Wasiat Terbaru Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk Para Mujahid

9.12.09

MASIHKAH ANDA PERCAYA PADA HUKUM ?


Masihkan Anda percaya pada sistem hukum (buatan manusia) yang ada pada saat  ini ? Bisakah hukum tersebut memberikan rasa aman kepada Anda ? Seberapa aman yang Anda rasakan ketika sedang berjalan di jalan raya di daerah anda? Apakah Anda khawatir ketika tengah berkeliling di seputar kota Anda sendiri? Bagaimana dengan ibu atau saudara perempuan Anda? Ketika Anda Keluar, Anda cemas dengan rumah kosong yang ditinggalkan. Akankah hukum berpihak kepada Anda, atau hanya kepada para pemilik uang ?

Tabiat Hukum (Buatan Manusia)
Rasa aman adalah kebutuhan setiap manusia, dan sayangnya hal itu semakin sulit didapatkan. Kejahatan adalah problem utama dalam masyarakat. Angka kejahatan dan tindak kedzoliman terus meningkat, sehingga tak seorangpun merasa aman lagi terhadap kekayaan, kehormatan, atau bahkan kehidupan mereka. Sesungguhnya, semua persoalan ini telah menjadi bagian dan paket dalam kehidupan sehari-hari. Kecenderungan yang berbahaya ini tidak bisa dibiarkan seluruhnya tidak terkendali, setidaknya masyarakat harus bangkit dari kekacauan dan ketidakteraturan. Untuk alasan inilah peradilan diadakan sebagai sarana yang mengurusi dan membasmi kejahatan.

Tetapi, masalahnya kemudian apakah Anda yakin dengan sistem hukum (buatan manusia) yang ada sekarang ini dan terlebih lagi pada sistem hukum tersebut  mulai nampak kekacauan dan kelemahannya, terutama dalam hal mengekang dan mengatur  masalah kejahatan. 

Faktanya, ketika pelaku kejahatan tertangkap dan mereka dari kalangan orang yang tidak berpunya, lemah, dan miskin, maka hukum akan dijatuhkan secara berat dan segera kepada orang tersebut. Sebaliknya, orang-orang berpunya, koruptor, dan sejenisnya, dengan uang yang mereka miliki, maka hukum bisa diatur dan dakwaan pun bisa disesuaikan, ironis. Inilah awal kehancuran suatu bangsa, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

Ketauhilah, rusaknya ummat-ummat terdahulu akibat mereka pilih kasih dalam memutuskan hukum. Ketika orang-orang terhormat dari kalangan mereka bersalah, maka mereka beri maaf dan tidak menghukumnya. Akan tetapi, ketika dari kalangan biasa yang bersalah, maka mereka jatuhkan hukuman. Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah SWT? Demi Allah, kalau saja Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya." (HR. Bukhari, Muslim, dari Aisyah)

Kasih Uang Habis Perkara

Dengan hukum dunia yang penuh dengan jargon-jargon, teknis, jalan-jalan keluar dari jerat hukum dan jaringan orang-orang tertentu (markus alias makelar kasus) maka kesempatan Anda untuk sukses dalam hidup aman di bawah lindungan hukum atau untuk mengajukan suatu tuntutan secara sesuatu hal yang sia-sia (nol besar).

Dalam sistem hukum seperti sekarang ini, maka Anda akan butuh seorang pengacara atau pembela yang mewakili Anda, ketika berperkara. Tapi, Anda harus sadar bahwa biaya untuk mendapatkan pelayanan tersebut membutuhkan uang yang tidak sedikit. Semakin banyak uang yang anda keluarkan, maka semakin baik dan banyak pengacara yang bisa Anda beli.

Lalu bagaimana bila Anda tidak punya uang lagi, sedang pencuri yang telah merampok rumah Anda telah menggunakan seluruh perhiasan dari hasil usaha haramnya itu untuk membeli pengacara hukum terbaik sesuai yang ditawarkan? Dalam hal ini Anda akan segera memahami bahwa barang bukti dalam sebuah kasus bukan merupakan faktor penentu keputusan, tapi hanya salah satu dari jenis alat (sarana) yang digunakan oleh pengacara untuk menemukan jalan keluar 
karena dia telah dibayar untuk melakukannya.

Nampak sekali bahwa keadilan tidak bisa dan tidak akan pernah terwujud dalam sebuah sistem hukum buatan manusia. Karena sejatinya, uanglah yang berbicara. Untuk itu, masyarakat harus mencari dan berpaling kepada hukum yang adil dan sanggup memberikan keamanan seutuhnya kepada setiap manusia, tanpa peduli. Dan sejatinya, satu-satunya hukum yang bisa merealisakan semua itu hanyalah hukum Islam. 

Peradilan Dalam Islam 

Peradilan dalam Islam merupakan sumber kepastian hukum dan keadilannya telah menorehkan tinta emas di sepanjang peradaban umat manusia. Perpustakaan-perpustakaan di Baghdad dan Kufah (ibu kota Islam ketika itu) memuat puluhan ribu koleksi buku-buku dan artikel yang mencakup seluruh aspek legislatif tentang perkara (urusan) manusia sehari-hari dan ilmu fiqh (hukum Islam). Semua itu menunjukkan keluasan dan kesempurnaan dien Islam serta membuktikan keadilan hukum Islam.

Keadilan yang dijalankan oleh sistem peradilan Islam akan menentramkan jiwa Anda, membuat Anda aman, dan yakin bahwa hak-hak Anda tidak akan disalah gunakan. Sistem peradilan Islam 
menjamin bahwa dunia akan terbebas dari eksploitasi dan korupsi hukum buatan manusia dan juga tindak kriminal yang menyertainya.

Sayangnya, hari ini gambaran peradilan Islam yang mulia tersebut telah hilang dari benak kaum Muslimin dan pada saat ini hukum buatan manusialah yang memimpin dan menguasai peradaban umat manusia. Untuk itu, hanya dengan mengimplementasikan Islam secara sempurna, peradilan Islam yang mulia tersebut bisa hadir kembali, mengayomi seluruh umat manusia dengan rahmat-Nya.

Wallahu’alam bis showab!
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

wdhr