Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

28.1.10

Keterjagaan Darah & Harta

1. Hukum Darah Orang Muslim
Hukum asal bagi darah orang muslim adalah haram ditumpahkan tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan ‘adzab yang besar baginya.” (An-Nisa:93)
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian dalam agama ini. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (At-Taubah: 11)
Sedangkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap muslim atas muslim itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim)
Beliau juga berkata di Mina saat haji Wada: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, beliau pun bersabda: “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi Laa ilaaha illallaah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan sebab salah satu dari tiga hal: Tsayyib (orang yang sudah pernah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jama’ah”. (Muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu ‘anhu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya adalah terhadap Allah Ta’ala” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Shakhr ibnu Al ‘Ailah radliyallahu’anhu: “Sesungguhnya (suatu) kaum bila telah masuk Islam, maka mereka itu telah melindungi darah dan harta mereka” (HR. Abu Dawud dan para perawinya tsiqat)
2. Hukum Darah Orang Kafir
Hukum asal bagi darah orang kafir adalah halal ditumpahkan, namun darah mereka menjadi haram dengan salah satu dari dua ‘ishmah (keterjagaan), yaitu ‘Ishmatul Iman dan ‘Ishmatul Aman.
A. ‘Ishmatul Iman
Yaitu keterjagaan dengan sebab dia beriman atau masuk Islam. Berdasarkan dalil-dalil di atas dan juga dalil-dalil berikut ini:
Firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala:
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membunuh orang kafir harbiy sampai mereka masuk Islam.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat kemudian bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah Ta’ala”. (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini juga sama dengan ayat sebelumnya.
Yang dimaksud keislaman yang melindungi darah dan harta adalah keislaman dlahir, bukan harus keislaman bathin (hakiki) yang janji surga dikaitkan terhadapnya. Oleh sebab itu orang munafiq terjaga darah dan hartanya karena dia menampakkan keislaman dan tidak menampakkan kekafiran di hadapan orang Islam, oleh karenanya dia dihukumi muslim padahal secara bathin dia itu kafir calon penghuni dasar neraka.
B. ‘Ishmatul Aman
Yaitu keterjagaan darah orang kafir karena adanya jaminan keamanan, baik sementara waktu maupun selamanya. Bentuk ‘ishmatul aman:
a. Aman Ar Rasul
Yaitu jaminan keamanan yang diberikan kepada utusan. Jaminan ini telah ada sebelum Islam dan Islam mengakuinya serta mengokohkannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada utusan Musailamah Al Kadzdzab, “Seandainya kamu bukan utusan,tentu saya telah membunuhmu” (HR. Abu Dawud, shahih)
Hak orang murtad adalah dibunuh, tetapi karena dia berstatus sebagai utusan, maka statusnya ini menjadi penjamin keamanan bagi dia. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sesungguhnya saya ini tidak pernah melanggar perjanjian dan tidak menahan utusan”. (HR. Abu Dawud dan Ibu Hibban menshahihkannya; diriwayatkan pula oleh An Nasa’i)
Jadi utusan wajib dikembalikan, tidak boleh ditahan atau diganggu.
b. Aman Adz Dzimmah
Yaitu jaminan keamanan yang disebabkan oleh akad dzimmah, yaitu akad yang diberikan oleh imam atau wakil-wakilnya kepada orang kafir atau yang rela hidup di bawah Daulatul Islam dengan syarat-syarat tertentu, dan akad ini bisa berlangsung selamanya, kecuali:
· Bila turun Isa Ibnu Maryam, karena saat itu tidak diterima, kecuali Islam atau dibunuh
· Di jazirah Arab, karena tidak boleh ada agama lain di sana kecuali Islam.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa membunuh jiwa mu’ahad (orang kafir yang diikat perjanjian) yang memiliki jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, maka ia tidak akan mendapat wangi surga, dan sesungguhnya wanginya didapatkan dari (jarak,ed.) perjalanan empat puluh tahun”(HR. Al Bukhari)
Oleh sebab itu ada diyat dalam membunuh orang kafir dzimmiy, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diyat ahli adz dzimmah adalah setengah diyat kaum muslimin” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmidziy dan Ibnu Majah)
Seandainya halal dibunuh tentu tidak ada ancaman terhadap pembunuhnya dan tidak ada diyat karena pembunuhannya. Banyak sekali nash hadits ancaman terhadap orang yang membunuh atau menyakiti kafir dzimmiy.
c. Aman Al Hudnah
Yaitu jaminan keamanan bagi orang kafir harbiy yang mengikat perjanjian sementara dengan kaum muslimin. Perjanjian ini hanya dilakukan oleh imam kaum muslimin dengan (pertimbangan,ed) demi mashlahat kaum muslimin. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Quraisy di Al Hudaibiyyah, di antara butir perjanjian itu adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun dan untuk tidak saling mengganggu. (HR. Abu Dawud)
Oleh sebab itu banyak nash ancaman terhadap pembunuhannya, karena itu adalah pelanggaran terhadap perjanjian yang Allah Ta’ala wajibkan penunaiannya dan Allah tetapkan juga diyat atas pembunuhannya.
Perlu diketahui bahwa perjanjian ini hanya mengikat terhadap orang-orang yang berada dalam wilayah kekuasaan imam yang mengikat akad perkanjian itu, tidak bagi orang-orang yang di luar kekuasaannya, dengan dalil bahwa saat kelompok Abu Bashir melakukan perampasan dan pembunuhan orang-orang kafir Quraisy yang melewati wilayah mereka, Rasulullah tidak melarangnya dan tidak pula mengingkarinya dan kaum kafir Quraisy pun tidak menuntut Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam karena sebab perbuatan mereka.
d. Aman Al Jiwar
Yaitu jaminan keamanan yang diberikan kepada orang kafir yang masuk ke Darul Islam untuk kebutuhan belajar, usaha, berobat, atau yang lainnya. Jaminan ini bisa diberikan oleh setiap individu muslim mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Dia haram dibunuh sampai kembali ke tempat dia masuk.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (At Taubah: 6)
Saat Ummu Hani radliyallahu ‘anha memberikan jaminan keamanan kepada orang musyrik, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami telah menjamin orang yang engkau jamin.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Begitu juga dalam hadits Ali radliyallaahu ‘anhu: “Dan tidak boleh dibunuh dzu ‘ahdin pada masa jaminannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i serta di sahkan oleh Al Hakim)
Dzul ‘Ahdi adalah laki-laki dari penduduk Darul Harbiy yang masuk ke tengah kita dengan jaminan keamanan, maka sesungguhnya membunuh dia itu haram atas orang muslim sampai dia kembali ke tempat amannya. (Subulus Salam, Ash Shan’aniy, kitab Jinayat hadits no.6)
e. Keterjagaan darah orang kafir dengan sebab orang muslim masuk ke negeri mereka dengan jaminan mereka, maka tidak boleh bagi orang muslim yang bersangkutan untuk membunuh mereka atau merampas harta mereka,karena jaminan mereka itu merupakan akad untuk tidak saling mengganggu, sedangkan Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah ‘aqad-‘aqad itu…” (Al Maaidah: 1)
’Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya saya tidak melanggar perjanjian” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Sebagaimana orang kafir harbiy masuk ke Darul Islam dengan jaminan, maka itu merupakan akad untuk tidak mengganggu dan tidak diganggu, begitu juga orang muslim yang masuk ke Darul Harbiy dengan jaminan mereka, maka itu merupakan akad untuk tidak mengganggu dan tidak diganggu.
Seperti halnya orang muslim yang masuk ke Darul Harbiy dengan memakai visa asli maupun palsu. Dikarenakan mereka (orang kafir) meyakini bahwa yang palsu itu asli, sehingga mereka mengizinkannya masuk dan memberikan semua apa yang diberikan kepada pemilik visa asli. Andai saja mereka mengetahui bahwa itu palsu, tentu mereka tidak akan mengizinkannya masuk.
Berbeda halnya dengan orang muslim yang masuk ke sana secara illegal atau masa jaminannya sudah habis sehingga ia dikejar-kejar atau orang muslim yang masuk dan (kemudian,ed.) menjadi warga negara itu atau dia asli warga negara itu.
Untuk lebih jelasnya silahkan rujuk Risalah Abu Bashir Abdul Mun’im Mushthafa Halimah tentang Hukmu Istihlal Amwal Al Musyrikin. Wallahu A’lam.
Alhamdulillaahirrobbil ‘aalamiin

Jihad Adalah Rihlah Seumur Hidup


Jihad bukan sekedar rihlah (perjalanan) sementara yang akan berakhir di suatu negeri. Jihad bukan tujuan jangka pendek. Maka harus benar-benar ditanamkan dalam diri seorang mujahid bahwa jihad bukan keuntungan yang didapat dengan mudah dan juga bukan perjalanan yang yang pendek. Namun, jihad adalah perjalanan seumur hidup yang selalu mengiringi kehidupan. Jihad tidak akan berakhir selama urat nadi masih mengalirkan darah.
Jihad tidak hanya untuk membebaskan negeri Afghanistan, Palestina, atau Iraq semata. Tapi jihad adalah kewajiban yang terus-menerus ada dan ibadah yang harus dibiasakan di setiap pundak seorang muslim selama ia masih menginjakkan kaki di atas tanah dan masih memanggul senjata.
Sesungguhnya jihadnya seorang muslim bukan hanya untuk membebaskan sepetak tanah. Peperangan yang dilakukannya bukan peperangan kesukuan atau kebangsaan, tetapi cakupannya adalah seluruh negeri dan sepanjang zaman, serta tujuannya untuk menghapuskan kekufuran dan kesyirikan, sehingga dienullah benar-benar  eksis dan tinggi di atas agama yang lain.
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan." (QS. Al Anfal: 39

Koreksi Usamah bin Ladin terhadap Fatwa Syaikh Bin Baz tentang Perdamaian dengan Yahudi


Kepada  Syaikh Ibnu Baz hafizhahullah,
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu.
Segala puji bagi Allah, Yang telah menurunkan Kitab sebagai bukti-bukti yang jelas, Yang mengangkat derajat orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, dan Yang mengambil perjanjian dari mereka untuk membela kebenaran dan menjelaskannya, dan memperingatkan mereka untuk tidak  mengalah dalam kebenaran dan menyembunyikannya.
Shalawat dan salam ditujukan kepada Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam junjungan kita yang bersabda: "Jihad yang paling utama adalah perkataan yang benar dihadapan penguasa yang dholim" (Hadits shahih riwayat Ahmad dan lainnya).
Amma ba'du,
Termasuk perkara yang dimaklumi, yang Allah berikan kepada para ulama seperti kedudukan yang tinggi, dan memberi mereka tempat yang layak, hal itu tidak mengherankan, karena para ulama merupakan ahli waris para nabi, mereka mewarisi agama dari para Nabi, mereka menafikan distorsi orang-orang yang ghuluw (berlebih-lebihan), dan asumsi orang-orang batil, dan penafsiran yang bodoh, membantah orang-orang yang dhalim dan berlebih-lebihan, dan mewakili suri tauladan yang baik bagi umat untuk bangkit memikul beban kemenangan bagi kebenaran dan mendahulukannya dari yang ada ditangan makhluk.
Para ulama yang jujur dari para salafus sholih dan penerusnya yang terbaik telah melaksanakan tugas ini, dan tidaklah pendirian Said Bin Jubair dalam menghadapi tirani Hajjaj demi membela kebenaran, dan tantangan Imam Ahmad bin Hanbal kepada tirani pemerintah dan Sultan dan kesabarannya dalam fitnah Al-Quran,dan tegarnya Ibnu Taimiyyah dan teguhnya pendirian beliau dalam penjara untuk memenangkan As-Sunah, melainkan sebagai contoh perjuangan untuk memenangkan kebenaran dan para pengikutnya,para ulama  telah melaksanakan tugas tersebut untuk memenangkan kebenaran dan karena rasa kecemburuan agama mereka, semoga Allah Merahmati mereka semua.
Syaikh yang mulia.
Kami ingin mengingatkan Anda tentang tugas anda terhadap agama, dan terhadap umat, mengingatkan anda tentang tanggung jawab yang besar. Karena peringatan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman...dan  Kami ingin mengingatkan Anda saat ini, dimana kebatilan telah merajalela, dan orang-orang yang batil dan menyesatkan bersenang-senang,dan kebenaran terkubur, dan para dai dipenjara, para reformis dibungkam mulut mereka. Hal yang paling aneh, bahwa hal itu belum selesai dengan tahu dan diamnya anda, tapi dipahitkan dengan keluarnya fatwa-fatwa anda dan sikap Anda, dan kami mengingatkan kepada anda - wahai Syaikh yang mulia- sebagian dari fatwa dan sikap ini yang mungkin anda tidak memperdulikannya, meskipun bisa menjerumuskan umat kedalam kesesatan sedalam tujuh puluh tahun, sehingga Anda menyadari keseriusan masalah ini dan konsekuensinya yang merugikan meskipun hanya berdiri disamping kami.
...ketika Raja mengenakan salib di dadanya dan muncul di hadapan dunia dengan sukacita bahagia, anda menakwilkan perbuatannya, anda mencari-cari pembenarannya, meskipun hal itu menjijikkan dan mengerikan, walaupun jelas bahwa tindakan ini adalah kekufuran...
Berikut adalah beberapa contoh:
1) Sudah diketahui, sejauh mana kerusakan luar biasa telah menyebar, yang mencakup semua aspek kehidupan, dimana telah tersebar berbagai macam kejahatan-kejahatan yang tidak lagi menjadi rahasia, sebagimana telah dijelaskan oleh para ulama dalam nasihat mereka, dimana yang paling serius yang mereka jelaskan adalah syirik kepada Allah dalam pensyariatan dan pembuatan undang-undang buatan yang membolehkan hal-hal yang haram. Yang paling keji adalah berurusan dengan riba yang merajalela di negeri ini, melalui lembaga-lembaga negara dan bank-bank berbasis riba yang menaranya melebihi tingginya  menara Haramain, dan telah meluas di seluruh pelosok negeri.
Yang harus dimaklumi bahwa sistem-sistem dan undang-undang  yang berbasis riba yang dipraktikan oleh bank dan lembaga ini telah disusun oleh pihak yang berkuasa dan disetujui olehnya, namun kami hanya mendengar dari anda bahwa berurusan dengan riba adalah haram dan tidak diperbolehkan, namun tidak memperdulikan adanya kesamaran terhadap manusia dalam ucapan anda, tidak membedakan antara yang melakukan transaksi riba saja, dengan yang mensyariatkan riba dan menjadikannya sebagai undang-undang.
Padahal perbedaan antara keduanya sangat jelas, karena orang yang bertransaksi dengan riba termasuk pelaku dosa besar, sedangkan yang mensyariatkan riba adalah kafir murtad keluar dari ajaran karena perbuatannya ini, karena ia menjadikan dirinya tandingan bagi Allah dan sekutu bagi-Nya dalam hal menghalalkan dan mengharamkan- dan ini yang telah kami bahas secara detil dalam pembahasan independen yang akan segera diterbitkan insya Allah.
Meskipun orang yang tidak berhenti berurusan dengan riba telah dinyatakan perang terhadap mereka oleh Allah dan Rasul-Nya (jika kalian tidak berhenti berurusan dengan riba maka umumkanlah kepada mereka perang dari Allah dan Rasul-Nya)  Kita masih mendengar kata-kata pujian dari anda terhadap penguasa, yang tidak hanya kecanduan dalam berurusan dengan riba saja, bahkan mensyariatkannya dan menjadikannya sebagai undang-undang. Sedangkan Rasulullah shallalahu alahi wasallam telah bersabda: "Riba ada Tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan seperti seseorang menikahi ibunya" (Shahih riwayat Al-Hakim).
Ibnu Abbas Radhiallahu Anhum berkata: "Barangsiapa yang berurusan dengan riba dan tidak mahu berhenti, maka wajib atas Imam muslimin untuk memintanya bertaubat, kalau dia tidak mahu meninggalkan maka ditebas lehernya)" (riwayat Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ibnu Abbas) .. ini bagi mereka yang berurusan dengan riba... apalagi dengan orang yang menghalalkan dan mensyariatkan riba?!
Sesungguhnya krisis ekonomi dan politik yang telah melanda negara itu meyebarnya berbagai macam kejahatan secara mencolok, itu hanyalah merupakan hukuman dari Allah, dan bagian dari perang yang dinyatakan oleh Yang Maha kuasa kepada mereka yang tidak mengakhiri penggunaan riba dan jenis kejahatan lainnya dan kalimat benar mengenai hukum beriba adalah (Allah Menghapus riba dan Menumbuhkan sedekah).
2) Dan ketika Raja mengenakan salib di dadanya dan muncul di hadapan dunia dengan sukacita bahagia, anda menakwilkan perbuatannya, anda mencari-cari pembenarannya, meskipun hal itu menjijikkan dan mengerikan, walaupun jelas bahwa tindakan ini adalah kekufuran, secara dhahirnya ia melakukannya dengan kerelaan dan tanpa dipaksa serta mengetahuinya.
3) Ketika pasukan koalisi Salibis dan Yahudi menyerang dalam perang Teluk --dengan kesepakatan-- memutuskan menjajah negeri dengan dalih pembebasan Kuwait, anda mencari pembenarannya dengan fatwa yang sangat disayangkan yang membenarkan perbuatan keji yang menghinakan kemuliaan umat dan menodai kehormatannya, dengan menganggapnya sebagai bab meminta tolong kepada orang kafir karena darurat, dengan mengabaikan belenggu akibat pertolongan ini,  serta aturan-aturan darurat yang dibenarkan.
4) Ketika rezim penguasa Saudi  membantu dan mendukung pemimpin murtad sosialis-komunis di Yaman melawan rakyat Yaman yang muslim, dalam perang baru-baru ini, anda hanya diam, kemudian ketika kekalahan menimpa para komunis tersebut anda mengeluarkan --atas perintah rezim tersebut-- "Nasihat!" yang menyeru semua orang untuk berdamai dan berjabat tangan karena menganggap mereka sebagai Muslim!! menganggap Komunis adalah muslim yang terjaga darahnya, sejak kapan orang komunis adalah Muslim? Bukankah Anda, yang dahulu mengeluarkan fatwa yang mengatakan murtadnya mereka dan wajibnya memerangi mereka di Afghanistan, ataukah ada perbedaan antara komunis Yaman dengan Komunis Afghanistan? Apakah karena telah hilang pemahaman Aqidah dan aturan tauhid dan bercampur sampai tahap ini ?
Sistem ini masih melindungi para penguasa kekafiran di kota-kota di seluruh negara, namun kami tidak mendengar pengingkaran Anda,padahal nabi shallalahu alaihi wasallam telah bersabda: "Mudah- mudahan Allah melaknat orang yang melindungi orang berbuat kejahatan" (riwayat Muslim).
5) Ketika rezim memutuskan untuk menindas Syeikh Salman al-Audah dan Syeikh Safar al-Hawali, yang membela kebenaran, dan teguh dalam memikul penderitaan, mereka meminta anda mengeluarkan fatwa yang membenarkan apa saja penindasan dan pelecehan yang mereka timpakan terhadap kedua syaikh tersebut , dan orang-orang yang bersama mereka dari para dai dan syaikh dan para pemuda ...Mudah-mudahan Allah membebaskan mereka dan mengangkat kedhaliman atas mereka..
...Ketika pasukan koalisi Salibis dan Yahudi menyerang dalam perang Teluk --dengan kesepakatan-- memutuskan menjajah negeri dengan dalih pembebasan Kuwait, anda mencari pembenarannya dengan fatwa yang sangat disayangkan yang membenarkan perbuatan keji yang menghinakan kemuliaan umat...
Ini adalah beberapa contoh yang tidak berarti sebatas itu saja, tetapi karena situasi yang menghendakinya, dan kami dihadapan fatwa anda yang terakhir berhubungan dengan fitnah perdamaian dengan Yahudi yang berbahaya bagi kaum muslimin, karena Anda menanggapi keinginan politik rezim ketika memutuskan untuk menunjukkan apa yang disembunyikan mereka sebelumnya, yaitu masuk kedalam lelucon perdamaian dengan Yahudi, lalu anda mengeluarkan fatwa yang mengizinkan perdamaian mutlak terbatas dengan orang-orang Yahudi.
Ketika itulah Perdana Menteri Zionis musuh dan Parlemennya bertepuk tangan dan memujinya, sebagaimana diumumkan oleh rezim Saudi diikuti dengan niat untuk menindak lanjuti normalisasi hubungan dengan orang-orang Yahudi.
Seolah-olah Anda tidak cukup mengizinkan negeri Dua Masjid Suci kepada pasukan pendudukan Yahudi dan Salibis saja, bahkan memasukkan ketiga tempat paling suci kedalam bencana perjanjian damai yang ditandatangani oleh para pengkhianat dan pengecut, dari tirani Arab dengan orang-orang Yahudi, bahwa ini adalah ucapan yang sangat serius, malapetaka besar, karena termasuk penipuan pada rakyat dan umat dari beberapa aspek, termasuk:
1) Yahudi saat ini hanyalah musuh, musuh yang stabil di negara asal yang menyerang dari luar negeri sehingga tidak boleh berdamai dengan mereka, bahkan mereka adalah musuh yang menyerang yang merusak agama dan dunia, dan kepada mereka berlaku ucapan  Syaikh al-Islam Rahimahullah: (dan musuh yang menyerang  yang merusak agama dan dunia tidak ada yang lebih wajib setelah iman kecuali mengusirnya, tidak ada syaratnya, tapi diusir sesuai kemampuan, hal itu telah dinyatakan secara nas oleh para ulama dari sahabat kami dan lainnya) Al-Ikhtiyaratul Fiqhiyyah hal: 309.
Sesungguhnya Kewajiban syar'i terhadap Palestina dan saudara-saudara kita di Palestina yang tertindas laki-laki, perempuan dan anak-anak yang tidak mampu memiliki cara, adalah jihad di jalan Allah dan mengobarkan umat  dalam rangka untuk membebaskan Palestina sampai akhirnya dan kembali ke kedaulatan Islam.
Dan Palestina tidak perlu kepada fatwa yang meninggalkan jihad dan menjerumuskannya ke bumi, fatwa-fatwa yang mengakui pendudukan musuh terhadap tempat tersuci kaum muslimin setelah Haramain yang mulia,  melegitimasi itu, dan mendukung semua upaya untuk memaksa musuh untuk menyerang usaha Islam yang berkobar untuk Pembebasan Palestina melalui Jihad, melalui pahlawan-pahlawan batu-batu dan Pemuda Muslim. Jihad di Palestina adalah satu-satunya cara berhasil dalam menghadapi musuh dan menjamin pembebasan negeri, Insya Allah.
Kami mengingatkan Anda di sini tentang fatwa sebelumnya dalam hal ini, ketika anda ditanya tentang cara membebaskan Palestina, lalu anda katakan bahwa: (tidak dapat menemukan solusi untuk yang masalah tersebut, kecuali dengan mempertimbangkan seluruh permasalahan Islam, dan umat Islam bahu-membahu untuk menyelamatkannya, dan jihad secara Islami melawan orang-orang Yahudi sampai tanah dikembalikan kepada pemiliknya, dan bahkan hingga kembali igauan orang-orang Yahudi ke negara asal mereka) Fatawa Ibn Baz 1/281..
2) Andaikan yahudi ini merupakan musuh yang diperbolehkan untuk diajak berdamai dengan memenuhi syarat-syaratnya, maka apakah perdamaian dusta dan palsu yang dilakukan rezim dan pemerintahan Arab kalah mental dianggap sebagai perdamaian yang boleh dilakukan dengan yahudi?
Semua orang tahu bahwa bukan begitu permasalahannya, karena  perdamaian palsu yang diserukan sekarang oleh para penguasa tiran dengan orang-orang Yahudi adalah sebuah pengkhianatan terbesar untuk menandatangani instrumen menyerah dan penyerahan Yerusalem dan Palestina dari semua pemerintah ini kepada orang Yahudi, dan pengakuan terhadapkedaulatan mereka untuk selama-lamanya.
3) Sesungguhnya para penguasa murtad tersebut yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, mereka tidak memiliki  legitimasi dan mandat dari kaum muslimin, tidak mempertimbangkan kepentingan umat, tetapi Anda dengan fatwa ini memberikan legitimasi kepada rezim sekuler ini dan mengakui mandatnya terhadap kaum Muslimin, dan ini bertentangan dengan pemahaman anda tentang kekafiran mereka di masa lalu, dan para ulama dan dai telah menjelaskan hal itu kepada anda dalam nasihat mereka terdahulu untuk menahan diri tidak mengeluarkan fatwa ini, dan kami akan menyertakan kepada anda beberapa gambaran nasihat tersebut untuk mengingatkan anda.
Sesungguhnya fatwa anda ini merupakan pengkaburan kepada manusia karena menghiasi sesuatu yang sesat, yang mana tidak sah untuk perjanjian damai yang adil, apalagi perjanjian damai yang palsu dengan Yahudi ini yang merupakan pengkhianatan terbesar bagi Islam dan muslimin, yang tidak diakui oleh seorang muslim yang awam apalagi oleh seorang alim seperti anda yang seharusnya memiliki kecemburuan terhadap ajaran Islam dan umat.
...Ketika rezim penguasa Saudi  membantu dan mendukung pemimpin murtad sosialis-komunis di Yaman melawan rakyat Yaman yang muslim, anda hanya diam. Kemudian ketika kekalahan menimpa para komunis tersebut anda mengeluarkan --atas perintah rezim tersebut-- nasihat yang menyeru semua orang untuk berdamai dan berjabat tangan karena menganggap mereka sebagai Muslim!! Sejak kapan orang komunis adalah Muslim...
Sesungguhnya wajib atas orang yang membahas fatwa mengenai isu-isu umat yang sangat serius, untuk memiliki pengetahuan yang dalam serta menyadari kemungkinan kerusakan dan risiko yang akan ditimbulkan karenanya, karena mengetahui hal itu merupakan syarat para mufti, yang sangat diperlukan.
Imam Ibn al-Qayyim: (tidak mungkin seorang mufti atau hakim mengeluarkan fatwa, kecuali memiliki dua jenis pemahaman, salah satunya memahami realita dan faqih dalam hal itu, dan menyimpulkan ilmu tentang hakikat kejadian dengan qarinah-qarinah dan tanda-tanda sehingga dia menguasai ilmunya, dan jenis kedua memahami yang wajib dalam satu kejadian yaitu memahami hukum Allah yang telah diputuskan dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya Shallalahu Alaihi Wasallamdalam kejadian ini, kemudian menerapkan salah satu keatas yang lainnya ) I'lamul Muwaqqi'in 1/87.
Jika syarat-syarat tersebut diharuskan dalam fatwa secara umumnya, maka lebih ditekankan lagi dalam fatwa yang berhubungan dengan jihad dan perdamaian dan semacamnya.
Imam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah Merahmatinya: (dan yang wajib adalah mempertimbangkan dalam urusan jihad pendapat ahli agama yang shahih yang memiliki pengalaman dalam hal dunia, bukan yang banyak melihat dalam masalah agama secara dhahirnya, maka pendapat mereka tidak diambil, dan tidak juga ahli agama yang tidak memiliki pengalaman dalam hal dunia ) Al-Ikhtiyaratul Fiqhiyyah 311.
Sesungguhnya fatwa-fatwa tadi seandainya dikeluarkan oleh selain anda niscaya itu diduga karena unsur kesengajaan  sehingga mengeluarkan fatwa yang mengandung kebatilan dan mengakibatkan efek dan bahaya, tetapi ketika fatwa tersebut keluar dari anda maka jelaslah bahwa sebab kecacatannya bukanlah sebab yang kembali kepada kurangnya ilmu syar'i, akan tetapi karena tidak memahami hakikat realita, yang mana fatwa seperti ini menimbulkan pngaruh-pengaruh, yang menjadikan fatwa ketika itu tidak memenuhi syarat sehingga tidak sah untuk dikeluarkan, sehingga wajib bagi mufti ketika itu untuk menahan diri dari berfatwa atau menyerahkannya kepada orang-orang yang spesialis yang mengumpulkan antara ilmu dalam hukum syar'i dan hakikat realita.
Telah diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tawaquf dalam banyak permasalahan, serta Imam Malik ketika ditanya tentang masalah Qiroat beliau menyerahkannya kepada Imam Nafi' semoga Allah Merahmati mereka semua.
Syaikh yang mulia:
Sesungguhnya kasih sayang kami terhadap umat dan para ulama seperti anda yang mendorong kami untuk mengingatkan anda, karena itu kami menyayangkan anda dan yang seperti anda untuk dimanfaatkan rezim penguasa dan melempar anda dihadapan para dai dan reformis, dan diam dengan fatwa dan sikap anda setiap kalimat yang haq dan seruan yang jujur, sebagaimana terjadi pada tanggapan anda terhadap   "Memorandum saran "dan" Komisi pembelaan hak-hak syar'i " dan lain-lain.
Syaikh yang mulia:
Sungguh usia anda mendahului kami, anda memiliki sejarah yang bersih dalam berkhidmat kepada Islam sebelumnya, maka bertakwalah kepada Allah dan jauhilah  para tirani dan penindas yang telah menyatakan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan berdirilah bersama orang-orang yang jujur, dan sungguh pada salaful umat dan penerusnya yang baik ada suri tauladan yang baik yang mana termasuk ciri yang menonjol dari para ulama yang jujur adalam menjauhi para penguasa.
Imam Abu Hanifah dan lainnya semoga Allah merahmati mereka telah lari dari bekerja dengan para penguasa pada masanya, meskipun mereka istiqomah diatas agama apabila dibandingkan dengan para penguasa hari ini yang tidak nampak jelas kerusakan agama dan keadaan mereka.
Pada zaman kita, ketika Shaikh Abdullah bin Humaid semoga Allah merahmatinya menyadari bahayanya jalan yang ditempuh oleh rezim Saudi yang berkuasa dan kerusakan dan resiko yang ditimbulkan bagi orang yang mengikutinya atau bercampur dengannya, beliau lebih memilih untuk lari dengan agamanya dan melepaskan jabatan ketua majlis peradilan tertinggi.
Imam Khattabi semoga Allah merahmatinya telah berkata mengenai peringatan untuk masuk ke para penguasa ini: (seandainya aku termasuk orang yang mendatangi mereka hari ini lalu tidak membenarkan kedustaan mereka dan termasuk yang berbicara dengan adil apabila menyaksikan majlis-majlis mereka dan memberi nasihat dan yang mendapat nasihat dari mereka) Kitabul Uzlah.
Telah shahih dalam Hadits: "Barang siapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terfitnah" oleh karena itu wahai Syaikh, berhati-hatilah untuk tidak bersandar kepada mereka dengan kata-kata atau tindakan (dan janganlah condong kepada orang-orang yang dholim sehingga anda tersentuh api neraka dan kalian tidak memiliki penolong selain Allah kemudian kalian tidak mendapat pertolongan )
Sesungguhnya barangsiapa yang tidak mampu menjelaskan kebenaran dan membelanya, tidak lebih dari orang yang menahan diri dari menjelaskan kebatilan, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kemudian hendaklah ia berbicara yang baik atau tetap diam" hadits riwayat Al-Bukhari.
Penutup
Saya berharap anda tidak merasa keberatan dengan perkataan ini dan menganggapnya keluar dari adab-adab nasihat, karena urusannya sangat serius dan penting serta tidak boleh mendiamkannya.
Apa yang telah kami sebutkan telah dimaklumi oleh para ulama, dimana para pemuka ulama dan dai telah mendahului kami dalam mengingatkan anda, dimana mereka telah menyampaikan beberapa nasihat kepada anda. Diantaranya nasihat kepada anda beberapa waktu lalu yang keberatan dengan fatwa yang membolehkan perdamaian pasif yang palsu ini dengan Yahudi, dengan menjelaskan bahwa fatwa itu tidak memenuhi syarat secara syar'i, memperingatkan bahaya yang besar baik secara agama dan dunia yang diakibatkan,  dimana termasuk yang mendatangani nasihat tersebut para masyayikh  terkemuka, seperti Ibnu Jibrin, Abdullah Qu'ud, Hamud At-Tuwaijiri, Hamud Asy-Syu'aibi, Al-Barrak, Al-Audah, Al-Khudzairi, Ath-Thariri, Ad-Dibyan, Abdullah At-Tuwaijiri,Abdullah Al-Jalali, 'Aidh Al-Qarni,...dan banyak lagi.
Dalam perang di Yaman baru-baru ini ketika keluar fatwa anda yang disinggung diatas, ada 25 ulama yang mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengannya dengan menjelaskan yang benar secara syarie dalam masalah tersebut, diantara para ulama terkemuka tersebut : Al-Mis'ari, Asyu'aibi, Al-Jalali, Al-Audah, Al-Hawali, Al-'Amru, Al-Yahya, At-Tuwaijiri,... dan banyak lagi.
Kesimpulannya:
Kami memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi untuk menunjukkan kepada kita kebenaran dan membantu kami mengikutinya, dan menunjukkan kebatikan kepada kami dan memudahkan kami untuk menghindarinya, dan menyimpulkan untuk umat ini urusan yang baik dimana orang-orang yang mentaatiNya menjadi mulia, dan yang menentangNya menjadi hina, diperintahkan didalamnya kebaikan dan dicegah didalamnya kemungkaran, dan dihukumi didalamnya keadilan, dan dibela kebenaran, dan bendera jihad berkibar tinggi, untuk mengembalikan kemuliaan umat dan martabatnya, mengangkat bendera tauhid kembali diatas setiap bumi islam yang direbut... dimulai dari Palestina sampai ke Andalusia dan lain-lainya yang termasuk negeri-negeri Islam yang hilang karena pengkhianatan para penguasanya.
Kita berdoa kepada Yang Maha Kuasa untuk menyerahkan urusan  kami kepada pilihan kami dan menjaga kami dari orang yang jahat, dan kami memohon keteguhan dalam perkataan dan kebenaran dalam amalan dan taufik terhadap apa yang dicintai dan diridhoinya dalam hidup dan khusnul khatimah ketika mati, sesungguhnya Dia yang Berkuasa atas hal itu.
Dan seruan kami terakhir, Segala puji untuk Allah, Tuhan semesta alam.
Usamah bin Muhammad bin Ladin
Tanggal 27/07/1415 H
Share this post

Pernyataan Dewan Pimpinan Imarah Islam Afghanistan mengenai Konferensi London

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih,
Dunia tahu bahwa Amerika menyerang secara brutal dan ilegal menyerang Imarah Islam dan bangsa kami pasca 11 September dengan dalih perang melawan terorisme, dan menduduki negeri yang kami tercinta. Kejahatan global ini kemudian memperburuk rakyat kami yang tertindas dan sengsara dengan berbagai masalah dan kesulitan.
Awan hitam kekejaman dan pelanggaran telah menelan bangsa kami yang tertindas. Rangkaian pembunuhan, pencurian, penodaan nasional dan nilai-nilai agama serta perbuatan-perbuatan keji lainnya bermula di bawah nama demokrasi, rekonstruksi dan hak asasi manusia. Kebrutalan dan barbarisme mendapat tempat di negara ini di bawah nama yang sama, demokrasi dan rehabilitasi, dan pada saat yang sama, dimulailah fase anarki, ketidakamanan, penjarahan, ketidakterhormatan, perdagangan narkoba, korupsi di kalangan pemerintah dan pejabat-pejabatnya. Pedagang barang-barang yang memabukkan, pelanggar hak asasi manusia, orang-orang yang korup, pengkhianat dan perampas hak-hak rakyat pribadi telah merebut kekuasaan (pemerintah). Mereka melakukan pemilihan yang paling memalukan, yang sekarang menjadi pembicaraan di kalangan rakyat karena sarat dengan penipuan.

Para komandan perang yang ada di bawah kepemimpinan Obama dan Brown ingin menipu masyarakat dunia dengan mengadakan konferensi London, seolah-olah menunjukkan bahwa banyak yang masih mendukung mereka. Dengan demikian mereka berharap dengan hal itu mereka dapat menghindari kemarahan rakyat mereka sendiri. Tentu saja, penyerbuan mereka terhadap negara kami bertentangan dengan semua hukum, norma, dan prinsip-prinsip moralitas. Oleh karena itu, semua rakyat Afghan dan muslim wajib untuk menjaga dan mempertahankan hidup, harta benda, kehormatan, dan nilai-nilai agama mereka.

Mujahidin Imarah Islam merupakan anak-anak negeri ini. Mereka tahu betul setiap puncak dan ngarai di negara ini dan siap untuk melakukan pertahanan. Kekalahan dan keburukan akan menjadi nasib para penjajah.

Perlu disebutkan bahwa amir Mullah Mohammad Omar (Semoga Allah melindungi beliau) telah dengan jelas mengatakan bahwa kami menginginkan aturan Islam tegak di negara kami. Kami tidak bermaksud untuk membahayakan negara-negara tetangga serta negara-negara lain di dunia, sebagaimana kami tidak ingin mereka membahayakan kami. Kami tidak akan membiarkan tanah kami digunakan untuk melawan negara lain.

Imarah Islam ingin memiliki hubungan yang baik dan positif dengan negara-negara tetangga dalam suasana saling menghormati dan mengambil langkah-langkah luas untuk kerja sama bilateral, pembangunan ekonomi dan masa depan yang sejahtera. Kami ingin siapapun membalas isyarat kami ini dengan maksud serupa. Lebih lanjut, Imarah Islam berkomitmen untuk mengambil langkah bagi terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan di negara kami dengan aqidah dan pemahaman Islam serta pengetahuan dunia kontemporer.

Imarah Islam Afghanistan ingin menciptakan suasana yang kondusif tanpa prasangka bahasa dan rasial sehingga siapapun dapat bergandengan tangan satu sama lain dalam bingkai persaudaraan dan persatuan. Dengan demikian, mereka akan menaruh dukungan mereka pada syariat Islam yang sesungguhnya, sebuah perwujudan cita-cita luhur para syuhada, yang menjadi pelindung kehidupan, harta benda, kehormatan, status, dan nilai-nilai agama, serta kebanggaan sejarah nasional.

Sungguh sangat menyedihkan bahwa para penyerang yang dipimpin oleh Amerika Serikat telah bertekad untuk berpegang pada pendekatan militer dalam hal ini. Kami ingin mengatakan dengan jelas, jika mereka ingin menyelamatkan diri dari kerugian finansial dan kehilangan nyawa yang lebih banyak, mereka tidak semestinya menipu rakyat dengan ilusi rencana dan strategi mereka, sebagaimana mereka tidak seharusnya membuang-buang waktu yang mereka miliki, atau tidak seharunya pula mereka membuat rakyat kami menghadapi penderitaan dan masalah yang bertubi-tubi. Mereka seharusnya menerima solusi yang diajukan oleh Imarah Islam: penarikan total pasukan dari negara kami. Kami menjamin keselamatan dan keamanan bagi para penyerang dalam hal ini.

Jika mereka benar-benar ingin mengambil ukuran perdamaian untuk memecahkan masalah, mereka harus melepaskan saudara-saudara kami yang menjadi tahanan mereka di penjara-penjara di Afghanistan, Pakistan, Guantanamo dan penjara-penjara lainnya. Mereka seharusnya tidak menahan saudara-saudara kami dalam penjara selama bertahun-tahun melawan semua prinsip-prinsip internasional. Mereka juga seharusnya benar-benar menghapus semua saudara kami dari daftar hitam 'terorisme' dan tidak seharusnya pula mereka mengirimkan lebih banyak pasukan. Mereka harusnya telah memenuhi apa yang mereka sendiri katakan.

Semua harusnya memahami bahwa konferensi serupa telah diselenggarakan di masa lalu seperti Konferensi Bonne dan konferensi lainnya di Paris dan Tokyo. Terdapat kampanye propaganda besar sebelum pelaksanaan konferensi yang mengatakan bahwa konferensi itu dilakukan dengan pengeluaran yang sangat besar tapi mereka tidak membuahkan hasil apa-apa untuk menyelesaikan masalah rakyat Afghan. Masalah semakin memburuk, bukannya sebaliknya, karena memang konferensi ini tidak diselenggarakan atas keinginan dan aspirasi dari rakyat Afghan.

Fakta yang sangat jelas bahwa semua usaha keras ini sia-sia dan akan terus seperti itu sampai ada tekad untuk mencari solusi yang nyata dan urgen bagi masalah kami. Jika isu Afghan ini tidak direnungkan dan dibahas secara realistis dan lagi-lagi mencoba untuk memperpanjang pendudukan militer, ekonomi, budaya dan politik di negara kami, maka konferensi ini tidak akan berbeda dengan konferensi lainnya.

Dengan demikian, kami ingin mengatakan bahwa Jihad dan perlawanan atas kemusliman dan kehormatan orang-orang yang kami cintai  terhadap kekejaman dan kebrutalan dari para penjajah ini semakin tumbuh dari hari ke hari. Para musuh itu tidak akan pernah dapat melemahkan atau menghambat momentum ini dengan mengubah tipu daya dan muslihat mereka. Mereka telah melakukan hal yang sama di masa lalu dan saat ini meerka kembali melibatkan saudara-saudara Muslim, para pemberani, dan kepemimpinan Imarah Islam. Beberapa waktu, mereka mengumumkan bahwa mereka akan menyediakan uang, pekerjaan dan kesempatan untuk memiliki kehidupan yang nyaman di luar negeri, bagi para Mujahidin yang setuju untuk melepaskan aktivitas Jihad.

Mereka kira Mujahidin mengangkat senjata untuk mendapatkan uang atau merebut kekuasaan. Anggapan ini tak berdasar dan sangatlah sia-sia. Jika saja tujuan Mujahidin Imarah Islam adalah meraup materi, maka mereka akan melakukannya dan menerima dominasi dari para penjajah itu sejak pertama kali dan akan mendukung mereka. Segala hal akan mereka peroleh: hidup nyaman, uang dan kekuasaan. Tapi Imarah Islam tidak akan pernah menjual keimanan, hati nurani, tanah dan negara ini untuk keuntungan materi dalam kondisi apapun. Permainan jahat itu tidak pernah tercantum dalam sejarah rakyat Afghanistan yang terhormat.

Para penjajah yang kalah itu harus tahu bahwa tipu daya dan muslihat mereka tidak akan pernah berhasil terhadap orang-orang yang mencintai kemerdekaan Afghanistan. Para penyerbu tidak memiliki pilihan lain kecuali mengakhiri pendudukan mereka di negara dan tanah kami.

Kamis, 13 Safar 1431/28 Januari 2010
Dewan Pimpinan Imarah Islam Afghanistan

(althaf/tum/arrahmah.com)