, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap seperti itu kepada Umar, karena dien ini tidak ada toleran kepada seorangpun.
Ini adalah Umar, jadi kesalahan itu bagaimanapun dorongannya adalah tetap kesalahan, karena tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan.
Wajah kesesatan yang buruk itu tidak boleh dihiasi atau dibuat indah dengan sesuatupun dari niat-niat yang baik atau tujuan-tujuan yang bagus atau dorongan yang positif, walaupun ia itu adalah banyak.
Kemudian sesungguhnya musuh-musuh dien ini dan lawan-lawan dakwah ini selalu mencari-cari kesalahan yang muncul dari para pengikut dakwah ini seraya tidak memakluminya sedikitpun atau mengudzur mereka di dalam takwil, dan mereka itu tidak mau membedakan antara dakwah dengan para pengikutnya atau membedakan antara orang-orang yang sudah mantap keilmuannya dengan para pemula.
Dan suatu yang paling sulit dan paling jarang pada diri mereka itu adalah sikap inshaf (obyektif), dan yang paling banyak mereka miliki adalah dusta dan mengada-ada, sedangkan sekedar klaim dalam rangka perseteruan adalah hal yang sangat mudah bagi setiap orang yang membolehkan dan menganggap baik sikap berbicara tanpa dasar ilmu dan keadilan.
Para pembawa dakwah tauhid yang penuh berkah ini adalah memiliki pakaian yang putih bersih yang sedikit kotoran saja sangat nampak kelihatan padanya, oleh sebab itu mereka harus menghindari penyimpangan dari manhaj mereka yang murni, walaupun hanya hal kecil di dalam pandangan mata. Di mana mereka itu tidak seperti lawan-lawan tauhid ini yang telah mencoreng hitam wajah dan pakaian mereka dengan pekatnya kebatilan serta dengan kegelapan syubhat dan syahwat, sehingga mereka itu sudah tidak merasa segan dari hal-hal yang membinasakan atau bersikap wara’ dari hal-hal yang mencelakakan atau merasa malu dari kebejatan-kebejatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menuturkan di dalam suatu risalah yang tergolong risalah paling bagus di dalam kritikan diri: (Sesungguhnya di antara sebab penyepelean ahli bid’ah terhadap salaf adalah apa yang muncul dari sebagian orang-orang yang menisbatkan diri kepada salaf berupa suatu keteledoran dan sikap  aniaya, dan apa yang muncul dari sebagian mereka berupa urusan-urusan ijtihadiyyah yang mana kebenaran adalah kebalikannya, maka sesungguhnya apa yang muncul itu adalah menjadi fitnah bagi orang yang menyelisihi salaf, yang dengan sebabnya dia tersesat dengan sangat jauh) Selesai dari Majmu Al Fatawa 4/91.
Oleh sebab itu maka kami tidak mungkin mengakui kekeliruan-kekeliruan ini, pada orang-orang yang kami berkumpul dengan mereka atau mengajari mereka atau menangani urusan mereka, dan kami tidak pernah mendiamkan hal semacam itu kapanpun. Di dalam rangka membersihkan dakwah yang mahal ini dari setiap corengan yang mengotorinya atau memperkeruhnya maka kami tidak peduli dengan keridlaan atau kebencian, orang dekat mapun yang jauh, dan tidak akan menghalangi kami dari hal itu sikap aniaya mereka atau permusuhan mereka atau gangguan mereka, karena orang-orang yang lebih baik dari kami telah disakiti pada jiwanya dan kehormatannya sampai dating pertolongan Allah. Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada orang yang mengatakan:
Teruslah di atas semua keutamaan seraya bersungguh-sungguh
Dan langgengkan untuknya kelelahan hati dan badan
Niatkan dengannya Wajah Allah dan manfaat orang
yang engkau temui dari kalangan yang serius dan sungguhan
Dan biarkan ucapan para pendengki dan aniaya mereka begitu saja
Karena setelah kematian terputuslah kedengkian.
Kemudian sesungguhnya di antara orang-orang yang merasa benci dan mengingkari saya karena sikap bara kami dari kekeliruan-kekeliruan dan sikap berlebihan mereka pada suatu waktu, ada orang-orang yang pada akhirnya mereka rujuk kepada kebenaran setelah mereka matang dan memiliki bashirah, atau setelah mereka merasakan bahayanya sikap-sikap ganjil mereka terhadap dakwah ini serta mereka mengetahui akibat-akibat negatifnya, maka merekapun akhirnya memuji sikap bara’ kami atau melakukan apa yang kami lakukan walaupun setelah waktu yang lama, sehingga perumpamaan saya dengan mereka itu adalah seperti orang yang mengatakan:
Aku kerahkan nasehat pada mereka dengan penuh penentangan
Namun mereka tidak tersadar pada kebenaran kecuali di keesokan hari
Maka segala puji bagi Allah atas segala keadaan, sesungguhnya sikap rujuk mereka kepada Al haq walaupun setelah perdebatan sengit dan penentangan, adalah lebih baik daripada bersikukuh di atas kebatilan dan kesesatan. Sesungguhnya penghidayahan hati itu bukanlah di tangan kami dan tidak pernah juga ada di tangan seorangpun, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala kepada manusia terbaik:
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (Al Qashash: 56)
Namun itu adalah karunia Allah dan taufiq-Nya, yang Dia berikan kepada orang-orang yang Dia pilih dari kalangan hamba-hamba-Nya yang menjihadi dirinya dan hawa nafsunya serta musuh-musuh Allah di jalan-Nya, sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala:
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al ‘Ankabut: 69)
Kesimpulannya adalah bahwa kami dengan karunia Allah ta’ala saja tidak pernah menganut sesuatupun dari kekeliruan-kekeliruan dan sikap ganjil-ganjil itu kapanpun, dan kami tidak pernah mengakuinya, dan tidak pernah juga menerimanya atau mendakwahkannya atau menulisnya kapanpun. Ini buktinya kitab-kitab kami yang diterbitkan dan yang masih berbentuk tulisan tangan, sejak Allah memberikan hidayah kepada kami ke jalan ini, bahkan kami senantiasa berlepas diri dari kekeliruan-kekeliruan dan sikap-sikap ngawur tersebut sebelum kami di penjara dan saat kami mendekam di dalamnya, dan insya Allah kami akan tetap seperti itu, dan kamipun tidak pernah menganut pemahaman-pemahaman yang muncul akibat tekanan penjara dan tidak pula reaksi-reaksi yang muncul akibat penindasan yang tidak dibatasi dengan batasan-batasan syari’at. Namun kami membawa aqidah ini yang merupakan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, kami menulisnya dan kami mendakwahkannya pada kondisi sempit dan lapang, dari hasil pengkajian, pencarian dan penelaahan pada dalil-dalil syar’iy dan ucapan-ucapan salaf.
Kami senantiasa dengan karunia Allah tetap berada di atasnya dalam kondisi penjara, penahan dan kondisi sulit, dan kami tidak pernah menyimpang dengan sebab tekanan dan iming-iming kepada sikap ifrath (berlebihan) ataupun tafrith. Maka kami memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar menyempurnakan nikmat-Nya kepada kami dengan keteguhan dan husnul khatimah.
Inilah kami menulis dalam hal itu, sebagai bentuk nasehat dan pengingatan bagi para pemula dan orang-orang yang bersemangat tinggi, dan sebagai bentuk pentahdziran dan tarhib bagi orang-orang yang ghuluw dan berlebihan, serta sebagai bentuk penguatan sikap bara’ kami dan sikap bara’ para pembawa dakwah ini dari segala sikap ganjil dan kekeliruan.


[1] Penjara Al Jufr adalah penjara padang pasir, tergolong penjara Yordania tertua  dibangun pada masa penjajahan Inggris  tahun 1372 H/1952 M, berjarak sekitar 300 km Selatan Aman, dan kota Yordania yang paling dekat dengannya adalah Ma’an 60 km, kami dipindah ke sana di akhir bulan Rabi’Tsani. Tahun 1419 H, dan dilakukan pengawasan ketat terhadap kami dan upaya mempersulit kami di dalamnya setelah pemerintah mengetahui pengaruh keberhasilan dakwah tauhid secara kuat lewat jeruji penjara-penjara lain.

[2] Dan di antara mereka adalah seorang napi jahiliy yang dijebloskan pemerintah di dalam jajaran aktivis Islam – padahal dia itu sama sekali tidak memiliki latar belakang di dalam ‘amal Islami dan di dalam dakwah kepada Islam -, dia berupaya keras dalam memberikan masukan kepada pemerintah dan mengarahkannya kepada cara yang paling efektif yang memungkinkan pemerintah –menurut dugaannya– dari menghadang bahaya dakwah ini. Dan itu terjadi saat kami berada di penjara Balqa, kemudian di antara kebaikan sangkaan dia terhadap pemerintah setelah dia mengumumkan sikap bara’nya dari kami dan dari aqidah kami lewat lembaran-lembaran koran yang berpaham Bath adalah keyakinannya bahwa dia tidak akan dipindah ke penjara padang pasir Al Jufr –dan begitulah dugaan sebagian orang yang mencela dakwah kami– sembari menduga bahwa sikap bara’ mereka dari kami dan dari dakwah kami akan menolomg mereka di hadapan pemerintah, dan mereka mengklaim bahwa pemindahan paksa ini adalah hanya sangsi bagi kaum takfiriyyin saja, ternyata dugaan mereka meleset, dan ternyata mereka juga tergolong daftar yang dipindahkan, serta sikap mudahanah mereka itu tidak bermanfa’at bagi mereka sedikitpun
[3] Sebagaimana yang sering terjadi antara saya dengan yang lain, saat musuh-musuh  Allah menyampaikan kepada kami sebagian hujatan ikhwan kami terhadap kami, sembari mereka mengira bahwa hal seperti ini akan membuat kami kenal, atau itu menjadi faktor pendorong kami bara’ah dari mereka atau menata mereka. Sungguh kami dengan karunia Allah memperdengarkan kepada mereka bantahan atas itu berupa pujian atas ikhwan kami yang membuat para musuh  Allah itu mati dengan kedongkolan.
[4] Majmu Al Fatawa cet der Ibnu  Hazm 28/34
[5] Al Jufri adalah nama daerah padang pasir yang mana penjara itu ada di sana, di mana saya menulis lembaran lembaran ini. Jadi ia adalah nama daerah dan tempat, dan bukan yang dimaksud denganya anak kambing.
* Faidah: Orang Rafidhah menisbatkan kepada Ja’far Ash Shadiq sebuah kitab yang mereka klaim bahwa ia menulis segala kejadian di dalamnya, mereka menamakanya Kitabul Jufri, dan ia termasuk dusta mereka terhadapnya, Syaikhul Islam berkata: (Al Jufri adalah anak kambing, mereka mengklaim bahwa ia menulis itu pada kulitnya) Al Fatawa 4/51
[6] Majmu Al Fatawa 12/251
[7] Lihat dalam wajibnya hal itu: Fathul Bariy 13/123 dan Syarah Muslim karya An-Nawawy 12/229 dan lihat Asharim Al Mashlul hal 13 dan hal 216, Juga lihat karya Asy Syaukany (Ad Dawaaul ‘Aajl Fi Daf’il ‘’Aduw Ash Ashaail) hal 33-35 yang ada dalam Arasaail As Salafiyyah, dan karya Hamd Ibnu ‘Atiq (Sabilunnajah wal Fikak Min Muwalatil Murtaddin wal Ahlul Isyrak) hal 412 dalam Majmu’atut tauhid, dan karya Abdul Qadir ‘Audah (At Tasyri’ Al Jinaai) 2/232 dan Ulama lainya.
[8] Lihat Al Mughny (Kitabul Murtad) (pasal: Bila ia menikahinya maka pernikahanya tidak sah…dan bila menikahkan maka tidak sah itu karena perwaliannya atas wanita yang diwalikannya telah hilang…).
[9] Bagian dari hadits yang dikeluarkan dalam Ash Shahihain dari Abu Said secara marfu
[10] Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh Al Iman Ahmad, At Tirmidzi dan yang lainnya dari Abu Umamah secara  Marfu
[11] Bagian dari hadits yang dikeluarkan muslim dalam Ash Shahih dari Abu Dzarr secara marfu dalam Kitab Az Zakat Bab Al Khawarij Syarrul Khalqi Wal Khaliqah (158).
[12] Sebagai contoh seilahkan lihat (At Tahdzir Min Fitnatittakfir) karya Ali Al Halabiy, dan kami telah membongkar sebagian permainannya terhadap ucapan ulama, keracunannya dan tadlisnya, di kitab kami “Tabshirul’Uqala Bi Talbisat Ahlit Tajahhumi Wal Irja.”
[13] Perkataan ini milik Syaikh Al Albaniy, lihat (At Tahdzir Min Fitnahtittakfier) hal 71 dan saya katakan: Andai kami tidak mengambil faidah dari takfier itu kecuali memiliki bashirah terhadap musuh-musuh  Allah dan bisa membedakan jalan kaum mujrimun yang mana kalian telah terhalang darinya dengan sebab keberpalingan kalian dari hukum-hukum ini, tentulah cukup.
[14] Dan ucapan ini adalah milik Syaikh Ibnu Utsaimin, lihat rujukan yang lalu – fotnote hal 72-
[15] Dari ungkapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang sanjungan terhadap salaf, Majmu’ Al Fatawa 4/11
[16] Sudah ma’lum bahwa Khawarij itu tidak terang-terangan mendustakan kesaksian Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sebagian sahabat dengan jaminan surga, namun ini tegolong konsekuensi takfier mereka terhadap sahabat yang telah disaksikan dengan jaminan surga bagi mereka, seperti Usman, Ali, Aisyah dll. Dan akan ada dalam kekeliruan-kekeliruan takfier dalam bab takfier bil ma-aal atau dengan lazimul qaul bahwa lazimul madzhab itu bukanlah madzhab kecuali bila pemilik madzhab itu komitmen dengannya, oleh sebab itu sesungguhnya takfier Khawarij dari arah ini adalah tidak kuat. Al Hafidh berkata dalam Al Fath setelah dia menuturkan tawaqquf sebagian ulama dalam takfier mereka: (Dan sebelumnya Al Qadli Abu Bakar Al Baqilani telah tawaqquf, dan beliau berkata: Mereka itu tidak terang-terangan dengan kekafirannya, namun hanya mengucapkan ucapan-ucapan yang menghantarkan pada kekafiran). Dari kitab Istitabatul murtaddin (Bab Man Taraka Qitalal Khawarij).

[17] Jumhur Ulama tidak mengkafirkan Khawarij sebagaimana yang akan datang, dan sebagian mereka menyelisihinya seperti yang ada di atas, sedangkan rinciannya yang ada pada pasal  IV adalah lebih utama.

[18] Dari Fathul bari Kitab Istitabatil Murtaddin…(Bab Man Taraka Qitalal Khawarij Lit-Ta’liif wa li-Ala Yunaffiran Nas ‘Anhu)
[19] Dari Fathul bari kitab Istitabatil Murtaddin…(Bab  Man Taraka Qitalal Khawarij Lit-Ta’liif wa li-Ala Yunaffiran Nas ‘Anhu)

[20] Sebagaimana beliau telah mengisyaratkan kepada sebagian darinya dalam Asy Syifa 2/280-281 dan ungkapannya akan ada bahasan kaidah “Siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir”.
Yang perlu diingat bahwa semua ungkapan Al Ghazaliy dan contoh-contohnya dalam kitabnya At Tafriqah adalah seputar takfier dalam bab-bab Al Asma Wash Shifat dan yang lainnya, maka hendaklah orang yang mentelaahnya selalu memperhatikan hal ini, supaya setelah itu dia mengetahui permainan dan talbis sebagian Murji’ah Gaya Baru dalam menggiring ungkapan itu bukan pada posisinya dan memposisikannya bukan pada tempatnya dan mempergunakannya untuk membela kaum musyirikan dan pembelaan terhadap para thaghut masa kini serta upaya menutup-nutupi (kekafiran) mereka.

[21] Atau beliau membedakan antara orang yang mengajak kepada paham bid’ah itu dengan yang lainnya, sebagaimana yang akan datang hal itu dari beliau. Dan ini bisa masuk dalam kemungkinan kedua, karena orang yang mengajak (da’iyah) adalah madhaannah (tempat dugaan kuat adanya) ilmu dan tidak adanya penghalang kejahilan serta yang lainnya.
[22] Dan sebagian mereka di antaranya Al Qarafi menyelisihi dalam hal itu dan dibantah oleh Al ‘Allamah Ibnul Qayyim, lihat Bada-ial Fawaaid 4/12.
[23] Diriwayatkan oleh Muslim, dan sebagian ulama menyertakan dalamman’i ketidakadaan unsur sengaja dengan sebab khilaf (salah ucap) karena saking bahagia, khatha’ (khilaf/salah ucap) karena saking marah (ighlaq) di mana ia tidak mengetahui apa yang dia ucapkan. Lihat A’lamul Muwaqqi’in 4/50: (Andai muncul darinya kalimat kekafiran dalam kondisi marah yang sangat dahsyat maka dia tidak kafir…) dan dalam hal itu ada perselisihan. Dan yang penting adalah wajib membedakan atas orang yang memiliki pendapat seperti itu antara orang yang terbiasa melakukanmukaffirat dalam kondisi marah dan ridla dengan orang yang asalnya baik dan bertaqwa.
[24] Harus ingat sesungguhnya kaum quburiyyun dan dusturiyyun itu bukan termasuk kaum muslimin. (pent)
[25] Lihat Shahih Al Bukhariy, Kitab Al Maghaziy dan yang lainnya.
[26] Oleh sebab itu para ulama berselisih tentang orang yang mengucapkan kalimat kekafiran saat mabuk, sebagian mereka memandang bahwa orang yang mabuk berat yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan adalah tidak dianggap ucapannya baik riddah maupun Islam. Syaikhul Islam berkata: (Tidak divonis kafir menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama sebagaimana thalaqnya juga tidak sah dalam pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama, meskipun perselisihan dalam hukumnya adalah masyhur) 10/39
Dan lihat A’lamul Muwaqqiin 5/49 dan orang yang mengatakan hal itu berdalil dengan hadits Hamzah diatas dan dengan firman-Nya subhanahu wa ta’ala (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…), maka mafhumnya bahwa orang yang mabuk berat tidak memaksud ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatannya. Dan sebagian mereka memberikan rincian antara apa yang tergolong khitbah taklif dengan apa yang tergolong khitbah wadl’i, dan engkau melihat bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh orang-orang yang menganggap mani’ ini semuanya adalah sebelum pengharaman khamr, oleh sebab itu Al Qadl’i Iyadl mentarjih dalam Asy Syifa sikap tidak menganggapnya 2/232, dan beliau menukil dari sebagian ulama pendapat dibunuhnya orang yang mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat dia mabuk dan menetapkan sahnya thalaq, pemerdekaan, qhishash, dan hudud … 2/213-232.
Dan lihat juga Al Mughniy karya Ibnu Qudamah (Kitab Orang yang Murtad Sedang Dia Mabuk..)
[27] Pengucapan kekafiran atas dasar bercanda, lelucon, main-main, dusta, takut, basa-basi atau karena ingin dunia adalah bentuk kekafiran. (Pent.)
[28] Apa yang ada di dalam kurung adalah tambahan yang tidak ada di dalam terbitan Darul Jail yang dituntut oleh konteks kalimat.t
[29] Keinginan memilih kata, yaitu ikhtiar yang menjadi lawan penghalang ikrah (paksaan).
[30] Keinginan terhadap makna, yaitu memaksudkan dan menyengaja yang sedang kita bicarakan di sini yang merupakan lawan penghalanh khatha (ketidakadaan niat) atau ketidakadaan maksud.
[31] Yaitu meniatkan maksud orang arab dengan kalimat ini sedangkan ia tidak mengetahui apa maksud mereka.
[32] Lihat Syarah Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah karya Abul ‘Izz Al Hanafiy pada bahasan beliau seputar kaum mukminin melihat Allah Rabbul ‘Alamin di hari kiamat.
[33] Akan datang bahasan dan perkataan para ‘ulama di dalamnya di pasal kekeliruan takfier. Tambahan “kecuali tauhid” adalah sangat dikenal dari dienul Islam ini secara pasti, namun demikian teks itu telah diriwayatkan juga oleh Al Imam Ahmad di dalam Musnadnya dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah secara marfu’ dan dari hadits Ibnu Mas’ud secara mauquf.
[34] Taisir Al Aziz Al Hamid Syarh Kitab At Tauhid hal 185.
Penterjemah berkata: Ini tidak benar tentang syirik akbar, akan tetapi tentang syirik ashghar, sebagimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam di dalam Al Iqtidla, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahha di dalam Mufidul Mustafi dan Asy Syathibi di dalam Al  I’tisham.
[35] Diriwayatkan oleh Muslim dari Anas secara marfu’, dan hal serupa diriwayatkan Imam Ahmad 4/11: Sesungguhnya ibuku dan ibumu di neraka.” Dan di dalam Shahih Muslim:” Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan nagi ibuku, namun Dia tidak mengizinkanku…”
[36] Lihat Fathul Bari (Kitabul Ikrah).
[37] Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah Kitabul Murtad (Pasal: Barangsiapa dipaksa terhadap kekafiran..)
[38] Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah Kitabul Murtad (Pasal: Barangsiapa dipaksa terhadap kekafiran..)
[39] Lihat (Sabilun Najah Wal Fikak) karya Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq hal 62 (Keadaan yang ketiga: menyelarasi mereka secara dhahir namun menyelisihi mereka secara bathin, dan ini ada dua macam: Pertama: Dia melakukan hal itu dikarenakan dia berada di bawah kekuasaan mereka seraya dia dipukuli dan diikat serta diancam hendak dibunuh, maka dalam kondisi seperti ini adalah boleh dia menyelarasi mereka secara dhahir dengan syarat hati teguh dengan keimanan, sebagaimana yang terjadi pada ‘Ammar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:” kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman,”) selesai, dan akan ada ucapan beliau ini nanti tentang macam yang kedua.
[40] Al Mughni di tempat yang lalu.
[41] Sepertinya ini adalah akhir ucapan Al Imam Ahmad, sedangkan yang sesudahnya adalah penjelasan penulis Al Mughni, wallahu ta’ala a’lam.
[42] Asal hadits ada di dalam Ash Shahihain.
[43] Sebagai contoh coba lihat Al Mughni (Kitabul Qadla) masalah: (Dan bila bersaksi di sisinya orang yang tidak dia ketahui….), dan yang dimaksud dari hal ini di sini adalah apa yang berkaitan dengan kesaksian terhadap kemurtaddan dan kekafiran. Adapun di dalam permasalahan fiqh lainnya, maka sudah maklum bahwa di dalamnya ada perincian, di mana di dalam zina maka kesaksian hanya bisa sah dengan empat saksi laki-laki atau lebih, di dalam hutang dan rujuk maka dengan dua saksi yang adil, dan telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memutuskan di dalam permasalahan hak dan harta dengan seorang saksi dan sumpah saat tidak ada dua saksi, di dalam wasiat di tengah safar adalah diterima kesaksian dua orang kafir bila tidak ada dua orang muslim yang adil sebagaimana di dalam surat Al Maidah, dan ia tergolong posisi yang sangat dibutuhkan yang diperhatikan oleh syari’at. Dan hal serupa adalah apa yang dibolehkan para ‘ulama berupa kesaksian anak kecil di antara mereka sendiri di dalam masalah luka yang terjadi di antara mereka dan tidak ada orang lain yang hadir, juga kesaksian wanita saja terhadap sebagian yang lainnya di dalam hal-hal yang tidak dihadiri kecuali oleh mereka. Silahkan di dalam hal ini lihat nishab kesaksian dan beberapa faidah yang berkaitan dengannya di dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/91 dan seterusnya.
[44] Maqdur ‘alaih adalah orang yang berada di bawah kekuasaan dan genggaman kaum muslimin, di mana bisa dihadirkan kapan saja ke hadapan mahkamah syar’iyyah. Sedangkan orang yang selainnya adalah mumtani’ yaitu orang yang tidak bisa dihadirkan dan di luar jangkauan kekuasaan kaum muslimin, baik itu orang yang murtad di Darul Islam terus melarikan diri ke Darul Kufri atau orang yang meleindungi dirinya dengan undang-undang kafir yang ada atau orang yang melindungi dirinya dari jangkauan kaum muslimin dengan kekuatan  atau kelompok yang dia miliki. (pent)
[45] Seperti para thaghut murtad dan para ansharnya. (pent).
[46] Lihat sebagai contoh Majmu Al Fatawa 20/59.
[47] Dan hal serupa silahkan lihat di dalam kitab kami (Imtaa’un Nadhr Fi Kasyfi Syubuhat Murji’atl ‘Ashri) dan (Millah Ibrahim) dan (Kasyfu Syubuhat Al Mujadilin ‘An ‘Asaakirisy Syirki Wa Ansharil Qawanin) dan juga silahkan lihat kitab (Al Jami’ Fi Thalabi ‘Ilmi Asy Syarif) karya Syaikh Abdul Qadir Bin Abil Aziz  hafidhahullah. Dan di sini saya perlu menegaskan bahwa saya telah mengambil faidah dari kitab itu dan saya meringkas dari sebagian bahasan juz kedua darinya dengan sedikit perubahan redaksi, di mana Allah telah memudahkan untuk memasukannya ke dalam penjara secara sembunyi-sembunyi lewat sebagian ikhwan yang mulia, di mana mereka meminta dari saya agar memberikan masukan mereka prihal kitab itu, maka saya menulis beberapa catatan terhadapnya yang saya namai An Nukat Al Lawami’ Fi Malhudhatl Jami’. Dan saya sebutkan itu dalam rangka menyandarkan keutamaan kepada pemiliknya, sebagaimana yang dikatakan penulis juga di hal 858 dari Ibnu Abdil Barr bahwa ia (adalah termasuk barakah ilmu).
[48] Lihat Al Wadlih Fi Ushulil Fiqh karya Muhammad Sulaiman Al Asyqar hal 32.
[49] Mudzakkirah Ushulil Fiqhi karya Asy Syinqithiy hal 282, dan lihat Irsyadul Fuhul (pasal kelima)(Tentang hal-hal yang qiyas tidak berlaku di dalamnya) hal 375.
[50] Ini adalah macam kedua dari keadaan orang-orang yang disebutkan di atas, dan telah lalu ucapannya tentang macam yang pertama di dalam catatan kaki bahasan penghalang ikrah, yaitu orang yang berada di bawah kekuasaan mereka seraya mereka memukulinya dan mengikatnya serta mengancamnya dengan pembunuhan.
[51] Karena dia menyetujui mereka terhadap penampakkan kekafiran tanpa ada paksaan yang hakiki. Sedangkan kebencian bathin orang yang dipaksa untuk mengucapkan kekafiran itu hanyalah manfaat saat ada ikrah hakiki, atau orang yang tertindas yang menyembunyikan keimanannya bila dia tidak menampakkan apa yang membatalkan keimanannya.

[52] Apa gerangan dengan hal-hal yang lebih rendah dari hal itu, berupa hal-hal kulit dan bungkus yang dianggap oleh sebagian orang sebagai mawani’ dari pengkafiran para thaghut; seperti para thaghut itu menamakan jalan, sekolahan, atau peperangan dengan nama-nama para sahabat atau nama-nama Islam lainnya, dan ia adalah yang dianggap oleh Syaikh Al Albani sebagai penghalang dari penghalang-penghalang pengkafiran thaghut Irak saat ia ditanya tentangnya di dalam sebagian fatwanya yang direkam suaranya.
[53] HR Muslim di Kitabul Iman hadits nomor 178.
[54] Penisbatan kepada Niccola Macchiavelli pemilik kitab Al Amir yang di dalamnya dia menjelaskan ringkasan pengalaman-pengalamannya di hadapan para penguasa dan di dalamnya dia mencantumkan nasehat-nasehatnya yang bisa menjaga singgasana mereka, dan di antara nasehat tersohornya adalah bahwa tujuan itu melegalkan segala macam cara.
[55] Siyar A’’lam An Nubala 13/586 dan dalam hal ini kami memiliki satu risalah yang ringkas dengan judul Al Qaulun Nafis Fit Tahdzir Min Khadi’ati Iblis, di dalamnya kami menuturkan fatwa Syaikhul Islam seputar seorang dari kalangan ahlus sunnah yang ingin memberikan bimbingan hidayah kepada sekelompok perampok dengan cara ia mengadakan bagi mereka acara nyanyian mubah dengan tabuhan rebana dan dia meraih hati mereka dengan hal itu sampai akhirnya sekelompok dari mereka itu mendapatkan hidayah, sehingga mereka bersikap wara’ dari hal-hal syubuhat setelah sebelumnya mereka itu tidak segan-segan melakukan hal-hal yang haram.  Maka Syaikhul Islam menggugurkan cara yang bid’ah ini  padahal di dalamnya terdapat mashlahat yang nampak dan beliau menjelaskan bahwa syaikh tadi adalah bodoh akan cara yang syar’iy atau dia itu lemah darinya, dan bahwa di dalam cara-cara syar’iy itu sudah ada kadar cukup lagi tidak membutuhkan kepada cara-cara bid’ah semacam ini. Silahkan lihat di dalam Majmu Al Fatawa 11/337 juz Tashawwuf, maka bagaimana beliau rahimahullah andaikata melihat istihsan dan klaim mashlahat orang-orang yang masuk di dalam kekafiran di zaman kita ini dengan dalih mashlahat dakwah dan dien?
[56] Lihat Al Wadlih Fi Ushulil Fiqhi Karya Muhammad Sulaiman Al Asyqar hal 31.
[57] Lihat Irsyadul Fuhul karya Asy Syaukani hal 24manath adalah dari naath asy syaiu bila mengaitkannya atau menggantungkannya, seperti Dzatu Anwath, dan manath ini digunakan untuk ‘illat atau sebab karena hokum digantungkan kepadanya.
[58] Lihat Mudzakkirah Fi ‘Ilmil Ushul karya Asy Syinqithi hal 42. dan orang yang membedakan di antara keduanya tidak menyelisihi bahwa masing-masing dari ‘illat dan sebab itu adalah tanda terhadap hukum  atau bahwa masing-masing dari keduanya dibangun hukum di atasnya dan dikaitkan dengannya saat ada dan tidak ada, jadi dalam hal itu ‘illat dan sebab adalah sama, namun orang yang membedakan di antara keduanya hanyalah dalam hikmah pengaitan antara apa yang mana hukum dikaitkan dengannya, bila hikmah dan munasabah di dalam pengaitan ini adalah diketahui lagi bisa dicerna oleh akal kita maka ia itu adalah ‘illat dan sebab, dan bila tergolong hal yang tidak bisa dicerna oleh akal kita maka ia adalah sebab saja dan tidak dinamakan ‘illat. Safar menurut mereka adalah ‘illat dan sebab bagi qashar shalat, sedangkan tergelincir matahari adalah sebab dan bukan ‘illat bagi kewajiban shalat Dhuhur, jadi setiap ‘illat adalah sebab, namun tidak setiap sebab adalah ‘illat menurut para ‘ulama yang membedakan, dari sisi ini saja.
Di sisi lain sebagian ‘ulama membagi ‘illat menjadi ‘illat yang sempurna  dan ‘illat yang tidak sempurna. ‘illat yang sempurna adalah yang memestikan hukum dan hukum itu berputar bersamanya saat ia ada dan tidak ada, di mana bila ‘illat ini ada maka hukum pasti ada dan tidak mungkin meleset darinya, sehingga atas dasar ini maka masuk di dalam lafadh ‘illat itu keterpenuhan syurut dan tidak adanya mawani’. Adapun ‘illat yang tidak sempurna, maka ia itu yang menuntut hukum, akan tetapi tergantung kepada keterpenuhan syurut dan tidak adanya mawani’, dan ini dinamakan sebab oleh orang yang membagi menjadi seperti itu.
‘Illat yang pertama adalah yang mana hukum tidak mungkin meleset darinya, sedangkan yang kedua adalah yang mungkin terpeleset karena adanya penghalang atau tidak terpenuhinya syarat. Jadi masalahnya hanyalah isthilah saja karena mengikuti kaitan ‘illat atau sebab dengan syurut dan mawani’. Dan lihat Al Fatawa 21/204.
[59] Lihat Ushulul Fiqh karya Abdul wahhab Khalaf hal 18, dan para ulama memberikan contoh hal itu dengan orang yang menthalaq isterinya dengan thalaq raj’iy, maka ia berhak rujuk, walaupun dia mengatakan saat melafalkan thalaq (tidak ada rujuk bagi saya) atau dengan orang yang safar di bulan Ramadlan, bahwa ia boleh berbuka, baik dia bermaksud adanya kebolehan berbuka maupun tidak, dan seterusnya. Jadi hukum itu seperti yang telah lalu adalah berputar bersama ‘illat dan sebabnya saat ada dan tidak ada

Rate This