Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

17.12.09

S O A L : Apakah hukumnya seorang yang dipandang sebagai kepala Agama (Kadli) yang mendiamkan seorang berbuat kejahatan seperti zina ? Dan bagaimanakah menghilangkan dosa ahli negeri itu ?

J A W A B :     

Seorang yang mengetahui orang lain berbuat kejahatan (dosa) itu, perlulah menegor dan memberi nasehat seberapa bisa, lebih-lebih lagi oleh kadli, karena dia dipandang kepala negara Islam.
Adapun yang mendiamkan berlakunya dosa itu, tentulah berdosa, siapa-siapa yang tau dan bisa mengobahnya.

Dengan firman Allah :



Artinya : Hendaklah ada dari antara kamu, segolongan yang mengajak orang-orang kepada bakti, dan menyuruh orang berbuat kebaikan, dan melarang orang berbuat kejahatan ; itulah mereka yang mendapat kemenangan.
(Q. Al 'Imran, 104).

dan sabda Nabi s.a.w. :



Artinya : Siapa-siapa dari antara kamu melihat perkara yang mungkar, maka hendaklah diubahnya dengan tangannya ; jika ia tidak kuasa, hendaklah dengan lidahnya : dan jika tidak kuasa juga, hendaklah dengan hatinya ; dan inilah yang selemah-lemah imam.
(H.S.R. Muslim).

dan sabda Nabi s.a.w. :



Artinya : Apabila manusia melihat perkara yang mungkar, tetapi tidak diubahnya, ditakuti bahwa Allah akan mengumumkan adzabNya atas mereka (semua).
(H.S.R. Ahmad).



Artinya : Di dalam satu qaum kalau ada kejadian perkara mungkar dan berlaku kejelekan, tetapi mereka tidak mengubah dan tidak mereka lawani hal itu, maka dapat tiada Allah akan umumkan adzabNya atas mereka semua ;  kemudian dari itu do'a mereka (juga) tidak akan dikabulkan.
(H.S.R. Ahmad).

Daripada ayat Qur-an dan Hadiets-hadiets yang disebutkan itu, nyatalah bahwa wajib atas mereka yang mengetahui akan kejahatan itu, memberi nasehat ; dan tidak harus ditinggalkan diam saja.
Nasehat itu dimulai dengan tangan : dan kalau tidak bisa, maka dengan mulut.
Tuan penanya, lebih-lebih tuan kadli, yang mengetahui hal itu, tetapi tinggal diam saja, tentulah berdosa.
Pada pendapat saya, bahwa dosa seperti zina dan sebagainya itu tak dapat dihapuskan dari satu negeri, melainkan kalau negeri itu menjalankan hukum Islam.
Di negeri kita sekarang ini, seorang perempuan yang mengaku Islam, boleh digundik oleh Belanda, Cina dan orang lain­lain agama dengan leluasa.
Tidak ada larangan.
Tidak ada omongan di antara qaum pergerakan yang bukan Islam. Tetapi kalau ada orang kawin dua, yang dengan itu bisa banyak perempuan-perempuan terselamat, timbul beberapa pergerakan menjelekkan permaduan.